Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEKANISME PERENCANAAN dan PENGADAAN O-TRAD

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEKANISME PERENCANAAN dan PENGADAAN O-TRAD"— Transcript presentasi:

1 MEKANISME PERENCANAAN dan PENGADAAN O-TRAD
DINAS KESEHATAN KABUPATEN SIDOARJO

2 Resolusi WHA ke58 2005 di Jenewa
JAMINAN KESEHATAN BAGI SEMUA ORANG MERUPAKAN HAK AZASI MANUSIA. Setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yang yang berkelanjutan. Deklarasi PBB 1948 ttg HAM Pasal 25, Ayat (1) Resolusi WHA ke di Jenewa Pancasila Sila ke 5 Berikut beberapa dasar hukum yang melatarbelakangi terbentuknya JKN, yaitu: Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Right dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948 yang terdiri dari 30 pasal. Pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya. Resolusi WHA ke 58 Thn 2005 di Jenewa: setiap negara perlu mengembangkan UHC melalui mekanisme asuransi kesehatan sosial untuk menjamin pembiayaan kesehatan yg berkelanjutan. Pencapaian Universal Health Coverage (UHC) melalui mekanisme asuransi sosial agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada gilirannya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sesuai Sila ke 5 Panca Sila) dapat terwujud.

3 UUD 1945 PASAL 28H Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UUD 45 Pasal 28 H : Pada Pasal 28 H ayat (1) (2) (3) UUD 45 disebutkan: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4 UUD 1945 Pasal 34 : Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak Selanjutnya pada pasal 34 ayat (1), (2), (3) UUD 1945 disebutkan: Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

5 Tentang Jaminan Kesehatan
Tentang SJSN UU No 40 / 2004 Tentang Kesehatan UU No 36 / 2009 Tentang BPJS UU No 24 / 2011 Tentang PBI PP No 101 / 2012 Tentang Jaminan Kesehatan Perpres No 12 / 2013 Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan Untuk dapat menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan kondisi yang ditetapkan, maka telah diterbitkan berbagai peraturan sebagai berikut: UU No 40 tahun 2004 tentang SJSN UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS PP No.101 Tahun 2012 tentang PBI Perpres No 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan Roadmap JKN, Rencana Aksi Pengembangan Pelayanan Kesehatan, Permenkes, Peraturan BPJS Jaminan Kesehatan merupakan bagian dari prioritas reformasi pembangunan kesehatan

6 KEPESERTAAN SEMESTA (UHC)
PETA JALAN MENUJU KEPESERTAAN SEMESTA (UHC) 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 Pengalihan Peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI Polri ke BPJS Kesehatan Perluasan Peserta di Usaha Besar, Sedang, Kecil & Mikro Penyusunan Sisdur Kepesertaan & Pengumpulan Iuran Pemetaan Perusahaan & sosialisasi Pengukuran kepuasan peserta berkala, tiap 6 bulan Integrasi Kepesertaan Jamkesda dan askes komersial ke BPJS Kesehatan Pengalihan Kepesertaan TNI/POLRI ke BPJS Kesehatan Kajian perbaikan manfaat dan pelayanan peserta tiap tahun Sinkronisasi Data Kepesertaan: JPK Jamsostek, Jamkesmas dan Askes PNS/Sosial -- NIK Penduduk yang dijamin di berbagai skema 148,2 jt jiwa 111,6 juta peserta dikelola BPJS Keesehatan 60,07 Juta pst dikelola o/ Badan Lain 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan Tingkat Kepuasan Peserta 85% KEGIATAN: Pengalihan, Integrasi, Perluasan B S K 73,8 juta belum jadi peserta 90,4juta belum jadi peserta Perpres Dukungan Operasional Kesehatan bagi TNI Polri 86,4 juta PBI `Perusahaan 2014 2015 2016 2017 2018 2019 USAHA BESAR 20% 50% 75% 100% USAHA SEDANG USAHA KECIL 10% 30% 70% USAHA MIKRO 25% 40% 60% 80% Peta Jalan menuju Kepesertaan Semesta (UHC). Sampai sekarang ini (tengah tahun 2013) masyarakat Indonesia yang telah memiliki Jaminan kesehatan sebanyak Juta jiwa (72%) terdiri dari: JAMKESMAS : (36,3 %) JAMKESDA : (16,79 %) Perusahaan menjaminkan Karyawannya sendiri: (07,12 %) ASKES PNS : (06,69 %) JPK JAMSOSTEK : (02,96 %) Commercial insurance : (01,2 %) TNI/POLRI/PNS KEMHAN : (00,59 %) Pada tahun 2014, BPJS Kesehatan sudah mulai beroperasi. Pentahapan kepesertaan Jaminan Kesehatan dalam SJSN dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, TNI/Polri, ke BPJS Kesehatan. Peserta Jamkesmas yang nantinya akan menjadi peserta yang iuran nya dibayari Pemerintah (PBI) berjumlah 86,4 juta jiwa, sehingga total ada 111,6 juta jiwa yang dikelola oleh BPJS Kesehatan pada tahun Diluar pengelolaan oleh BPJS kesehatan diperkirakan ada lebih dari 50 juta penduduk yang telah memiliki jaminan kesehatan tetapi dikelola dengan berbagai model Selama kurun waktu , dilakukan perluasan peserta pada usaha besar, sedang, kecil dan mikro secara bertahap. Pada tahun 2019, ditargetkan seluruh penduduk Indonesia sudah memiliki jaminan kesehatan. 20% 50% 75% 100% 10% 30% 70%

