Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Iskandar Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA
FEED BACK LK AUDITED TAHUN 2018 & PERSIAPAN PENYUSUNAN LK SEMESTER 1 TAHUN 2019 BIRO KEUANGAN DAN BARANG MILIK NEGARA Disampaikan pada Pertemuan Penelaahan/Analisis Data Akuntansi Laporan Keuangan BLU dan Non BLU serta Pembahasan Draft Petunjuk Teknis PIPK di Lingkungan Kementerian Kesehatan 15 s/d 19 Mei 2019
2
ALOKASI DAN REALISASI ANGGARAN TAHUN 2018
3
KOREKSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN
4
KOREKSI NERACA (1)
5
KOREKSI NERACA (2)
6
KOREKSI NERACA (3)
7
KOREKSI LAPORAN OPERASIONAL
8
KOREKSI LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
9
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (SETJEN)
Koreksi Debet Beban Peralatan dan Mesin Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat/Pemda pada Peralatan Mesin untuk dijual/diserahkan kepada mayarakat, (barang persediaan berupa Peralatan dan Mesin yang sudah diserahkan ke masyarakat serta sudah ada Surat Permohonan Pengajuan Hibah kepada Setjen, - 1 Satker Koreksi Debet Aset Tetap Tidak digunakan dlm Ops Pemerintahan pada Peralatan dan Mesin, (aset yang sudah diserahkan ke masyarakat yang sudah dalam proses hibah) – 1 Satker
10
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Kesmas )
Koreksi Kredit Barang Persediaan Lainnya untuk dijual/diserahkan ke masyarakat pada Beban Peralatan Dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (Koreksi BPK - proses Hibah) – 3 Satker Koreksi Kredit Peralatan dan mesin untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat pada Beban Peralatan dan Mesin Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (Koreks BPK - Proses Hibah) – 1 Satker.
11
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Ditjen Yankes)
Reklasifikasi Tanah Bangunan Rumah Negara Golongan II NUP 1-3 dari aset henti guna ke aset tetap pada 1 satker Reklasifikasi Gedung dan Bangunan ke dalam Aset Kemitraan dengan Pihak ke 3 (BMN yang digunakan dalam Kerja Sama Operasional) pada 1 satker Koreksi tambah atas piutang BPJS (belum selesai tahap verifikasi BPJS pada LK Unaudited), pada 13 Satker Koreksi piutang (diluar BPJS) 2 satker Koreksi akun kesalahan penyisihan dan nilai penyisihan pada 4 Satker Reklas Beban Remunerasi dari Beban Jasa menjadi Beban Gaji dan Tunjangan pada 1 satker
12
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Ditjen Yankes)
Koreksi tambah atau kurang nilai utang di neraca, pada 4 Satker Koreksi belanja/beban pegawai pada 2 Satker Koreksi belanja barang pada 1 Satker Koreksi pendapatan pada 4 Satker Koreksi Peralatan dan Mesin dari 1 Unit yang menjadi 2 Unit pada 1 satker Revisi pagu belanja dari belanja persediaan barang konsumsi ke belanja gaji dan tunjangan dan belanja penyediaan barang dan jasa BLU lainnya pada 1 Satker Koreksi nilai persediaan pada 1 Satker
13
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Ditjen Farmalkes)
Koreksi Debet atas kesalahan pencatatan Transfer Keluar pada Barang Persediaan Lainnya untuk Dijual/Diserahkan Kepada Masyarakat (K) yang dikirimkan kepada 2 Satker
14
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Badan Litbangkes)
Koreksi Debet Konstruksi Dalam Pengerjaan pada Belanja Modal Dibayar di Muka (prepaid) atas (salah klasifikasi atas pembayaran peralatan dan mesin yang bersumber dari hibah JICA) pada 1 Satker yang belum selesai. Koreksi Debet Beban Barang Lainnya untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda pada Barang Persediaan Lainnya untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat (Koreksi atas persediaan yang telah diserahkan kemasyrakat dan tidak dikuasai di pusat upaya kesehatan masyarakat (dasar Uji Petik Pemeriksaan BPK RI ) Koreksi Debet Beban Peralatan dan mesin untuk diserahkan kepada Masyarakat/Pemda pada Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat (Koreksi atas persediaan yang telah diserahkan kemasyrakat dan tidak dikuasai satker (dasar Uji Petik Pemeriksaan BPK RI ) – 2 Satker
15
KOREKSI NILAI LEBIH 1 MILYAR (Badan PPSDM)
