Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019 April 2019 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

2 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
DASAR HUKUM (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7/2008 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.07/2008 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2015 tentang Bagan Akun Standar. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

3 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
DASAR HUKUM (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.02/2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan 2019 Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-157/PB/2014 tentang Pemutakhiran Bagan Akun Standar. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

4 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
PRINSIP DASAR Urusan Pemerintahan yang dapat di dekonsentrasikan dan didanai dari APBN merupakan urusan pemerintah pusat. Pendanaan Dekonsentrasi dialokasikan untuk kegiatan non-fisik seperti koordinasi, perencanaan, fasilitasi, pelatihan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Sebagian kecil dapat digunakan untuk kegiatan penunjang berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

5 Yang Perlu diperhatikan dalam pengalokasian anggaran dekonsentrasi (1)
Program dan kegiatan yang di danai tertuang dalam RKA-K/L merupakan kegiatan dari Eselon I dan sesuai dengan rumusan hasil restrukturisasi program/kegiatan, dan sepenuhnya di danai APBN; Kegiatan yang didanai merupakan urusan pemerintah pusat; Target Kinerja (jenis, volume dan satuan keluaran) dan besarnya alokasi anggaran yang menjadi tanggung jawab masing-masing SKPD dituangkan dengan jelas dalam RKA-K/L; K/L tidak diperkenankan mensyaratkan dana pendamping; Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan yang akan di dekonsentrasikan. Dana DK dilaksanakan setelah adanya pelimpahan wewenang Pemerintah melalui K/L kepada Gubernur INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

6 Yang Perlu diperhatikan dalam pengalokasian anggaran dekonsentrasi (2)
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan K/L juga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran: Biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; Honorarium pejabat pengelola keuangan dana dekonsentrasi; Biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi. Pengalokasian dana DK memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah (besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah), dan kebutuhan pembangunan di daerah; INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

7 karakteristik dekonsentrasi
Sifat kegiatan non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang tidak menambah asset tetap. Kegiatan non-fisik antara lain berupa: sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervise, penelitian dan survei, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

8 Penuangan alokasi anggaran kegiatan dekonsentrasi
Komponen Utama : Yang bersifat non-fisik yaitu kegiatan yang menghasilkan keluaran (output) yang tidak menambah asset tetap. Kegiatan non-fisik antara lain berupa sinkronisasi dan koordinasi perencanaan, fasilitasi, bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, supervise, penelitian dan survei, pembinaan dan pengawasan, serta pengendalian. Komponen Penunjang : Untuk pelaksanaan tugas administrative dan/atau pengadaan input berupa pengadaan barang/jasa dan penunjang lainnya, dialokasikan dengan menggunakan akun belanja barang sesuai peruntukannya. Dalam hal Komponen Penunjang digunakan untuk pengadaan barang berupa set tetap, pengalokasiann anggaran menggunakan akun Belanja Barang Penunjang Kegiatan Dekonsentrasi Untuk Diserahkan ke Pemerintah Daerah (526211) INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

9 PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

10 KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga. Untuk mendorong pelaksanaan anggaran dekonsentrasi perlu diperhatikan ketepatan waktu penetapan pejabat perbendaharaan khususnya KPA Kewenangan PA untuk menetapkan PPK dan PPSPM dilimpahkan kepada KPA. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

11 BENDAHARA PENGELUARAN
Menteri/Ketua Lembaga menetapkan Bendahara Pengeluaran; Penetapan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada Kepala satker Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. Surat Penetapan BP disampaikan kepada PPSPM dan PPK, serta kepada Kepala KPPN dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran. Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara bertanggungjawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi keuangan; INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

12 MEKANISME PEMBAYARAN DENGAN UP DAN TUP
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

13 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
UANG PERSEDIAAN (UP) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari- hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). Pembayaran dengan UP yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/ penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah) kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas. Pada setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp ,- (lima puluh juta rupiah). INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

14 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
UANG PERSEDIAAN (UP) UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran: Belanja Barang; Belanja Modal; dan Belanja Lain-lain. Bendahara Pengeluaran melakukan penggantian (revolving) UP yang telah digunakan sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP tersebut dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). Setiap BPP mengajukan penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran, apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen). INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

