Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusanti Dharmawijaya Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
OPTIMALISASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA OPTIMALISASI PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH O l e h : Dodi Riyadmadji Kepala Badan Litbang Kemendagri Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri
2
PERAN LITBANG
3
PERAN DAN FUNGSI LITBANGDA UU 23 TAHUN 2014
Daerah mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Otonomi Daerah dilaksanakan menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masy. Prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI. Daerah diberi kewenangan merumuskan, menetapkan dan melaks. kebijakan secara mandiri PERAN DAN FUNGSI LITBANGDA Inovasi Daerah Mendorong Pembangunan Daerah Kebijakan Daerah harus berkualitas
4
FUNGSI BALITBANGDA UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah:
Balitbangda sebagai fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang litbang, agar terlaksana secara terkonsentrasi dan dapat didayagunakan (Pasal 219). Balitbangda sebagai pelaksana teknis yang membantu Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan pelaksanaan inovasi guna peningkatan daya saing daerah Bab XXI (Pasal 386 – 390). UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Balitbangda berperan menyediakan naskah akademis berbasis ilmiah sebagai bahan baku Perda dan Perkada. Balitbangda menjadi unsur perangkat daerah yang secara strategis mengawal pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di daerah.
5
URGENSI LITBANG Sinergi pelaksanaan Litbang dgn OPD lain di daerah.
Litbang Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan Daerah. Hasil Litbang didukung oleh data dan fakta yang valid Peran dalam penyelenggaraan Pemda: Peran awal: input peny. kebijakan Peran antara: katalisator Peran akhir: evaluasi kebijakan. Sinergi pelaksanaan Litbang dgn OPD lain di daerah. Berkontribusi dlm pembangunan; Terciptanya inovasi daerah;
6
Sebagai lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi
PERAN STRATEGIS Sebagai “think tank” yang kritis untuk menyikapi dinamika dan permasalahan yang berkembang di daerah Sebagai lembaga profesional yang bersifat akademis dalam organisasi Pemda Sebagai perangkat daerah yang fleksibel & Universal, dapat memasuki ruang kerja lintas sektor/urusan Identifikasi permasalahan yang bersifat aktual dan prediktif. Berikan pertimbangan teknis untuk pengambilan langkah dan kebijakan.
7
TANTANGAN BALITBANG Kondisi eksisting:
Organisasi Litbang masih kurang optimal; Masih Terbatasnya kapasitas dan kesempatan dalam memberikan dukungan pengambilan keputusan berbasis riset; Masih terbatasnya kemitraan dalam Penyelenggaraan Litbang; Belum adanya keterkaitan penyelenggaraan kegiatan litbang yang dilakukan dengan OPD lain. Revitalisasi BALITBANG: Sebagai unit organisasi technostructure (Mintzberg) dengan peran sebagai internal-consultant, dan partner for success; Memberikan dukungan pengambilan keputusan berbasis riset (research-based policy); Perluasan kemitraan strategis dan kolaborasi dengan pemerintah, akademisi, dan swasta; Penguatan kapasitas dan kapabilitas Balitbang;
8
PERMENDAGRI 17/2016
9
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI
FUNGSI BALITBANGDA Penelitian: dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis, untuk memperoleh informasi, data, yang berkaitan dengan pembuktian kebenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis. Pengkajian: penelitian terapan yang bertujuan memecahkan permasalahan yang sedang berkembang untuk mencapai tujuan jangka menengah/panjang. Pengembangan: meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru. Perekayasaan: desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika. Penerapan: pemanfaatan hasil litbang yang telah ada ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, serta difusi teknologi. Pengoperasian: uji operasional atas suatu produk kebijakan, model, atau sistem kerekayasaan yang telah melalui proses penerapan, guna modifikasi dan penyempurnaan. Evaluasi Kebijakan: proses penilaian yang sistematis melalui pengumpulan, analisis dan interpretasi informasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan/program (menggunakan kriteria/model tertentu). TERKAIT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH
10
? 7 KELITBANGAN UTAMA Penelitian Pengkajian Pengembangan Perekayasaan
Penerapan Pengoperasian Evaluasi Kebijakan SESUAI DENGAN KEBUTUHAN DAN TARGET YANG INGIN DICAPAI Rekomendasi Kebijakan Naskah Akademik Rancangan Model/Program Penyusunan Index Ujicoba Model/Program Pendampingan dlm Penerapan Fasilitasi Inovasi Daerah Evaluasi Kebij./Regulasi antara lain: Dsb. Sampai dimana lingkup kewenangan Litbang ?
