Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehrahmaaa jamal Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PINTU TERBUKA-POLITIK ETIS السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
2
Kelompok 4 : 1.Annisa Karunia Utami 2.Annisaa Nurul Hafiidha 3.Cholidya Rahma Nikmawati 4.Emma Fauzani 5.I Made Ananta Wijaya 6.Muhamad Aqil 7.Muhammad Ady Purwono 8.Shelly Isma Warizqi 9. Bunga Muthia
3
Kebijakan Pintu Terbuka (1870- 1900): Eksploitasi Manusia dan Eksploitasi Agraria a.Latar belakang Perubahan politik di Belanda Pada tahun 1850, Partai Liberal Belanda memenangi pemilu. Sebagai pemenang, partai ini berhak membentuk dan menjalankan pemerintahan. Pada 1870, partai ini bahkan meraih kemenangan mutlak. Selanjutnya, dampak kemenangan partai ini dalam bidang ekonomi adalah diterapkannya sistem ekonomi liberal atau liberalisme ekonomi termasuk di negri jajahannya(Indonesia).
4
Gagasan utamanya adalah : setiap individu harus diberi ruang seluas-luasnya(kebebasan) untuk melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi tanpa ada intervensi dan campur tangan dari negara. Karena bergantung pada modal individu atau swasta untuk menggerakan perekonomian, sistem ini juga di sebut dengan kapitalisme.
5
Pengaruh Revolusi Industri Revolusi industri yang terjadi sejak tahun 1750 di Inggris telah banyak memberikan dampak positif bagi perekonomian Belanda. Revolusi Industri Belanda tidak terlepas dari lancarnya pesokan bahan mentah dari negri jajahan termasuk Indonesia. Sistem tanam paksa memberikan sumbangan penting bagi perkembangan industri itu. Maka gabungan dari dampak positif revolusi industri, berkembangnya aliran imprealisme dalam ekonomi dan politik serta kekayaan melimpah akibat sistem TP membuat orang kayak baru dari pihak swasta di Belanda banyak bermunculan. Orang-orang kaya itu yang kelak menjadi pendukung sekaligus pelaku utama dari penerapan sistem ekonomi liberal di Indonesia.
6
b.Penerapan dan dampak Kebijakan Pintu Terbuka Di Indonesia, sistem ekonomi liberal di wujudkan dalam bentuk apa yang disebut kebijakan pintu terbuka. Hal ini sesuai dengan maksud utama kebijakan ini, yaitu membuka ruang (pintu) seluas-luasnya bagi pihak swasta untuk melakukan kegiatan ekonomi. Melalui kebijakan ini, Belanda untuk pertama kalinya memberikan keleluasaan kepada pihak modal swasta mengembangkan usaha atau bisnis di indonesia. Sebagai landasannya, parlemen Belanda meluncurkan 2 undang-undang yang telah disebutkan : undang-undang agraria dan undang-undang gula pada 1870.
7
Ada yang tahukah isi dan fungsi dari undang- undang agraria dan undang-undang gula??
8
Pokok-pokok UU agraria tahun 1870 : 1)Pribumi diberi hak memiliki tanah dan menyewakannya kepada pengusaha swasta 2)Pengusaha dapat menyewa tanah dari gubernemen dalam jangka waktu 75 tahun. Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan : 1)melindungi petani-petani di tanah jajahan agar terjaga hak-hak miliknya atas tanah terhadap usaha penguasaan oleh orang-orang asing 2)Memberikan peluang kepada para penguasa asing untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia
9
Pemerintah Belanda juga mengeluarkan Undang-Undang Gula 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu : 1)Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap 2)Pada tahun 1891, semua perusahaan gula milik pemerintaah harus sudah diambil alih oleh swasta.
10
Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Beberapa contoh perkebunan milik swasta asing yang ada di Indonesia, antara lain: 1.Perkebunan tembakau di Deli, Sumatera Utara 2.Perkebunan tebu di Jawa Barat dan Jawa Tengah 3.Pertebunan kina di Jawa Barat. 4.Perkebunan karen di Palembang dan Sumatera Timur. 5.Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara. 6.Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera.
11
Selain itu pertambangan perkembangan di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, minyak di Sumatera dan Kalimantan, batu bara di Sumatera Barat, dan timah di Pulau Bangka. Kebijakan ini menjadi sarana eksploitasi baru yang tidak kalah buruk dari kebijakan TP. Eksploitasi itu terdiri dari dua bentuk : eksploitasi manusia dan eksploitasi agraria.
12
Eksploitasi manusia Berupa pengerahan tenaga manusia yang diwarnai tipu daya, ketidakadilan, dan kesewenang-wenangan yang mereka alami diperkebunan itu. Pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan peraturan baru yang mendukung dan menjamin agar para pemilik perkebunan dapat memperoleh, mempekerjakan, dan mempertahankan kuli yang bekerja di perkebunan mereka sesuai kebutuhan. Peraturan itu diberi nama Koeli Ordonantie 1881. Dimasukkan juga tentang hukuman-hukuman yang bisa dikenakan terhadap pelanggaran perjanjian kontrak yang disebut Poenale sanctie.
