Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU"— Transcript presentasi:

1 DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROFIL DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (dpmptsp) KABUPATEN BANJARNEGARA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU Jalan Letjend Suprapto no. 234 A Semampir Telepon/Fax (0286) /594015 website : BANJARNEGARA 53418

2 DASAR HUKUM BERDIRINYA dpmptsp
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP); Permendagri Nomor 38 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lembaran daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah kabupaten Banjarnegara Nomor 213); Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 76 Tahun 2016 tentang Kedudukan, SusunanOrganisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjarnegara (Berita Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2016 Nomor 76).

3 SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP BANJARNEGARA
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA SEKRETARIAT BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU UPTD SUB BAGIAN PERENCANAAN, DAN KEUANGAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERIZINAN NON USAHA SEKSI PENGENDALIAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL

4 SUSUNAN ORGANISASI DPMPTSP BANJARNEGARA
BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL PELAYANAN PERIZINAN TERPADU SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA PERIZINAN NON USAHA PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL UPTD KEPALA SEKRETARIAT SUB BAGIAN PERENCANAAN, DAN KEUANGAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

5 Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara
No. NAMA/NIP JABATAN 1 ACHMAD, S.Sos, M.Si NIP KEPALA DINAS SEKRETARIAT 2 YUSUF WINARSONO, ST, MT NIP SEKRETARIS 3 EKO PURWANTI NIP KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN,DAN KEUANGAN 4 KHOTIJAH, S.IP NIP UMUM DAN KEPEGAWAIAN 5 DIAN WIDARTI WIJAYANI, SH NIP PETUGAS AKUNTANSI 6 WALUJO NIP BENDAHARA PENGELUARAN 7 INDRA SUGIANTO NIP BENDAHARA GAJI 8 IMAM ARTANTO BUDI NIP PENGOLAH DATA LAPORAN 9 MOHAMAD SAMSI PENGEMUDI 10 SUPARDAN NIP PENJAGA KANTOR 11 SURATNO NIP PENJAGA MALAM 12 HANUNG PUJI R THL PRAMU KANTOR

6 Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara
BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 13 PUJI ESTUTI, SE NIP KEPALA BIDANG PELAYANAN PERIZINAN TERPADU 14 BAMBANG ARIWIBOWO, SH NIP KEPALA SEKSI PELAYANAN PERIZINAN USAHA 15 SUPRIHASTUTI, S.Sos NIP PERIZINAN NON USAHA 16 WAHYU WIDIASTUTI NIP PENGAGENDA IZIN 17 UNTUNG YUNI S NIP 18 RHOMASEPTI LUPITASARI NIP BENDAHARA PENERIMAAN 19 DEWI FITRIANA, S.Sos NRPTT PEMROSES 20 LISA MUSTIANA DEWI NRPTT 21 SHIFA SALASIA A THL 22 DWI PANGKAT PRIBADI PENGOLAH DATA IZIN 23 RETNO WIDHI ASTUTI COTUMER SERVICE 24 CHINTYA CHANDRA ADELLA COSTUMER SERVICE

7 Jabatan dan pegawai dpmptsp banjarnegara
BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL 25 HERI SETYOBUD, ST, MT NIP KEPALA BIDANG PENGEMBANGAN IKLIM, PROMOSI DAN PENGENDALIAN 26 SITI ZUBAEDAH, S.Sos NIP KEPALA SEKSI PENGEMBANGAN IKLIM PROMOSI 27 WAN SYARIFAH NURZAHROH, SH NIP PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL DAN PENGOLAHAN INFORMASI 28 CHANDRA, A.Md NIP SEKSI PENGELOLAAN ENERGI SUMBER DAYA MINERAL 29 IRIN SUSIANA NIP PENGOLAH DATA INVESTASI 30 BUKHARI NIP PENGOLAH DATA PENANAMAN MODAL 31 FAJAR WIDODO THL

8 MOTTO DPMPTSP BANJARNEGARA
KEPUASAN PELANGGAN ADALAH TUJUAN KAMI

9 VISI TERWUJUDNYA PELAYANAN PRIMA DI BIDANG PERIZINAN DAN INVESTASI YANG BERKELANJUTAN MISI MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAH YANG BAIK DI DPMPTSP MEWUJUDKAN IKLIM INVESTASI YANG DAPAT MENDORONG LAJU PERKEMBANGAN INVESTASI YANG BERKELANJUTAN MEWUJUDKAN PELAYANAN INVESTASI DAN PERIZINAN YANG SESUAI DENGAN RENCANA TATA RUANG

