Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mengaplikasikan Ketentuan & Prosedur Ekspor

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mengaplikasikan Ketentuan & Prosedur Ekspor"— Transcript presentasi:

1 Mengaplikasikan Ketentuan & Prosedur Ekspor
PERTEMUAN KE 3

2 Tujuan Pembelajaran Materi Hari ini:
Mahasiswa dapat memahami ketentuan umum dan persyaratan ekspor Mahasiswa dapat memahami sistem preferensi umum dan Surat Keterangan Asal (SKA) Mahasiswa dapat memahami barang ekspor yang dikenakan bea keluar Mahasiswa dapat memahami ketentuan pelayanan perizinan ekspor impor dengan sistem elektronik melalui inatrade (update) Mahasiswa dapat mengaplikasikan imbal dagang Mahasiswa dapat mengaplikasikan prosedur ekspor Mahasiswa dapat memahami mengenai kontainer Mahasiswa dapat memahami pengawasan mutu barang ekspor.

3 DASAR KEBIJAKAN EKSPOR
Kebijakan dibidang ekspor disusun dalam rangka peningkatan daya saing, menjamin kepastian usaha dan kesinambungan bahan baku industri di dalam negeri, mendukung kelestarian lingkungan/ sumber daya alam (SDA) dan aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan dan moral bangsa (K3LM) serta adanya perjanjian internasional. Penetapan kebijakan ekspor dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini kementerian perdagangan mengingat kebijakan tersebut terkait dengan perjanjian internasional, jangkauan operasional bersifat nasional yang memerlukan koordinasi antar instansi terkait tingkat nasional maupun lembaga internasional.

4 DASAR KEBIJAKAN EKSPOR
Kebijakan ekspor didasarkan pada Program Perencanaan Nasional (propenas) dan Rencana Jangka Panjang dan Menengah (RJPM) yang pelaksanaannya dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.

5 Pengertian-Pengertian
Ekspor adalah kegiatan pengeluaran barang dari daerah pabean. Daerah pabean adalah wilayah RI yang meliputi wilayah daratan, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zone Ekonomi Eksklusif dan landasan kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintah dan kegiatan ekonomi yang digunakan sebagai sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

6 Pengertian-Pengertian
Eksportir adalah setiap orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan (ekspor) dalam wilayah hukum NKRI, baik sendiri maupun secara bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam bidang ekonomi. Eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang yang dibatasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar dan telah mendapat pesetujuan dari Menteri Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapat rekomendasi dari instansi terkait. Barang yang dilarang ekspornya adalah barang yang tidak boleh diekspor.

7 Pengertian-Pengertian
Barang yang bebas ekspornya adalah barang yang tidak termasuk pada butir 6 dan 7. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan yang dilakukan surveyor sebelum muat barang. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi dari dan ditetapkan oleh menteri perdagangan untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis atas ekspor dan impor. Prekursor adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia tertentu yang dapat digunakan sebagai bahan baku/ penolong untuk keperluan proses produksi industri apabila disimpangkan dapat digunakan dalam memproses pembuatan narkotika dan/atau psikotropika.

8 Pengertian-Pengertian
Pre-Export Notification (PEN) adalah pemberitahuan persetujuan ekspor yang disampaikan kepada instansi/ badan/ lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor. Kuota Nasional Pisang adalah jumlah pisang yang dapat diekspor setiap tahun ke jepang yang berdasarkan persetujuan dikenakan tarif bea masuk preferensi 0%. Kuota Ekspor Pisang adalah batas alokasi paling banyak jumlah pisang yang diberikan kepada eksportir. Quota certificate pisang adalah sertifikat yang memuat keterangan mengenai identitas eksportir dan importir, pos tarif, jumlah pisang yang diekspor.

9 Pengertian-Pengertian
Harga patokan ekspor (HPE) adalah harga patokan atas barang ekspor yang dikenakan bea keluar. Harga referensi adalah harga rata-rata dibursa komoditi perdagangan internasional, harga rata-rata pasar internasional diluar bursa komoditi internasional, atau harga rata-rata dipasar dalam negeri. Tanda SNI adalah tanda yang dicantumkan pada produk atau kemasan produk yang menyatakan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan SNI. Harmonized System adalah klasifikasi jenis barang yang digunakan sebagai dasar tarif bea masuk.

