Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PEMBANGUNAN KAWASAN
2
BIODATA Nama : MISRIANI, SH Nip : 19710616 199203 2 003
Tempat/Tgl. Lahir : Lajau, 16 Juni 1971 (Tembilahan riau ) Alamat : Lamtemen timur Kec. Jayabaru Hobby : Olah raga dan seni. Jabatan : Kepala Seksi Fasilitasi Pengembangan sarana dan prasarana kawasan mukim dan Gampong DPMG Aceh Company Logo
3
RUANG LINGKUP KEMENTERIAN DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI 2 5
4
NAWACITA Ke-3 DASAR HUKUM PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa • Desa Membangun • Membangun Desa PP 43 Tahun 2014 dan PP 47 Tahun 2015 • Pemenuhan target-target afirmatif RPJMN seperti : menekan ketimpangan pembangunan wilayah menekan urbanisasi penciptaan lapangan kerja • Pelaksanaan di luar target-target RPJMN NAWACITA Ke-3 Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Sasaran Prioritas Nasional dalam RPJMN • Pengurangan 5000 Desa Tertinggal & penambahan 2000 Desa Mandiri • Pembangunan 40 Kawasan Perdesaan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Amanat penataan ruang kawasan perdesaan Permendes No. 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nsional
5
PENGERTIAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
(Pasal 1 UU 6/2014) Kementerian/ Lembaga Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kab./ Kota Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasaekonomi. Pihak Ketiga Pemerintah Desa Kawasan Perdesaan Dalam rangka pencapaian sasaran, pembangunan kawasan dilakukan secara sinergis antar berbagai komponen (K/L, Korporasi, Masyarakat) sehingga perlu sinkronisasi pengembangan kawasan perdesaan.
6
Pendekatan Partisipatif
Tujuan Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah untuk mempercepat peningkatan: Pasal 3 Kualitas Pelayanan Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Desa Melalui Pendekatan Partisipatif Prioritas Pembangunan Kawasan Perdesaan yaitu pada Pengembangan Potensi dan atau Pemecahaan Masalah Kawasan Perdesaan
7
ISU STRATEGIS PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN
Terbatasnya akses pelayanan sosial dasar Terbatasnya infrastruktur dasar Belum optimalnya pengelolaan potensi desa dan kawasan perdesaan Rendahnya keterkaitan (konektivitas) Rendahnya akses transportasi dan telekomunikasi Tingginya kesenjangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah Meningkatnya kerentanan dan risiko bencana Belum optimalnya tata kelola pemerintahan Desa sesuai dengan amanat Undang- Undang No.6 Tahun 2014, termasuk belum tertatanya pendampingan kepada masyarakat dan pemerintah desa, rendahnya kualitas dokumen perencanaan pembangunan desa, belum optimalnya pengelolaan keuangan desa, dan belum berkembangnya kawasan perdesaan yang berkelanjutan
8
PENYALURAN DANA DESA TAHUN 2015-2017
9
CAPAIAN DANA DESA SELAMA 4 TAHUN Desa memproduksi sejarah!
Maraknya kegiatan Musdes dan keterlibatan warga dalam perencanaan sampai eksekusi pembangunan Transparansi anggaran menjadi keniscayaan baru sebagai bagian dari akuntabilitas penyelanggara pemerintahan desa Keswadayaan dan gotong royong terlihat kokoh karena seluruh program harus dijalankan secara swakelola, tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga Ongkos pembangunan menjadi amat murah karena dikerjakan oleh warga desa dengan semangat keguyuban tanpa harus mengorbankan kualitas Munculnya aneka upaya untuk memerkuat kapasitas warga dan pemberdayaan lestari dengan basis budaya dan pengetahuan lokal 1 Desa memproduksi sejarah! 2 3 4 5
12
PERSENTASE KEMISKINAN PERDESAAN - PERKOTAAN
Pertama kali angka kemiskinan Indonesia hanya satu digit, terendah sejak yaitu mencapai 9,82% (25,95 Juta Jiwa) Kota Desa Rata-Rata Nasional Sumber : BPS 2018
13
4 KEGIATAN PRIORITAS KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
13
15
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN
DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI PERATURAN MENTERI DESA, PDTT NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2019
16
TUJUAN PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Desa dalam menyelenggarakan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai Dana Desa. Pemerintah Pusat dalam pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa; Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam membina dan memfasilitasi penggunaan Dana Desa; Pemerintah Daerah Provinsi dalam memfasilitasi penggunaan Dana Desa melalui pendampingan masyarakat Desa;
17
PRINSIP PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Keadilan Kebutuhan Prioritas Terfokus Kewenangan Desa Partisipatif Swakelola Berdikari Berbasis Sumberdaya Desa Tipologi Desa Mengutamakan hak dan kepentingan seluruh warga Desa tanpa membeda-bedakan; mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa;; mengutamakan pilihan penggunaan Dana Desa pada 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan sesuai prioritas nasional, provinsi, kabupaten/kota dan desa, dan tidak dilakukan praktik penggunaan Dana Desa yang dibagi rata.; mengutamakan kewenangan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;; mengutamakan prakarsa, kreativitas dan peran serta masyarakat Desa Pasal 3 mengutamakan kemandirian Desa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Desa yang dibiayai Dana Desa mengutamakan pemanfaatan Dana Desa dengan mendayagunakan sumberdaya Desa untuk membiayai kegiatan pembangunan yang dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat Desa sehingga Dana Desa berputar secara berkelanjutan di wilayah Desa dan/atau kabupaten/kota. mengutamakan pendayagunaan sumberdaya manusia dan sumberdaya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan pembangunan yang dibiayai Dana Desa. mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi Desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan dan kemajuan Desa.
