Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)"— Transcript presentasi:

1 PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI WILAYAH VIII (BALI, NTB, NTT) PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN) I Nengah dasi Astawa Kepala lldikti wilayah viii Hotel Lombok raya, 30 maret 2019

2 Latar belakang PIN dan sivil
Ijazah Dipalsukan Tidak kuliah dapat ijazah Proses belajar tidak sesuai aturan Data tidak dilaporkan ke PDDikti Keabsahan Ijazah

3 Undang-undang no. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan tinggi
Ketentuan Pidana Pasal 28 ayat (6) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan gelar akademik, gelar vokasi, atau gelar profesi Pasal 42 ayat (4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan memberikan ijazah Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang melanggar, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp ,- (satu miliar rupiah)

4 UPDATE BARU!!! Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763 Ditetapkan tanggal 20 Desember 2018

5 1 2 3 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. 1 Penerbitan ijazah bertujuan memberikan bukti tertulis mengenai kelulusan mahasiswa dari suatu pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam suatu program pendidikan tinggi 2 Penomoran Ijazah Nasional yang selanjutnya disingkat PIN adalah sistem penomoran ijazah yang diberlakukan secara nasional dengan menggunakan format penomoran tertentu dan dikeluarkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 3

6 4 5 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Nomor Ijazah Nasional mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional 4 Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik atau SIVIL adalah sistem untuk memverifikasi ijazah dan berlaku sebagai pengesahan ijazah 5

7 1 2 3 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Prinsip penerbitan ijazah: 1 2 3 Kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian ijazah, sertifikasi profesi, dan sertifikat kompetensi, agar tidak mudah dipalsukan Akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam ijazah, sertifikat profesi, sertifikat kompetensi Legalitas, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Ijazah diterbitkan Perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

8 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Ijazah paling sedikit memuat: Nomor ijazah nasional Logo PT Nama PT Nomor keputusan akreditasi PT dan/atau Prodi Program Pendidikan tinggi Nama prodi Nama lengkap pemilik ijazah Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah Nomor pokok mahasiswa NIK atau nomor paspor bagi mahasiswa WNA Gelar yang diberikan beserta singkatannya Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah Nama dan jabatan pimpinan PT yang berwenang menandatangani ijazah Stempel PT Foto pemilik ijazah

9 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi Transkrip akademik memuat: Nomor transkrip akademik Nomor ijazah nasional Logo PT Nama PT Program Pendidikan tinggi Nama prodi Nama lengkap pemilik transkrip akademik Tempat dan tanggal lahir pemilik transkrip akademik Nomor pokok mahasiswa Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan, apabila mengikuti/ suatu Program Pendidikan Tinggi sampai dinyatakan lulus Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan transkrip akademik Nama dan jabatan pimpinan PT yang berwenang menandatangani transkrip akademik Stempel PT Daftar mata kuliah yang ditempuh dan lulus, bobot satuan kredit semester, dan nilai yang diperoleh Indeks prestasi dan predikat kelulusan

10 Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018
Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi SKPI memuat: Nomor SKPI Nomor ijazah nasional Logo PT Nama PT Status akreditasi Nama prodi Nama lengkap pemilik SKPI Tempat dan tanggal lahir pemilik SKPI Nomor pokok mahasiswa Tanggal, bulan, Tahun masuk, dan Tahun kelulusan Gelar yang diberikan beserta singkatannya Jenis Pendidikan (akademik, vokasi, atau profesi) Program Pendidikan tinggi Capaian pembelajaran lulusan program studi sesuai kompetensi lulusan secara naratif Peringkat kompetensi kerja sesuai KKNI Bahasa pengantar kuliah Sistem penilaian Jenis dan jenjang Pendidikan lanjutan SKPI dapat memuat informasi tambahan tentang prestasi akademik mahasiswa, mencakup prestasi mahasiswa bidang kokurikuler, ekstra kurikuler, atau Pendidikan non formal