10 Ketentuan Umum Ekspor Berdasarkan peraturan menteri perdagangan No.13/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan umum di bidang ekspor, bahwa ekspor dapat dilakukan oleh perorangan, perusahaan, lembaga/ badan usaha, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Perorangan, yang telah memiliki : Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan, lembaga/ badan usaha yang telah memiliki : Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha dari kementerian teknis/ Lembaga pemerintah non kementerian/ instansi. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

11 Pengelompokan Barang Ekspor
Barang yang dibatasi ekspornya Barang yang dilarang ekspornya Barang yang bebas ekspornya

12 Barang yang dibatasi Ekspornya
Latar belakang : Menjamin tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri. Melindungi lingkungan dan kelestarian alam. Meningkatkan nilai tambah. Memelihara prinsip-prinsip K3LM (Kesehatan, Keamanan, Keselamatan Lingkungan dan Moral Bangsa). Meningkatkan daya saing dan posisi tawar.

13 Barang yang dibatasi Ekspornya
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012.

14 Barang yang dibatasi Ekspornya
Jenis-Jenis Barang yang dibatasi Ekspornya : Produk Pertanian dan Kehutanan (Kopi, Sarang Burung Wallet, Pupuk Urea Non Subsidi). Produk Industry dan Pertambangan (Mineral logam, Mineral bukan logam, Batuan, Sisa dan Skrap Logam, Perak dan Emas, Prekursor Non Farmasi, Intan Kasar, Timah Batangan)

15 Barang yang dilarang ekspornya
Latar belakang : Untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual Untuk melindungi kehidupan manusia dan kesehatan Merusak lingkungan hidup dan ekosistem Dapat mengancam keamanan nasional atau kepentingan umum termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat dan berdasarkan perjanjian internasional atau kesepakatan yang telah ditandatangani dan diratifikasi oleh pemerintah.

16 Barang yang dilarang ekspornya
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 13/M-DAG/PER/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 44/M-DAG/PER/2012 tentang Barang Dilarang Ekspor.

17 Barang yang dilarang ekspornya
Jenis-jenis Barang yang dilarang ekspornya : Produk Kehutanan (Kayu kasar; kayu simpai; bantalan rel kereta api atau trem dari kayu; kayu gergajian; kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan; rotan dalam bentuk utuh yang masih mentah atau segar; rotan dalam bentuk utuh yang dicuci dengan cara digosok; rotan dalam bentuk utuh yang dikikis buku-bukunya; rotan setengah jadi lainnya yang tidak dipoles; hati rotan yang telah dibelah baik secara manual atau menggunakan mesin pembelah dengan ukuran diameter tidak melebihi 12 mm; hati rotan yang telah dibelah baik secara manual atau menggunakan mesin pembelah dengan ukuran diameter melebihi 12 mm; kulit rotan yang dihasilkan dari pembelahan rotan utuh baik dengan cara manual atau dengan cara splitting machine; rotan yang tidak dalam bentuk utuh, tidak dipoles dan selain hati rotan dan kulit rotan).

18 Barang yang dilarang ekspornya
Produk Perikanan dan Kelautan (anak ikan arwana dan benih ikan botia hidup; ikan botia hidup; ikan napoleon wrasse; benih ikan sidat; calon induk dan induk udang penaeidae jenis udang windu; calon induk dan induk udang penaeidae jenis udang jerbung dan kuruma ebi; udang galah). Produk Pertanian (karet alam spesifikasi teknis; karet alam dalam bentuk lain selain smoked sheet dan TSNR). Produk Industry (Sisa dan skrap fero, ingot hasil peleburan kembali besi atau baja). Produk Pertambangan (Bijih timah, terak dan timah keras, tailing; pasir alam termasuk pasir laut, pasir sungai, pasir danau, dan pasir tambang, tanah dan top soil; batu mulia selain intan dan batu semi mulia; batu mulia atau semi mulia sintetik).