13
Eksploitasi agraria tampak dalam bentuk penggunaan lahan baik produktif maupun lahan kosong. Dampak negatif dari kebijakan TP bagi masyarakat Jawa : a)Para priayi dan biokrat kesultanan, yang disebut patuh menyewakan tanah, lungguh kepada para pengusaha swasta b)Dilahan-lahan perkebunan yang mereka kelola sebelumnya itu, rakyat Jawa dijadikan tenaga kerjanya. c)Sebagian masyarakat Jawa dikirim secara paksa ke Suriname untuk bekerja di perkebunan-perkebunan Belanda di tempat itu. d)Para bupati di 18 wilayah karesidenan di Jawa ikut menyewakan sebagian tanah yang berada di wilayah kekuasaannya kepada para pengusaha perkebunan swasta asing
14
c.Reaksi terhadap Kebijakan Pintu Terbuka Berdasarkan kebijakan tanam paksa dan pintu terbuka muncul beberapa kritikan dari berbagai pihak. Para kaum humanis secara lantang menentang praktik eksploitasi. Penderitaan rakyat Indonesia memicu Broosshoft dan Theodore van Deventer mengkritik kebijakan tersebut yang intinya menuntut pemerintah kolonial agar memperhatikan dan menyejahterakan masyarakat pribumi. kritik van Deventer mempengaruhi politik balas budi atau yang dikenal dengan Politik Etis
15
Politik Etis Politik etis atau politik balas budi adalah suatu pemikiran yang menyatakan bahwa pemerintah kolonial memegang tanggung jawab moral bagi kesejahteraan pribumi. Pencetus politik etis ini adalah van Deventer, van Deventer memperjuangkan nasib bangsa Indonesia dengan menulis karangan dalam majalah De Gids (1899) yang berjudul Een Eereschuld (Hutang Kehormatan).
16
Van Deventer menjelaskan bahwa Belanda telah berhutang budi kepada rakyat Indonesia. Hutang budi itu harus dikembalikan dengan memperbaiki nasib rakyat, mencerdaskan dan memakmurkan. Menurut Van Deventer, ada tiga cara untuk memperbaiki nasib rakyat tersebut yaitu memajukan : a. Edukasi (Pendidikan) menyelenggarakan pendidikan dengan memperluas bidang pengajaran dan pendidikan b. Irigasi (pengairan) yaitu membangun dan memperbaiki pengairan dan bendunan untuk keperluan pertanian. c. Migrasi (pemindahan penduduk) yaitu mengajak rakyat untun bertransmigrasi sehingga terjadi keseimbangan jumlah penduduk
17
Pendukung Politik Etis usulan Van Deventer adalah sebagai berikut. A.Mr. P. Brooshoof, redaktur surat kabar De Lokomotif, yang pada tahun 1901 menulis buku berjudul De Ethische Koers In de Koloniale Politiek (Tujuan Ethis dalam Politik Kolonial). B.K.F. Holle, banyak membantu kaum tani. C. Van Vollen Hoven, banyak memperdalam hukum adat pada beberapa suku bangsa di Indonesia. D.Abendanon, banyak memikirkan soal pendidikan penduduk pribumi. E. Leivegoed, seorang jurnalis yang banyak menulis tentang rakyat Indonesia. F. Van Kol, banyak menulis tentang keadaan pemerintahan Hindia Belanda. G. Douwes Dekker (Multatuli), dalam bukunya yang berjudul Max Havelaar, Saya dan Adinda.
18
Usulan Van Deventer tersebut mendapat perhatian besar dari pemerintah Belanda, pemerintah Belanda menerima saran tentang Politik Etis, namun akan diselaraskan dengan sistem kolonial di Indonesia. (Edukasi dilaksanakan, tetapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan pegawai rendahan). Pendidikan dipisah- pisah antara orang Belanda, anak bangsawan, dan rakyat. Bagi rakyat kecil hanya tersedia sekolah rendah untuk mendidik anak menjadi orang yang setia pada penjajah, pandai dalam administrasi dan sanggup menjadi pegawai dengan gaji yang rendah.
19
Dalam bidang irigasi (pengairan) diadakan pembangunan dan perbaikan. Tetapipengairan tersebut tidak ditujukan untuk pengairan sawah dan ladang milik rakyat, namun untuk mengairi perkebunan- perkebunan milik swasta asing dan pemerintah kolonial. Emigrasi juga dilaksanakan oleh pemerintah Belanda bukan untuk memberikanpenghidupan yang layak serta pemerataan penduduk, tetapi untuk membuka hutan- hutan baru di luar pulau Jawa bagi perkebunan dan perusahaan swasta asing. Selain itu juga untuk mendapatkan tenaga kerja yang murah.
20
Jelaslah bahwa pemerintah Belanda telah menyelewengkan Politik Etis. Usaha-usaha yang dilaksanakan baik edukasi, irigasi, dan emigrasi, tidak untuk memajukanrakyat Indonesia, tetapi untuk kepentingan penjajah itu sendiri. Sikap penjajah Belanda yang demikian itu telah menyadarkan bangsa Indonesia bahwa penderitaan dan kemiskinan rakyat Indonesia dapat diperbaiki jika bangsa Indonesia bebas merdeka dan berdaulat.
21
Beberapa Contoh Gambar Saat Kebijakan Pintu Terbuka-Politik Etis
23
TERIMA KASIH وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.