Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Informasi Umum

3 Dana Pusat Ikut aturan tata kelola keuangan pusat Dana Transfer Daerah Ikut aturan tata kelola keuangan pusat Ikut aturan tata kelola keuangan daerah UU 23/2014

4 4 Kewenangan Pengelolaan BOS  Kementerian Keuangan  Mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari pusat ke provinsi dan pelaporannya.  Kementerian Dalam Negeri  Mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan penyaluran dari kas daerah ke sekolah.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS.

5 5 Hakikat BOS Bantuan pembiayaan operasional pendidikan non personil di sekolah jenjang dikdasmen Merupakan komitmen pemerintah pusat terhadap amanat undang-undang tentang tanggungjawab pendanaan pendidikan

6 6 Aturan ttg Pendanaan Pendidikan  UU No. 20 Thn 2003, pasal 46 ayat 1  PP No. 48 Thn 2008, pasal 2 ayat 1 Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat

7 Biaya Pendidikan Biaya SatdikPenyelenggaraanBiaya Pribadi InvestasiBeasiswaBantuanOperasi Pemerintah Dan Pemda + Masyarakat Dan Lainnya Pernonil NegeriSwasta Penyelenggara + Pemerintah/Pemda Masy/Orang Tua Dan Lainnya Non Pernonil NegeriSwasta Pemerintah Dan Pemda + Masyarakat Dan Lainnya Penyelenggara Pemda (sampai SNP) Masy/Orang Tua + Pemerintah/Pemda Masy/Orang Tua Dan Lainnya

8 8 Disain BOS Tahun 2019  BOS Reguler  Dana BOS yang diberikan kepada seluruh sekolah yang didasarkan pada jumlah siswa.  BOS Afirmasi  Dana BOS yang diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di desa tertinggal dan sangat tertinggal.  BOS Kinerja  Dana BOS yang diberikan kepada sekolah dengan kinerja mutu pendidikan terbaik.

9 9 Aturan Penggunaan Dana BOS  BOS Reguler  Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019, tanggal 22 Januari.  BOS Afirmasi dan BOS Kinerja  Diatur dalam satu peraturan menteri yang sama;  Sedang dalam proses penyusunan, dengan target penyelesaian di minggu ke-4 April.

10 10 Ketentuan Penggunaan Dana  Didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah;  Diprioritaskan untuk kegiatan operasional sekolah;  Pemda wajib mengawasi penggunaan dana BOS di sekolah agar sesuai dengan kebutuhan prioritas operasional dan peningkatan mutu, sehingga pemanfaatan dana bisa efisien dan berdampak  Satuan biaya mengikuti standar setempat.

11 Penggunaan Dana BOS Reguler

12 Tim BOS Sekolah  Penanggung jawab : Kepala Sekolah  Anggota  Bendahara;  1 (satu) orang dari unsur guru;  1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan  1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah. 12

13 Unit Cost  SD:Rp800.000,-/siswa/tahun  SMP:Rp1.000.000,-/siswa/tahun  SMA:Rp1.400.000,-/siswa/tahun  SMK:Rp1.600.000,-/siswa/tahun  Diksus:Rp2.000.000,-/siswa/tahun 13

14 Cut Off Data Siswa Cut off data siswa yang digunakan sebagai dasar penetapan alokasi BOS di sekolah:  31 Januari;  31 Oktober.  Paling cepat satu bulan sebelum cut off, provinsi akan mengunduh data dari dapodik untuk verifikasi validitas data sebagai persiapan cut off. 14

15 Penetapan Alokasi  Triwulan I  Alokasi/penyaluran awal berdasarkan Dapodik 31 Okt  Alokasi final berdasarkan Dapodik 31 Jan  Triwulan II  Alokasi/penyaluran final berdasarkan Dapodik 31 Jan  Triwulan III dan IV  Alokasi/penyaluran awal berdasarkan Dapodik 31 Jan  Alokasi final berdasarkan Dapodik 31 Okt 15