15 PENGAWASAN UP OLEH KPPN
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP. Ilustrasi : UP: 100 Juta 10 Januari S.D 10 Februari belum ajukan GUP Kepala KPPN menyampaikan Surat S.D 10 Maret belum ajukan GUP UP dipotong 25% Pemotongan pada SPM GUP atau disetor Setelah dipotong/disetor UP, pengajuan GUP berikutnya diawasi S.D 10 April belum ajukan GUP UP dipotong 50% 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan, belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 25% (dua puluh lima persen). 1 (satu) bulan berikutnya jika belum dilakukan pengajuan penggantian UP, Kepala KPPN memotong UP sebesar 50% (lima puluh persen). Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara: memperhitungkan potongan UP dlm SPM dan/atau menyetorkan ke Kas Negara. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

16 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
BESARAN UP KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP Pemberian UP diberikan paling banyak: Rp ,- (lima puluh juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp (sembilan ratus juta rupiah); b.   Rp (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (sembilan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah); c.  Rp (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (dua miliar empat ratus juta rupiah) sampai dengan Rp (enam miliar rupiah); atau d.  Rp (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP diatas Rp (enam miliar rupiah). Persetujuan perubahan besaran UP dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

17 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
KETENTUAN UP Persetujuan TUP dilakukan oleh Kepala KPPN (nilai berapapun) dengan disertai: Rincian Rencana Pengguna TUP; dan Surat Pernyataan dari KPA bahwa TUP: digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS. Kepala KPPN melakukan penilaian atas pengajuan TUP meliputi: pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP bukan merupakan pengeluaran yang harus dilakukan dengan pembayaran LS; pengeluaran pada rincian rencana penggunaan TUP masih/cukup tersedia dananya dalam DIPA; TUP sebelumnya sudah dipertanggungjawabkan seluruhnya; dan TUP sebelumnya yang tidak digunakan telah disetor ke Kas Negara. KPA dapat mengajukan permintaan TUP untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

18 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
KETENTUAN UP TUP harus dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan secara bertahap. Bila 1 bulan (sesuai waktu pertanggungjawab UP) belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, maka Kepala KPPN menyampaikan surat teguran TP kepada KPA. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu pengajuan pertanggungjawaban TUP. (SPM-PTUP) Kepala KPPN dapat menyetujui permohonan perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, dengan pertimbangan: KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan; dan KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

19 STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM)
INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

20 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
PENGERTIAN Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan RKAK/L TA 2018. INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

21 Latar belakang sbm…… (1)
SBM merupakan salah satu instrumen penting untuk menjamin keberhasilan implementasi Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK); SBM penetapannya setiap tahun anggaran melalui PMK; Penyusunan SBM berguna untuk mencapai efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran dalam pencapaian keluaran (output) kegiatan pada tataran perencanaan; INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

22 Latar belakang sbm…… (2)
Kementerian Negara / Lembaga wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA- K/L; Kesesuaian dan Kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung-jawab PA/KPA; Pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional K/L INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

23 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Manfaat sbm Sebagai upaya memperbaiki kualitas perencanaan untuk menjamin terjadinya proses alokasi anggaran yang lebih efeisien Mempercepat penyusunan dan penelaahan RKA- K/L Memudahkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pencapaian keluaran (output) INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

24 INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN
Fungsi sbm Dalam Perencanaan: Batas Tertinggi Alat Reviu Angka Dasar (Baseline) Dalam Pelaksanaan: - Batas Tertinggi - Estimasi INTEGRITAS  PROFESIONALISME  SINERGI  PELAYANAN  KESEMPURNAAN

25 LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN TA. 2019
INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

