Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSukarno Setiawan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 2011
2
PRINSIP DASAR UU ASN Memberlakukan “SISTEM MERIT ” melalui:
Seleksi dan promosi secara adil dan kompetitif Menerapkan prinsip fairness Penggajian, reward and punishment berbasis kinerja Standar integritas dan perilaku untuk kepentingan publik Manajemen SDM secara efektif dan efisien Melindungi pegawai dari intervensi politik dan dari tindakan semena-mena. Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.
3
KONSEKUENSI DARI SISTEM MERIT
Semua jabatan harus memiliki standar kompetensi, uraian tugas, target kinerja, indikator penilaian kinerja, serta mekanisme penilaian kinerja. Setiap pegawai harus memahami tugasnya, target kinerja, bagaimana kinerjanya dinilai, hasil penilaian, serta kaitan antara kinerja dengan remunerasi dan karier.
4
SKEMA PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SASARAN KERJA PNS PERILAKU KERJA PNS ASPEK: KUANTITAS KUALITAS WAKTU BIAYA ORIENTASI PELAYANAN INTEGRITAS KOMITMEN DISIPLIN KERJASAMA KEPEMIMPINAN BOBOT 40 % 60 % MEMBANDINGKAN OUTPUT DG TARGET PENGAMATAN
5
POLA PENYUSUNAN SKP : ORGANISASI SKPD : PIMPINAN SKPD :
PEJABAT ESELON II : PEJABAT ESELON III : PEJABAT ESELON IV : JFU : JFT : RKT SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP SKP
6
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan
No Tingkat Keterangan 1 Eselon I Mengacu pada Renstra & Renja tahunan organisasi yang dijabarkan sesuai dengan jabatannya menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan & sasaran organisasi 2 Eselon II Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon I sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon II 3 Eselon III Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon II sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon III
7
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan :
No Tingkat Keterangan 4 Eselon IV Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon III sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon IV 5 JFU Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon IV sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Fungsional Umum 6 JFT Kegiatan tugas jabatannya berdasarkan tugas, tanggungjawab dan wewenang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi JFT yang bersangkutan
8
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP
9
I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.
10
Prinsip-Prinsip Penilaian
Transparan
11
Kriteria Untuk Menilai Kualitas Output
Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yang ditentukan dll. Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dll.
12
FORMULIR PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN/LEMBAGA/ DAERAH KAB/KOTA BKN JANGKA WAKTU PENILAIAN BULAN Januari s/d Desember 2014. 1. YANG DINILAI a. N a m a Elysa, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Tk I/IIId d. Jabatan / Pekerjaan Kasubbag Mutasi Kepegawaian e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan 2. PEJABAT PENILAI Dra. Sri Pembina/ IV/a Kabid Kepangkatan dan Mutasi Lain 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. Heri Susilowati, MM Pembina Utama Madya/ IVc Direktur Kepangkatan
13
51,60 - 36,00 87,60 (Baik) 450 a. Sasaran Kerja PNS (SKP) 86 x 60 %
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) x 60 % 51,60 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 90 Baik 2. Integritas 3. Komitmen 4. Disiplin 5. Kerjasama 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 450 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 36,00 Nilai Prestasi Kerja 87,60 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,
14
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,
15
REKOMENDASI 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2014 PEJABAT PENILAI
( Dra. Sri ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2014 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( Elisya, SH ) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2014 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI (Dra. Heri Susilowati, MM) NIP
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.