11
PERENCANAAN LITBANG 1 Mendukung agenda prioritas pembangunan daerah (RPJMD dan RKPD): Menerjemahkan Visi, Misi, dan Arah Kebijakan Pembangunan Daerah kedalam program/kegiatan kelitbangan; Mencermati Prolegda dan evaluasi atas regulasi yang masih berlaku penyiapan Naskah Akademis/Pokok-Pokok Pikiran; Merumuskan topik-topik dan jenis kelitbangan secara tepat, pada waktu yang tepat, agar hasilnya bisa dimanfaatkan. 2 Menyusun dan merencanakan kegiatan kelitbangan secara inovatif dan “out of the box”: Perumusan indikator kinerja dalam dokumen perencanaan agar berorientasi outcome/hasil; Tidak membatasi kelitbangan hanya pada kegiatan penelitian atau pengkajian saja pengembangan, perekayasaan, penerapan, pengoperasian, dan evaluasi kebijakan pilot project; Merencanakan kelitbangan sampai pada teknis pelaksanaannya memprediksi kemampuan anggaran dan unsur yang terlibat.
12
PERENCANAAN LITBANG Mengkoordinasikan perencanaan dengan Stakeholders ABGC: Komunikasi dengan Majelis Pertimbangan guna memberikan arah dan kebijakan umum kelitbangan; Konsolidasi rencana kegiatan kelitbangan untuk memperoleh masukan dan sinergi pemanfaatan dan tindaklanjutnya; Memahami kebutuhan stakeholders untuk dirumuskan menjadi topik-topik kelitbangan prioritas; Mendorong pelaksanaan kelitbangan satu pintu oleh Perangkat Daerah yang menangani Litbang (Balitbangda); Pelaksanaan koordinasi perencanaan agar dilaksanakan pada waktu yang tepat dimulai pd awal tahun guna sinergi perencanaan. 3 Mengalokasikan kegiatan kelitbangan atau forum-forum diskusi yang bersifat terbuka untuk menindaklanjuti dinamika dan isu-isu aktual daerah pada tahun berjalan sebagai bahan pengambilan langkah dan kebijakan lebih lanjut di tingkat Pimpinan Daerah. 4
13
STRATEGI PELAKSANAAN 2 Tim Pengendali Mutu agar melakukan “kontrol kualitas” dan sebagai “penjamin kualitas” dari setiap kegiatan kelitbangan: Melakukan pengawalan terhdp setiap kelitbangan agar berjalan sesuai tahapan, RD/IS, dan target substansi yang akan dicapai; Personilnya agar tidak berganti-ganti, dari tahap awal hingga akhir kegiatan kelitbangan; Melibatkan stakeholders terkait (unsur perangkat daerah, pakar, akademisi dan/atau praktisi) sesuai topik yang dilaksanakan. Pelaksanaan kelitbangan dilakukan dengan swakelola dan/atau kerja sama dengan pihak lain (Permendagri 17/ Pasal 13) dgn maksud: Memposisikan Balitbangda sebagai penyelenggara tugas dan fungsi di bidang litbang; Untuk mendorong kapasitas internal dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi kelitbangan; Transfer knowledge dalam ilmu pengetahuan. 1
14
STRATEGI PELAKSANAAN Penetapan Tim Kelitbangan agar dilakukan secara selektif: Memperhatikan kompetensi dan kemampuan personil sesuai dengan topik kelitbangan yang akan dilaksanakan; Melibatkan stakeholders terkait (unsur perangkat daerah, pakar, akademisi dan/atau praktisi); Melaksanakan kegiatan sesuai time frame yang ditentukan, sehingga target penyelesaian dapat disinergikan dgn kebutuhan. 3 Berorientasi pada efisiensi, efektifitas, dan kualitas dalam pelaksanaan dan pencapaian hasil kelitbangan: Menggali data dan fakta lapangan secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan; Surveyor memahami RD/IS dan memiliki pengetahuan umum terkait topik kelitbangan dan kemampuan berkomunikasi; Memanfaatkan hasil-hasil kelitbangan yang sudah ada untuk ditindaklanjuti menjadi kebijakan atau kelitbangan lebih lanjut. 4