11 PIN dan SIVIL berlaku wajib 21 Desember 2020
Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi PIN dan SIVIL mulai diterapkan di Perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Permenristekdikti No 59 Tahun 2018 paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permenristekdikti ini diundangkan PIN dan SIVIL berlaku wajib 21 Desember 2020

12 LANDASAN HUKUM UU No. 12 Tahun 2012 (Pendidikan Tinggi)
Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 (PD Dikti) Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018 (SN Dikti) Permenristekdikti No. 59 Tahun 2018 (Ijazah)

13 Syarat mendapatkan Nomor ijazah nasional
Proses pembelajaran harus sesuai dengan SN Dikti (Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No 50 Tahun 2018) Jumlah SKS, nilai, lama studi, akreditasi, dll Taat lapor data pada PDDikti (Permenristekdikti No 61 Tahun 2016) Data pokok mahasiswa Tiap semester melaporkan aktivitas perkuliahan mahasiswa, termasuk mata kuliah yang diambil, jumlah SKS, beserta nilainya Menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

14

15 No. Validator Reservasi Pemasangan 1 Maksimal jumlah SKS semester (bagi Diploma dan Sarjana) 24 2 Minimal IPK calon lulusan Diploma, Sarjana, dan Sarjana Terapan 2,0 3 Minimal IPK calon lulusan Magister, Magister Terapan, Doktor, dan Doktor Terapan 3,0 4 Prodi harus terakreditasi Ya 5 Maksimal jumlah SKS semester antara 9 6 Minimal telah menempuh SKS Diploma 1 Diploma 2 Diploma 3 Diploma 4 dan S1 Magister, Magister Terapan Doktor, Doktor Terapan 12 48 84 120 18 36 72 108 144 42

16 BERLAKU KAPAN? Berlaku mulai 2017(Surat Edaran Dirjen Belmawa)
WAJIB menggunakan PIN 21 Desember 2020 atau 2 (dua) Tahun setelah Permenristekdikti No 59 Tahun 2018 disahkan (masa transisi 2 Tahun)

17 KETENTUAN SIVIL Nomor Ijazah Nasional otomatis dikirim ke SIVIL setelah mahasiswa LULUS Nomor Ijazah Nasional sah dan berlaku, apabila dapat diverifikasi di SIVIL Ijazah yang pernah dikeluarkan di PT, wajib dilaporkan ke PDDikti sesuai dengan aturan yang berlaku

18 PIN lldikti wilayah viii DALAM ANGKA

19

20

21 INTERMEZZO 10 besar 2018 10 besar (s.d. Maret 2019)
Pengguna PIN di lingkungan LLDikti Wilayah VIII 10 besar 2018 STIKOM Bali STKIP Santu Paulus IKIP Mataram Universitas Muhammadiyah Mataram Universitas Kristen Artha Wacana Universitas Warmadewa Universitas Flores STIKES Bali STKIP Bima Universitas Katolik Widya Mandira 10 besar (s.d. Maret 2019) Universitas Mahasaraswati Dps Universitas Pendidikan Nasional STP Bali Internasional STIKOM Indonesia Universitas Kristen Artha Wacana STIKOM Bali Universitas Muhammadiyah Mataram Universitas Gunung Rinjani Akademi Komunitas Olat Maras STKIP Al Amin Dompu

22 Every Tuesday and Thursday (07 AM – 12 PM)
Question and ask Sub Bagian Sistem Informasi dan Kerja Sama LLDikti Wilayah VIII Konsultasi PD Dikti, PIN, Kerja Sama, Sistem Informasi: Every Tuesday and Thursday (07 AM – 12 PM) Gedung C LLDikti Wilayah VIII (hunting) (Made Adi) (Veridy) (Nyoman Wendra)

23 TERIMA KASIH tampiaseh Tarima kasi


Download ppt "PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google