16 Ketentuan Kelengkapan Data Siswa Data siswa pada Dapodik yang menjadi dasar penetapan alokasi BOS di sekolah hanya siswa yang sudah dilengkapi/memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 16

17 Kebijakan Bagi Sekolah Kecil Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan sekolah yang selama 3 tahun berturut siswanya kurang dari 60 (kecuali sekolah penerima alokasi minimal) dengan sekolah sederajat terdekat. Sebelum digabungkan, maka sekolah tersebut tidak dapat menerima dana BOS. 17

18 Penggunaan Dana  Pengembangan Perpustakaan  Pembelian buku teks bagi siswa dan guru;  Pengembangan perpustakaan lainnya;  Tambahan ketentuan:  Pembelian buku teks (utama dan pendamping) dan buku nonteks maksimal 20% dari dana BOS yang diterima;  Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama telah terpenuhi. 18

19 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru.  Pembelajaran dan Ekstrakurikuler  Semua jenis pengeluaran dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran dan ekstrakurikuler.  Tambahan ketentuan:  Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital. 19

20 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Evaluasi Pembelajaran  Semua jenis pengeluaran dalam rangka pelaksanaan evaluasi pembelajaran (ulangan dan ujian), termasuk USBN dan UN (UNKP dan UNBK).  Perubahan ketentuan:  Standar biaya penyelenggaraan UNKP dan UNBK dihapus untuk mengikuti standar setempat. 20

21 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Pengelolaan Sekolah  Semua jenis pengeluaran dalam rangka pengelolaan sekolah, baik operasional pembelajaran maupun operasional kantor.  Tambahan ketentuan:  Pengelolaan sekolah melalui aplikasi dari Kemdikbud, seperti aplikasi RKAS dan aplikasi e-rapor. 21

22 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Pengembangan GTK dan Manajemen Sekolah  Pengeluaran dalam rangka peningkatan kapasitas guru dan tenaga kependidikan, baik rutin maupun mengikuti/menyelenggarakan kegiatan dalam rangka hal tersebut.  Langganan Daya dan Jasa  Pengeluaran dalam rangka pembayaran langganan/ pasang baru listrik, internet dan jasa lainnya. 22

23 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Sarana dan Prasarana Sekolah  Semua jenis pengeluaran dalam rangka perbaikan fasilitas sekolah, asalkan tidak lebih dari renovasi ringan.  Tambahan ketentuan:  Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya, bagi sekolah yg belum memiliki;  Pemeliharaan/perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, AC, peralatan praktikum. 23

24 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Pembayaran honor  Pengeluaran dalam rangka pembayaran honor guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM) dan tenaga kependidikan lainnya di jenjang dikdas.  Tambahan ketentuan:  Pembayaran honor juga bagi laboran dan petugas UKS.  Perubahan ketentuan:  Batas maksimal bagi sekolah swasta 15%. 24

25 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Alat Multi Media Pembelajaran  Pembelian komputer/laptop dan LCD untuk pembelajaran, serta printer untuk kebutuhan kantor.  Perubahan ketentuan:  Menghilangkan batas harga maksimal  Tambahan ketentuan:  Pembelian harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran. 25

26 Penggunaan Dana...(lanjutan)  Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC) - (SMK)  Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan - (SMK & Diksus) 26

27 Larangan  Disimpan dengan maksud dibungakan;  Dipinjamkan kepada pihak lain;  Membeli aplikasi pelaporan atau sejenis;  Sewa aplikasi pendataan atau aplikasi PPDB;  Membiayai kegiatan yang bukan prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;  Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, UPTD kec/kab/kota/provinsi, atau pihak lainnya; 27

28 Larangan...(lanjutan)  Membiayai akomodasi kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;  Membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);  Rehabilitasi sedang dan berat;  Membangun gedung atau ruangan baru;  Membeli lembar kerja siswa (LKS);  Membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 28

29 Larangan...(lanjutan)  Membeli saham;  Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;  Membiayai penyelenggaraan upacara atau acara keagamaan;  Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, terkait program/perpajakan BOS yang diselenggarakan lembaga di luar disdik prov/kab/kota, dan/atau Kementerian;  Membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana lainnya. 29

