Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengenalan Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengenalan Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Pengenalan Kekayaan Intelektual
Oleh : Lailatul Husniah, S.ST, M.T Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

2 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Pratinjau Definisi Kekayaan Intelektual Ragam Kekayaan Intelektual Hak Cipta (Copy Right) & Hak Terkait (Related Right) Merek (Trademarks) & Indikasi Geografis (Geographical Indication) Desain Industri (Industrial Design) Rahasia Dagang (Trade Secret) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) Paten (Patent) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

3 Apa Kekayaan Intelektual (KI)?
Kekayaan intelektual mengacu kreasi dari pikiran yang muncul dari kemampuan intelektual manusia: penemuan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, karya sastra dan seni, simbol, nama, dan gambar yang digunakan dalam perdagangan. sastra Gagasan Ide Ilmu pengetahuan seni Karya-karya Intelektual Diwujudkan teknologi Kemampuan Intelektual Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

4 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Hak kekayaan intelektual – hak yang memungkinkan pencipta atau pemilik dari paten, merek dagang, atau hak cipta untuk mendapatkan keuntungan dari hasil kreativitas intelektual. hak privat (private rights) bagi seseorang yang menghasilkan suatu karya intelektual Hak ekslusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dll) sebagai penghargaan atas hasil karya(kreativitas) nya dan agar orang lain termotivasi untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi Hak-hak ini diuraikan dalam Pasal 27 Universal Declaration of Human Rights, yang menetapkan hak untuk mendapatkan keuntungan dari perlindungan kepentingan moral dan material yang dihasilkan dari kepemilikan karya ilmiah, sastra, atau seni. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

5 HKI Dasar Hukum HKI Ragam HKI Perjanjian Internasional
Paris Convention untuk Perlindungan Kekayaan Industri (Paten, Merek, Desain Industri). Berne Convention untuk Perlindungan Karya Sastra dan Seni (Hak Cipta). (Uruguay Round) membahas tarif dan perdagangan dunia (dasar terbentuknya WTO) Perjanjian TRIPs (agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) – WTO UU Nasional UU No. 30/2000 tentang Rahasia Dagang UU No. 31/2000 tentang Desain Industri UU No. 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu UU No. 13/2016 tentang Paten UU No. 15/2001 tentang Merek dan Indikasi Geografis UU no. 28/2014 tentang Hak Cipta HKI Hak Cipta & Hak terkait Merek Indikasi Geografis Desain Industri Rahasia Dagang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Paten PVT Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

6 Hak Cipta dan Hak Terkait
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

7 Hak Terkait Hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, serta didasarkan pada orisinalitas karya dan keahlian kreatif seseorang Seni, Sastra , dan Ilmu Pengetahuan Definisi Yang termasuk Hak Cipta Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

8 Hak Terkait Hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta bagi pelaku pertunjukan untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya - Pelaku pertunjukan/performer: Penyanyi, aktor, penari, musisi dll - Producer rekaman : Perusahaan rekaman - Lembaga Penyiaran/Broadcaster: Stasiun Televisi, stasiun radio Definisi Yang termasuk Hak terkait Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

9 Contoh Hak Cipta dan Hak Terkait
SASTRA : puisi ILMU PENGETAHUAN: Alat peraga SENI : Seni Lukis PELAKU PERTUNJUKAN PRODUSER REKAMAN SUARA BUKU LEMBAGA PENYIARAN : Televisi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

10 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Contoh Hak Cipta UMM Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

11 Merek dan Indikasi Geografis
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

12 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Merek Tanda berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek harus unik, khusus, dapat dibedakan dan tidak membingungkan Jenis Merek : Merek Dagang, Merek Jasa dan merek Merek Kolektif Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

13 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Indikasi Geografis Tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan Contoh : Salak Pondoh, Kopi Gayo, Ubi Cilembu, dll Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

14 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Rahasia Dagang Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

15 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Rahasia Dagang informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang Definisi Hak Rahasia Dagang Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