10 JANJI PELAYANAN MAKLUMAT
MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN DAN BERDASARKAN PADA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU MEMPROSES PERIZINAN MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT DENGAN RAMAH, SOPAN, JELAS, TEPAT, AKURAT DAN PROFESIONAL SECARA CEPAT, MUDAH, TRANSPARAN DAN PASTI MAKLUMAT DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDART PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU

11 AZAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
Transparan Akuntabel Partisipatif Kesamaan hak Efisien Efektif Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban Profesional

12 PRINSIP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN
Kesederhanaan Kejelasan dan kepastian Kemudahan akses Pelayanan aparat yang responsif. Kenyamaan Kondisi wilayah Kedisiplinan, kesopanan dan keramahan Setiap petugas memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Petugas penilai teknis memberikan penilaian secara obyektif

13 JENIS-JENIS IZIN YANG DILAKSANAKAN OLEH DPMPTSP
Pendaftaran Penanaman Modal; Izin Prinsip Penanaman Modal; Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal; Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal; Izin Usaha Penanaman Modal; Izin Usaha Perluasan Penanaman Modal; Izin Usaha Penggabungan Penanaman Modal; Izin Usaha Perubahan Penanaman Modal; Persetujuan Pemanfaatan Ruang; Izin Lokasi; Izin Tempat Usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan (HO); Izin Usaha Penggilingan Padi; Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK); Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); Izin Usaha Industri (IUI); Tanda Daftar Industri (TDI); Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Tanda Daftar Gudang (TDG); Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Izin Pemasangan Reklame;

14 IIzin Usaha Toko Swalayan (IUTS);
zin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu s/d 2000 m3/tahun; Izin Usaha Kepariwisataan Jasa Biro Perjalanan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Agen Perjalanan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Pramuwisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran; Izin Usaha Pariwisata Jasa Impresariat; Izin Usaha Pariwisata Jasa Konsultan Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Jasa Informasi Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Alam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Budaya; Izin Usaha Pariwisata Usaha Obyek dan Daya Tarik Wisata Minat Khusus; Izin Usaha Pariwisata Usaha Hotel Berbintang; Izin Usaha Pariwisata Usaha Hotel Melati; Izin Usaha Pariwisata Penginapan Remaja; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pondok Wisata/home stay; Izin Usaha Pariwisata Bumi Perkemahan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Persinggahan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Event Organizer; Izin Usaha Pariwisata Usaha Jasa Boga;

15 Izin Usaha Pariwisata Usaha Bar;
Izin Usaha Pariwisata Lisensi Bartender; Izin Usaha Pariwisata Usaha Cafe; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pub; Izin Usaha Pariwisata Usaha Rumah Makan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bus Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Bus Non Pariwisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Kereta Mini; Izin Usaha Pariwisata Dokar/Kuda Wisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Penyediaan Kawasan Wisata; Izin Usaha Pariwisata Usaha Taman Rekreasi; Izin Usaha Pariwisata Usaha Kolam Renang; Izin Usaha Pariwisata Lisensi Jasa Pemijat; Izin Usaha Pariwisata Usaha Barber Shop; Izin Usaha Pariwisata Usaha Club Malam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Diskotik; Izin Usaha Pariwisata Usaha Panti Mandi Uap; Izin Usaha Pariwisata Usaha Karaoke; Izin Usaha Pariwisata Usaha Dunia Fantasi; Izin Usaha Pariwisata Pusat Seni dan Pameran;