19 Barang yang dilarang ekspornya
Produk yang masuk dalam daftar cities appendix I (Mamalia; Burung; Bintang Melata; Serangga; Ikan; Bivalviax; Orchidaceae, nephentaceae & palmae; Dipterocarpaceae) Produk Cagar Budaya

20 Barang yang bebas ekspornya
Latar belakang : Untuk diversifikasi produk Untuk diversifikasi pasar Untuk peningkatan daya saing

21 Barang yang bebas Ekspornya
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012.

22 Barang yang bebas Ekspornya
Jenis-jenis Barang yang dilarang ekspornya : Beras Pisang Nanas Bahan galian golongan C selain pasir, tanah, dan top soil Produk pertambangan tertentu Minyak dan gas

23 Ketentuan Pengeluaran Barang ke Luar Negeri
Pengeluaran barang-barang ke luar negeri atas barang pindahan, barang penumpang, barang pelintas batas, barang diplomatic, barang keperluan misi, barang untuk diperbaiki, barang asal impor, barang kiriman, barang pameran, barang contoh, barang cinderamata/ hadiah, barang kerajinan rayat Indonesia, barang lain yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean Indonesia. Pengeluaran ke luar negeri barang-barang yang diawasi atau dikenakan ketentuan tata niaga ekspor sebagai barang contoh, pameran dan kiriman yang tidak diatur dalam ketentuan pengeluaran barang-barang ke luar negeri di luar ketentuan umum di bidang ekspor dikenakan ketentuan tata niaga ekspor barang-barang yang bersangkutan.

24 Persyaratan Pengeluaran Barang ke Luar Negeri
Barang Pindahan Persyaratan : Paspor dan visa kepindahan. Keterangan pindah dari perusahaan atau instansi yang bersangkutan. Daftar barang (packing list). Barang Penumpang Paspor bagi yang bersangkutan Tiket Barang Pelintas batas Kartu PAS Pelintas Batas Nilai tidak melebihi dari ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian perbatasan. Barang Diplomatic Surat keterangan dari kedutaan atau konsulat asing yang bersangkutan/ kementerian luar negeri RI. Paspor dan tiket

25 Persyaratan Pengeluaran Barang ke Luar Negeri
Barang keperluan misi Persyaratan : Surat keterangan dari kementerian/ instansi/ lembaga yang berkepentingan. Barang untuk diperbaiki Surat pernyataan dari pemilik atau kontrak dengan salah satu klausal layanan purma jual untuk perbaikan kerusakan. Barang asal impor Kontrak jual beli yang dicantumkan klausal kewajiban pengembalian kemasan (tempat) setelah barang digunakan, kewajiban mengembalikan barang yang tidak sesuai dengan kontrak. Membayar bea masuk sesuai dengan ketentuan apabila barang tersebut tidak dire-ekspor kembali

26 Persyaratan Pengeluaran Barang ke Luar Negeri
Barang Kiriman Persyaratan : Nilai tidak melebihi Rp Barang Pameran Undangan mengikuti pameran Bukti keikutsertaan pameran Bukti penyelenggaraan 10. Barang contoh Surat pernyataan dari perusahaan yang memuat keperluan dilakukannya pekerjaan tersebut.

27 Persyaratan Pengeluaran Barang ke Luar Negeri
Barang cinderamata/ hadiah Persyaratan : Mencantumkan maksud pemberian, nama dan alamat perorangan penerima/ organisasi, jenis dan jumlah barang. Barang kerajinan rakyat Indonesia Pesrayaratan : Sepanjang barang tersebut bukan barang dagangan. 13. Barang lain yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean Indonesia. Dibuktikan dengan surat pernyataan dari pemilik atau kontrak yang salah satu klausalnya menyatakan layanan purna jual untuk perbaikan atas kerusakan barang.

28 Surat Keterangan Asal (SKA)
Dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor Indonesia memasuki wilayah Negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan atau diolah di Indonesia.

29 Manfaat SKA Untuk mendapatkan preferensi.
Sebagai dokumen masuk komoditi ekspor Indonesia ke Negara tujuan ekspor (mencegah free rider). Untuk menetapkan Negara asal barang. Untuk memenuhi persyaratan pencairan L/C terhadap pembiayaan ekspor yang menggunakan L/C.

30 Ketentuan dan Mekanisme Penerbitan SKA
Instansi Penerbit SKA menyampaikan permohonan pengajuan calon pejabat Penandatangan SKA kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan : IPSKA wajib menyampaikan contoh tanda tangan dan stempel IPSKA dari Indonesia sebanyak 60 eksemplar kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag. IPSKA wajib menyampaikan contoh tanda tangan dan stempel terhadap setiap pergantian pejabat Penanda Tangan SKA dan pejabat penggantinya kepada Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag. Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag meneruskan nama calon pejabat penanda tangan SKA serta contoh tanda tangan dan stempel kepada perwakilan RI di luar negeri yang diteruskan kepada instansi pemerintah yang berwenang di Negara akreditasinya.

