Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim."— Transcript presentasi:

1 BIDANG PENANGANAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL BALIKPAPAN, 24 JANUARI 2019

2 BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim Nomor 83 Tahun 2016, tentang Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan tata kerja Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Timur

3 BIDANG PENANGANAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN NASIONAL MELIPUTI :
Sub Bidang Penanganan Konflik Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Analisis Evaluasi Informasi dan Kebijakan Strategis.

4 SESUAI DENGAN RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN , MELALUI PROGRAM PENANGANAN KONFLIK DAN KEWASPADAAN LINGKUNGAN TERDAPAT 14 KEG : Peningkatan stabilitas keamanan daerah Kewaspadaan /deteksi dini dan cengah dini Penyiapan tenaga dan sarana pengendali informasi keamanan dan kenyamanan lingkungan Sosialisasi/Desimenasi/Publikasi Perundang-undangan Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Sosialisasi Pendidikan anti Kekerasan Monitoring, Analisa, dan Sinkronisasi Laporan Penanganan Konflik Dialog masalah konflik sosial di Masyarakat Verifikasi dan Penerbitan Rekomendasi Penelitian Tim Terpadu Penanganan Konflik Sasial Peningkatan dan Pengembangan Kemampuan Intelijen Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dan Tenaga Kerja Asing Identifikasi pemetaan potensi konflik di Kaltim Pemantauan keamanan dan kenyamanan lingkungan Penilaian panji keberhasilan pembangunan Bidang Kondusifitas Daerah

5 Pemantauan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan
Pada tahun melalui program Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Lingkungan, terdapat 3 (tiga) Kegiatan , yaitu : Pemantauan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Sosialisasi Pendidikan anti Kekerasan

6 Pemantauan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan :
Dasar pelaksanaan sebagai berikut : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Daerah Surat Edaran No /6934/SJ, tanggal 10 September 2018, tentang Pembentukan dan Penguatan Timdu PKS, Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan FKDM di daerah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 301/ ….. /2019, tanggal Januari tentang pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Provinsi Kalimatan Timur

7 Membentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah paling lambat terbentuk tanggal 17 Januari 2019.
Pembentukan FKDM diserahkan kepada masyarakat dan difasilitasi oleh pemeritah unuk ditetapkan dan memanfaatkan FKDM untuk melaksanakan kewaspadaan dini di daerah. Membentuk Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN) daerah pada OPD Kesbangpol sebagai sarana untuk laporan harian maupun mingguan secara berjenjang, Substansi isi laporan PUSKOMIN harian dan mingguan memuat terkait informasi bidang Ideologi, Politik . Ekonomi, Sosial dam Budaya, Pertahanan dan keamanan Dan apabila ada Kab/kota yang masih menganggaran kegiatan di tahun 2019 dengan monenklatur Kominda untuk dapat merevisi kegiatan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah atau kegiatan lain sesuai peraturan perundangan.

8 Penanganan Konflik Sosial :
Undang – undang Nomor 07, Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Penanganan Konflik Sosial. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial. Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur No. 301/ ….. /2019, tanggal Januari tentang pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalimatan Timur

9 Melalui surat Mendagri No. 300
Melalui surat Mendagri No /6389/Polpum, tanggal 3 Desember 2018 untuk segera mengkoordinasi dan mengkomunikasikan kepada OPD dan instansi vertikat terkait, dengan beberapa point sebagai berikut : Menyusun Renaksi terpadu tingkat Provinsi minimal 15 renaksi dan tingkat kab/kota minimal 10 renaksi. Penyusunan Renaksi terpadu daerah didasarkan hasil pemetaan peristiwa kasus konflik dan wilayah potensi konflik di daerah yang bersifat strategis, yang meliputi pencengahan, penghentian dan pemulihan pascakonflik. Renaksi tahun 2019 lebih difokuskan kepada penanganan kasus-kasus faktual, kerawanan social politik dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 dan permasalahan actual lainnya yang berpotensi kanflik dan membutuhkan penanganan. Format Renaksi terpadu, disesuaikan dengan Lampiran Permendagri Nomor 42 tahun 2015.

10 Kriteria Keberhasilan
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Telp. (0541) Pes. 242, 232, Fax , SAMARINDA RENCANA AKSI TERPADU PENANGANAN KONFIK SOSIAL DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR No. Rencana Aksi Penanggung Jawab Instansi Terkait Kriteria Keberhasilan Ukuran Keberhasilan Ukuran Keberhasilan (B04,B08,B12) Capaian (%) Keterangan A Pencengahan Konflik 1 2 3 4 5 6 7 8 9

11 B Penghentian Konflik 1 2 3 4 5 6 C Pemulihan Konflik D Rencana Aksi Lainnya 7 8 9 Samarinda ,

12 Kegiatan yang dapat mengakomodir kegiatan Timdu PKS (Dalam rangka pencegahan konflik) :
Penguatan FKUB Peningkatan FKDM Peningkatan kesadaran hukum Pendidikan Bela Negara dan Wasbang Sosialisasi Peraturan Perundangan Diklat Perdamaian Pendidikan kewarganegaraan Pendidikan budi pekerti Pemetaan daerah potensi konflik dan atau rawan konflik Penguatan kelembagaan dalam rangka sistem peringatan dini Pembinaan kewilayahan Pendidikan agama dan penanaman nilai-nilai integrasi kebangsaan Penguatan capacity building Pengentasan kemiskinan Desa berketahanan sosial Penguatan akses kearifan lokal Penguatan keserasian nasional Bentuk kegiatan lain sesuai peraturan perundangan

13 Pemantauan Orang Asing :
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 49 Tahun 2010, tentang pedoman pemantauan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah . Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 50 Tahun 2010, tentang pedoman pemantauan tenaga kerja asing di daerah Surat Keputusan Gubernur Kaltim No. 220/K.268/2016, taggal 25 April 2015 tentang Pembentukan Tim Pemantauan dan Pengawasan Kegiatan Orang Asing, NGO dan Lembaga Asing Provinsi Kalimantan Timur

14 Isu Aktual : Segera menindak lanjuti permen No. 2 Tahun 2018, bagi kab/kota yang belum membentuk Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah paling lambat terbentuk tanggal 17 Januari 2019 (sesuai pasal 25). Kab/kota menyusun rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial (RATPKS), tahun 2019 Mohon di alokasikan anggaran pertemuan : Pertemuan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah 3 kali (Maret, Juli dan November) di Samarinda Pertemuan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial 3 kali (Maret, Juli dan November) di Samarinda Sosialisasi Permen pada bulan Februari 2019 di Kota Balikpapan

15 Potensi Konflik Menjelang Pemilu 2019 :
Faktor Alam (Banjir dan Tanah Longsor, dll) Kecenderungan meningkatnya konflik horizontal yang diakibatkan oleh organisasi pendukung paslon Presiden dan Wakil Presiden, gesekan antar relawan yang bernuansa suku dan agama dan simpatisan partai politik, Provokasi politik melalui media sosial yang berkembang di daerah masing.

16 TERIMA KASIH


Download ppt "BERDASARKAN : Perda Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Pergub Kaltim."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google