Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)"— Transcript presentasi:

1 PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI (WBBM) DEPUTI BIDAN REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR DAN PENGAWASAN

2 Menjadi Pemerintahan Kelas Dunia
TRANSFORMASI BIROKRASI SAMPAI 2025 DYNAMIC GOVERNANCE 2014 2019 2025 Visi PERFORMANCE BASED BUREAUCRACY Menjadi Pemerintahan Kelas Dunia RULE BASED BUREAUCRACY Roadmap Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional Roadmap Pada tahun 2025, pencapaian sasaran-sasaran di atas secara bertahap, diharapkan telah menghasilkan governance yang berkualitas. Semakin baik kualitas governance, semakin baik pula hasil pembangunan (development outcomes) yang ditandai dengan: a. tidak ada korupsi; b. tidak ada pelanggaran; c. APBN dan APBD baik; d. semua program selesai dengan baik; e. semua perizinan selesai dengan cepat dan tepat; f. komunikasi dengan publik baik; g. penggunaan waktu (jam kerja) efektif dan produktif; h. penerapan reward dan punishment secara konsisten dan berkelanjutan; i. hasil pembangunan nyata (propertumbuhan, prolapangan kerja, dan propengurangan kemiskinan) Roadmap efektif, efisien dan ekonomis difokuskan pada upaya untuk mewujudkan outcomes (hasil) menerapkan manajemen kinerja yang didukung dengan penerapan sistem berbasis elektronik Setiap individu pegawai memiliki kontribusi yang jelas terhadap kinerja organisasi Perpres No. 81 Th. 2010

3 Kerangka pelaksanaan Reformasi birokrasi
Prinsip Pelaksanaan: Outcomes Oriented , Terukur, Efisien,Efektif, Realistik, Konsisten, Sinergi,Inovatif,Kepatuhan,Dimonitor To: Good Governance From: Bad Governance PROSES PERBAIKAN 8 Area Perubahan Pemerintah belum bersih, kurang akuntabel dan berkinerja rendah Pemerintah yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi Pemerintah yang efektif dan efisien Pemerintah belum efektif dan efisien Pelayanan publik yang baik dan berkualitas Pelayanan publik masih buruk Hasil antara perubahan 8 Area Isu Strategis Birokrasi Evaluasi RB Evaluasi AKIP Evaluasi ZI WBK/WBBM (Proses & Hasil) Percontohan Unit Kerja WBK/WBBM Mindset (pola pikir) Culture set (budaya kerja) Pelopor Penggerak Perubahan (Agent of Changes & Role Model) Kapasitas Assesor

4 01 04 05 02 06 03 10 07 09 08 Isu Strategis Birokrasi
Komitmen pimpinan instansi di dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi &pungli masih lemah 01 Penerapan e-government belum terintegrasi & Merata 04 Inefisiensi penggunaan anggaran 05 Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih lemah 02 Inovasi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik belum dilakukan secara merata 06 Partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan masih rendah 03 Akuntabilitas Kinerja masih rendah 10 Lemahnya penegakkan hukum & tumpang tindih peraturan 07 Rendahnya Kompetensi ASN, mindset & culture set birokrasi yang kurang baik 09 Organisasi gemuk, fragmented, tumpang tindih 08

5 Fokus Perubahan 8 Area AREA ISU STRATEGIS HASIL YANG DIHARAPKAN
Organisasi Organisasi gemuk, fragmented dan tumpang tindih fungsi Organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran Tatalaksana Sistem, proses dan prosedur kerja tidak jelas Sistem, proses dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance Peraturan Perundang-undangan Regulasi yang lebih tertib, tidak tumpang tindih dan kondusif PerUUan Tumpang Tindih (Overlapping) Sumber daya Manusia aparatur SDM aparatur yang berintegritas, netral, kompeten, capable, profesional, berkinerja tinggi dan sejahtera Masih rendahnya kompetensi, belum sesuai dengan kebutuhan dalam jabatan; kinerja belum optimal Pengawasan Rendahnya komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi Dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah masih lemah Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Akuntabilitas Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Kualitas akuntabilitas kinerja instansi pemerintah masih rendah Pelayanan publik Pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat Kualitas pelayanan publlik masih rendah Mind set dan culture Set Aparatur Birokrasi dengan integritas dan kinerja yang tinggi Pola pikir berdasarkan aturan semata (ruled based) & Integritas yang masih rendah 5

6 Latar Belakang Pembangunan ZI WBK/WBBM
Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional, sebagaimana tercermin dalam tiga sasaran hasil utama program Reformasi Birokrasi yaitu (1) Birokrasi yang Bersih dari KKN dan Akuntabel, (2) Birokrasi yang Efektif dan Efisien, (3) Birokrasi yang memiliki Pelayanan Publik Berkualitas. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan. Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan penerapan pada unit-unit kerja lainnya. Untuk itu, perlu secara konkret dilaksanakan program reformasi birokrasi pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas

7 Syarat Unit Percontohan
Percepatan RB dengan Membangun Percontohan PEMBANGUNAN ZI-MENUJU WBK/WBBM Pengungkit/ Proses (60%) (8 Area perubahan) Hasil (40%) ( Kapasitas/Akuntabilitas, Survey Eksternal Kepuasan Pelayanan & Survey IPK) INDEKS RB Unit Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) Merupakan predikat yang diberikan kepada unit kerja pada instansi pemerintah yang memenuhi indikasi bebas dari korupsi (KKN) dan melayani publik dengan baik UNIT ZI-WBK/WBBM SEBAGAI MINIATUR REFORMASI BIROKRASI Pengungkit (40%) (6 Area perubahan) Hasil (40%) ( TLHP , Survey Eksternal Kepuasan Pelayanan & Survey IPK) Syarat Unit Percontohan Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik Mengelola sumber daya yang cukup besar Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut

8 Hakekat Pembangunan Zona Integritas
Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokasi secara baik sehingga mampu menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja, dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L/Pemda Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan-percontohan pada tingkat unit kerja K/L dan Pemda sebagai Unit Menuju WBK-BBM

9 DASAR HUKUM DASAR HUKUM PERMENPAN PERMENPAN tentang ZI
UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ; UU 25 /2009 tentang Pelayanan Publik ; PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; Perpres 54 / 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perpres 81 / tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi; Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Permen PANRB 20 / 2012 tentang Pedoman Umum Pembangunan ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Permen PANRB 60 / 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan K/L dan Pemda Permen PANRB 52 / 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah diubah diubah

10 ZONA INTEGRITAS DEFINISI
predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik

11 Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan : manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi yang tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan menyatakan baik, serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.

12 Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yaitu telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada enam area perubahan (manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik ) serta didukung dengan hasil survey eksternal Indeks Persepsi Korupsi tinggi (minimal 13,5 dari nilai maksimal 15 atau 90%) dan Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan Publik yang sangat baik (minimal 16 dari nilai maksimal 20 atau 80%), serta telah menyelesaikan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan oleh pemeriksaan Internal dan Eksternal.

13 PROSES PEMBANGUNAN PENCANANGAN ZI PEMBANGUNAN ZI PENGUSULAN Reviu TPN
Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh atau sebagian besar pegawai Pernyataan komitmen telah siap membangun Zona Integritas PEMBANGUNAN ZI Menetapkan unit kerja yang akan diusulkan menuju WBK/WBBM Membangun unit kerja menuju WBK/WBBM PENGUSULAN Penilaian Mandiri oleh Tim Penilai Internal (TPI) TPI melaporkan kepada pimpinan instansi Pengusulan ke Kemen PAN RB Reviu TPN Reviu oleh Tim Penilai Nasional Penetapan WBK/WBBM MenPANRB mengusulkan kepada Instansi Pemerintah agar unit kerja ditetapkan menjadi WBK MenPANRB menetapkan unit kerja sebagai WBBM

14 Langkah Membangun Unit Kerja Menuju WBK/WBBM
Instansi Pemerintah Menetapkan unit kerja percontohan yang akan dijadikan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/ Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Unit Kerja percontohan yang ditetapkan menyusun rencana aksi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM mengacu pada pemenuhan kriteria indikator WBK/WBBM. (Indikator Pengungkit dan Hasil) Unit kerja percontohan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan yang telah ditetapkan. Unit kerja percontohan melakukan monitoring dan evaluasi berkala atas capaian pelaksanaan Rencana Aksi Pembangunan. Tim Penilai Internal melakukan penilaian kepada Unit kerja percontohan atas hasil Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM yang dilakukan. Apabila Hasil Penilaian Tim Internal , Unit Kerja dinyatakan berhasil memenuhi predikat WBK/WBBM, Unit Kerja tersebut Diajukan Kepada Kementerian PANRB, selaku Tim Penilai Eksternal untuk dilakukan evaluasi. 1 2 3 4 5 6

15 Syarat Pemilihan unit kerja percontohan
1) Dianggap sebagai unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik 2) Mengelola sumber daya yang cukup besar 3) Memiliki tingkat keberhasilan Reformasi Birokrasi yang cukup tinggi di unit tersebut

16 Proses pemilihan Awal membentuk kelompok kerja/tim untuk melakukan identifikasi terhadap unit kerja yang berpotensi sebagai unit kerja berpredikat menuju WBK/WBBM oleh pimpinan instansi Berdasarkan hasil identifikasi, kelompok kerja/tim mengusulkan unit kerja kepada pimpinan instansi untuk ditetapkan sebagai calon unit kerja berpredikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM

17 PROSES PENILAIAN DAN PENETAPAN
Unit Kerja Percontohan Penilaian TPI Pemenuhan Indikator Hasil Pemenuhan Indikator Pengungkit Reviu TPN MEMENUHI SYARAT TIDAK MEMENUHI SYARAT WBK WBBM

18 SYARAT PENGAJUAN WBK/WBBM
TINGKAT INSTANSI PEMERINTAH Opini BPK “WTP” Opini BPK “WTP” selama minimal 2 tahun berturut-turut Nilai AKIP minimal “CC” TINGKAT UNIT KERJA Setingkat Es. I s.d Es. III Peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis Melaksanakan program-program reformasi birokrasi secara baik Mengelola sumber daya yang cukup besar Telah sebelumnya mendapat predikat WBK

19 KERANGKA LOGIS Pembangunan Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM
PENGUNGKIT (60%) HASIL (40%) MANAJEMEN PERUBAHAN (5) PENATAAN TATALAKSANA (5) PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK (10) PENATAAN MANAJEMEN SDM (15) PENGUATAN PENGAWASAN (15) PENGUATAN AKUNTABILITAS KINERJA (10) Nilai persepsi korupsi (survei eksternal) (15) Presentase penyelesaian TLHP (5) Nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal) (20) PEMERINTAH YANG BERSIH DAN BEBAS KKN PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK PERBAIKAN DAN PEMBELAJARAN

20 PENGUNGKIT (60) 5 15 10 5 10 15 Penguatan Manajemen Perubahan
Penataan Sistem Manajemen SDM Penguatan Pengawasan Penguatan Akuntabilitas Penataan Tatalaksana Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 5 15 10 5 10 15

21 SASARAN YANG AKAN DICAPAI
Manajemen Perubahan Untuk membangun unit yang berintegritas dan berkualitas pelayanan prima diperlukan adanya manajemen perubahan untuk memastikan perubahan yang dilakukan dapat berjalan sesuai tujuan perubahan. Dalam kaitan itu diperlukan : Komitmen pimpinan, Tim manajemen perubahan,Rencana perubahan dan implementasinya, Pelopor (agen) perubahan, Budaya kerja yang beroreintasi kinerja, kualitas pelayanan dan integritas, Sosialisasi dan internalisasi secara terus menerus untuk membangun budaya kerja Monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan perubahan TUJUAN Terwujudnya perubahan secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas. SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya komitmen seluruh jajaran pimpinan dan pegawai unit kerja dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja pada unit kerja yang diusulkan sebagai Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan. INDIKATOR Tim Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Perencana Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM pada Unit Kerja ; Peran serta aktif pimpinan dan pegawai pada Unit Kerja dalam membuat Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.

22 SASARAN YANG AKAN DICAPAI
Penataan Tatalaksana Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya tatalaksana yang mendorong efisiensi dan mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan. Tatalaksana mencakup: Bisnis proses di unit kerja, Standard Operating Procedures,Penerapan e-office untuk mempercepat proses pelaksanaan tugas dan fungsi unit pelayanan, Sistem dokumentasi/pengarsipan berkas, Sistem pengelolaan keuangan, Standarisasi perkantoran TUJUAN Meningkatnya efisiensi dan efektivitas implementasi sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur di Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM. SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM; dan Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Unit Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM; Meningkatnya transparansi publik di Unit Kerja Z I menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Implementasi atas Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan utama Implementasi E-Office (Sistem pengukuran kinerja, Sistem Kepegawaian, Sistem Pelayanan Publik berbasis sistem informasi) Implementasi Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik

23 Penataan Sistem Manajemen SDM
Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen SDM disesuaikan dengan kebutuhan unit pelayanan dalam menghasilkan pelayanan yang berkualitas. Manajemen SDM mencakup: Standar kompetensi ,Perencanaan kebutuhan pegawai .Penempatan, rotasi dan mutasi,Penilaian kinerja,Pengembangan pegawai,Kepatuhan internal,Inovasi TUJUAN Meningkatnya kualitas implementasi sistem manajemen SDM dan terwujudnya profesionalisme SDM aparatur pada Unit Kerja ZI Menuju WBK/WBBM SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya disiplin SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya efektivitas manajemen SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya profesionalisme SDM aparatur di Unit Kerja menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan Implementasi Pengembangan pegawai berbasis kompetensi Implementasi Pengukuran Kinerja Pegawai Implementasi Kebijakan Pola Mutasi internal Implementasi Penegakan Disiplin Sistem Informasi Kepegawaian

