Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan"— Transcript presentasi:

1 Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN Kebijakan Regulasi Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan

2 1 REGULASI BIDANG GTK AMANAT PERATURAN PEMERINTAH
NO. 19 Tahun 2017 TENTANG GURU 1

3 PENERAPAN BEBERAPA PPDB KETENTUAN UMUM
GURU TETAP Guru yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat berdasarkan perjanjian kerja dan telah bertugas untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus serta tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau masyarakat. Guru Tetap adalah Guru yang diangkat oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru PP 19/2017 PP 74/2008

4 PENERAPAN BEBERAPA PPDB SERTIFIKAT PENDIDIK
Menghapus skema Sertifikasi melalui PLPG dan portofolio  menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Diterbitkan oleh pemimpin perguruan tinggi Diregistrasi oleh Menteri Sah berlaku bagi guru untuk melaksanakan tugas setelah mendapat nomor registrasi guru Calon guru dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, tapi hanya diberi 1 nomor registrasi guru

5 PENERAPAN BEBERAPA PPDB TUNJANGAN PROFESI GURU
SASARAN PERSYARATAN Syarat pemberian TPG: memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik; memiliki nomor registrasi Guru; memenuhi beban kerja; aktif mengajar sebagai Guru sesuai Sertifikat Pendidik yang dimiliki; berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satminkal; memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa  diatur tersendiri TPG diberikan kepada: Guru; kepala satuan pendidikan; atau Guru yang mendapat tugas tambahan, yaitu: Wakasek Kepala program keahlian Kepala Perpustakaan Kepala lab, bengkel, atau unit produksi Pembimbing khusus Tugas tambahan lain yang terkait pendidikan di sekolah, antara lain: Ketentuan lain: Menteri menetapkan persyaratan TPG untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas: pada satuan pendidikan khusus; pada satuan pendidikan layanan khusus; atau sebagai pengampu bidang keahlian khusus. Pengawas satuan pendidikan mendapatkan Tunjangan Profesi Pengawas dan tidak mendapatkan TPG *Sedang dalam tahap penyusunan Peraturan Presiden Koordinator PKB/PKG; Pembina ekskul dan/atau kokurikuler; Pembina pramuka, UKS, OSIS; Wali kelas Permendikbud No. 10/2018 Juknis Penyaluran TPG, Tunjangan Khusus dan Tamsil bagi Guru PNSD

6 5 M PENERAPAN BEBERAPA PPDB BEBAN KERJA GURU
Membimbing dan melatih peserta didik Mencakup kegiatan pokok: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan Melaksanakan TUGAS TAMBAHAN yang melekat pada kegiatan pokok guru Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Permendikbud No. 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan 5 M Wakasek (ekuivalensi: 12 JTM) Kepala program keahlian (ekuivalensi : 12 JTM) Kepala Perpustakaan Kepala lab, bengkel, atau unit produksi (ekuivalensi : 12 JTM) Pembimbing khusus (ekuivalensi : 6 JTM) Tugas tambahan lain yang terkait pendidikan di sekolah (maksimal ekuivalensi: 6 JTM) Minimal 24 JTM Maksimal 40 JTM Bagian dari total 37,5 jam per minggu Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan

7 Ekuivalensi pemenuhan beban kerja 37,5 jam per minggu
PENERAPAN BEBERAPA PPDB KEBIJAKAN PENGATURAN BEBAN KERJA GURU Ekuivalensi pemenuhan minimal 24 JTM dalam pembelajaran/pembimbingan bagi guru yang mendapat TUGAS TAMBAHAN sebagai: Ekuivalensi pemenuhan beban kerja 37,5 jam per minggu Wakasek Kepala program keahlian Kepala Perpustakaan Kepala lab, bengkel, atau unit produksi Pembimbing khusus Tugas tambahan lain yang terkait pendidikan di sekolah: Guru yang mendapat tugas kedinasan/penugasan terkait tugas dan kewenangannya di bidang pendidikan oleh Dinas, Kepala Sekolah, atau yayasan. Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah wajib melaksanakan kegiatan PKB dalam rangka pengembangan kapasitas dilaksanakan di Satminkal wali kelas; pembina OSIS; pembina ekstrakurikuler; koordinator PKB/PKG atau koordinator Bursa Kerja Khusus SMK; Guru piket; ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); penilai kinerja Guru; pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau tutor pada pendidikan jarak jauh dikdasmen