16 Izin Usaha Pariwisata Usaha Taman Satwa;
Izin Usaha Pariwisata Usaha Pentas Satwa Sirkus dan sejenisnya; Izin Usaha Pariwisata Usaha Aquarium; Izin Usaha Pariwisata Usaha Salon Kecantikan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pemandian Alam; Izin Usaha Pariwisata Usaha Padang Golf; Izin Usaha Pariwisata Kolam Pemancingan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Gelanggang Permainan dan Ketangkasan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bowling; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bilyard; Izin Usaha Pariwisata Usaha Bioskop; Izin Usaha Pariwisata Usaha Pijat Kebugaran; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sarana dan Fasilitas Olahraga; Izin Usaha Pariwisata Balai Pertemuan Umum; Izin Usaha Pariwisata Usaha Tempat Kebugaran/Fitnes/Health Center; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sanggar Seni; Izin Usaha Pariwisata Usaha Persewaan Fasilitas Rekreasi/Hiburan; Izin Usaha Pariwisata Usaha Becak Air; Izin Usaha Pariwisata Usaha Sepeda Air; Izin Usaha Pariwisata Usaha Teater/Pentas Seni Budaya;

17 Izin Usaha Pariwisata Usaha Lainnya Sejenis;
Izin Mendirikan Bangunan (IMB); Izin Penggunaan Alun-alun; Izin Penggunaan Stadion; Izin Penggunaan Gedung Olahraga; Izin Penjualan Minuman Keras; Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum; Izin Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima (PKL); Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi; Izin Angkutan/Trayek; Izin Insidentil Angkutan Umum; Perpanjangan Kartu Pengawasan Angkutan Umum; IzinPendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT); Izin Lingkungan; Kelayakan Lingkungan Hidup; Izin Kegiatan Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya danBeracun (B3); Izin Kegiatan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Skala Kabupaten; Izin Pembuangan Limbah Cair ke Sumber Air; Izin Penyelenggaraan Klinik;

18 Izin Mendirikan Rumah Sakit Type C dan Type D;
Izin Operasional Tetap Rumah Sakit; Izin Penyelenggaraan Hemodialisa; Izin Penyelenggaraan Optik; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Klinik Pratama; Izin Operasional Puskesmas; Izin Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Daerah; Izin Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan Swasta; Izin Praktek Perawat; Izin Praktek Perawat Gigi; Izin Praktek Bidan; Izin Praktek Tenaga Farmasi; Izin Praktek Tenaga Radiologi; Izin Praktek Tenaga Gizi; Izin Praktek Tenaga Fisioterapi; Izin Praktek Tenaga Teknisi Gigi; Izin Praktek Tenaga Akupunktur; Izin Praktek Tenaga Ahli Laboratorium Medik; Izin Praktek Tenaga Kesehatan Lingkungan; Izin Praktek Tenaga Kesehatan Masyarakat; Tanda Daftar Battra (Pengobatan Tradisional);

19 Izin Usaha Mikro Obat Tradisional;
Izin Toko Obat; Izin Praktek Refraksionis Optisien dan Optometris; Izin Apotek Baru; Izin Perubahan SIA Karena Apotek Karena Pindah Lokasi; Izin Perubahan SIA Karena Pemindahan Alamat Apotek Tanpa Pindah Lokasi; Izin Perubahan SIA Karena Pergantian Pemilik; Izin Perubahan SIA Karena Pergantian Apoteker Pengelola Apotek (APA); Izin Toko Alat Kesehatan; Pendaftaran Produk Pangan Industri Rumah Tangga (Sertifikasi ProduksiPangan Industri Rumah Tangga); Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (perpanjangan/ganti alamat); dan Keterangan Laik Sehat Hygiene Sanitasi Jasa Boga, Depot Air Minum, Tempat Pemandian Umum, Kolam Renang, dan Salon Kecantikan.

20 Maksimal 3 HARI KERJA SETELAH BERKAS LENGKAP DAN DITINJAU LOKASI USAHA
LAMA PROSES PERIZINAN : 1 – 3 HARI KERJA TERGANTUNG JENIS IZIN Maksimal 3 HARI KERJA SETELAH BERKAS LENGKAP DAN DITINJAU LOKASI USAHA

21 STANDART WAKTU DAN BIAYA PERIZINAN DPMPTSP KABUPATEN BANJARNEGARA
No. JENIS IZIN JANGKA WAKTU BIAYA 1 Izin Prinsip Penanaman Modal 3 hari Bebas 2 Izin Lokasi 7 hari 3 Izin HO 4 Izin Usaha Penggilingan Padi 1 hari 5 Izin Toko Obat 6 Izin IMB retribusi 7 Izin Penggunaan Alun-alun 8 Izin Penggunaan Stadion 9 Izin Penggunaan Gedung Olahraga 10 Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 11 Izin Mendirikan Perusahaan Angkutan Umum 12 Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 13 Izin Usaha Industri (IUI) 14 Tanda Daftar gudang (TDG) 15 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 16 Izin Pemasangan Reklame 17 Izin Usaha Toko Modern(IUTM) 18 Tanda Daftar Usaha Kepariwisataan (TDUP)