31 Ketentuan dan Mekanisme Penerbitan SKA
IPSKA harus menyampaikan laporan setiap bulan paling lama tanggal 15 bulan berikutnya kepada Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag. IPSKA harus mencantumkan nomor referensi pada setiap jenis formulir SKA dengan membubuhkan singkatan nama daerah masing-masing IPSKA bersangkutan. Pengadaan dan penyaluran semua jenis formulir SKA dilaksanakan oleh secretariat direktorat jenderal perdagangan luar negeri berdasarkan kebutuhan IPSKA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif setiap penerbitan SKA sebesar Rp yang disetorkan ke rekening Bendahara Penerima PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

32 Jenis SKA SKA preferensi SKA non preferensi

33 Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
Latar belakang : Untuk melaksanakan ketentuan pasal 5 ayat 1 PP No. 55 tahun 2008 terhadap pengenaan bea keluar terhadap barang ekspor. Pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Kelestarian sumber daya alam. Stabilitas harga di dalam negeri. Daya saing barang ekspor.

34 Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar
Dasar Hukum : Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang dikenakan Bea Keluar. Peraturan Menteri Perdagangan No. 14/M-DAG/PER/5/2009 tanggal 25 Maret 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/5/2009 tanggal 1 Mei 2009 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Barang yang dikenakan Bea Keluar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.011/2010 tanggal 22 Maret 2010 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1956/KM.4/2012 tentang Penetapan Harga Ekspor untuk Perhitungan Bea Masuk.

35 Komoditi-Komoditi Yang Terkena Bea Keluar
Kelapa Sawit, CPO dan produk turunannya; dan residu padat lainnya dari buah sawit; biji dan kernel sawit; Crude Palm Kernel Oil (CPKO), Biodesel dari minyak sawit; Crude Palm Olein; Hydrogenated Crude Palm Stearin; Crude Palm Stearin) Kakao (Bijih Kakao) Kulit (kulit mentah dari hewan, kulit pickled dari hewan, kulit disamak). Kayu (Veneer, serpih kayu, dan kayu olahan). Beberapa produk pertambangan.

36 Ketentuan Pelayanan Perizinan Ekspor dan Impor dengan System Elektronik melalui inatrade (update)
Latar belakang: Meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan kepada pelaku usaha guna mendukung kelancaran dan kecepatan arus barang ekspor dan impor. Diperlukannya system inhouse untuk perijinan ekspor impor di lingkungan kementerian perdagangan. Pembentukan dan pengolahan data secara realtime untuk kebutuhan pelaporan ke pimpinan. Melaksanakan ketentuan pada peraturan presiden No. 10 tahun 2008 tentang penggunaan system elektronik dalam kerangka Indonesia national single window, sebagai bentuk dukungan dari kementerian perdagangan.

37 Imbal Dagang (Counter Trade)
Suatu skema perdagangan atau praktek perdagangan dimana pemasok barang/jasa menyetujui suatu kondisi dalam perjanjian jual beli untuk membahas (Reciprocity) dan menyanggupi suatu persyaratan khusus tertentu sebagai kompensasi dan manfaat bagi jual beli, sehingga pemasok barang/jasa wajib menerima barang atau memberi kompensasi lain kepada pembeli sebagai alasan atau pembayaran sebagian atau seluruh barang/jasa yang dijual atau ditukarnya.

38 Manfaat Imbal Dagang Mengatasi kesulitan impor karena masalah perekonomian (misalnya devisa dan hutang). Mengatasi masalah hambatan akses pasar dan persaingan, dimana eksportir tidak perlu mengetahui kondisi permasalahan pasar dinegara tujuan ekspor. Mengurangi biaya perbankan. Dapat mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan. Lebih mudah untuk pengembangan ekspor, seperti perluasan wilayah pasar, penganekaragaman jenis komoditi, pemerataan peranan ekspor daerah, dan peningkatan pelaku ekspor.

