Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASI “MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM” (PERMENPAN-RB NO 52 TAHUN 2014 ) DI LINGKUNGAN PUSDIK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASI “MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM” (PERMENPAN-RB NO 52 TAHUN 2014 ) DI LINGKUNGAN PUSDIK."— Transcript presentasi:

1 Oleh : INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASI “MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM” (PERMENPAN-RB NO 52 TAHUN 2014 ) DI LINGKUNGAN PUSDIK SDM KES BADAN PPSDM KESEHATAN RI

2 OUTLINE B.TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZI- WBK/WBBM: 1.Penandatanganan Komitmen / PI 2.Pencanangan Pembangunan ZI 3.Proses Pembangunan ZI 4.Penilaia dan Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM A.PENDAHULUAN: 1.Dasar Hukum 2.Latar Belakang 3.Pengertian Umum C.SYARAT & MEKANISME PENETAPAN UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM 1.Syarat Pengajuan Predikat menuju WBK/WBBM 2.Mekanisme Pengajuan Predikat menuju WBK/WBBM

3 A.PENDAHULUAN: 1.Dasar Hukum 2.Latar Belakang 3.Pengertian Umum

4 TIGATIGAPILAR PEMBANGUNAN RENSTRA; PAKTA INTEGRITAS. ZI-WBK/WBBM KOMITMEN (NIAT) K/L/P Proses Pembangun an ZI Penggerak Integritas; 20 program; Penilaian; Reviu/evaluasi; Pembinaan. PENGHAR GAAN WBK oleh pimp K/L/P; WBBM oleh Menpan&RB.

5 Dasar Hukum 015 Instruksi Presiden No 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

6 Maraknya KKN Rendahnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Buruknya Pelayanan Publik 8 Area Perubahan 9 Program Percepatan RB Bersih dari KKN Bersih Kapasitas dan Akuntabilitas Meningkat Akuntabel Pelayanan Publik yang Baik Melayani KONDISI 1.Upaya Pencegahan Korupsi  Inpres dan PP 2.Grand design RB dan peningkatan kualitas pelayanan Publik  PP 81 th 2010 3.Upaya-Upaya Penindakan oleh APH 4.Dst..dst... LATAR BELAKANG

7 Upaya Pencegahan Korupsi Reformasi Birokrasi peningkatan kualitas pelayanan Publik Upaya-Upaya Penindakan oleh APH Dst..dst... Program RB pada Unit Kerja Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBK  Permenpan 52 tahun 2014 Dalam rangka sinergitas, akselerasi dan tujuan upaya – upaya tsb

8 Pengertian-Pengertian

9

10 B.TAHAP-TAHAP PEMBANGUNAN ZI-WBK/WBBM: 1.Penandatanganan Komitmen / PI 2.Pencanangan Pembangunan ZI 3.Proses Pembangunan ZI 4.Penilaia dan Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM

11 GRAND DESAIN PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM Penandatanganan Pakta Integritas Penca- Nangan ZI Proses pembangunan WBK Penilaian TPI SATKER WBK UsulanPenilaian TPN WBBM 6 Indikator Pengungkit dan 2 indikator hasil Fasilitasi/dorongan dari UPI dan UPbI Diusulkan oleh Pimp. K/L/P Penetapan oleh Menteri PAN dan RB Lulus Tidak lulus Catatan : Tahapan sesuai dengan P ermen PAN dan RB 52/2014) Penetapan WBK/WBBM berlaku satu tahun, dan dpt dicabut apabila terbukti ada hal-hal yg menggugurkan indikator. Awal Oktober SEREMONIAL Juli 2012 oleh Menkes 9 DESEMBER – HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA Penetapan oleh Kemenkes WBBM ZI MENUJU WBK TAHAP PENCANANGAN TAHAP PEMBANGUNAN TAHAP PENILAIAN Reviu TPN WRS.IRVEST_KES.11.201211 Reviu/Evaluasi

12 1.1.Dilakukanolehpimpinandandanseluruhpegawai K/L/danPemda secara serentak sesuai Permen PANdandan RB,No.No.49Tahun 2011,sebagaipelaksanaan Instruksi Presiden, No. 17 Tahun 2011; Dilakukan juga pada saat pelantikan sebagai CPNS, PNS, dan mutasi kepegawaian horizontan maupun vertikal; 2. 3.3.PenandatangananPIPIsebagaiunsurindikatorutama penilaian WBK/WBBM. 1.Penandatanganan Komitmen/PI

13 2.Pencanangan Pembangunan ZI Pencanangan Pembangunan ZI adalah dilakukan oleh instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh atau sebagian besar pegawainya telah menanda tangani pakta integritas. Pencanangan Pembangunan ZI adalah deklarasi /pernyataan pimpinan instansi bahwa instansinya telah siap untuk membangun ZI pada instansinya. Pencanangan dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas Pencanangan untuk instansi pusat dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah KPK, ORI, Ombudsman, KPK, Unsur Masyarakat Lainnya dapat menjadi Saksi Pencanangan Pembangunan ZI

