Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehkrisnia krisnia Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
CORFU CHANNEL CASE
2
INSIDEN SELAT CORFU Corfu Channel Insident atau selat corfu adalah pertikaian yang terjadi antara 2 negara yakni Albania dan Inggris.
3
Location
4
Insident selat corfu Insiden ini terbagi menjadi 3 bagian besar, yaitu: Insident pertama (15 may 1946) Insident kedua (22 oktober 1946) Insident ketiga (12-13 november 1946)
5
Insident 1 Pada tanggal 15 may 1946, 2 kapal inggris yakni HMS Orion dan HMS Superb ditembaki pasukan Albania yang berada dalam garis pantai Albania. Pemerintah inggris memprotes dan menyatakan bahwa hak tersebut terjadi karena inggris mempunyai hak yang dinyatakan dalam hukum internasional.
6
Insident 2 Pada tanggal 22 oktober 1946, inggris kembali menyusuri perairan Albania atas perintah Komandan Clement Atlee, 2 Kapal inggris yakni, Mauritius dan Saumazer terkena ranjau laut Albania.
7
Insident 3 Pemerintah inggris memerintahkan “operation retail”yaitu pembersihan ranjau oleh pasukan inggris di sekitar perairan albania. Operasi ini tidak memperoleh izin dari albania.
8
Corfu channel case Perkara Selat Corfu adalah suatu persengketaan antara Albania dan Inggris yang diadili oleh Mahkamah Internasional pada tahun 1949. Pada tanggal 15 Mei 1946 kapal-kapal perang Inggris yang lewat di Selat Corfu di laut wilayah Albania ditembaki meriam-meriam pantai Albania. Kemudian Pada tanggal 22 Oktober 1946, dua kapal Inggris yang lewat di Selat Corfu melanggar ranjau laut sehingga timbul kerusakan dan korban diantara awak kapal. Dalam bulan November, 1946 satuan-satuan Angkatan Laut Kerajaan Inggris melakukan penyapuan ranjau (operation retail) di bagian selat Corfu yang terletak di perairan Albania tanpa seizin pemerintah Albania.
9
Putusan ICJ (International Court Of Justice)
10
1. Apakah Albania bertanggungjawab untuk peledakan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1946 di perairan Albania dan apakah Albania berkewajiban membayar ganti kerugian kerusakan kapal-kapal Inggris dan korban-korban? Mahkamah Internasional dalam hal ini menyatakan bahwa ternyata tidak ada upaya yang diambil oleh pemerintah Albania untuk mencegah malapetaka. Kelalaian yang menimbulkan musibah ini merupakan tanggungjawab menurut hukum internasional atas ledakan-ledakan yang terjadi pada tanggal 22 Oktober 1946 di perairan Albania serta atas kerusakan dan korban-korban dan Albania berkewajiban membayar ganti rugi kepada Inggris.
11
2. Apakah Inggris melanggar kedaulatan Albania menurut hukum internasional dengan perbuatan kapal-kapal Angkatan Lautnya di perairan Albania pada tanggal 22 Oktober serta pada tanggal 12-13 November 1946, dan apakah dalam hal ini ada kewajiban untuk konpensasi? Mengenai pertanyaan kedua ini Mahkamah Internasional memutuskan bahwa kerajaan Inggris tidak melanggar kedaulatan Republik Rakyat Albania dengan alasan kejadian- kejadian dari Angkatan Laut Inggris di perairan Albania tanggal 22 Oktober 1946.
12
Apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan albania terhadap kapal- kapal inggris?
13
Corfu Channel case Dalam kasus corfu Channel, fakta dalam kasus ini yaitu pelaku dari kejahatan adalah individu pribadi (private person) dan bukan agen atau negara. Lalu mengapa kasus ini dibawa ke ICJ?
