Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jum’at, 4 Desember 2015 ElektroBudaya PP No 79 Tahun 2014 Realistiskah untuk mencapai kedaulatan energi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jum’at, 4 Desember 2015 ElektroBudaya PP No 79 Tahun 2014 Realistiskah untuk mencapai kedaulatan energi."— Transcript presentasi:

1 Jum’at, 4 Desember 2015 ElektroBudaya PP No 79 Tahun 2014 Realistiskah untuk mencapai kedaulatan energi

2 KEN PP No 79 Tahun 2014 PP No 5 Tahun 2006 PP No 79 Tahun 2014 PP No 5 tahun 2006 Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan arahan bauran energi hingga 2025 yang disusun oleh Dewan Energi Nasional Direvisi PP No 79 tahun 2014 Arahan KEN hingga 2050 dengan mengupayakan peningkatan porsi energi terbarukan tetapi tetap porsi terbesar pada fossil fuel (batubara, minyak dan gas bumi)

3 Dalam PP No 77 Tahun 2014 pada pasal 9 poin F : Diagram bauran energi (DEN, 2014) Fossil Fuel (Batubara dan minyak bumi) Energi baru terbarukan dan gas bumi ENERGI BARU TERBARUKAN?

4 Energi Baru Terbarukan (EBT) Sumber Daya Energi yang berkelanjutan : panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut. Pasal 1 Poin 4 Energi Baru teknologi baru Sumber Energi Terbarukan maupun Sumber Energi tak terbarukan : nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batubara tercairkan (liquefied coal), dan batubara tergaskan (gasified coal). Pasal 1 Poin 6 Energi Terbarukan

5 REALISTISKAH ?

6 KEN Seharusnya merupakan sebuah upaya menjadikan Indonesia mencapai kemandirian energi paska 2050 sampai ke beberapa generasi kedepan tetapi yang sesungguhnya akan terjadi kebalikannya, dalam satu generasi (paska 2050) 69% sumber energi primer Indonesia akan habis – Sehinga Indonesia harus import energi atau akan membeli dari negara ASEAN melalui ASEAN Power Grid – Kemandirian energi tidak terjadi paska 2050, hal inilah yang akan diperlihatkan dari data ESDM sendiri..

7 Kenyataan Energi Saat Ini

8

9

10

11 Dengan Kata Lain….

12 Walaupun KEN sudah di revisi melalui PP 79/2014 yang meningkatkan pasokan energi terbarukan (31% pada tahun 2050) tetapi tetap saja revisi tersebut masih menggantungkan porsi terbesar kepada pasokan energi fosil yang akan habis dalam satu generasi.

13 Ini di kasih jeda ganti topik bahasan Selanjutnya ngomongin kebutuhan energi kah?

14 Pasal 8 Sasaran penyediaan dan pemanfaatan Energi Primer dan Energi Finalsebagai berikut: A. terpenuhinya penyediaan Energi Primer pada tahun 2025 sekitar 400 MTOE (empat ratus million tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 1.000 MTOE (seribu million tonnes of oil equivalent); B. tercapainya pemanfaatan Energi Primer per kapita pada tahun 2025 sekitar 1,4 TOE (satu koma empat tonnes of oil equivalent) dan pada tahun 2050 sekitar 3,2 TOE (tiga koma dua tonnes of oil equivalent); C. terpenuhinya penyediaan kapasitas pembangkit listrik pada tahun 2025 sekitar 115 GW (seratus lima belas giga watt) dan pada tahun 2050 sekitar 430 GW (empat ratus tiga puluh giga watt); dan D. tercapainya pemanfaatan listrik per kapita pada tahun 2025 sekitar 2.500 KWh (dua ribu lima ratus kilo watt hours) dan pada tahun 2050 sekitar 7.000 KWh (tujuh ribu kilo watt hours).

15 Salah satu pilihan yang ditawarkan pemerintah jika tetap memakai komposisi bauran tersebut adalah melakukan eksplorasi cadangan bahan bakar minyak dan gas mengingat jumlah cadangan minyak dan gas akan habis beberapa puluh tahun kedepan. Yang tertera pada rekomendasi Dewan Energi Nasional

16 Mampukah?

17 Kendala dalam Ekplorasi Migas Kalau bisa dibuat/ditunjukkan poin pentingnya, nanti kemungkinan audiens ngga sempet baca keseluruhan artikelnya, berlaku juga di capture2 yang lainnya

18

19 Bergantung Pada BBM ?

20 OPINI PUBLIK

21 Sisi Lain Yang Dapat Dikaji Pada Pasal 11 poin 3 dan 4 : (2)Untuk mewujudkan keseimbangan keekonomian Energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, prioritas pengembangan Energi nasional didasarkan pada prinsip: a.memaksimalkan penggunaan Energi Terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian; b. meminimalkan penggunaan minyak bumi; c. mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan Energi Baru; dan d. menggunakan batubara sebagai andalan pasokan Energi nasional. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi Energi nuklir yang dimanfaatkan dengan mempertimbangkan keamanan pasokan Energi nasional dalam skala besar, mengurangi emisi karbon dan tetap mendahulukan potensi Energi Baru dan Energi Terbarukan sesuai nilai keekonomiannya, serta mempertimbangkannya sebagai pilihan terakhir

22 Mengutip pada Penjelasan : Taswanda Taryo Deputi Kepala Bidang Teknologi Energi Nuklir Batan

23

24 Catatan 1.Dibuat kerangka / outline alur yang jelas 2.Setiap bagian sub-topik dikasih jeda 3.Kurangi tulisan, kalau bisa dibuat poin-poin saja Estetik banget yaaaa…. Hehe Kalau materi udaah kecee kog Semangaaat !!


Download ppt "Jum’at, 4 Desember 2015 ElektroBudaya PP No 79 Tahun 2014 Realistiskah untuk mencapai kedaulatan energi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google