39 Kontainer Sebagai alat transpor, kontainer memiliki banyak keunggulan : Bersifat tetap dan cukup kuat untuk digunakan berulang kali. Dirancang khusus untuk mengangkut muatan. Dipasang alat yang siap untuk penanganan. Dirancang sedemikian rupa sehingga mudah untuk mengisi dan mengosongkannya.

40 Keuntungan memakai Kontainer
Bagi eksportir/ Importir: Perlindungan terhadap muatan dari kerusakan, pencurian, dan kontaminasi. Menghemat biaya pengepakan/ pembungkusan. Biaya rendah karena waktu pemindahaan atau transit timenya lebih singkat. Pengurangan biaya transpor di darat (inland transpor) dan biaya penanganan (handling) Bagi pemilik kapal/ perusahaan pelayaran: Pengurangan masa labuh (port time) yang mengakibatkan pindah tempat (turn arround) yang cepat. Kapasitas pemakaian (utilization) menjadi lebih besar karena kecepatan turn arround tersebut. Pengurangan jumlah claim. Pindah kapal (transhipment) lebih cepat dan aman.

41 Keuntungan memakai Kontainer
Bagi perusahaan pengiriman (Freight Forwarders): Freight Forwarders sebagai NVOCC (Non Vesel Operating Common Carrier) memiliki kesempatan yang lebih baik dalam melakukan: Konsolidasi Pelayanan dari pintu ke pintu Pelayanan distribusi

42 Syarat Penerimaan/ Penyerahan Container
Syarat container yard to container yard dengan kondisi FCL (Full Container Load). Container yard adalah tempat ke mana peti kemas yang sudah terisi penuh diserahkan oleh pengirim barang (shipper) kepada perusahaan pelayaran yang akan mengangkut barang itu dan ke tempat itu pula peti kemas kosong akan dikembalikan atau ke depo peti kemas yang ditunjuk. Syarat CFS (Container Freight Station) dengan kondisi LCL (Less Container Load). CFS adalah tempat bongkar muat berbagai barang dari/ke dalam peti kemas milik perusahaan pelayaran. Door to door service atau house to house service. Pelayanan dengan penentuan biaya pengangkutan dari sejak peti kemas di tempat pemilik barang (shipper’s premises) sampai peti kemas itu tiba di tempat kediaman si penerima (consignee’s premises).

43 PENGADAAN PENGAWASAN MUTU BARANG EKSPOR
Tujuannya adalah : Mendorong mutu barang ekspor Mendorong peningkatan peranan serta kemampuan para eksportir dalam pengawasan mutu barang ekspornya

44 PENGADAAN PENGAWASAN MUTU BARANG EKSPOR
Urutan pengawasan mutu barang ekspor antara lain : Sertifikat dalam dua bentuk yakni Surat Pernyataan Mutu (SPM) yang diterbitkan oleh eksportir dan Sertifikat Mutu (SM) yang diterbitkan oleh laboratorium penguji yang ditunjuk oleh Departemen Perdagangan. SPM ditandatangani oleh eksportir dan Badan Pengambil Contoh sebagai bukti telah mengambil contoh barang untuk diuji. Dengan adanya lampiran SPM dan PEB berarti barang sudah dapat diekspor. Sementara itu contoh bersama dengan Laporan Pengambilan Contoh (LPC) diserahkan oleh Badan Pengambil Contoh kepada Laboratorium penguji yang diakreditasi yang kemudian menguji contoh tersebut sesuai dengan standar mutu yang berlaku.

45 PENGADAAN PENGAWASAN MUTU BARANG EKSPOR
Laporan Penguji menerbitkan Sertifikat Mutu (SM) bila hasil uji tersebut menunjukkan bahwa mutunya sesuai dengan Standar Perdagangan (SP). Bila hasil uji tidak sesuai dengan SP maka laboratorium penguji menerbitkan Laporan Hasil Analisa (LHA). Untuk tujuan pembinaan meskipun berarti barangnya dapat diekspor dengan SPM eksportir harus tetap memiliki SM. Apabila eksportir dapat LHA, eksportir itu akan dapat peringatan sampai dia dapat melampirkan SM pada PEB.

46 Tugas Kelompok Pertemuan Berikutnya

47 TERIMA KASIH


Download ppt "Mengaplikasikan Ketentuan & Prosedur Ekspor"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google