14
Negara dalam hal ini memiliki kemungkinan membiarkan atau setidak- tidaknya tidak memberikan pertolongan yang cukup sebagai tindakan preventif untuk mencegah kejadian. Dengan demikian kasus ini merupakan kasus yang disebut juga dengan kealpaan. Albania melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional yaitu pelanggaran terhadap kewajiban internasional, dimana Albania memiliki sarana dalam mencegah kejadian. Sarana yang dimiliki Albania adalah peralatan komunikasi, outposts, penjaga pantai serta beberapa kapal boat yang dimilikinya. Albania juga memiliki kesempatan untuk mencegah kejadian karena sacara geografis selat Corfu dapat dilihat dengan mudah. Salah satu fakta ini Albania seharusnya wajib memberikan due diligence berupa peringatan kepada kapal-kapal Inggris yang lewat dan atau melakukan pembersihan ranjau. Pada faktanya tidak ada hal apapun yang dilakukan Albania untuk mencegah bencana terjadi dan kelalaian berat ini menimbulkan pertanggungjawaban internasional.
15
Lalu bagaimana dengan inggris yang melakukan sweeping di perairan albania apakah melanggar kedaulatan albania?
16
Kalo dilihat dari prinsip kedaulatan negara, inggris telah melangar kedaulatan negara albania. Operasi ini dilakukan tiga minggu setelah kejadian tersebut. Meskipun albania dianggap telah lalai dan tidak cepat tanggap terhadap ledakan ranjau-ranjau tersebut.
17
Analysis case Doktrin Hukum Internasional mengenal apakah perlu atau tidaknya unsur kesalahan dalam melahirkan tanggung jawab negara yang terbagi atas teori subjektif dan teori objektif. a)Menurut teori subjektif, tanggung jawab negara ditentukan oleh adanya unsur kesalahan, yaitu keinginan atau maksud untuk melakukan suatu perbuatan atau kelalaian pada pejabat atau agen negara. b)Sedangkan menurut teori objektif, tanggung jawab negara adalah selalu mutlak. Teori ini lahir sebagai reaksi atau kritik terhadap teori subjektif. Dalam sengketa ini, Corfu Channel Case, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa tidak adanya upaya dari pejabat Albania untuk mencegah kecelakaan dua kapal perang Inggris
18
Analysis case Berdasarkan prinsip teritorial/ kedaulatan negara. Meskipun negara pantai mempunyai kedaulatan di laut territorial ini, namun di laut ini masih dimungkinkan negara lain menikmati hak lintas damai, yaitu hak setiap negara untuk melewati laut ini. Terkait dengan adanya hak lintas damai ini, Albania seharusnya membiarkan Inggris untuk melewati Selat Corfu. Tindakan Albania dengan menembakkan api atau meriam ke kapal-kapal Inggris dan tidak memberitahukan adanya ranjau- ranjau di Selat Corfu merupakan pelanggaran terhadap hak damai yang dimiliki oleh Inggris.
19
Analysis case Sedangkan jika kita tinjau dari prinsip non-intervensi dan kedaulatan negara terkait tindakan Inggris pada bulan November 1946 yang membersihkan ranjau-ranjau di Selat Corfu tanpa izin dari pemerintah Albania, Inggris dianggap telah melakukan intervensi dan melanggar kedaulatan dari Albania. Prinsip non intervensi merupakan kewajiban setiap negara berdaulat untuk tidak melakukan tindakan mencampuri urusan dalam negeri negara lain dalam relasi antarnegara. Larangan intervensi antarnegara diatur dalam Piagam PBB Pasal 2 (4)
20
Conclusion Albania dituntut membayar ganti rugi sebesar 825.000 poundsteling untuk perbaikan kapal dan 50.000 poundsterling untuk dana pensiun dan pengeluaran bagi awak kapal yang meninggal dan awak kapal yang mengalami luka- luka Jumlah korban jiwa: 42 orang (inggris)
21
Conclusion Inggris telah melanggar kedaulatan negara albania karena telah melakukan operasi pembersihan ranjau di perairan albania, walaupun dalam hal ini albania telah lalai dan sengaja membiarkan peristiwa itu terjadi serta tidak cepat tanggap melakukan pembersihan. Pada tanggal 22 may 1947 inggris mengajukan kasus ini ke Mahkamah Internasional Untungnya, Kedua negara melakukan hubungan diplomasi pada tanggal 29 May 1947 sebagai tanda damai
22
Thanks for your attention! Have a nice day:’)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.