16 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Contoh Rahasia Dagang Coca Cola Ayam goreng Mbok Berek Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

17 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

18 Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST)
Berdasarkan UU DTLST Nomor 32 th 2000 Kreasi berupa rancangan peletakan 3 dimensi dari berbagai elemen Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam sirkuit terpadu. Persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu DESAIN TATA LETAK Suatu Produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen Catatan: bahan jadi: produk akhir Sekurang-kurangnya satu elemen adalah elemen aktif. Contoh Elemen aktif: transistor, kondensator, dioda, pelawan. Yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor Fungsi Elektronik SIRKUIT TERPADU Dengan demikian, yang diberi perlindungan adalah desain sirkuit terpadu yang menghasilkan fungsi elektronik Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

19 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Contoh DTLST Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

20 Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

21 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
PVT Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiata pemuliaan tanaman. Padi, Cabe, Pepaya, Tomat, Jagung Hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu Definisi Contoh Hak PVT Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

22 Varietas Yang Dapat Diberi Hak PVT Baru
Unik Seragam Stabil Diberi Nama Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

23 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Desain Industri Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

24 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Desain Industri Definisi suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan Pendesain seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri Hak Desain Industri hak eksklusif yang diberikan kepada Pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu hak untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya untuk membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang telah diberikan Hak Desain Industrinya Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

25 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Desain Industri Perpaduan seni dan teknologi Image by : Sofyan Arief, SH, MKn - konsultan HKI UMM Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

26 Kriteria Desain Industri
Memiliki estetika dan baru Tampilan produk/barang yang tampak oleh mata atau dapat dilihat jelas dengan kasat mata Mata normal tidak dengan per besaran (tanpa menggunakan alat bantu), dimana pola dan bentuknya jelas Mata konsumen daripada mata produsen kesan indah/ estetisnya ditentukan melalui penglihatan bukan rasa, penciuman dan suara Hanya berdasarkan tampilan (estetika) bukan dari aspek teknis/fungsi Dapat diproduksi secara massal melalui mesin maupun tangan dan jika diproduksi ulang memberikan hasil yang konsisten Memiliki ciri 3 dimensi, misalnya bentuk dan/atau konfigurasi bentuk produk; dan/atau memiliki ciri 2 dimensi, misalnya: pola, ornamen, garis dan/atau warna dari produk. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

27 Contoh Desain Industri (1)
Tutup Leher Badan Botol Badan Roda Bemper Depan Kisi-Kisi Depan Lampu Depan Spion Pintu Lampu Belakang Bemper Belakang Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

28 Contoh Desain Industri (2)
Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

29 Contoh bukan desain Industri
Semata-mata fungsi teknis Tidak sesuai dengan definisi DI Semata-mata estetik, tidak diterapkan pada produk Tidak sesuai dengan definisi DI Gear Gambar Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

30 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Paten Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

31 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Paten Hak eksklusif yang diberikan kepada inventor atas hasil invensi-nya/temuan di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu, yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. Jenis Paten Di Indonesia Paten (Masa perlindungan 20 tahun) Paten Sederhana (Masa perlindungan 10 tahun) Sistem Pendaftaran Paten First to File First to Invent Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

32 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Invensi dan Inventor? Invensi : Ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses Inventor : seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

33 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Jenis Paten Diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, dan dapat diterapkan dalam industri Paten Paten Sederhana Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

34 Sistem Pendaftaran Paten
Ada 2 macam sistem pendaftaran paten, yaitu : Sistem First to File : suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama kali atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Sistem First to Invent : suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang menemukan inovasi pertama kali sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Indonesia menganut sistem Sistem First to File Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