26 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Surat Menteri Keuangan RI nomor S-66/MK.05/2019 tanggal 22 Januari 2019 tentang Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada para Menteri/Pimpinan Lembaga Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-145/PB/2019 tanggal 01 Pebruari 2019 tentang Tindak Lanjut Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019 yang ditujukan kepada para Sekretaris Jenderal/Sekretaris/Sestama dan Pimpinan Eselon I Kementerian Negara/Lembaga Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-103/PB/2019 tanggal 1 Februari 2019 tentang Petunjuk Teknis Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2019 pada Kanwil DJPb dan KPPN INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

27 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
01 – Melakukan Penyesuaian terhadap Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran 02 07 Memastikan Penyaluran Dana Bansos dan Banper Tepat Waktu dan Tepat Sasaran 02 – Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran - 07 Memantapkan Pengelolaan Fiskal untuk Mengakselerasi Pertumbuhan yang Berkeadilan 03 03 – Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran 06 Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak - 06 04 04 – Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan 05 Mendorong Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan - 05 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

28 1 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Melakukan Penyesuaian terhadap Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran : Pelaksanaan reviu atas DIPA dan rencana kegiatan dengan cara : Meneliti RKA-KL/DIPA pada awal tahun anggaran berupa : Kesesuaian dengan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan Kesesuaian penggunaan kodefikasi pada DIPA yang akan mempengaruhi proses pencairan anggaran, misalnya kode kantor bayar, kode lokasi, sumber dana Melakukan reviu atas DIPA secara periodik dan melakukan revisi anggaran apabila terdapat perubahan kebijakan program/kegiatan pada K/L Apabila masih terdapat anggaran yang diberikan catatan dalam DIPA, misalnya “tanda blokir”, segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan hal tersebut melalui mekanisme revisi anggaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

29 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
1 Lanjutan … (1) : Pelaksanaan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut : Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan pengurangan alokasi anggaran terhadap : Belanja Pegawai Satker kecuali untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai Satker lain; Pembayaran berbagai tunggakan Rupiah Murni Pendamping sepanjang paket pekerjaan masih berlanjut (on-going) dan/atau Paket Pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan dananya sehingga dananya menjadi minus. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

30 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
1 Lanjutan … (2) : Pelaksanaan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan sebagai berikut (lanjutan) : Revisi anggaran dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah target kinerja dengan ketentuan sebagai berikut : Tidak mengubah sasaran kegiatan; Tidak mengubah jenis dan satuan keluaran (output); dan/atau Tidak mengubah keluaran (output) yang sudah direalisasikan INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

31 2 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Menyusun dan Menetapkan Dokumen Pendukung Pelaksanaan Anggaran. Menetapkan petunjuk teknis/operasional pelaksanaan kegiatan yang mudah dipahami, dilaksanakan, dan akuntabel serta memuat penanggung jawab kegiatan, jadwal kegiatan, dan kebutuhan dana selambat-lambatnya pada triwulan I Tahun Anggaran 2019 Menetapkan target capaian output selaras dengan rencana pencairan anggaran secara proporsional selama 1 tahun anggaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

32 3 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Meningkatkan Kepatuhan terhadap Regulasi Pelaksanaan Anggaran Pengendalian UP/TUP dengan cara : Mengoptimalkan kas pemerintah dengan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah sebagai alat pembayaran dengan mekanisme UP. Mengajukan UP secara rasional dan sesuai kebutuhan operasional bulanan satker Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP (penggunaan telah mencapai minimal 50%), minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal terdapat rencana kegiatan Satker yang memerlukan dana lebih besar dari UP Tunai yang dimiliki, maka Satker agar: Mempercepat frekuensi Penggantian Uang Persediaan (GUP); Mengajukan TUP sesuai norma, yaitu: Pengajuan TUP disertai dengan rincian penggunaan TUP; TUP habis digunakan dalam 1 (satu) bulan; TUP digunakan untuk kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak bersifat LS; Pertanggungjawaban TUP harus sesuai dengan rencana penggunaan TUP Apabila penggunaan TUP tidak sesuai rencana KPA memberikan penjelasan kepada KPPN sesuai format. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

33 3 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Lanjutan .... Apabila belum mengajukan GUP tunai dalam jangka waktu 1 (satu) bulan, kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk menyampaikan penjelasan secara tertulis. Berdasarkan surat pemberitahuan kepala KPPN, satker menyampaikan penjelasan secara tertulis keterlambatan revolving UP sesuai format. Meningkatkan kedisiplinan dalam penyampaian data-data keuangan dan dokumen pembayaran yang digunakan untuk proses pencairan anggaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

