Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia"— Transcript presentasi:

1 PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia
BUDI WAHYUNI

2 Sekedar Info, Kerja Sama Untuk Sehat Membayar Untuk Jasa Medik
PERUBAHAN PARADIGMA Perubahan Paradigma Profesi Sosial Profesi Komersial Pasien Konsumen Sekedar Info, Kerja Sama Untuk Sehat Membayar Untuk Jasa Medik

3 Kesehatan Cermin Komitmen Masyarakat Terhadap Kesetaraan Dan Keadilan
KESEHATAN SEBAGAI HAM Kesehatan Cermin Komitmen Masyarakat Terhadap Kesetaraan Dan Keadilan Seharusnya Diprioritaskan Di Atas Kepentingan Ekonomi Dan Politik

4 KONDISI SAAT INI? Relasi Timpang Antara Pelaku Usaha-Masyarakat
Pelanggaran Terjadi Karena Minim Informasi Pelanggaran Terjadi Karena Fungsi Pengawasan Lemah Kebijakan Belum Kondusif

5 ETIKA Ajaran Kesusilaan Dan Menciptakan Akal
Refleksi Dari Ajaran Moral Segala Perilaku Yang Dianggap Baik Perbuatan Standar Yang Memimpin Individu Dalam Membuat Keputusan Studi Mengenai Yang Benar Dan Yang Salah Suatu Hal Yang Benar Mengenai Perilaku Standar Payung Berbagai Peraturan Perundangan, Kebijakan

6 ETIKA BISNIS Etika Bisnis
Keseluruhan Dari Aturan, Baik Tertulis Maupun Tidak Tertulis Yang Mengatur Hak&Kewajiban Produsen&Konsumen Serta Etika Yang Harus Dipraktekkan Dalam Bisnis

7 PRINSIP ETIKA Membangun Kepercayaan Antara Anggota Masyarakat Dengan Perusahaan Atau Pengusaha Elemen Penting Buat Suksesnya Bisnis Jangka Panjang Melindungi Reputasi Perusahaan Kejujuran Merupakan Barang Langka Dan “Mata Uang” Yang Berlaku Di Mana-mana Standar Perilaku Dan Nilai-nilai Moral Menyangkut Tindakan Yang Benar Dan Salah

8 ETIKA BISNIS ( YANG BAIK )
Seperangkat Nilai Kebaikan,Kejujuran, Keadilan, Keterbukaan,Tanggung Jawab, Ketidak–Pemaksaan Kehendak,Yang Mengatur Penyelenggaraan/Tata Kelola Usaha Sehingga Tidak Merugikan&Memberikan Kemanfaatan Baik Bagi Produsen,Pedagang,Konsumen, Masyarakat,Pemerintah,Negara Serta Lingkungan ETIKA BISNIS ( YANG BAIK )

9 FUNGSI ETIKA BISNIS Mewujudkan Praktek Usaha Yang Bersih&Bebas Dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme Membantu Setiap Warga Masyarakat Untuk Memperoleh Pelayanan Yang Baik,Berkualitas,Profesional&Proporsional Dalam Praktek Usaha Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Setiap Warga Masyarakat,Untuk Memperoleh Pelayanan Yang Baik,Berkualitas,Profesional&Proporsional Dalam Praktek Usaha Menumbuhkembangkan Penyelenggaraan Praktek Usaha Lembaga Swasta Bersih&Bebas Dari Korupsi,Kolusi,Nepotisme,Tindakan Sewenang-wenang Serta Kesadaran Hukum Masyarakat&Menjunjung Tinggi Supremasi Hukum

10 KEUNTUNGAN MENJAGA ETIKA BISNIS Bisnisnya Maju
Timbulnya Kepercayaan Kemajuan Terjaga Perolehan Laba Akan Meningkat Bisnis Akan Terjaga Eksistensi Dan Kesinambungannya

11 PELANGGARAN ETIKA BISNIS
Masalah Citra Publik Tuntutan Hukum Yang Mahal Tingginya Tingkat Pencurian Oleh Karyawan. Mengganggu Pengambilan Keputusan Usaha Dapat Dituntut Dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen Bisnis Tidak Akan Mampu Bertahan Dalam Jangka Panjang

12 BISNIS BERETIKA BERKELANJUTAN
Penyelenggaraan usaha yg didasari oleh seperangkat Nilai KEBAIKAN ,KEJUJURAN ,KEADILAN ,KETERBUKAAN ,RASA TANGGUNG JAWAB ,KETIDAK-PAKSAAN KEHENDAK , yg mengatur penyelenggaraan/tata kelola usaha sehingga tidak merugikan&memberikan kemanfaatan baik bagi PRODUSEN,PEDAGANG,KONSUMEN,MASYARAKAT,PEMERINTAH&NEGARA serta LINGKUNGAN sehingga terjaminnya keberlangsungan&kemanfaatan usaha dimaksud hingga diwaktu-waktu mendatang

13 RANGKAIAN PERISTIWA HAK KONSUMEN (UU Konsumen)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kepres TENTANG KON ( Komisi Ombudsman Nasional) no 42/ 2000. UU no 37/2008 tentang ORI UU Pelayanan Publik no 25 /2009 UU Keterbukaan Informasi Publik.

14 UU No 6/2011 Pos Bantuan Hukum
Banyak Kasus Hukum tidak terselesaikan karena mahalnya biaya, termasuk membayar Pengacara. Mendorong LBH/ Pos Bantuan Hukum, dengan menyediakan dana biaya penyelesaian kasus, batasan biaya pengganti ditentukan. Mendorong partisipasi publik.