Koreksi Debet Nilai Aset Tetap Non Revaluasi pada Konstruksi Dalam Pengerjaan (Koreksi BPK - Koreksi atas pengakuan piutang bank garansi) (1 Satker) Koreksi Debet Pendapatan Bukan Pajak lainnya Diterima Dimuka pada Pendapatan Registrasi Tenaga Kesehatan (1 Satker)
16
HAL – HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN:
Pastikan Saldo Awal LK Tahun 2019 sama dengan Saldo Audited LK Tahun 2018 Pastikan Siklus Akuntansi (pencatatan) telah sesuai dengan alur yang sesuai Merealisasikan belanja sesuai dengan rencana penarikan dana dan akun yang sesuai Lakukan koordinasi/kolaborasi dengan unit atau pihak terkait untuk menyajikan angak/nilai LK yang andal Lakukan rekonsiliasi internal antara persediaan, data SIMAK-BMN dan SAIBA dengan akurat dan valid sebelum mengunggah kedalam aplikasi E-Rekon&LK Melaksanakan penatausahaan piutang dengan membuat kartu piutang Melaksanakan pencatatan persediaan secara tertib dan melakukan opname fisik persediaan minimal 1 semester 1 kali. Melakukan penyimpanan dan mendokumentasikan dokumen sumber transaksi secara tertib. Melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran angka –angka yang disajikan dalam LK dengan melaksankan telaahan LK Hal – hal yang harus diperhatikan untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan (kesalahan penyajiaan akun dan kesalahan penyajiaan nilai Laporan Keuangan), antara lain: Pastikan Saldo Awal LK Tahun 2019 sama dengan Saldo Audited LK Tahun 2018 Pastikan Siklus Akuntansi (pencatatan) telah sesuai dengan alur yang sesuai Merealisasikan belanja sesuai dengan rencana penarikan dana dan akun yang sesuai Lakukan koordinasi/kolaborasi dengan unit atau pihak terkait untuk menyajikan angak/nilai LK yang andal Lakukan rekonsiliasi internal antara persediaan, data SIMAK-BMN dan SAIBA dengan akurat dan valid sebelum mengunggah kedalam aplikasi E-Rekon&LK Melaksanakan penatausahaan piutang dengan membuat kartu piutang Melaksanakan pencatatan persediaan secara tertib dan melakukan opname fisik persediaan minimal 1 semester 1 kali. Melakukan penyimpanan dan mendokumentasikan dokumen sumber transaksi secara tertib. Melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran angka –angka yang disajikan dalam LK dengan melaksankan telaahan LK
17
KEBIJAKAN AKUNTANSI TH 2019
SE Menkes NO : HK.02.01/MENKES/42/2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Penatausahaan Persediaan
18
POKOK – POKOK PENGATURAN:
Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Penatausahaan Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat dengan kode akun 562.
19
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Pembukuaan Transaksi Masuk Persediaan Satuan Kerja penerima persediaan harus menginput kode organisasi pengirim. Satuan Kerja penerima harus menginput kode kelompok barang sesuai dengan kode kelompok barang dari satker pengirim, jika persediaan untuk Pemerintah Daerah/Masyarat menggunakan 526 maka kode kelompok barang yang digunakan adalah xxx kecuali bagi rumahsakit BLU. Persediaan diakui pada saat diterima BAST dan hak kepemilikan barang berpindah. Persediaan yang diperoleh dari satuan kerja di lingkungan Kementerian Kesehaan dan Kementerian/ Lembaga lain dicatat berdasarkan BAST melalui transaksi transfer masuk (M03) BAST tersebut sudah harus ditandatangani oleh kepala satuan kerja/kuasa penguna barang. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan bukti/dokumen perolehan persediaan.
20
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Pembukuaan 2. Transaksi Keluar Persediaan Satuan Kerja pengirim persediaan menginput kode organisasi Satuan Kerja penerima Penyerahan persediaan berupa aset tetap dari Kantor Pusat kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Organisasi/Lembaga Kemasyaratan harus dilengkapi dokumen Berita Acara Serah Terima Sementara (BASTS)/ Berita Acara Serah Terima Operasional (BASTO)/ Surat Bukti Barang Keluar (SBBK) atau dokumen lain yang setara serta dokumen usulan hibaah. Pencatatan dan pelaporan persadiaan berupa aset tetap masih tercatat di Satuan Kerja Pemberi Barang sampai dengan terbitya persetujuan hibah dari Pengelola Barang dan Surat Keputusan penghapusan dari Pengguna Barang.