34 4 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Meningkatkan Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan Ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan cara : Menyelesaikan dan tidak menunda proses pembayaran untuk pekerjaan yang telah selesai terminnya atau kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku. Memastikan batas waktu penyelesaian tagihan terpenuhi sesuai dengan ketentuan dan mengendalikan penyelesaiannya dengan melakukan pengawasan pada setiap tagihan. Memastikan norma waktu penyelesaian tagihan tersebut pada angka 1 di atas mengikuti ketentuan sebagai berikut : Tagihan diajukan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara. Permintaan pembayaran (SPP-LS) untuk tagihan pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PPSPM paling lamabat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung dari penerima hak dinyatakan dengan lengkap dan benar. Penerbitan perintah pembayaran (SPM-LS) oleh PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak SPP-LS diterima dari PPK Memastikan SPM-LS diterima KPPN selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah SPM-LS diterbitkan. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

35 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
4 Lanjutan … (1) Ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan cara (lanjutan): Khusus pada akhir tahun anggaran agar memperhatikan norma waktu penyampaian SPM sesuai pedoman pelaksanaan anggaran pada akhir tahun anggaran. Memberikan teguran/sanksi kepada pejabat perbendaharaan Satker yang terlambat dalam menyelesaikan tagihan sesuai waktu yang telah ditentukan. Penyederhanaan Penyusunan SPM, dengan cara : Menggabungkan beberapa output/kegiatan dan akun dengan sumber dana dan jenis belanja yang sama dalam 1 (satu) SPM GUP/GUP Nihil/PTUP/LS ke Bendahara Pengeluaran yang sesuai dengan jenis pengeluarannya. Antisipasi dan Penyelesaian Pagu Minus, dengan cara : Melakukan pemuktahiran data RKA-KL/DIPA, apabila terdapat revisi POK Memastikan bahwa dalam pengajuan pencairan anggaran, pagu DIPA telah tersedia/cukup tersedia sampai dengan level akun. Segera melakukan revisi anggaran apabila terjadi pagu minus dan terdapat potensi terjadinya pagu minus apabila akan dilakukan pembayaran. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

36 INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN
Uraian SPM yang diajukan agar dilengkapi dengan catatan sebagai berikut: Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada penyedia barang/jasa, paling kurang memuat: Untuk SPM-UP/GUP/ TUP/PTUP, paling kurang memuat: Nomor dan tanggal SPP Untuk SPM-LS yang ditujukan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas, paling kurang memuat: Nomor dan tanggal SPP; Nomor dan tanggal Perjanjian/Kontrak; dan Nomor dan tanggal Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima BAST); Nomor dan tanggal Surat Keputusan/Surat Tugas INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

37 Monitoring Penyelesaian Tagihan
BAST INVOICE SPP SPM KPPN 5 HK 5 HK 2 HK SP2D 5 HK 17 Hari Kerja INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

38 5 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Mendorong Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan. Peningkatan akurasi rencana penarikan dana dengan realisasi pembayaran dengan cara : Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai dengan jadwal pelaksanaan kegiatan dan realisasi pembayaran yang tercantum dalam halaman III DIPA. Memastikan pengajuan SPM ke KPPN sesuai dengan RPD yang telah disampaikan. Melakukan pemuktahiran data rencana penarikan dana apabila terdapat perubahan rencana penarikan dana, khususnya untuk pnearikan dana diatas Rp. 500M. Melakukan reviu deviasi Halaman III DIPA untuk menilai kesesuaian antara realisasi dan rencana penarikan dana untuk selanjutnya mengajukan revisi Halaman III DIPA kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan sekaligus menyesuaikan rencana penarikan dana pada bulan-bulan berikutnya. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

