Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAde Ade Irvan Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KONSEP PENDIRIAN KELOMPOK KERJA PENGHULU TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT Yang bertanda tangan di bawah ini : 1…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 2…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 3…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 4…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… 5…………………………………………Penghulu…………………… Kecamatan………………… Kabupaten……………………… Semua Penghulu KUA Kecamatan bertempat tinggal di Kecamatan, Kabupaten, Provinsi Jawa Barat dengan ini menyatakan mendirikan suatu organisasi profesi dengan nama sebagaimana yang tercantum dalam Anggaran Dasar sebagai berikut :
2
ANGGARAN DASAR BAB I NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1 1.Organisasi profesi ini bernama Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) dan selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) Tingkat Provinsi Jawa Barat 2.Kelompok kerja Penghulu Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat di Bandung
3
BAB II LANDASAN, AZAS DAN TUJUAN Pasal 2 1.Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) berlandaskan Ajaran Islam dan berazaskan Pancasila 2.Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) bertujuan mengutamakan pengabdian dan pelayanan, jujur adil dan amanah serta memberdayakan dan mensejahterakan para penghulu yang profesional sebagai motivator dan inovator dimasyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan kehidupan beragama yang porfosional
4
BAB III PRINSIP DAN PENGEMBANGAN KELOMPOK KERJA PENGHULU Pasal 3 1. Kelompok Kerja Penghulu melaksanakan prinsif sebagai berikut : a.Keanggotaan bersipat sukarela dan terbuka b.Pengelolaan organisasi dilakukan oleh instansi pengelola fungsional kepenghuluan dan anggota kelompok kerja penghulu yang dipilih secara demokratis c.Mengutamakan kepentingan pelayanan masyarakat di atas pekentingan pribadi atau golongan 2. Dalam mengembangkan Kelompok Kerja Penghulu diantaranya : a.Pendidikan dan latihan Penghulu b.Pembinaan Calon dan pasca Pengantin c.Lembaga yang mendukung kegiatan kepenghuluan (BP.4)
5
BAB IV UPAYA DAN USAHA Pasal 4 1.Untuk mencapai maksud, tujuan dan prinsip tersebut, maka Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) menyelenggarakan usaha sebagai berikut : a.Memberikan bimbingan, penasehatan dan penjelasan perihal Nikah, Rujuk, Cerai dan Talak serta bimbingan keagamaan Islam lainnya seperti : Keluarga Sakinah, Produk Pangan Halal, Ibadah social, Hisab/Ru’yat, dan bimbingan manasik Haji kepada masyarakat b.Meluruskan citra penghulu yang akan berbuat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara RI 2. Bekerja sama dengan Instansi/lembaga lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kelompok Kerja penghulu sebagai organisasi fungsional a.Berperan aktif melalui langganan dan mengisi karya-karya ilmiah majalah Kepenghuluan b.Upaya dan usaha lain yang dipandang bermenpaat untuk kepentingan dan kemajuan organisasi
6
BAB V PENGELOLA ORGANISASI Pasal 5 1.Pengelola organisasi Kelompok Kerja Penghulu tingkat Kabupaten/Kota oleh Pengurus Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tingkat Kabupaten /Kota 2.Pengelola Organisasi Kelompok Kerja Penghulu tingkat Provinsi oleh Pengurus Kelompok Kerja (POKJAHULU) tingkat Provinsi
7
BAB VI PEMBINA Pasal 6 1.Pembina Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama karena jabatannya 2.Pembina Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama karena jabatannya
8
PASAL 7 PEMBINA DAN PENGAWAS TEKNIS 1.Pembinaan dan Pengawasan teknis Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Kantor Urusan Agama karena jabatannya 2.Pembinaan dan Pengawasan teknis Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Kabupaten/Kota dilakukan oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam karena jabatannya 3.Pembinaan dan Pengawasan Organisasi Kelompok Kerja Penghulu Tingkat Provinsi dilakukan oleh Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama karena jabatannya
9
PASAL 8 FASILITATOR Kepala Seksi Kepenghuluan pada Bidang Urusan Agama Islam Provinsi Jawa Barat karena jabatannya menjadi Fasilitator/Ketua Umum Kelompok Kerja Penghulu tingkat Provinsi Jawa Barat
10
PASAL 9 1.Pejabat Kantor Kementerian Agama dapat melakukan pemeriksaan/Pembinaan terhadap organisasi Kelompok Kerja Penghulu secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan 2.Dalam hal diadakan pemeriksaan/pembinaan terhadap Pengurus organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) dan atau pengelola wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan 3.Pengurus organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) disemua tingkatan wajib menyampaikan laporan kegiatan berkala maupun tahunan 4.Dalam hal organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini dapat dikenakan sangsi administrative oleh Pembina Teknis
11
PASAL 10 LAPORAN BERKALA 1.Satu kali tidak menyampaikan laporan kinerja di kenakan teguran lisan maupun tulisan 2.Dua kali bertutut-turut tidak menyampaikan laporan dikenakan peringatan 3.Tiga kali berturut-turut tidak menyampaikan laporan kinerja dikenakan penundaan penghiutungan angka kredit
12
BAB VII KEANGGOTAAN PASAL 11 1.Anggota organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) adalah pemilik dan sekaligus pengguna fungsional penghulu 2.Keanggotaan Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) tidak dapat dipindahtangankan 3.Yang dapat diterima menjadi anggota organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti Diklat Fungsional Penghulu atau calon Penghulu
13
PASAL 12 KEWAJIBAN DAN HAK 1.Setiap anggota wajib mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota 2.Berpartisipasi dalam menggalang dana infaq anggota untuk kepentingan organisasi POKJAHULU 3.Mengembangkan dan memelihara kebersamaan organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU)
14
Pasal 13 HAK 1.Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota 2.Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengurus 3.Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus diluar rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
15
PASAL 14 KEANGGOTAAN BERAKHIR 1.Meninggal dunia/ Pensiun 2.Diberhentikan dari jabatan fungsional Penghulu 3.Mengundurkan diri dari jabatan fungsional Penghulu dsb.
