Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH"— Transcript presentasi:

1 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SUKABUMI Komplek Perkantoran Jajaway Telp / Fax. (0266) , Palabuhanratu 43164

2 DPRD KABUPATEN SUKABUMI :
DPRD Kabupaten Sukabumi, Hasil Pemilu 2014 jumlah anggota 50 orang terdiri dari 10 Partai dan 9 fraksi, yaitu: Partai Golkar : 8 orang (Fraksi P. Golkar) Partai PDI-P : 7 orang (Fraksi P. PDI-P) PKS : 6 orang (Fraksi PKS) PAN : 6 orang (Fraksi PAN) Partai GERINDRA : 5 orang (Fraksi P. Gerindra) PPP : 4 orang (Fraksi PAN) Partai Demokrat : 4 orang (Fraksi P. Demokrat) PKB : 4 orang (Fraksi PKB) Partai Hanura : 4 orang (Fraksi Hanura) Partai Nasdem : 2 orang (bergabung dengan Fraksi HANURA)

3 VISI DAN MISI DPRD KABUPATEN SUKABUMI 2014-2019
Sejalan dengan fungsi, tugas dan wewenang DPRD, maka Visi DPRD Kabupaten Sukabumi, adalah ”Terwujudnya DPRD Kabupaten Sukabumi menjadi mitra Pemerintah Daerah yang Dinamis, Demokratis, dan Aspiratif, dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan rakyat dan mewujudkan visi Kabupaten Sukabumi”

4 Misi : Meningkatkan peran akselerator dalam eksplorasi dan optimalisasi sumber kekayaan bagi kesejahteraan rakyat. Mengembangkan implementasi nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan masyarakat dan di Pemerintahan. Menumbuh kembangkan budaya demokratis yang santun dalam pemerintahan dan masyarakat. Meningkatkan efektifitas pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD dan penjaringan aspirasi masyarakat.

5 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi
Pimpinan DPRD, terdiri dari 4 orang, 1 orang ketua dari Fraksi Golkar, dan 3 orang wakil ketua dari Fraksi PDI-P, PKS dan PAN. Komisi-komisi, sebanyak 4 Komisi, yaitu : A. Komisi I membidangi Pemerintahan Hukum dan HAM B. Komisi II membidangi Pembangunan dan Lingkungan Hidup C. Komisi III membidangi Perekonomian dan Keuangan D. Komisi IV membidangi Kesejahteraan Rakyat Badan Anggaran, berjumlah 24 orang Badan Musyawarah, berjumlah 24 orang Badan Kehormatan, berjumlah 5 orang Badan Pembentukan Peraturan Daerah, berjumlah 11 orang dan Panitia Khusus (PANSUS) yang bersifat tidak tetap dan dibentuk apabila diperlukan.

6 TERIMA KASIH


Download ppt "DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google