35 Syarat Invensi bisa di patenkan
Kebaruan (NOVELTY) Invensi dianggap baru dan tidak pernah dibuat sebelumnya dan digunakan sebelumnya. Memiliki Langkah inventif (INVENTIVE STEP); Jika Invensi tersebut bagi seseorang dengan keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan Dapat diterapkan dalam industri (INDUSTRIAL APPLICABILE) invensi dapat diterapkan dalam industri sesuai dengan uraian dalam permohonan. Jika invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang- ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik. Suatu invensi dianggap baru, jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya (state of the art) atau semua publikasi yang ada sebelum priority date. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

36 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Fungsi Paten Paten memberikan insentif kepada individu dengan menawarkan pengakuan untuk kreativitas mereka dan imbalan materi untuk penemuan berharga mereka. Insentif ini mendorong inovasi, yang menjamin bahwa kualitas hidup manusia terus ditingkatkan Melindungi inventor dari pihak yang tidak berhak untuk menggunakan invensi-nya Sarana pengungkapan terbuka mengenai informasi teknologi terkini yang dipatenkan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkannya untuk penyempurnaan dan pengembangan teknologi lebih lanjut. (sistem paten di Indonesia,jepang – first to file  siapa yg pertama mendaftar paten) Di beberapa negara (amerika) ada sistem first to invent  siapa yg pertama kali menjadi inventor Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

37 Invensi yang tidak dapat di-Paten-kan
Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis Contoh : invensi yang berkaitan dengan mesin untuk memalsukan uang Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

38 Hal Yang Perlu Diketahui Dalam Paten
Invensi tentang apa Prior-art & masalah apa Solusi bagaimana Gambar & detailnya Hasil uji/data-data/pengoperasian Apa yang ingin diklaim Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

39 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Klaim bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi. Untuk menentukan lingkup perlindungan hukum yang diberikan oleh Negara kepada Pemohon terhadap Invensinya - Klaim Mandiri atau Utama (Independent Claim) - Klaim Turunan (Dependent Claim) - Klaim-klaim Produk untuk suatu entitas fisik (benda): Peralatan, Alat, Sistem, Senyawa, Komposisi. - Klaim-klaim Proses untuk suatu aktivitas: Proses, Metode. Definisi Fungsi Jenis Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

40 Klaim Mandiri dan Klaim Turunan
Klaim Mandiri : Klaim yang dapat berdiri sendiri, sehingga suatu invensi sudah dapat dilaksanakan dan memiliki keunikan Klaim Turunan : Klaim yang mengacu pada klaim mandiri dan tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa klaim inipun suatu invensi sudah dapat dilaksanakan dan memiliki keunikan. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

41 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Dokumen Paten Suatu dokumen tertulis yang harus dibuat oleh pemohon paten mengenai invensinya jika ingin mendapatkan paten. Dokumen paten menjadi dasar penilaian oleh pemeriksa paten, apakah suatu invensi layak diberi paten atau tidak Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

42 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (1)
I. Judul II. Bidang Teknik Invensi III. Latar Belakang Invensi IV. Ringkasan Invensi V. Uraian Singkat Gambar (bila ada) VI. Uraian Lengkap Invensi VII. Klaim VIII. Abstrak IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada) Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

43 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (2)
I. Judul Judul menggambarkan secara singkat dan jelas bidang teknik suatu obyek dari invensi. II. Bidang Teknik Invensi Berisi: Penjelasan bidang teknik invensi secara singkat, apakah suatu alat/produk atau metode/proses, atau komposisi bahan, atau kombinasinya dan kekhususannya Contoh: Penemuan ini berhubungan dengan suatu alat pembenam pupuk tablet. Lebih khusus ……..yang…. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

44 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (3)
III. Latar Belakang Invensi Berisi: Latar Belakang Masalah (technical problem) Referensi prior art atau informasi teknologi/invensi terdekat yang dikutip dari informasi paten, jurnal, produk dll Kelemahan/kekurangan dari prior art Tujuan/keunggulan invensi dlm mengatasi masalah dan/atau prior art Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