39 6 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Meningkatkan Ketertiban Penyampaian Data Supplier dan Data Kontrak Menyampaikan/mendaftarkan data supplier yang belum tercatat dalam SPAN ataupun penambahan/perubahan data supplier yang telah tercatat dalam SPAN terhadap elemen data informasi lokasi dan informasi nomor rekening. Memastikan kebenaran dan kesesuaian data supplier pada SPM dengan data Supplier pada SPAN. Segera menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang. Menyampaikan data kontrak, termasuk addendum kontrak, kepada KPPN paling lambat 5 HK setelah kontrak/addendum kontrak ditandatangani. Terhadap kontrak/addendum kontrak yang terlambat diajukan satker, pendaftaran kontrak dapat diproses setelah memperoleh persetujuan dispensasi dari KPPN. Meningkatkan koordinasi antar pejabat perbendaharaan dalam meningkatkan ketertiban penyampaian data supplier dan data kontrak ke KPPN INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

40 7 Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran K/L TA 2019
Memastikan Penyaluran Bansos dan Banper tepat waktu dan tepat sasaran. Menetapkan pedoman umum/petunjuk teknis/operasional pelaksanaan pembayaran Bansos dan Banper yang sederhana, mudah dipahami dan akuntabel. Melakukan verifikasi terhadap penerima Bansos dan Banper dan segera menyalurkan bantuan kepada penerima Bansos dan Banper apabila data telah akurat. Melakukan pengendalian terhadap dana Bansos yang mengendap di rekening bank penyalur (maksimal 30 (tiga puluh) HK sejak dana Bansos ditransfer dari Rekening Kas Negara ke rekening Bank penyalur). Segera menyetorkan sisa dana Bansos yang tidak tersalurkan ke rekening kas negara. Memastikan data supplier penerima bantuan (nama dan nomor rekening) telah benar dan masih aktif pada saat mengajukan SPM ke KPPN. INTEGRITAS | PROFESIONALISME | SINERGI | PELAYANAN | KESEMPURNAAN

41 Mekanisme Penggantian Uang Persediaan
BP/BPP PPK PPSPM KPPN SPBy Bukti Pengeluaran / kuitansi SPP - GU DRPP SPBy Bukti Pengeluaran SSP yang telah dikonfirmasi KPPN SPM – GU SPP – GU DRPP SPBy Bukti Pengeluaran SSP yang telah dikonfirmasi KPPN SPM – GU SP2D – GU Penggantian UP dilakukan apabila UP telah dipergunakan paling sedikit 50%

42 Mekanisme Pengajuan SPM LS Bendahara
Staf PPK PPK PPSPM KPPN Surat Tugas Perjalanan Dinas Surat Keputusan Pembayaran Honorarium SPP - LS Daftar Nominatif Surat Tugas Perjalanan Dinas Surat Keputusan Pembayaran Honorarium SSP SPM– LS SPP – LS Daftar Nominatif Surat Tugas Perjalanan Dinas Surat Keputusan Pembayaran Honorarium SSP SPM– LS SSP SP2D – LS

43 Mekanisme Pengajuan SPM LS Pihak Ketiga
Penyedia Barang Jasa PPK PPSPM KPPN Surat Tagihan SPP - LS Bukti Perjanjian/Kontrak BAPP BAST BAP Kuitansi Faktur Pajak dan SSP Jaminan apabila dipersyaratkan Dokumen lain yang dipersyaratkan SPM– LS SPP - LS Bukti Perjanjian/Kontrak BAPP BAST BAP Kuitansi Faktur Pajak dan SSP Jaminan apabila dipersyaratkan Dokumen lain yang dipersyaratkan SPM– LS SSP NRK SP2D – LS

44 [PENGADUAN] [KONSULTASI] Customer Service Officer
WhatsApp Group PIC Telegram Video Conference Via Zoom ID: haiDJPb Phone: 14090 One Stop Shooting

45 [TERIMA KASIH] Semua layanan KPPN Jakarta IV tanpa biaya
Para Pegawai KPPN Jakarta IV berkomitmen untuk tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun (gratifikasi) dan mengajak para stakeholder meninggalkan budaya gratifikasi untuk Indonesia yang lebih baik


Download ppt "PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN DANA DEKONSENTRASI TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google