24 Penguatan Akuntabilitas KINERJA
Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualtas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen kinerja yang memberikan arahan tentang pengelolaan kinerja pelayanan untuk mencapai hasil yang diharapkan oleh instansinya. Manajemen kinerja mencakup: Perjanjian kinerja, Penjabaran Perjanjian Kinerja (cascading), Sistem pengukuran kinerja, Monitoring dan evaluasi kinerja, Reward and punishment, Tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi, Inovasi-inovasi dalam manajemen kinerja TUJUAN Meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja unit kerja SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja Indikator Keterlibatan pimpinan Perencanaan Kinerja dan Monev Pelaksanaannya Implementasi Manajemen Kinerja Organisasi (SAKIP) meliputi Perencanaan, Pengukuran, Pelaporan, Evaluasi Kinerja

25 SASARAN YANG AKAN DICAPAI
Penguatan Pengawasan Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya sistem pengendalian internal untuk memastikan integritas pelayanan. Sistem pengendalian internal mencakup: Unit atau tim yang menangani pengawasan internal, Penilaian dan Pengendalian risiko, Pengendalian Gratifikasi, Whistle Blowing System, Penanganan benturan kepentingan,Pengelolaan pengaduan TUJUAN Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM INDIKATOR SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya kepatuhan terhadap pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Meningkatnya efektivitas pengelolaan keuangan negara pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM. Pengendalian Gratifikasi Penerapan SPIP Pengaduan Masyarakat Whistle-Blowing System Penanganan Benturan Kepentingan

26 Peningkatan pelayanan publik
Untuk membangun unit pelayanan yang berintegritas dan mampu memberikan kualitas pelayanan yang prima, diperlukan adanya manajemen pelayanan untuk memastikan pelayanan dilaksanakan sesuai dengan aturan. Manajemen pelayanan mencakup: Standar pelayanan, Maklumat pelayanan, Sarana dan prasarana pelayanan, Budaya pelayanan prima, Pengaduan, Sistem pelayanan ,Inovasi pelayanan TUJUAN Meningkanya kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat SASARAN YANG AKAN DICAPAI Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM; Meningkatnya standardisasi pelayanan menjadi berstandart internasional pada Unit Kerja menuju WBK/WBBM; dan Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan pada Unit Kerja ZI menuju WBK/WBBM. INDIKATOR Implementasi Standar Pelayanan Implementasi Budaya Pelayanan Prima dalam memberikan layanan Pelaksanaan Penilaian Kepuasan Pelanggan

27 SASARAN YANG AKAN DICAPAI
HASIL (40) Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN (20) Nilai persepsi korupsi (survei eksternal 15) Presentase penyelesaian TLHP (Hasil Pemeriksaan )(5) Kualitas Pelayanan Publik (20) Nilai Persepsi Kualitas Pelayanan (Survei Eksternal) (20) SASARAN YANG AKAN DICAPAI INDIKATOR

28 SYARAT MINIMAL UNIT KERJA MEMENUHI KATEGORI WBK/WBBM
Nilai Total (Pengungkit dan Hasil) minimal 75 85 Nilai komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” minimal 18 Nilai sub-komponen “Survei Persepsi Anti Korupsi” minimal 13,5 Nilai sub-komponen “Persentasi TLHP” minimal 3,5 Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” minimal - 16

29 SURVEY PERSEPSI PELAYANAN PUBLIK (EKSTERNAL)
KEJELASAN DAN KEMUDAHAN PERSYARATAN PELAYANAN KEPASTIAN DAN KESEDERHANAAN PROSEDUR PELAYANAN WAKTU PELAYANAN CEPAT DAN SESUAI STANDAR KEWAJARAN DAN KETERJANGKAUAN BIAYA KESESUAIAN PELAYANAN DENGAN KETENTUAN TERDAPAT PENANGANAN PENGADUAN/ MASUKAN KECUKUPAN PETUGAS LAYANAN PETUGAS LAYANAN BERKOMPETEN DAN BERETIKA KEJELASAN MAKLUMAT PELAYANAN KENYAMANAN DAN KEAMANAN SARANA DAN PRASANA PENYELENGGARA LAYANAN DENGAN KOMITMEN TINGGI

30 SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI (EKSTERNAL)
TRANSPARANSI STANDAR DAN PROSEDUR KEMUDAHAN STANDAR DAN PROSEDUR LEGITIMASI KEKUASAAN DAN KEWENANGAN PERLAKUAN SPESIAL/KHUSUS PERBEDAAN LAYANAN BERDASAR NEPOTISME KECENDERUNGAN TINDAKAN MELANGGAR HUKUM KECENDERUNGAN BENTURAN KEPENTINGAN

31 TERIMA KASIH


Download ppt "PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google