21
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Dropping Barang Milik Negara (BMN) Dropping BMN merupakan pengalihan barang milik negara dari Kantor Pusat ke Pemerintah Daerah atau Masyarakat.Penyerahan persediaan dari kantor pusat: Pemerintah Daerah/Masyarakat Pengadaannya menggunakan akun 526. Pengalihan aset kepada Pemerintah Daerah/masyarakat menggunakan proses hibah. Kantor Daerah (UPT Vertikal) digunakan untuk pelayanan terkait PNBP Pengadaannya menggunakan akun 5218 Satuan Kerja penerima input menggunakan kode barang konsumsi. Sebagai Buffer Stock di Kantor Pusat dan Kantor Daerah Kunjungan Kerja Menteri dan Pejabat Lainnya. Permintaan Anggota Dewan. Stock Satker Kantor Daerah (KD) Jika Kurang. Pengadaannya menggunakan kode barang konsumsi.
22
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Persediaan berupa barang yang akan diserahkan kepada pemda/masyarakat yang berada dalam penguasaan Pengguna/KPB lebih dari 12(dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan tetap disajikan persediaan, dilaporkan dan diungkapkan dalam CaLBMN dan CaLK. Mencatat setiap transaksi keluar persediaan untuk menghindari terjadinya kurang dan/atau lebih saji dalam Laporan Persediaan. Melakukan koodinasi antara petugas gudang sebagai penyimpan, Sekretariat/Tata Usaha sebagai pelaksana pembukuan dan pelaksana teknis sebagai perncana dan/atau pendistribusian dengan bukti administrasi. Mendokumentasikan arsip dokumen pengelolaan barang persediaan secara tertib.
23
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
B. Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Pada akhir periode pelporan, catatan persediaan disesuaikan dengan hasil Inventarisasi Fisik (Stock Opname); Inventarisasi fisik dilakukan atas barang yang belum dipakai, baik yang masih berada di gudang atau tempat penyimpanan maupun persedian yang berada di unut pengguna; Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Inventarisasi Fisik (Stock Opname) barang persediaan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni atau 31 Desember, Membuat Berita Acara (BA) Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Fisik Persediaan dan ditanda tangani oleh seluruh Tim Pelaksana Inventarisasi Fisik (Stock Opname) serta diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang.
24
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
BA Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Persediaan harus menyajikan kuantitas dan harga barang sesuai harga terakhir yang tercantum dalam aplikasi persediaan. Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Persediaan harus meliputi seluruh Unit Pengelola Persediaan. Hasil Inventarisasi Fisik (Stock Opname) harus sesuai dengan keadaan fisik di lapangan. Berita Acara Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Persediaan harus dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait. Membukukan Kembali persediaan berdasarkan Berita Acara Inventarisasi Fisik (Stock Opname) Persediaan pada Aplikasi Persediaan dengan menu Transaksi Hasil Opname Fisik.
25
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Ketentuan Lain-Lain: Terkait dengan persediaan yang diperoleh pada setiap kegiatan (barang habis pakai dalam paket meeting) dan berdasarkan Surat Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S- 6478/PB.6/2015 tanggal 3 Agustus hal Penggunaan Akun Belanja yang menghasilkan persediaan, tidak perlu lagi melakukan entry in-out atas pengguanaan persediaan yang diperoleh pada setiap kegiata (barang habis pakai dalam paket meeting) dalam Aplikasi Persediaan.
26
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Barang Milik Negara (BMN) dengan tujuan untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat, ditatusahakan sebagai aset lancar berupa persediaan. Jika BMN tersebut diperoleh sebelum tahun 2017 dan kondisinya sudah diserahkan/tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/ Kuasa Pengguna Barang namun belum mendapat persetujuan pemindahtanganan, maka perlakuan atas BMN adalah: Dimasukkan ke dalam Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai. Tidak disajikan dalam neraca. Diungkapkan dalam CaLBMN dan CaLK Sedangkan jika BMN tersebut diperoleh mulai tahun 2017 dan seterusnya, perlakuan BMN sebagaimana di atas dapat dilakukan setelah Pengguna barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan permohonan persetujuan pemindahtanganan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
27
Persediaan yang akan Diserahkan/Dijual Kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat
Jika Keputusan Penghapusan atas BMN yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah/Masyarakat telah terbit, maka Kuasa Pengguna barang menghapus BMN tersebut dari Daftar Barang Persediaan yang tidak dikuasai Jika BMN dengan tujuan untuk diserahkan kepada Pemerintah daerah/masyarakat, tidak mendapat persetujuan pemindahtanganan dari Pengelola Barang, maka: Dikeluarkan ke dalam Daftar Barang Persediaan Yang Tidak Dikuasai. Menyajikan dalam neraca. Ditatusahakan kembali sebagai aset lancar berupa Persediaan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.