Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari."— Transcript presentasi:

1

2 FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari negara berkembang setelah tinggal 1 bulan, 50% sakit  Penyakit tersering : Traveler’s diarrhea

3 FAKTA Penyebaran Penyakit & Pariwisata WHO. International travel and health

4 FAKTA Dokter Tidak Tahu Perannya?

5 WISATAWAN  Wisatawan adalah orang yang meninggalkan kondisi lingkungan keseharian dan menempuh faktor resiko kesehatan baru dari perjalanan  Faktor resiko ini yang harus dikelola

6 KESEHATAN WISATA  Adalah Cabang ilmu kedokteran yang mempelajari prevensi dan manajemen masalah kesehatan pada perjalanan.

7 BIDANG KERJA  Travel Medicine dapat dibagi menjadi 4 bidang utama :  Prevensi  Asistensi (terkait repatriasi dan pengobatan)  Kedokteran Alam  Akses pelayanan kesehatan & asuransi

8 FOKUS PELAYANAN  Fokus pelayanan pada kesehatan wisata :  Konsultasi dan evaluasi pra-perjalanan  Rencana cadangan kesehatan terkait perjalanan  Follow-up kesehatan pasca perjalanan

9 PERAN DOKTER Peran dokter dalam Travel Medicine :

10 TINGKAT MAKRO & MESO Dokter pada dinas kesehatan, kepala bidang, unit instansi dll,

11 PERAN  Pra perjalanan  Saat perjalanan  Tempat tujuan  Setelah perjalanan IDENTIFIKASI RESIKO PREDIKSI RESIKO TATA LAKSANA RESIKO

12 KEWAJIBAN  Confirms the status of reported events and to support or implement additional control measures; and  Assess reported events immediately and, if found urgent, to report all essential information to the national levell.  Supervise on going health programs.  Suggest programs to makro level

13 MALPRAKTEK  MENGUSULKAN KEBIJAKAN / ATURAN TANPA DATA  MALPRAKTEK  KONFIRMASI SALAH  FALSE ALARM KEJADIAN TIDAK DIINGINKAN  TATA LAKSANA KESEHATAN YANG KELIRU.

14

15 TINGKAT MIKRO Dokter sebagai pelaksana praktek kedokteran

16 KONSEP  Dokter dan Nakes yang menolong kejadian medis tidak lepas dari tanggung gugat kesehatan.  Konsep Dasar Dokter yang menolong kejadian medis : Minimize exposure to travelers – Maintain doctor’s Medicolegal protection

17 KEWENANGAN  Dokter yang bekerja di lokasi wisata / faskes di tempat wisata / faskes rujukan  Dokter ber-SIP berwenang memberi pelayanan kedaruratan sesuai kompetensinya  Dokter yang kebetulan ada di lokasi kejadian medis  Menolong orang yang sifatnya insidentil tidak memerlukan SIP & STR UU No.36 thn 2009 tentang Kesehatan

18 KONSULTASI PRA PERJALANAN  Memperoleh keterangan yang cukup mengenai perjalanan  Mengidentifikasi faktor resiko  Umur, suku, agama, hobi  Status kesehatan & perilaku khusus  Advis medis  Pemberian tindakan medis yang diperlukan  Imunisasi dan terapi profilaksis lain

19 FOLLOW UP PASCA PERJALANAN  Pencatatan Riwayat Perjalanan  Pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang, terkait resiko sesuai EBM  Waspadai cinderamata atau oleh-oleh yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan.

20 KEWAJIBAN PUSKESMAS  Detect events involving disease or death above expected levels  Report all available essential information immediately to the appropriate level of healthcare response  Implement preliminary control measures immediately. IHR.2 nd edition. WHO.2005

21 PRINSIP DASAR  Pertolongan kejadian medis di lapangan harus selalu mematuhi prinsip dasar :  Do no harm  Tujuan intervensi medis di tempat kejadian adalah untuk stabilitasi kondisi wisatawan / pasien yang sakit  Mau menerima saran dari ahli baik lewat telemedicine, telepon atau alat komunikasi lain  Misi dokter adalah untuk membantu crew, bukan mengambil alih kontrol

22 PRINSIP DASAR (cont)  Lakukan pertolongan medis sesuai kompetensi  Pada kondisi serius di atas pesawat, bila memungkinkan minta “reroute” ke faskes terdekat  Buat rekam medis mengenai pemeriksaan, tata laksana dan komunikasi pada saat kejadian Ketakutan tanggung gugat medis tidak boleh menghambat keluhuran profesi dalam menolong

23 FASILITAS KESEHATAN  Pengelola wisata wajib menyediakan fasilitas & tenaga yang perlu utk yankes dan P3K. (Permenbudpar KM.67/ UM.001/MKP/2004) Bila tidak tersedia & / perlu dirujuk :  Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta, wajib memberi yankes bg penyelamatan nyawa pasien & pencegahan kecacatan terlbh dulu.  Dlm keadaan darurat, faskes, pemerintah & swasta dlrng menolak pasien dan/atau meminta uang muka. (UU no.36 thn 2009 tentang Kesehatan, pasal 32)

24 BANDAR UDARA & PELABUHAN  Doctor’s role in international travel :  Provide appropriate public health emergency response  Provide assessment of & care for affected travelers or animals  Provide for the assessment and, if required, quarantine of suspect travelers  Apply recommended measures to disinfect, derat, disinfect, decontaminate  Apply entry or exit controls for arriving and departing travelers; International Health Regulation 2005

25 BANDAR UDARA & PELABUHAN DASAR HUKUM PENGAWASAN :  UU No.1 / 1962 tentang karantina laut  UU No.2/1962 tentang karantina udara  PP No.40 thn 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular  Kemenkes 311/Menkes/SK/V/2009 tentang Penetapan penyakit Flu Baru H1N1 sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah  Kemenkes 949/Menkes/SK/VIII/2004 tentang Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa.

26 Source  dr. Erwin Kristanto, SH,SpF Bagian Kedokteran Forensik & Medikolegal Fakultas Kedokteran UNSRAT


Download ppt "FAKTA  Kematian akibat penyakit kardiovaskular selama wisata 50-70%,  Cedera dan kecelakaan ~25%.  Penyakit infeksi 2.8-4%  Wisatawan pulang dari."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google