45 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (4)
IV. Ringkasan Invensi Berisi: Intisari (ringkasan) dari klaim-klaim utama Uraian singkat tentang kelebihan atau keistimewaan fitur (feature) yang utama dari invensi dlm mengatasi masalah atau prior art. Pengungkapan secara detail belum ada. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

46 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (5)
V. Uraian Singkat Gambar (bila ada) Berisi: Penjelasan singkat gambar2 invensi dan/atau prior art (Gambar 1- n): prespektif, tampak atas, depan, samping, potongan, grafik, flowchart. Dijelaskan singkat dan berurutan : Gambar 1 adalah gambar perspektif dari invensi terdahulu Gambar 2 adalah gambar perspektif …. yg sesuai dengan invensi ini Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

47 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (6)
VI. Uraian Lengkap Invensi Berisi: Informasi invensi yg diungkapkan secara cukup (sufficient disclosure), sehingga ahli di bidangnya dpt memahami dan melaksanakannya. Informasi Prior art sebagai bahan perbandingan Semua penjelasan tentang klaim ada di dalam uraian lengkap. Fokus pada hal baru yg ditemukan. Jika diperlukan, ada tabel-tabel untuk mendukung uraian. Jika diperlukan, uraian mengacu kepada gambar atau grafik sebagai pendukung. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

48 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (7)
VII. Klaim Berisi: Bagian paling penting dlm spesifikasi Menyatakan jenis klaim Batas hak perlindungan yang diminta oleh inventor/pemohon Fitur yg khas dari invensi Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

49 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (8)
VIII. Abstrak Berisi: Ringkasan dari keseluruhan isi spesifikasi paten: masalah teknis Ciri khas invensi keunggulan invensi dalam mengatasi masalah Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

50 Sistematika Spesifikasi Paten Indonesia (9)
IX. Gambar dan/atau Grafik (bila ada) Contoh gambar dari paten Shooting Simulation Process and Training Device no. US Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

51 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Simple Invention Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

52 Contoh Penerapan HKI pada produk
MEREK : “ASUS” sebagai simbol dagang barang HAK CIPTA : Program Komputer yang dipakai pada smartphone DESAIN INDUSTRI : Desain yang tampak/tampilan luar smartphone DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU : Desain tata letak sirkuit terpadu yang berada di dalam produk IC dari smartphone PATEN : Invensi teknologi berupa alat komunikasi & komputer dalam ukuran kecil Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

53 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
NO JENIS HKI PERATURAN OBJEK PERLINDUNGAN MASA PERLINDUNGAN KETERANGAN 1. Hak Cipta UU No. 28/2014 Atas karya/ciptaan dibidang ilmu pengetahuan, seni atau sastra Seumur hidup pencipta ditambah 50 Pendaftaran tidak diharuskan 2. Merek UU No. 15/2001 Tanda berupa  gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka- angka,susunan warna atau kombinasinya 10 tahun Dapat diperpanjang 3. Desain Industri UU No. 31/2000 Bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis dan warna, atau gabungannya. 10 Tahun 4. DTLST UU No. 32/2000 Desain rangkaian yang mengandung elemen aktif/semikonduktor. 5. PVT UU No. 29/2000 Tanaman dengan varian baru 20 tahun untuk tanaman musiman Bukan kewenangan DJHKI. Pendaftaran di Deptan 25 tahun untuk tanaman tahunan 6. Rahasia Dagang UU No. 30/2000 Informasi yang bernilai ekonomi Selama informasi terjaga kerahasiaannya Tidak perlu pendaftaran 7. Paten UU No. 13/2016 Invensi di bidang teknologi berupa produk atau proses 20 tahun untuk paten biasa 10 tahun untuk paten sederhana Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang

54 Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang
Referensi Setyowati, Krisnani, et al. "Hak kekayaan intelektual dan tantangan implementasinya di perguruan tinggi." (2005). Worl Intelectual Property Organization (WIPO) - Distance Learning Module. Sentra KI - Universitas Muhammadiyah Malang


Download ppt "Pengenalan Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google