8 PENERAPAN BEBERAPA PPDB KEBIJAKAN PENGATURAN BEBAN KERJA GURU
Pemenuhan minimal 24 JTM dalam pelaksanaan pembelajaran DIKECUALIKAN bagi: Ketentuan beban kerja bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah mulai dilaksanakan pada tahun ajaran 2018/2019. Guru tidak dapat memenuhi ketentuan minimal 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka, berdasarkan struktur kurikulum; Guru pendidikan khusus; Guru pendidikan layanan khusus; dan Guru pada Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN).

9 PENERAPAN BEBERAPA PPDB PENGANGKATAN DAN/ATAU PENEMPATAN GURU
Pengangkatan dan/atau penempatan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Yayasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan dan/atau penempatan Kemendikbud melakukan koordinasi perencanaan kebutuhan Guru secara nasional dalam rangka pengangkatan dan penempatan Guru Perencanaan kebutuhan Guru Perencanaan kebutuhan Guru secara nasional mempertimbangkan pemerataan Guru antar satuan pendidikan, antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan Guru di Daerah Khusus. Pemerataan Guru Amanat Permendikbud Ketentuan mengenai perencanaan kebutuhan, pengangkatan, dan/atau penempatan Guru diatur dengan Peraturan Menteri.

10 PENUGASAN GURU DI DAERAH KHUSUS (Ps 59)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menandatangani pernyataan kesanggupan untuk ditugaskan di Daerah Khusus paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun. Guru berhak pindah tugas setelah tersedia Guru pengganti. Dalam hal terjadi kekosongan Guru, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib menyediakan Guru pengganti untuk menjamin keberlanjutan proses pembelajaran pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

11 PENEMPATAN GURU PADA JABATAN PIMPINAN TINGGI, ADMINISTRATOR, PENGAWAS, ATAU JABFUNG LAIN (Ps 61)
Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat ditempatkan pada jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penempatan dapat dilakukan setelah: Guru yang bersangkutan bertugas sebagai Guru paling singkat 8 (delapan) tahun; dan kebutuhan guru telah terpenuhi. Guru sebagaimana dimaksud pada angka 1: kehilangan haknya untuk memperoleh Tunjangan Profesi dan tunjangan khusus dapat ditugaskan kembali sebagai Guru dan mendapatkan hak Guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Hak berupa Tunjangan Profesi diberikan sebesar tunjangan profesi berdasarkan jenjang jabatan sebelum Guru yang bersangkutan ditempatkan pada JPT, administrator, pengawas, atau Jabfung lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.

12 PEMINDAHAN GURU (Ps 62) Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dilakukan setelah Guru yang bersangkutan bertugas pada satuan pendidikan paling singkat selama 4 (empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus. Pemindahan Guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan Masyarakat dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan khusus kepada Guru untuk melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

13 Seleksi Calon Peserta PPG GDJ
PENERAPAN BEBERAPA PPDB KETENTUAN PERALIHAN (PS 66) Permendikbud No. 37/2017 Guru Dalam Jabatan (GDJ): diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 sudah S-1/D-IV belum memperoleh Sertifikat Pendidik dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru. Diatur dalam Permendikbud No. 37/2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Seleksi Calon Peserta PPG GDJ Syarat: S1/D-IV, GDJ atau PNS yang mengajar yang diangkat sampai akhir tahun 2015, memiliki NUPTK, terdaftar Dapodik Dinas Pendidikan mengusulkan GDJ untuk mengikuti Program PPG kepada Mendikbud Mendikbud menyeleksi calon Peserta PPG Hasil seleksi disampaikan kepada Menristekdikti Pembiayaan Pemerintah Pusat: tidak termasuk biaya pribadi (transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya) Dapat memberikan biaya pribadi bagi GDJ di Daerah Khusus Pemerintah Daerah Sekolah Swasta/Yayasan Dapat memberikan biaya pribadi