15 BAB I : KETENTUAN UMUM PASAL 1
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik...

16 Lanjutan … Pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

17 Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan: a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; h. kerahasiaan.

18 Pasal 31 Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

19 BAB IX- PASAL 43 PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH
(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan.

20 Lanjutan … (3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman. (4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman.

21 MISI Meningkatkan pengawasan atas lembaga pemerintahan.
Meningkatkan perlindungan perorangan untuk memperoleh pelayanan publik, keadilan, kesejahteraan dan perlindungan serta bantuan Menciptakan suasana kondusif bagi birokrasi kearah sederhana dan bersih, baik, dsb.

22 OBYEK PENGAWASAN APAKAH dan SEJAUH MANA terjadi PERBUATAN KELALAIAN APARAT PENYELENGGARA TUGAS NEGARA DAN/ATAU PEMERINTAHAN YANG MERUPAKAN PERBUATAN ATAU PERLAKU MALADMINISTRASI.

23 MALADMINISTRASI Perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggaraan Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan (pasal 1 angka 3)

24 PENJAMINAN PELAYANAN PUBLIK : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008 TENTANG OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA

25 RANGKAIAN PERISTIWA HAK KONSUMEN Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
KEPRES TENTANG KON ( KOMISI OMBUDSMAN NASIONAL) no 42/ 2000. UU 37/ 2008 tentang ORI (Ombudsman Republik Indonesia) UU Pelayanan Publik no 25 /2009 UU Keterbukaan Informasi Publik. UU Pos Bantuan Hukum, no 6 tahun 2011

26 UU No 6/2011 Pos Bantuan Hukum
Banyak Kasus Hukum tidak terselesaikan karena mahalnya biaya, termasuk membayar Pengacara. Mendorong LBH/ Pos Bantuan Hukum, dengan menyediakan dana biaya penyelesaian kasus, batasan biaya pengganti ditentukan. Mendor

27 BAB I : PASAL 1 Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh ...

28 Lanjutan … …Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

29 Pasal 3 Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan:
a. kepatutan; b. keadilan; c. non-diskriminasi; d. tidak memihak; e. akuntabilitas; f. keseimbangan; g. keterbukaan; dan h. kerahasiaan.

30 Pasal 31 Dalam hal Terlapor dan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a telah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang sah, Ombudsman dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghadirkan yang bersangkutan secara paksa.

31 BAB IX- PASAL 43 PERWAKILAN OMBUDSMAN DI DAERAH
(1) Apabila dipandang perlu, Ombudsman dapat mendirikan perwakilan Ombudsman di daerah provinsi atau kabupaten/kota. (2) Perwakilan Ombudsman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hubungan hierarkis dengan Ombudsman dan dipimpin oleh seorang kepala perwakilan. (3) Kepala perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh asisten Ombudsman. (4) Ketentuan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang Ombudsman secara mutatis mutandis berlaku bagi perwakilan Ombudsman.

32 UU no 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

33 KATAGORI MALPRAKTEK ADMINISTRASI
Menunda Pelayanan Penanganan Berlarut /Tdk Menangani (Undue Delay) Penyalahgunaan Wewenang /Berlebihan (Abuse Of Power) Bersikap Tidak Adil / Nyata-nyata Berpihak (Not Impartiality) Bersikap Diskriminatif, Sifat Tidak Patut Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan / Fakta Pemalsuan /Persekongkolan (Forgery /Conspiracy)

34 Malpraktek administrasi …
Intervensi ( Intervention ) Inkompetensi ( Incompetence ) Imbalan /Praktek Korupsi ,Kolusi Dan Nepotisme Penyimpangan Prosedur ( Procedure Deviation) Penggelapan Barang Bukti /Penguasaan Tanpa Hak ( Illegal Possesion And Ownership ) Bertindak Tidak Layak ( Inappropriate Practices) Melalaikan Kewajiban ( Neglecting Obligation )

35 BISNIS BERETIKA BERKELANJUTAN
Penyelenggaraan usaha yg didasari oleh seperangkat Nilai KEBAIKAN, KEJUJURAN, KEADILAN, KETERBUKAAN ,RASA TANGGUNG JAWAB, TIDAK MEMAKSAKAN KEHENDAK sehingga tidak merugikan dan memberikan manfaat bagi semua pihak seperti : PRODUSEN, PEDAGANG, KONSUMEN, MASYARAKAT, PEMERINTAH dan NEGARA serta LINGKUNGAN sehingga menjamin keberlangsungan manfaat usaha dimaksud hingga di masa yang akan datang.

36 PERAN Menerima keluhan dan informasi dalam aspek usaha yang merugikan bagi kepentingan publik Sebagai Lembaga yang meminta dan memberikan klarifikasi Informasi dan Rekomendasi atas praktek bisnis yang tidak ber - etika.

37 PRINSIP YANG DIKEDEPANKAN
Imparsial =sifat tidak memihak, sikap adil, netral, jujur, fair. Non Judgmental Non Diskriminasi “Wasit” Semangat berpihak pada kebenaran dan keadilan Respon pelapor, tidak lebih dari 30 hari.

38 TUGAS Kasus Vaksin palsu Kasus BPJS Kasus Uang muka pada pasien baru.


Download ppt "PERAN LEMBAGA KONSUMEN Pada Pelayanan Publik “Kesehatan” di Indonesia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google