7 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan
STRATEGI PASCA UHC PENDATAAN KS 257,5 juta peserta (semua penduduk) dikelola BPJS Keesehatan MASY YANG SAKIT MENDAPAT PELAYANAN KESEHATAN DARI FASKES YANG TERSTANDAR SISTEM RUJUKAN YANG TERTATA DAN TERBUKA (ONLINE) DIUPAYAKAN TIDAK KAMBUH DAN BERTAMBAH SEHAT DENGAN MENINGKATKAN HOME VISIT DG MELIHAT FAKTOR LINGKUNGAN MENJAGAMASYARAKAT YANG SEHAT TETAP SEHAT DENGAN GERMAS DAN MENINGKATKAN PEMAKAIAN TOGA (MENURUNKAN PENGGUNAAN BAHAN SINTETIS OBAT DAN BAHAN TAMBAHAN PANGAN BERNBAHAYA)

8 OBAT TRADISIONAL VS OBAT KIMIA/SINTETIS

9 OBAT TRADISIONAL (O-TRAD)
SELAMA INI KETERGANTUNGAN OBAT DALAM NEGERI MASIH KEPADA OBAT KIMIA PENGGUNAAN OBAT MULAI BERALIH KE OBAT ALAMI YAKNI JAMU, OBAT HERBAL TERSTANDART DAN FITOFARMAKA INDONESIA MEMILIKI KEKAYAAN BAHAN ALAMI YANG DIVERSITASNYA TERBESAR KEDUA SETELAH BRAZIL

10 OBAT TRADISIONAL BAHAN ATAU RAMUAN BAHAN BERUPA BAHAN TUMBUHAN, BAHAN HEWAN , BAHAN MINERAL, SEDIAAN SARIAN ATAU CAMPURAN DARI BAHAN TERSEBUT YANG DIGUNAKAN SECARA TURUN TEMURUN UNTUK PENGOBATAN BERDASARKAN PENGALAMAN O-TRAD MERUPAKAN PRODUK YANG TERBUAT DARI BAHAN ALAM YANG JENIS DAN SIFAT KANDUNGANNYA SANGAT BERAGAM, SEHINGGA UNTUK MENJAMIN MUTU OBAT TRADISIONAL DIPERLUKAN CARA PEMBUATAN YANG BAIK

11 MERUPAKAN BENTUK OBAT TRADISIONAL DARI BAHAN ALAM YANG DAPAT DISEJAJARKAN DENGAN OBAT MODERN, KARENA PROSES PEMBUATANNYA TELAH TERSTANDART , DITUNJANG DENGAN BUKTI ILMIAH MELALUI UJI PRAKLINIK DAN UJI KLINIK PADA MANUSIA DI INDONESIA HANYA 21 JENIS YANG SUDAH JADI PRODUK DAN DIKOMERSIALISASI CHINA DAN INDIA SUDAH MENCAPAI RATUSAN PERLU PENGATURAN LEBIH LANJUT – (FORTRANAS)

12 PENGHAYATAN PENGHAYATAN
MENYADARI EFEK SAMPING FITOFARMAKA LEBIH KECIL DIBANDING OBAT SINTETIS(SECARA BIOLOGIS LBH MUDAH DITERIMA SISTEM SELULAR TUBUH MANUSIA) MENYADARI BAHWA BAHAN BAKU OBAT SINTETIS TDK DIPRODUKSI DI DLM NEGERI SEHINGGA MEMBEBANI DEVISA NEGARA ASN WAJIB MEMILIKI VISI EFEKTIF EFISIEN DLM PENGGUNAAN SUMBER DAYA

13 FORMULARIUM KABUPATEN - FORKAB
FASKES TIDAK MENUNGGU FORTRANAS SELESAI UNTUK MEMAKAI OBAT HERBAL PERMENKES NO 21/2016, BAB IV, PASAL 5 AYAT (6) TENTANG PENGGUNAAN DANA KAPITASI JKN UNTUK JASA PELAYANAN KESEHATAN DAN DUKUNGAN BIAYA OPERASIONAL PADA FKPT MILIK PEMERINTAH DAERAH, JIKA OBAT DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI YANG DIBUTUHKAN TIDAK TERCANTUM DI FORNAS, BISA MEMAKAI OBAT LAIN, TERMASUK OBAT TRADISIONAL, OBAT HERBAL TERSTANDART DAN FITOFARMAKA SYARATNYA, DISETUJUI KEPALA DINAS KABUPATEN/KOTA 16 TENTAN

