Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Kusuma Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MENAKAR PERAN RUU PESANTREN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Lukman Hakim Saifuddin Menteri Agama RI Jakarta, 27 Februari 2019
2
Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) sebagai Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Oktober 2018 Untuk dapat menakar peran RUU Pesantren ini dalam pembangunan nasional, terlebih dahulu perlu dipahami apa materi muatan RUU Pesantren, masalah pokok bangsa dan konstribusi pesantren, untuk kemudian dipahami bagaimana RUU Pesantren dapat memaksimalkan peran pesantren dalam pembangunan nasional. Kementerian Agama ditunjuk sebagai koordinator untuk melakukan pendalaman substansi, dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Dalam perkembangannya, pembahasan mengenai RUU PPK pada akhirnya mengerucut kepada pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren (RUU Pesantren) dengan pertimbangan bahwa penyempurnaan pengaturan mengenai Pendidikan Keagamaan akan dilakukan melalui penyempurnaan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
3
42 10 BAB PASAL Bab I Ketentuan Umum - 1 Pasal
Bab II Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup - 3 Pasal Bab III Penyelenggaraan Pesantren -27 Pasal Umum - 6 Pasal Pendirian - 2 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Pendidikan - 11 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Dakwah. - 5 Pasal Pesantren Dalam Fungsi Pemberdayaan Masyarakat - 3 Pasal Bab IV Pembinaan - 3 Pasal Bab V Pengelolaan Data dan Informasi - 1 Pasal Bab VI Pendanaan - 1 Pasal Bab VII Kerjasama - 1 Pasal Bab VIII Partiipasi Masyarakat – 1 Pasal Bab IX Ketentuan Peralihan - 2 Pasal Bab X Ketentuan Penutup – 2 Pasal RUU PESANTREN 10 BAB 42 PASAL
4
FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
TUJUAN PESANTREN FUNGSI PESANTREN Membentuk individu yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berilmu, mandiri, tasamuh (toleran), ta’awun (tolong menolong), tawazun (seimbang atau adil), dan tawasut (moderat). FUNGSI PENDIDIKAN Membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama FUNGSI DAKWAH Meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang berdaya dalam memenuhi kebutuhan pendidikan warga negara maupun kesejahteraan sosial masyarakat pada umumnya FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
5
PESANTREN: FUNGSI PENDIDIKAN
6
PESANTREN: FUNGSI DAKWAH
Pesantren menyelenggarakan kegiatan dakwah yang berorientasi pada terwujudnya Islam rahmatan lil'alamin. Dakwah yang dilaksanakan oleh Pesantren harus menanamkan nilai ajaran agama dan menjaga moralitas umat; memperhatikan tradisi dan kebudayaan masyarakat; mengikuti perkembangan yang ada di masyarakat; menjaga kerukunan hidup umat beragama; dan selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan cinta tanah air Pengakuan terhadap pendekatan yang dilakukan oleh pesantren dalam menjalankan fungsi dakwah.
7
PESANTREN: FUNGSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pesantren menyelenggarakan fungsi pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan pesantren dan masyarakat Dalam menyelenggaran fungsi pemberdayaan masyarakat, pesantren melaksanakan aktivitas dalam rangka: menyiapkan sumber daya manusia pesantren yang mandiri dan memiliki keterampilan yang dapat di kembangkan di masyarakat; dan memberdayakan pesantren dan masyarakat agar mampu berperan aktif dalam pembangunan. Memberikan pengakuan terhadap bentuk pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pesantren
8
BAGAIMANA PESANTREN DAPAT BERPERAN SEBAGAI SOLUSI
MASALAH POKOK BANGSA KRISIS KETELADANAN Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan kita masih menemukan tokoh yang tidak bisa memberikan contoh panutan dan teladan dalam menjawab harapan publik akan perubahan ke arah yang lebih baik BAGAIMANA PESANTREN DAPAT BERPERAN SEBAGAI SOLUSI ? PERMASALAHAN PADA PEREKONOMIAN NASIONAL Belum terselesaikannya persoalan kemiskinan, kesenjangan sosial, kesenjangan antarwilayah, kerusakan lingkungan hidup akibat eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan, dan ketergantungan dalam hal pangan, energi, keuangan, dan teknologi MEREBAKNYA INTOLERANSI DAN KRISIS KEPRIBADIAN BANGSA Politik penyeragaman telah mengikis karakter Indonesia sebagai bangsa pejuang, memudarkan solidaritas dan gotong-royong, serta meminggirkan kebudayaan lokal. Jati diri bangsa terkoyak oleh merebaknya konflik sektarian dan berbagai bentuk intoleransi.
9
OUTCOME PESANTREN ULAMA PEMIMPIN ENTERPRENEUR
Rumusan tujuan pesantren dan pengaturan dalam RUU Pesantren mencerminkan bagaimana pesantren dalam menyelenggarakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan nasional sebagai solusi bagi masalah pokok bangsa Kader ulama yang berilmu tinggi dan dapat menjadi panutan di masyarakat dalam membentuk pemahaman agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air, serta membentuk perilaku yang mendorong terciptanya kerukunan hidup beragama, sehingga mampu mencegah timbulnya intoleransi dan krisis kepribadian bangsa ULAMA Pemimpin yang amanah, santun, dan berakhlak mulia, sehingga masyarakat percaya akan perubahan ke arah yang lebih baik PEMIMPIN ENTERPRENEUR Enterpreneur yang berjiwa sosial dan memberikan kemanfaatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. OUTCOME PESANTREN
10
Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, RUU Pesantren hadir untuk memberikan pengakuan (rekognisi), afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan kekhasannya TERIMA KASIH Sebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang, dibina dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa Kehadiran RUU Pesantren bukan hanya rekognisi negara terhadap pesantren, tetapi pemberian peran yang lebih besar dan kongkrit dalam upaya pembangunan pemerintah di bidang agama dan pendidikan keagamaan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.