15
INOVASI DAERAH
16
PARADIGMA INOVASI Majunya suatu bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan bangsa tersebut. Untuk itu maka diperlukan adanya perlindungan terhadap kegiatan yang bersifat inovatif yang dilakukan oleh aparatur sipil negara di Daerah dalam memajukan Daerahnya. Perlu adanya upaya memacu kreativitas Daerah untuk meningkatkan daya saing Daerah. Untuk itu perlu adanya kriteria yang obyektif yang dapat dijadikan pegangan bagi pejabat Daerah untuk melakukan kegiatan yang bersifat inovatif. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada Daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dalam negara kesatuan kedaulatan hanya ada pada pemerintahan negara atau pemerintahan nasional dan tidak ada kedaulatan pada Daerah. Sejalan dengan itu, kebijakan yang dibuat dan dilaksanakan oleh Daerah merupakan bagian integral dari kebijakan nasional. Memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas Daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal dalam mendukung pencapaian tujuan nasional.
17
INOVASI INVENSI + DIFUSI KELITBANGAN SBG DASAR TERCIPTANYA INOVASI
GUNA MENDUKUNG KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH Permendagri 17/2016, Pasal 5 ayat (2) KELITBANGAN INISIATIF KREATI-VITAS IDE INOVASI: Kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau proses produksi. INOVASI INVENSI + DIFUSI INVENSI: Ciptaan atau perancangan baru yang belum ada sebelumnya yang memperkaya khazanah serta dapat dipergunakan untuk menyempurnakan atau memperbarui ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada. DIFUSI: Kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk meningkatkan daya guna potensinya.
18
BAB XXI INOVASI DAERAH UU NO.23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO.23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 386 Dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi. Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penjelasan: Bentuk pembaharuan antara lain penerapan hasil Iptek dan temuan baru dalam penyelenggaraan pemerintahan
19
PP 38/2017 Inovasi tata kelola pemda INOVASI PELAYANAN PUBLIK
Sasaran Inovda Diarahkan Untuk Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat Melalui Peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah, dengan BENTUK INOVASI: Inovasi tata kelola pemda Meliputi tata laksana internal fungsi manajemen dan unsur manajemen. INOVASI PELAYANAN PUBLIK INOVASI LAINNYA SESUAI URUSAN PEM Pemberian layanan barang/jasa publik Segala bentuk inovasi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah
20
LINGKUP YANG DIATUR UU NO.23/2014
Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov Inisiatif Inov Inov Inov USULAN INOVASI DAERAH INOVASI DAERAH Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov PERKADA INOVDA Inisiatif Inov Inov Inov Inov Inov
21
LINGKUP YANG DIATUR RPP INOVASI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH MENUMBUHKEMBANGKAN INOVASI DALAM PENINGKATAN KINERJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov Inov
22
SEKIAN DAN TERIMA KASIH BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kantor: Jl. Kramat Raya No. 132, Jakarta Pusat Telp/Fax: (021) / Website: puslitnovkemendagri puslitnov BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN puslitnovkemendagri KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA puslitnov
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.