16
BAB VIII Pasal 15 RAPAT ANGGOTA 1.Rapat Anggota diadakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun 2.Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi Kelompok Kerja Penghulu 3.Tiap Anggota hakekatnya mempunyai satu suara,(lebih lanjut dapat dilihat dalam ART) 4.Selain Rapat Anggota sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa 5.Pada dasarnya Rapat Anggota syah jika yang hadir lebih dari separuh jumlah anggota
17
Pasal 16 PENGURUS 1.Pengurus Organisasi Kelompok Kereja Penghulu (POKJAHULU) dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota 2.Yang dipilih menjadi pengurus adalah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut : a.Beragama Islam dan bertaqwa kepada Allah b.Mempunyai sifat dan prilaku/ahlak yang baik di dalam maupun di luar organisasi c.Mempunyai wawasan pengetahuan serta keterampilan kerja yang baik d. Telah menjadi Penghulu sekurang-kurangnya 5 tahun e.Menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga POKJAHULU f.Memiliki pengetahuan tentang Hukum Munakahat g.Memiliki dan Memahami keterampilan tentang tugas Kepenghuluan h.Tidak berbuat hal-hal lain yang mencemarkan nama baik kesatuan organisasi 3.Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan bila mana telah lampau/habis dapat dipilih kembali 4.Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 10 orang
18
Pasal 17 1.Pengurus bertugas untuk mengelola organisasi Kelompok Kerja Penghulu POKJAHULU 2.Melakukan segala perbuatan hokum untuk dan atas nama organisasi 3.Menyelenggarakan dan memelihara Buku Daftar Anggota, pengurus dan lainnya yang diperlukan 4.Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur 5.Menyelenggarakan Rapat Anggota dan sekaligus pimpinan Rapat 6.Mengajukan laporan keuangan dan pertangungjawaban pelaksanaan kegiatan 7.Mengajukan rancangan Rencana Kerja dan Rancangan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
19
Pasal 18 1.Pengurus diwajibkan agar setiap kejadian penting dicatat sebagaimana mestinya 2.Pengurus diwajibkan memberitahukan kepada anggota tiap kejadian penting yang bermanfaat untuk pengembangan anggota 3.Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya pengurus berwenang menggunakan pasilitas, sarana maupun dana secara wajar untuk kepentingan organisasi
20
BAB IX JANGKA WAKTU BERDIRI Pasal 19 Organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas BAB X ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS Pasal 20 Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah tangga daqn peraturan khusus yang memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan dalam Anggaran Dasar Organisasi Kelompok Kerja Penghulu serta hal-hal yang belum dimuat dalam Anggaran Dasar ini
21
BAB XI PENUTUP Pasal 21 Demikian Anggaran Dasar Organisasi Kelompok Kerja Penghulu (POKJAHULU) ini, ditetapkan oleh rapat Anggota dan di tanda tangani oleh kami yang telah diberi kuasa penuh oleh Rapat Anggota Khusus 1……………………………………………. (…………………………………………….) 2……………………………………………. (…………………………………………….) 3……………………………………………. (…………………………………………….) 4……………………………………………. (…………………………………………….) 5……………………………………………. (…………………………………………….) MENGETAHUI : KEPALA KEPALA BIDANG URUSAN AGAMA ISLAM KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI JAWA BARAT PROVINSI JAWA BARAT …………………………………………………….………………………………………………………..
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.