14 PENCANANGAN ZI Pada tanggal 18 Juli 2012 Menteri Kesehatan dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, telah menandatangani pendeklarasian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi yang disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB, Wakil Ketua Ombudsman RI dan dihadiri oleh perwakilan BPK, Kepala BPKP, Wakil Menteri Kesehatan RI dan Para Pejabat di lingkungan Kementerian Kesehatan

15 Proses Pembangunan ZI adalah tindak lanjut pencanangan ZI Memilih dan Menetapkan Unit Kerja Untuk diusulkan WBK, dengan Persayaratan: 1.Dianggap unit yang penting/strategis dalam melakukan pelayanan publik 2.Mengelola sumber daya yang cukup besar 3.Memiliki tingkat keberhasilan RB yang cukup tinggi 3.Proses Pembangunan ZI Menentukan Komponen-Komponen yang Harus Dibangun

16 Membangun Komponen dan Indikator WBK/WBBM Peningkatan Pelayanan Publik Pemerintahan yang bersih dan Bebas KKN Pengungkit (60%)Hasil (40%) P E R B A I K A N D A N P E M B E L A J A R A N

17 PEMENUHAN INDIKATOR WBK Penilaian WBK/WBBM Manajemen Perubahan 5% Penataan tatalaksana 5% Penataan manajmen SDM 15% Penguatan Pengawasan 15% Penguatan Kualitas Yanlik 10% 60% K omponen Pengungkit (6 Indikator) Penguatan Akuntabilitas 10% manajmen SDM 15% 40% Komponen Hasil (2 indikator) Terwujudnya Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN 20% Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat Terwujudnya Pemerintahan yang bersih bebas dari KKN 20%

18 Mekanisme kerja Pola fikir (mind set) Budaya organisasi (culture set) 1.Telah dibentuk Tim Kerja 2.Telah memiliki rencana kerja dan anggaran 3.Terdapat mekanisme atau media untuk mensosialisasikan pembangunan WBK 4.Seluruh kegiatan pembangunan WBK/WBB telah dilaksanakan sesuai dengan target 5.Terdapat monev atas Pembangunan WBK/WBBM dan Hasil monev telah ditindaklanjuti. 6.Adanya perubahan pola pikir dan budaya kerja : 1) Pimpinan berperan sebagai role model, 2) Agen Perubahan telah ditetapkan, 3) Budaya kerja dan pola pikir telah dibangun di lingkungan organisasi; dan 4) Keterlibatan anggota organisasi dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Indikator 1. MANAJEMEN PERUBAHAN Tujuan : Mengubah secara sistematis dan konsisten Individu Menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan 1.Meningkatnya komitmen pimpinan dan seluruh jajaran dalam pembangunan ZI 2.Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja yang lebih baik 3.Menurunnya kegagalan yang disebabkan oleh kemungkinan resistensi terhadap perubahan Target

19 Meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. 1.Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan ; 2.Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan 3.Meningkatnya kinerja. 1.Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan ; 2.Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan 3.Meningkatnya kinerja. Tujuan Target 1.Adanya Prosedur Operasional tetap (SOP) mengacu kepada peta proses bisnis instansi; 2.b.Penerapan E- Offic  pengukuran kinerja, sistem kepegawaian dan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; 3.c.Keterbukaan Informasi Publik a.Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan b.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik. 1.Adanya Prosedur Operasional tetap (SOP) mengacu kepada peta proses bisnis instansi; 2.b.Penerapan E- Offic  pengukuran kinerja, sistem kepegawaian dan sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi; 3.c.Keterbukaan Informasi Publik a.Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan b.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik. Indikator 2. PERUBAHAN TATA LAKSANA

20 Meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. Meningkatnya a.ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur b.Tansparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada c.Disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; d.Efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan e.Profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Meningkatnya a.ketaatan terhadap pengelolaan SDM aparatur b.Tansparansi dan akuntabilitas pengelolaan SDM aparatur pada c.Disiplin SDM aparatur pada masing-masing masing Zona Integritas menuju WBK/WBBM; d.Efektivitas manajemen SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan e.Profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas menuju WBK/WBBM. 1.Unit Kerja telah menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai 2.Telah memiliki Pola Mutasi Internal 3.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 4.Penetapan Kinerja Individu 5.Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai 1.Unit Kerja telah menyusun Rencana Kebutuhan Pegawai 2.Telah memiliki Pola Mutasi Internal 3.Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi 4.Penetapan Kinerja Individu 5.Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai Tujuan Sasaran Indikator 3. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM

21 Mendorong terciptanyaakunta bilitas kinerja instansi pemerintah untuk terciptanya instansi pemerintahan yang baik dan terpercaya 1.Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan 2.Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. 1.Meningkatnya kinerja instansi pemerintah; dan 2.Meningkatnya akuntabilitas instansi pemerintah. 1.Telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; 2.Telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan 3.Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala. 4.Pengukuran pencapaian program ini digunakan indikator : a.Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan yang berorientasi hasil; b.Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART); c.Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; d.Pelaporan kinerja telah memmberikan informasi tentang kinerja; dan e.Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja. 1.Telah melibatkan pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan; 2.Telah melibatkan secara langsung pimpinan saat penyusunan penetapan kinerja; dan 3.Pimpinan telah memantau pencapaian kinerja secara berkala. 4.Pengukuran pencapaian program ini digunakan indikator : a.Unit kerja telah memiliki dokumen perencanaan yang berorientasi hasil; b.Indikator kinerja telah memiliki kriteria Specific, Measurable, Acheivable, Relevant and Time bound (SMART); c.Unit kerja telah menyusun laporan kinerja tepat waktu; d.Pelaporan kinerja telah memmberikan informasi tentang kinerja; dan e.Unit kerja telah berupaya meningkatkan kapasitas SDM yang menangangi akuntabilitas kinerja. Tujuan Target/ Sasaran Indikator 4. PENGUATAN AKUNTABILITAS

22 Meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing- masing instansi pemerintah. 1.Meningkatnya kepatuhan, efisiensi dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara; 2.Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing- masing instansi pemerintah; dan 3.Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah. 1.Meningkatnya kepatuhan, efisiensi dan efektivitas terhadap pengelolaan keuangan negara; 2.Meningkatnya status opini BPK terhadap pengelolaan keuangan negara pada masing- masing instansi pemerintah; dan 3.Menurunnya tingkat penyalahgunaan wewenang pada masingmasing instansi pemerintah. 1.Pengendalian Gratifikasi 2.Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) 3.Pengendlian terhadap penanganan pengaduan masyarakat 4.Pengendalian atas Whistle Blowing System 5.Pengedalian Penanganan Benturan Kepentingan 1.Pengendalian Gratifikasi 2.Penerapan Sistem Pengawasan Internal Pemerintah (SPIP) 3.Pengendlian terhadap penanganan pengaduan masyarakat 4.Pengendalian atas Whistle Blowing System 5.Pengedalian Penanganan Benturan Kepentingan Tujuan Target/ Sasaran Target/ Sasaran Indikator 5. PENGUATAN PENGAWASAN

23 1.Memberikan pelayanan yang bermutu tunggi (exellence) 2.Menimbulkan kepuasan masyarakat 3.Menumbuhkan kepercayaan masyarakat 4.Menghindari adanya tuntutan hukum 1.Memberikan pelayanan yang bermutu tunggi (exellence) 2.Menimbulkan kepuasan masyarakat 3.Menumbuhkan kepercayaan masyarakat 4.Menghindari adanya tuntutan hukum 1.Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah; 2.Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan 3.Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah. 1.Meningkatnya kualitas pelayanan publik (lebih cepat, lebih murah, lebih aman, dan lebih mudah dijangkau) pada instansi pemerintah; 2.Meningkatnya jumlah unit pelayanan yang memperoleh standardisasi pelayanan internasional pada instansi pemerintah; dan 3.Meningkatnya indeks kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik oleh masing-masing instansi pemerintah. 1. Telah memiliki Standar Pelayanan 1) Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan; 2) Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan; 3) Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan 4) Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. 2. Budaya Pelayanan Prima a.Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; b.Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; c.Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; d.Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan 5) Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan. c.Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan 1. Telah memiliki Standar Pelayanan 1) Unit kerja telah memiliki kebijakan standar pelayanan; 2) Unit kerja telah memaklumatkan standar pelayanan; 3) Unit kerja telah memiliki SOP bagi pelaksanaan standar pelayanan; dan 4) Unit kerja telah melakukan reviu dan perbaikan atas standar pelayanan dan SOP. 2. Budaya Pelayanan Prima a.Unit kerja telah melakukan sosialisasi/pelatihan berupa kode etik, estetika, capacity building dalam upaya penerapan budaya pelayanan prima; b.Unit kerja telah memiliki informasi tentang pelayanan mudah diakses melalui berbagai media; c.Unit kerja telah memiliki sistem reward and punishment bagi pelaksana layanan serta pemberian kompensasi kepada penerima layanan bila layanan tidak sesuai standar; d.Unit kerja telah memiliki sarana layanan terpadu/terintegrasi; dan 5) Unit kerja telah melakukan inovasi pelayanan. c.Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayanan Tujuan Target/ Sasaran Indikator 6. PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK

24 1.Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas KKN Sasaran terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN diukur dengan menggunakan ukuran: a. Nilai persepsi korupsi (survei eksternal); dan b. Presentase penyelesaian TLHP. Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat Sasaran Terwujudnya peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat diukur melalui nilai persepsi kualitas pelayanan (survei eksternal). NomorKomponen HasilBobot (40%) 1Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari KKN 20% 2Terwujudnya Peningkatan Pelayanan Publik Kepada Masyarakat 20% Komponen Hasil (Bobot 40%)

25 IDENTIFIKASI DAN PENGUSULAN UNIT KERJA YANG BERPOTENSI SEBAGAI WBK OLEH PIMP. UNIT ES I DAN UPbI PENILAIAN INDIKATOR WBK SCR SELF ASSESSMENT OLEH TIM PENILAI INTERNAL (KEMENTERIAN) : a. Indikator Proses dan b. Indikator Hasil REVIU OLEH TIM PENILAI NASIONAL (MENPAN) PENETAPAN UNIT KERJA BERPREDIKAT WBK OLEH MENKES (BERDAS. USULAN TPI) 4. Penilaian dan Penetapan Unit Kerja Berpredikat WBK/WBBM 2 4 3 1  Laporan keuangan memperoleh opini dari BPK RI serendah- rendahnya WDP ;  Unit kerja yang diusulkan adalah setingkat eselon I, eselon II atau eselon III, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan kepada masyarakat; Peran strategis tersebut tercermin dari : a. Jumlah anggaran yang dikelola relatif besar dan b. Produk yang dihasilkan berperan besar terhadap kepentingan masyarakat.  Laporan keuangan memperoleh opini dari BPK RI serendah- rendahnya WDP ;  Unit kerja yang diusulkan adalah setingkat eselon I, eselon II atau eselon III, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan fungsi pelayanan kepada masyarakat; Peran strategis tersebut tercermin dari : a. Jumlah anggaran yang dikelola relatif besar dan b. Produk yang dihasilkan berperan besar terhadap kepentingan masyarakat. UNTUK MELIHAT KETAATAN TERHADAP ATURAN MAUPUN TAHAPAN PROSES SESUAI KEMPENPAN DAN RB NO 60/2012 WRS.IRVEST_KES.11.201225

26 NOINDIKATOR NILAI MINIMAL WBKWBBM 1.Nilai Total (pengungkit dan hasil)7585 2.Nilai Komponen hasil “Terwujudnya Pemerintah yang Bersih dan Bebas KKN” 18 Nilai sub komponen Survei Persepsi Anti Korupsi13.5 Nilai sub komponen Persentasi TLHP3,5 3Nilai komponen hasil “Terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik kepada Masyarakat” Tidak Disyaratkan 16 SYARAT UNIT KERJA DAPAT DITETAPKAN WBK/WBBM

27 C.SYARAT & MEKANISME PENETAPAN UNIT KERJA MENUJU WBK/WBBM 1.Syarat Pengajuan Predikat menuju WBK/WBBM 2.Mekanisme Pengajuan Predikat menuju WBK/WBBM

28 SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBK 1.Pada level instansi pemerintah: a.Opini WTP dari BPK atas opini LK. b.Nilai AKIP minimal “CC”. 2.Pada level unit kerja: a.Setingkat Es I sd Es III. b.Memiliki peran dan penyelenggaraan fungsi pelayanan strategis. c.Dianggap telah melaksanakan program- program reformasi birokrasi secara baik. d.Mengelola sumber daya yang cukup besar.

29 SYARAT PENGAJUAN SATKER BERPREDIKAT WBBM 1.Pada level instansi pemerintah: a.Opini WTP dari BPK atas LK selama minimal 2 tahun berturut-turut. b.Nilai AKIP minimal “CC”. 2.Pada level unit kerja: Sebelumnya telah mendapat predikat WBK.

30 Yang Perlu dipersiapkan 1.Internalisasi WBK >> Bersihkan satker dari Korupsi, Pelajari Permenpan 52 Th 2014 2.Tuntaskan TL HA Itjen, BPK, BPKP 3.Tuntaskan LHKPN & LHKASN 4.Bentuk Tim Kerja 5.Siapkan data SDM, Data Keuangan 6.Scan Semua Dokumen Terkait >> Flippbook 7.Persiapan pelaksanaan penilaian oleh TPI & TPN

31 TERIMA KASIH Slide update wayan Rai Suarthana 28 April 2015


Download ppt "Oleh : INSPEKTORAT JENDERAL KEMENKES RI SOSIALISASI “MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS (ZI) MENUJU WBK/WBBM” (PERMENPAN-RB NO 52 TAHUN 2014 ) DI LINGKUNGAN PUSDIK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google