14

15

16

17

18

19 ISI FORKAB 85 % FORNAS DAN 15 FITOFARMAKA
MERUPAKAN DAFTAR OBAT YANG DIGUNAKAN FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DISUSUN BERDASARKAN USULAN DARI PUSKESMAS MENYESUAIKAN ANGGARAN YANG TELAH DAN AKAN DIRENCANAKAN DISETUJUI TIM DINAS KESEHATAN

20 FITOFARMAKA YG SDH MASUK DALAM FORKAB
HEMOROGARD(ANTI HEMOROID, EXTRACT DAUN WUNGU) HEPAGARD(HEPATO PROTECTO, EXTRACT KERING SILIBUIHMARIAE FRUCTUS, EXTRACT SINARAE FOLIUM, EXTRACT KERING CURCUMAE LONGAE RHIZOMA) DEHAF(MENAIKKAN TROMBOCYT KASUS DB/EXTRACT DAUN JAMBU BIJI) TENSIGARD (ANTI HIPERTENSI, EXTRACT DAUN SELEDRI) STIMUNO TABLET DAN SIRUP (SEBAGAI IMUNODULATOR, EXTRACT PHYLANTUS NIRURI)

21 PERSIAPAN PERENCANAAN OBAT
DIBENTUK TIM PERENCANAAN OBAT TERPADU(CONTOH TERLAMPIR) USULAN JENIS OBAT YG AKAN MASUK FORKAB OLEH PUSKESMAS (DI DALAMNYA TERMASUK OBAT NON FORNAS) JENIS USULAN DIBAHAS AKHIR TRIBULAN III TIAP DUA TAHUN DI DINAS KESEHATAN KABUPATEN

22 PERENCANAAN JUMLAH USULAN PUSKESMAS PENGAJUAN USULAN PUSKESMAS (PEMAKAIAN RATA RATA PERBULAN X 18 BLN DIKURANGI SISA STOK) JENIS OBAT MENGIKUTI KESEPAKATAN TIM FORKAB KABUPATEN TIM MEREKAPITULASI PERENCANAAN SEPERTI DIATAS DIMASUKKAN DALAM RENCANA KEBUTUHAN OBAT KABUPATEN TERCERMIN DLM DPA BAIK SUMBER DANA JUGA JUMLAH ANGGARAN YG DIBUTUHKAN

23 PROSES PENGADAAN PERTEMUAN DENGAN PENYEDIA OBAT E- CATALOG(KONFIRMASI KEBUTUHAN KAB DAN KETERSEDIAAN DI PENYEDIA) SURAT PESANAN (SP) MANUAL SUDAH DISIAPKAN SEJAK AWAL AGAR MENDAPATKAN KUOTA PENYEDIAAN OBAT OLEH PABRIKAN PELAKSANAAN E PURCASHING MENGIKUTI JUKNIS DANA DAK MAUPUN APBD

24 HAMBATAN PENYEDIAAN OBAT TRADISIONAL
TIDAK MASUK FORNAS HARGA RELATIF LEBIH MAHAL DIBANDING OBAT KELAS TERAPI YANG SAMA TIDAK MASUK E CATALOG JENIS OBAT FITOFARMAKA TERBATAS (HANYA 21) PROMOSI FITOFARMAKA KEPADA MASYARAKAT DAN KLINISI KURANG GENCAR

25 TIM PERENCANA OBAT TERPADU KAB SIDOARJO
PENASEHAT : KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. SIDOARJO KETUA KABID. YANKES DINAS KESEHATAN SEKRETARIS I KEPALA IFK DINAS KESEHATAN SEKRETARIS II KASI KEFARMASIAN ANGGOTA - SEKRETARIS DINAS KESEHATAN - KABID SDK DINAS KESEHATAN - KABID PKM DINAS KESEHATAN - KABID P2 DINAS KESEHATAN - STAF KEFARMASIAN - 7 KAPUS RAWAT INAP

26 DATA PEMENUHAN OBAT FITOFARMAKA KABUPATEN SIDOARJO
Nama Obat Bentuk Kemasan 2017 2018 Usulan Tersedia Realisasi Terpenuhi Hemorogard Box-30 Tablet 423 250 100% 1.500 407 Hepagard 227 200 750 166 Dehaf Box-6 Sachet 570 575 Tensigard Box-30 Kapsul 600 300 670 320 Stimuno Tablet 612 500 722 Stimuno Sirup 60 ml 1060 400

27


Download ppt "MEKANISME PERENCANAAN dan PENGADAAN O-TRAD"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google