Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk."— Transcript presentasi:

1 MAHKAMAH KONSTITUSI

2 Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk melalui Perubahan ketiga UUD 1945. Sebelum terbentuknya MK sebagi bagian dari perubahan ketiga UUD 1945 wewenang menguji UU terhadap UUD 1945 dipegang oleh MPR sebagaimana diatu dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata urutan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 5 ayat (1) MPR berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 dan Ketetapan MPR. Namun pengujian ini tidak dapat disebut sebagai judicial review karena dilakukan oleh MPR yang bukan merupakan lembaga perad ilan

3 Dari sisi hukum, keberadaan MK adalah salah satu konsekwensi perubahan dari supremasi MPR menjadi supremasi konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) da (3) UUD NRI 1945 Kedudukan MK Kekuasaan negara pada umumnya diklasifikasikan menjadi tiga cabang ( legislatif eksekutif dan yudikatif) walapun kelembagaan negara saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat namun tiga kekuasaan tersebut selalu terdapat dalam organisasi negara. Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, dan oleh sebuah Makmah konstutusi Dengan demikian kedudukan MK adalah sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping MA.

4 MK adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup wewenang yang dimiliki. Kedudukan MK sebagai pelalu kekuasaan kehakiman sejajar dengan pelaku kekuasaan kehakiman lain yaitu MA serta sejajar pula dengan lembaga negara lain dari cabang kekuasaan yang berbeda sebagai konsekweansi dari prinsip supremasi kon stitusi

5 Fungsi MK Fungsi MK dapat ditelusuri dari latar pembentukannya yaitu untuk menegakkan supremasi konstitusi oleh karena itu ukuran keadilan dan hukum yang ditegakkan dalam peradilan MK adalah konstitusi itu sendiri yang dimaknai tidak hanya sekedar sebagai sekumpulan norma dasar, merlainkan juga dari sisi prinsip dari moral konstitusi antara lain prinsip negara hukum dan demokrasi perlindungan hak-hak asasi manusia, serta perlindungan hak konstitusional warga negara.

6 Dalam Penjelasan Umum UU MK disebutkan bahwa tugas dan fungsi MK adalah menangani perkara ketatanegaraan atau perkara konstitusional tertentu dalam rangka menjaga konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggungjawab sesuai dengan kehendak rakyat dan cita-cita demokrasi. Selain itu keberadaan MK juga dimaksudkan sebagai koreksi terhadap pengalaman ketatanegaraan yang ditimbulkan oleh tafsir ganda atas konstitusi. Fungsi tersebut dijalankan melalui wewenang yang dimiliki yaitu memeriksa, mengadili dan memutus perkra tertentu berdasarkan pertimbangan konstitusional ( setiap putusan MK merupakan penafsiran terhadap konstitusi).

7 Dengan demikian Fungsi MK adalah 1.sebagai pengawal konstitusi ( the guardian of the constitution) 2. Penafsir final konstitusi ( the final interpreterof the constitution) 3.Pelindung hak asasi manusia ( the protector of human rights) 4.Pelindung hak konstitusi warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights) 5.Pelindung demokrasi ( the protector of democracy)

8 Dalam menjalankan fungsi sebagai pengawal konstitusi dilengkapi dengan lima kewenangan atau sering disebut empat kewenangan ditambah satu kewajiban yaitu: 1.Menguji undang-undang terhadap UUD 2.Memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara 3.Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum 4.Memutus pembubaran parpol; 5.Memutus pendapat DPR atas usul pemberhentian Presiden dan/atau wakil

9 KOMISI YUDISIAL Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang terbentuk setelah amandemen UUD 1945. KY merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan atau pengaruh kekuasaan lainnya, artinya KY juga bersifat independen yang bebas dan harus dibebaskan dari intervensi dan pengaruh cabang-cabang kekuasaan lembaga-lembaga negara lainnya. Komisis Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormataan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim Kedudukan KY sebagai lembaga negara yang tersendiri karena dianggap sangat penting dalam upaya menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim

10 Kedudukan KY sangat penting secara struktural kedudukannya diposisikan sederajat dengan MA dan MK, namun demikian secara fungsional perannya bersifat penunjang (auxiliary) terhadap lembaga kekuasaan kehakiman, dalam arti tidak menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman/KY bukan lembaga penegak norma hukum melainkan lembaga penegak norma etik (de of ethics). KY hanya berurusan dengan soal kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim bukan dengan lembaga kekuasan kehakiman secara institusional.

11 Ada dua hal Ketentuan dalam UUDNRI 1945 dengan UU Nomor 22 tahun 2004 sangat berbeda, Pertama : Dalam UUD NRI 1945 Pasal 24B KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung Sedangkan berdasarkan Pasal 13 UU No 22 Tahun 2004, KY mempunyai wewenang : Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR, dengan tahapan : a. melakukan pendaftaran calon hakim agung b. melakukan seleksi terhadap calon hakim agung c. menetapkan calon hakim agung d. Mengajukan calon hakim agung ke DPR

12 Kedua : Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim berarti KY mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 24B : -Menjaga kehormatan hakim -Menjaga keluhuran martabat hakim -Menjaga perilaku hakim -Menegakkan kehormatan hakim -Menegakkan keluhuran martabat hakim -Menegakkan perilaku hakim Namun berdasarkan pasal 13 UU No 22 Tahun 2004 -Menegakkan kehormatan hakim -Menegakkan keluhuran martabat hakim -Menjaga perilaku hakim Dalam arti Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 yang bersifat preventif hanya dikaitkan dengan upaya menjaga perilaku hakim, sedang yang bersifat korektif hanya dikaitkan dengan upaya Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim

13 Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim dengan melakukan : a.menerima laporan masyarakat tentang perilaku hakim b.meminta laporan secara berkala kepada badan peradilan berkaitan dengan perilaku hakim c.melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim d.Memanggil dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar kode etik perilaku hakim e.Membuat laporan hasil pemeriksaan yang berupa rekomendasi dan disampaikan kepada MA dan /atau MK yang lampiranya disampaikan kepada Presiden dan DPR


Download ppt "MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google