14 2 POIN-POIN KEBIJAKAN BARU Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Beban Kerja Guru, Kepsek, dan Pengawas Perlindungan Bagi Pendidik dan Tendik Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tamsil Guru 2

15 PENERAPAN BEBERAPA PPDB
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH Permendikbud 6/2018 Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah PENGANGKATAN PERSYARATAN Bagi calon KS yang memiliki Surat Tanda Tamat Diklat Calon KS berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan KS Unsur tim pertimbangan: Sekolah Negeri: Sekda, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, dan Pengawas Sekolah Swasta: majelis pertimbangan Yayasan Pengalaman mengajar minimal 6 tahun menurut jenis dan jenjang, kecuali: TK/TKLB: minimal 3 tahun di TK/TKLB; Daerah khusus: minimal 3 tahun Pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah minimal 2 tahun; MASA TUGAS PENYIAPAN Penugasan tiap periode selama 4 tahun, dapat diperpanjang maksimal 3 kali (12 tahun) Penugasan berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja minimal “baik” Dinas Pendidikan: menyusun proyeksi kebutuhan KS per 5 tahun Tahap Penyiapan: Pengusulan bakal calon KS oleh Kepsek atau guru ybs Seleksi bakal calon KS Pendidikan dan Pelatihan Calon KS oleh: LPPKS Lembaga lain yang bekerja sama dengan LPPKS dengan persetujuan Dirjen GTK PEMBERHENTIAN KS yang diberhentikan ditugaskan kembali sebagai guru setelah mengikuti program orientasi  diatur dalam Perdirjen

16 BEBAN KERJA GURU, KEPSEK, DAN PENGAWAS
Permendikbud No. 15/2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepsek dan Pengawas Sekolah GURU merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing melatih, dan melaksanakan tugas tambahan 24 – 40 jam tatap muka dalam 1 minggu KEPSEK Sepenuhnya melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi GTK PENGAWAS Minimal 24 jam tatap muka dalam 1 minggu untuk melakukan tugasnya

17 PENERAPAN BEBERAPA PPDB PERLINDUNGAN GURU
Permendikbud 10/2017 Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan 1. PEMERINTAH Kemdikbud  nonlitigasi Kementerian lain penyelenggara pendidikan Pemda Satuan Pendidikan Organisasi Profesi, dan/atau Masyarakat menyediakan sumber daya; dan menyusun mekanisme pemberian Perlindungan Upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas DEFINISI KEWAJIBAN LINGKUP PERLINDUNGAN HUKUM PROFESI K3 HAKI tindak kekerasan; ancaman; perlakuan diskriminatif; intimidasi; dan/atau perlakuan tidak adil, PHK yang tidak sesuai ketentuan PUU; pemberian imbalan yang tidak wajar; pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pelecehan terhadap profesi; dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat PTK dalam melaksanakan tugas. gangguan keamanan kerja; kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain. hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri.

18 Tetap sama dengan ketentuan dalam Perpres 52/2009
PENERAPAN BEBERAPA PPDB TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMSIL GURU Pasal 15 PP 19/2017 Pasal 22 PP 74/2008 Perpres 52/2009 T. Profesi Untuk: guru, guru yang diberi tugas sebagai kepsek, guru yang mendapat tugas tambahan T. Khusus Tetap sama dengan PP 74/2008, bagi Guru yang ditugaskan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dianggarkan sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tamsil Tetap sama dengan ketentuan dalam Perpres 52/2009

19 TERIMA KASIH


Download ppt "Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google