Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIvan Yohanes Tanudjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Literatur Kasmir,SE., MM ; Drs. Martono, SU Copyright, 2005 © Hisyam
2
MATERI : Koperasi Simpan Pinjam Pasar Modal
Lembaga Keuangan Bank Indonesia Sebagai Bank Sentral Ruang Lingkup Lembaga Keuangan Bank Manajemen Bank Bank Syariah Sewa Guna Usaha (Leasing) Modal Ventura Anjak Piutang (Factoring) Asuransi Dana Pensiun Pegadaian Koperasi Simpan Pinjam Pasar Modal Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Perusahaan Reksadana
3
LEMBAGA KEUANGAN DEFINISI (UU No.14 Th1967 Tentang Pokok-Pokok Perbankan) Lembaga Keuangan adalah semua badan yang melalukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga Keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan. Lembaga Keuangan menawarkan bermacam-macam jasa keuangan seperti asuransi, dana pensiunpenyimpanan barang berharga, penyediaan mekanisme untuk pembayaran dan transfer dana.
4
PERAN LEMBAGA KEUANGAN
PENGALIHAN ASET (Assets Transmutation) Lembaga Keuangan memiliki aset dalam bentuk pinjaman kepada pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dana pembiayaan aset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat LIKUIDITAS (Liquidity) Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan REALOKASI PENDAPATAN (Income Reallocation) Lembaga Keuangan sebagai tempat realokasi pendapatan untuk persiapan di masa yang akan datang TRANSAKSI (Transaction) Lembaga Keuangan menyediakan jasa untuk mempermudah transaksi moneter
5
FAKTOR PENDORONG PERAN LEMBAGA KEUANGAN
Besarnya peningkatan pendapatan kelas menengah Psatnya perkembangan industri dan teknologi Mengakses bagi penabung kecil Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa keuangan Lembaga keuangan menjual jasa likuiditas Keuntungan jangka panjang Resiko lebih kecil
6
PROSES PRODUKSI DUA TAHAP PADA LEMBAGA INTERMEDIASI KEUANGAN
Tahap I Manajemen Utang & Modal Output Jasa-Jasa Jasa-jasa keuangan untuk menarik penabung Input Sumberdaya: Tanah Tenaga kerja Modal Enterpreneur Output Tahap I Loanable funds Output Jasa-jasa Jasa-jasa Keuangan untuk menarik peminjam Tahap II Manajemen Aktiva
7
LEMBAGA KEUANGAN DALAM SISTEM KEUANGAN INDONESIA
Sistem Moneter Otoritas Moneter (Bank Sentral) Bank Pencipta Uang Giral (Bank Umum) Di Luar Sistem Moneter Bank Bukan Pencipta Uang Giral (Bank Perkreditan Rakyat) Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Perusahaan Sewa Guna Usaha Perusahaan Anjak Piutang Perusahaan Pegadaian Perusahaan Asuransi Dana Pensiun Pasar Modal Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing Perusahaan Reksadana
8
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
PENGERTIAN BANK SENTRAL Bank Sentral merupakan lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah di suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of last resort. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia, Bank Sentral sebagai bank milik pemerintah tidak bertujuan memaksimumkan frofit tetapi untuk mencapai tujuan tertentu. TUJUAN BANK INDONESIA Berdasarkan UU No.23 Th.1999 tentang Bank Indonesia adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan rupiah. Kestabilan rupiah yang diinginkan adalah : Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa yang dapat diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain.
9
TUGAS BANK INDONESIA MENETAPKAN DAN MELAKSANAKAN KEBIJAKAN MONETER
Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada: Operasi pasar terbuka di pasar uang Penetapan tingkat diskonto penetapan cadangan wajib minimum pengaturan kredit atau pembiayaan Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkuitan Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan Mengelola cadangan devisa Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro MENGATUR DAN MENJAGA KELANCARAN SISTEM PEMBAYARAN Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jas sistem pembayaran Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya .
10
MENGATUR DAN MENGAWASI BANK
Menetapkan penggunaan alat pembayaran Mengatur sistem kliring antar bank Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama MENGATUR DAN MENGAWASI BANK Menetapkan ketentuan perbankan yang memuat prinsip kehati-hatian Memberikan dan mencabut izin usaha bank Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan kantor bank Memberikan izin atas kepemilikan dan kepengurusan bank Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan Bank Indonesia Melakukan pemeriksaan terhadap bank Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan kegiatan apabila diduga merupakan tindak pidana Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank Mengambil tindakan terhadap suatu bank apabila membahayakan Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa yang independen dan dibentuk berdasarkan UU
11
PERANAN BANK INDONESIA
BANK SIRKULASI yaitu mempunyai hak tumggal untuk mengedarkan uang kertas dan uan logam sebagai alat pembayaran yang sah BANKER’S BANK yaitu Bank Indonesia berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi bank-bank di Indonesia untuk dapat meminta bantuan permodalan mereka. Bentuk permodalan dari Bank Indonesia berupa kredit likuiditas. LENDER OF LAST RESORT yaitu Bank Indonesia sebagai pemberi pinjaman tingkat akhir apabila kesulitas likuiditas HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH DAN LUAR NEGERI Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah Untuk dan atas nama pemerintah BI dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri Pemerintah wajib meminta pendapat BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan
12
HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BI Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat hutang negara, pemerintah wajib berkonsultasi dengan BI dan DPR Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat hutang negara yang diterbitkan oleh pemerintah Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah HUBUNGANNYA DENGAN DUNIA INTERNASIONAL Dapat melakukan kerjasama dengan Bank Sentral negara lain dan Organisasi /lembaga Internasional BI bertindak untuk dan atas nama negara Republik Indonesia sebagai anggota Internasional atau Lembaga multilateral PIMPINAN BANK INDONESIA Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan Gubernur terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior dan sekurang-kurangnya 4 atau sebanyak-banyaknya 7 orang Deputi Gubernur. Bila Gubernur dan Deputi Gubernur Senior berhalangan, maka ditunjuk seorang Deputi Gubernur untuk memimpin Dewan Gubernur. Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan perseyujuan DPR
13
RUANG LINGKUP LEMBAGA KEUANGAN BANK
PENGERTIAN BANK Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak FUNGSI BANK MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING) Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. Kegiatan menghimpun dana ini disebut funding. Strategi bank dalam menghimpun dana adalah dengan memberikan rangsangan berupa imbalan jasa berupa bungan bagi bank konvensional dan prinsip jual beli atau bagi hasil bagi bank Syariah, selain itu juga berupa hadiah, pelayanan yang menarik dan lain-lain. MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman (loanable fund) bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional daalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasrkan pada jual beli dan bagi hasil.
14
RESIKO USAHA BANK MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih jasa pengiriman uang jasa penagihan jasa kliring jasa penjualan mata uang asing jasa penyimpanan dokumen jasa cek wisata jasa kartu kredit jasa letter of credit jasa bank garansi dan referensi bank RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu : RESIKO KREDIT (default risk) adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
15
RESIKO INVESTASI (investment risk)
adalahkemungkinan terjadinya kerugian akibat suatu penurunan nilai pokok portofolio surat-surat berharga, misalnya : obligasi dan surat berharga yang dimiliki bank. RESIKO LIKUIDITAS (liquidity risk) adalah resiko yang mungkin dihadapi oleh bank untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya dalam rangka memenuhi permintaan kredit dan semua penarikan dana oleh penabung pada suatu waktu. RESIKO OPERASIONAL (Operasional risk) adalah resiko ketidakpastian mengenai usaha bank yang bersangkutan. Resiko operasional berasal dari : kemungkinan kerugian dari operasional bank bila terjadi penurunan keuntungan yang dipengaruhi oleh struktur biaya operasional bank kemungkinan terjadinya kegagalan atas jasa-jasa dan produk-produk baru yang diperkenalkan RESIKO PENYELEWENGAN (fraud risk) adalah resiko yang berkaitan dengan kerugian-kerugian yang terjadi akibat hal berikut : ketidakjujuranm, penipuan atau moral dan perilaku yang kurang baik dari pejabat, karyawan dan nasabah. RESIKO FIDUSIA (fiduciary risk) adalah resiko yang timbul apabila bank dalam usahanya memberikan jasa bertindak sebagai wali amanat baik untuk individu maupun badan usaha.
16
RESIKO USAHA BANK MEMBERIKAN JASA-JASA BANK LAINNYA (SERVICES)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan jasa pendukung kegiatan bank. Jasa-jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan penyimpanan dana dan penyaluran kredit. Produk jasa bank adalah : jasa setoran seperti setoran telepon, listrik, air atau uang kuliah jasa pembayaran seperti gaji, pensiun atau hadih jasa pengiriman uang jasa penagihan jasa kliring jasa penjualan mata uang asing jasa penyimpanan dokumen jasa cek wisata jasa kartu kredit jasa letter of credit jasa bank garansi dan referensi bank RESIKO USAHA BANK adalah tingkat ketidakpastian mengenai suatu hasil yang diperkirakan atau yang diharapkan akan diterima. Resiko uasaha yang dapat dihadapi suatu bank yaitu : RESIKO KREDIT (default risk) adalah suatu resiko akibat kegagalan atau ketidakmampuan nasabah mengembalikan jumlah pinjaman yang diterima dari bank beserta bunganya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.