30 Penggunaan Dana BOS Afirmasi

31 Urgensi  Sebagai bentuk konkret afirmasi (perhatian lebih) dari pemerintah dalam bidang pendidikan kepada Daerah 3T, desa tertinggal dan sangat tertinggal.;  Daerah terpencil akses ke sekolah sulit sehingga bahan-bahan lebih mahal;  Daerah tertinggal kebanyakan adalah daerah yang:  PAD kurang;  Kapasitas SDM minim;  Kapasitas manajerial belum berkembang.

32 Sasaran  Diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, dengan jumlah sekolah secara nasional sekitar 34% atau 73.684 sekolah (dikdasmen).  Klasifikasi desa berdasarkan penetapan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

33 Unit Cost & Penyaluran  SD:Rp35.000.000,-/sekolah/tahun  SMP:Rp45.000.000,-/sekolah/tahun  SMA:Rp60.000.000,-/sekolah/tahun  SMK:Rp60.000.000,-/sekolah/tahun  Diksus:Rp60.000.000,-/sekolah/tahun  Disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran.

34 Penggunaan Dana  Diprioritaskan untuk seluruh komponen pembiayaan BOS kecuali pembayaran honor, karena berfungsi sebagai kompensasi kebutuhan belanja yang lebih besar terkait kondisi daerah;  Pembiayaan belanja menggunakan dana BOS Afirmasi tidak dapat dilakukan untuk kegiatan/ belanja yang sudah dibiayai secara penuh dari sumber dana lain.

35 Penggunaan Dana BOS Kinerja

36 Latar Belakang Perencanaan  Merupakan insentif bagi sekolah yang kinerja mutu pendidikannya sudah baik dan stimulus bagi sekolah lainnya;  Sebagai sarana pendorong mutu layanan pendidikan di satuan pendidikan;  Indikator penilaian kualitas pendidikan merupakan indikator yang terdampak langsung akibat penggunaan dana BOS.

37 Usaha sekolah dalam meningkatkan mutu Komitmen daerah Pada peningkatan pendidikan Indeks Kinerja Daerah Indeks Kinerja Sekolah Koefisien pengali harga satuan BOS kinerja di daerah Menentukan sekolah sasaran nilai bos kinerja yang diterima sekolah

38 Variabel Penilaian Kinerja  Kinerja Pemerintah Daerah  Angka partisipasi;  Capaian mutu pendidikan (SNP);  Komitmen pendanaan pendidikan.  Kinerja sekolah  Akreditasi;  Nilai UN;  Rapor PMP.

39 Unit Cost Dasar & Penyaluran  SD:Rp50.000.000,-/sekolah/tahun  SMP:Rp100.000.000,-/sekolah/tahun  SMA:Rp125.000.000,-/sekolah/tahun  SMK:Rp150.000.000,-/sekolah/tahun  Unit cost tiap provinsi bervariasi tergantung indeks kinerja tiap provinsi.  Disalurkan satu kali (sekaligus) dalam satu tahun di triwulan kedua tahun anggaran.

40 Penggunaan Dana Diprioritaskan pada kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kinerja mutu pendidikan, yaitu:  Pembelajaran dan ekstrakurikuler.  Evaluasi pembelajaran.  Pengembangan profesi GTK dan pengembangan manajemen sekolah (akan ada batas minimal).  Pembelian alat multi media pembelajaran (akan ada batas maksimal).  Penyelenggaraan BKK, PKL, magang, pemantauan kebekerjaan, dan LSP P-1.

41 Penggunaan Dana...(lanjutan) Ketentuan penggunaan dana:  Pembiayaan belanja menggunakan dana BOS Kinerja tidak dapat dilakukan untuk kegiatan/belanja yang sudah dibiayai secara penuh dari sumber dana lain.

42 Selesai Terima Kasih


Download ppt "KEBIJAKAN BOS TAHUN 2019 Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google