18
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang. Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa Pasal 4
19
BIDANG PEMBANGUNAN DESA
Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana dasar untuk pemenuhan kebutuhan: Lingkungan pemukiman; Transportasi; Energi; dan Informasi dan Komunikasi. b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana pelayanan sosial dasar untuk pemenuhan kebutuhan:. Kesehatan masyarakat; dan Pendidikan dan Kebudayaan. c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana ekonomi untuk mewujudkan Lumbung Ekonomi Desa yang meliputi: Usaha pertanian untuk ketahanan pangan; Usaha ekonomi pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; dan Usaha ekonomi non pertanian berskala produktif meliputi aspek produksi, distribusi dan pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. d. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan: Kesiapsiagaan menghadapi bencana alam; Penanganan bencana alam; dan Pelestarian lingkungan hidup. e. Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dan sarana prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa. Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Pasal 5
20
PENINGKATAN KUALITAS HIDUP MASYARAKAT
Pasal 6 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar antara lain yang berdampak langsung pada penanganan kerdil (stunting) dan pelayanan gizi bagi anak-anak. Kegiatan penanganan kerdil (stunting) dan pelayanan gizi antara lain meliputi: Penyediaan air bersih dan sanitasi; Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita; Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Bantuan posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Pengembangan apotik hidup desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui; Pengembangan ketahanan pangan di Desa; Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. 3) Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa. 1 2 3
21
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 7 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan yang bersifat lintas bidang untuk menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan, meningkatkan pendapatan ekonomi bagi keluarga miskin dan meningkatkan pendapatan asli Desa. Program dan kegiatan antara lain bidang kegiatan produk unggulan Desa dan/atau kawasan perdesaan, BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, embung, serta sarana olahraga Desa sesuai dengan kewenangan Desa. Pembangunan sarana olahraga Desa merupakan unit usaha yang dikelola oleh BUMDesa atau BUMDesa bersama. Kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia yang ada di Desa. 1 2 3 4 5
22
PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 8 Prioritas penggunaan Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan di Desa diutamakan membiayai pelaksanaan program dan kegiatan padat karya tunai untuk menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat desa yang menganggur, setengah menganggur, keluarga miskin, dan keluarga dengan balita gizi buruk. Kegiatan padat karya tunai diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumberdaya alam, teknologi dan sumberdaya manusia di Desa. Pendayagunaan sumberdaya manusia dilakukan dengan memanfaatkan pembiayaan Dana Desa untuk bidang pembangunan Desa paling sedikit 30% (tiga puluh persen) digunakan membayar upah masyarakat Desa dalam rangka menciptakan lapangan kerja. Upah kerja dibayar secara harian atau mingguan dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa. Pelaksanaan kegiatan padat karya tunai diupayakan tidak dikerjakan pada saat musim panen. 1 2 3 4 5
23
DESA DALAM PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, DAPAT MEMPERTIMBANGKAN TIPOLOGI DESA BERDASARKAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA, MELIPUTI: Pasal 9 Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: Pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan infrastruktur dasar; dan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran yang diarahkan pada upaya pembentukan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan. Desa Berkembang memprioritaskan kegiatan pembangunan Desa pada: pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung penguatan usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar.
24
DESA DALAM PENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA, DAPAT MEMPERTIMBANGKAN TIPOLOGI DESA BERDASARKAN TINGKAT PERKEMBANGAN DESA, MELIPUTI: Pasal 9 Desa Maju dan/atau Desa Mandiri memprioritaskan kegiatan pembangunan pada: Pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur ekonomi serta pengadaan sarana prasarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk mendukung perluasan/ekspansi usaha ekonomi pertanian berskala produktif, usaha ekonomi untuk ketahanan pangan dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan; pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur sosial dasar serta pengadaan sarana prasarana sosial dasar dan lingkungan yang diarahkan pada upaya mendukung peningkatan kualitas pemenuhan akses masyarakat Desa terhadap pelayanan sosial dasar dan lingkungan; dan pengembangan dan pemeliharaan infrastruktur dasar
25
Tematik kawasan Kawasan Agropolitan (pertanian)
Kawasan Minapolitan(Industri perikanan) Kawasan Sumber daya alam Kawasan Wisata dan Budaya Kawasan Industri rumah tangga.
26
KEGIATAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Kegiatan Pertanian. Pengelolaan sumber daya alam Tempat Pelayanan. Nilai strategis Keserasian Pembangunan Kearifan Lokal dan Eksistensi masyarakat hukum dan adat istiadat. Keterpaduan dan Berkelanjutan.
27
SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT
Pendanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan : Pasal 11 APB DESA APBN APBD PROVINSI SUMBER LAIN YANG SAH DAN TIDAK MENGIKAT KAB//KOTA Pendanaan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan bersumber dari:
28
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota membina dan mengawasi penetapan prioritas penggunaan Dana Desa. Dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, pemerintah kabupaten/kota menyediakan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa. Pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi pemerintah daerah kabupaten/ kota yang menangani urusan pemberdayaan masyarakat Desa. Organisasi pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada masyarakat Desa dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional. Dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, Bupati/Walikota menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa. Pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Camat atau sebutan lain melakukan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa melalui fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif dan program pemberdayaan masyarakat Desa. Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi penggunaan Dana Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, disesuaikan dengan format laporan Desa yang berlaku, secara berkala. Hasil pemantauan dan evaluasi dilakukan penilaian oleh OPD yang berwenang dan disampaikan kepada Bupati dan Menteri melalui sistem pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19
29
PELAPORAN Pasal 20 Bupati/Walikota menyampaikan laporan penetapan prioritas penggunaan dana Desa disertai dengan softcopy kertas kerja penghitungan Dana Desa setiap Desa kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Laporan penetapan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah APB Desa ditetapkan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.