22 PELUANG INVESTASI : Data investasi
No TAHUN JUMLAH PERUSAHAAN NILAI INVESTASI 1 2012 627 2 2013 641 3 2014 330 4 2015 457 5 2016 6 2017 609 PELUANG INVESTASI : Peluang Investasi di Kabupaten Banjarnegara adalah Agroindustri, Industri Padat Karya, Pariwisata, Jasa dan Perdagangan

23 Jenis perizinan yang dilimpahkan ke camat ( PATEN )
1. Izin Prinsip Untuk penyelenggaraan olah raga dan hiburan umum tingkat kecamatan 2. Izin usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan / HO untuk jenis usaha : Penampungan kayu dengan luas maksimal 500 m2 Penggilingan tepung, penggilingan daging dengan luas maksimal 50 m2 Penjualan pupuk, tempat usaha maksimal 50 m2 Penjualan eceran elpiji, tempat usaha maksimal 50 m2 Salon kecantikan, tempat usaha maksimal 50 m2 Rumah makan, tempat usaha maksimal 50 m2 Perdagangan umum , tempat usaha maksimal 50 m2 Gudang, dengan luas maksimal 100 m2 3. Izin Mendirikan Bangunan, khusus untuk fungsi bangunan rumah / tempat tinggal dengan luas 100 m2 4. Izin usaha kepariwisataan dengan jenis usaha : Salon kecantikan, luas maksimal 50 m2 Rumah makan, luas maksimal 50 m2

24 DPMPTSP KAB. BANJARNEGARA SUDAH BERSETIFIKAT ISO 9001:2008 SEJAK TAHUN 2008 DAN SEKARANG SUDAH BERSETIFIKAT ISO 9001:2015 TELAH MELAKSANAKAN SURVEY INDEK KEPUASAN MASYARAKAT SEJAK TAHUN 2007

25 PENINGKATAN PELAYANAN PERIZINAN
Perizinan Online : www. perizinanonline.banjarnegarakab.go.id Arsip Elektronik (E-Document) Integrasi Pajak dan Izin Reklame Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan SMS Gateway Website Kantor :

26 ALUR PENDAFTARAN PERIZINAN ONLINE
KLIK : INFORMASI : SYARAT, ALUR, FORMULIR IZIN LAKUKAN PENDAFTARAN UNTUK MENDAPATKAN USERNAME DAN PASWORD PENDAFTARAN SELESAI PASTIKAN SMUA SYARAT TELAH DI UPLOAD KEMUDIAN CETAK BUKTI PENDAFTARAN ONLINE ISI FORMULIR, LENGKAPI PERSYARATAN KEMUDIAN SCAN/FOTO SEMUA PERSYARATAN UNTUK DIUPLOAD

27 Aspek 1. kebijakan pelayanan
Standar Pelayanan (SOP); b. Maklumat Pelayanan; c. Survey Indek Kepuasan Masyarakat

28 Aspek 2. profesionalisme sdm
Kompetensi Pegawai ; b. Aturan Perilaku dan Kode Etik; c. Budaya Pelayanan

29 Aspek 3. sarana dan prasarana
Tempat Parkir; Ruang Tunggu; Mushola; Toilet; Ruang Laktasi; Front Office; Nomor Antrian Pemohon; Ruang Rapat.

30 ASPEK 4 Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO
yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015

31 ASPEK 5 KONSULTASI DAN PENGADUAN
Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015

32 ASPEK 6 INOVASI PELAYANAN
PENDAFTARAN IZIN ONLINE

33 PERMASALAHAN Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO
yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015

34 RENCANA TINDAK LANJUT Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO
yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015

35 Prestasi dan penghargaan
Peningkatan atas Sertifikasi SMM ISO yang semula ISO 9001 : 2008 menjadi ISO 9001 : 2015

36 SEKIAN DAN TERIMAKASIH


Download ppt "DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google