Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehutang erna herlina Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
1 ASSALAMUALAIKUM.WR.WB BAHAN AJAR BAHAN AJAR MANAJEMEN KEPEGAWAIAN OLEH : M. FIKRI CAHYADI PRAJA IPDN ANGKATAN XXIV
3
2
4
3 MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA ( UU Nomor 43/1999 jo UU Nomor 8/1974 ) A. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN B. SISTEM REKRUITMEN PNS C. SISTEM PENEMPATAN D. SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS E. SISTEM KARIER PNS F. SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS G. SISTEM PEMBERHENTIAN PNS A. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN B. SISTEM REKRUITMEN PNS C. SISTEM PENEMPATAN D. SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS E. SISTEM KARIER PNS F. SISTEM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PNS G. SISTEM PEMBERHENTIAN PNS MANAJEMEN KEPEGAWAIAN NEGARA (UU No.43 Th.1999 jo UU No.8 Th.1974)
5
4 A. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN 1. PENGERTIAN PNS 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PNS 3. HAK DAN KEWAJIBAN PNS 4. PERATURAN DISIPLIN PNS 5. KEDUDUKAN PNS SBG ANGGOTA KORPRI 6. SUSUNAN ANGGOTA KORPRI 7. PANCA PRASETYA KORPRI 8. KEANGGOTAAN PNS DLM PARTAI POLITIK A. POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN
6
5 1. PENGERTIAN Pegawai Negeri adalah setiap WNRI yg telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yg berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pegawai Negeri adalah setiap WNRI yg telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yg berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
7
6 PEGAWAI NEGERI terdiri dari : PNS Pusat dan Daerah Anggota TNI Anggota Kepolisian RI PEGAWAI NEGERI terdiri dari : PNS Pusat dan Daerah Anggota TNI Anggota Kepolisian RI
8
7 PEGAWAI NEGERI SIPIL PNS PUSAT : - Digaji APBN - Bekerja pada Depart, LND, Kesekretariatan Lemb.Tertinggi/Tinggi Negara, Inst.Vertikal di Daerah, Kepanitera an Pengadilan, Perjan, Dpb/ Dpk pd Daerah Otonom, Hakim pd PT/PN. PNS DAERAH : - Digaji APBD - Bekerja pada Pemda atau Dpk pd Pemda atau Dpk pd diluar Inst.Induknya.
9
8 2. KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI PNS ☻KEDUDUKAN > UNSUR APARATUR NEGARA ☻BERTUGAS > PELAYANAN MASYARAKAT ☻BERFUNGSI > PROFESIONAL, JUJUR, ADIL DAN MERATA – TGS NEGARA DAN MERATA – TGS NEGARA PEMERINTAHAN DAN PEMB. PEMERINTAHAN DAN PEMB.
10
TUGAS POKOK PEMERINTAH PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT TUJUAN NEGARA (ALINEA IV PEMBUKAAN UUD 1945 : 1.Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2.Memajukan kesejahteraan umum. 3.Mencerdaskan kehidupan bangsa 4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial SDM APARATUR YANG BERKUALITAS DAN PROFESIONAL GOOD GOVERNMENT CLEAN GOVERMENT MASYARAKAT ADIL & MAKMUR
11
10 TUJUAN NASIONAL dalam konteks pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 1999 : utk mewujudkan masy. Madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil, dan bermoral tinggi Diperlukan PNS (UNSUR APARATUR NEGARA) abdi pelayan Contoh/teladan Menjaga persatuan/kesatuan MASYMASY
12
11 ☻UU No.43 Thn 1999 jo UU No.8 Thn 1974 ☻PP No 37/2004. NETRALITAS PNS PNS > Netral : Golongan dan Parpol Tidak diskriminatif dalam pelayanan kepada masyarakat
13
12 HAK-HAK PNS GAJI ; GAJI ; CUTI ; CUTI ; PERAWATAN ; PERAWATAN ; TUNJANGAN CACAT ; TUNJANGAN CACAT ; UANG DUKA ; UANG DUKA ; PENSIUN ; PENSIUN ; PESERTA TASPEN ; PESERTA TASPEN ; PESERTA ASKES ; PESERTA ASKES ; PESERTA TAPERUM. PESERTA TAPERUM.
14
13 PENGGAJIAN PNS ( Psl.7 ayat 1 UU No.43/1999 dan PP No.66/2005 ) - Gaji adalah Balas Jasa dan Penghargaan atas prestasi kerja PNS yang diperolehnya. - Gaji Adil dan Layak : Mampu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sehingga PNS ybs dapat memusatkan perhatian, sehingga PNS ybs dapat memusatkan perhatian, pikiran, dan tenaganya untuk melaksanakan tugas pikiran, dan tenaganya untuk melaksanakan tugas yang diserahkan kepadanya. yang diserahkan kepadanya. - Gaji yang Adil : Mencegah kesenjangan kesejahteraan antar PNS maupun antar PNS dengan swasta. PNS dengan swasta. - Gaji yang Layak : Menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok – mendorong produktivitas dan kreativitas. produktivitas dan kreativitas. - Sistem Penggajian : - Skala Tunggal : Pangkat sama – sifat pekerjaan – tanggung jawab - Skala Tunggal : Pangkat sama – sifat pekerjaan – tanggung jawab - Skala Ganda : Pangkat sama –sifat pekerjaan –prestasi kerja –tanggung jawab. - Skala Ganda : Pangkat sama –sifat pekerjaan –prestasi kerja –tanggung jawab. - Skala Gabungan : Pangkat – sifat pekerjaan – prestasi kerja – tanggung - Skala Gabungan : Pangkat – sifat pekerjaan – prestasi kerja – tanggung jawab – tunjangan. jawab – tunjangan.
15
14 CUTI PNS ( Psl.8 UU No.8/1974 dan PP No.24/1976 ) Cuti PNS : Keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu dan dikeluarkan atau jangka waktu tertentu dan dikeluarkan atau diberikan oleh Pejabat yang berwenang. diberikan oleh Pejabat yang berwenang. Diberikan berupa : 1. Cuti Tahunan ; 2. Cuti Besar ; 3. Cuti Sakit ; 4. Cuti Bersalin ; 5. Cuti Karena Alasan Penting ; 6. Cuti Diluar Tanggungan Negara.
16
15 CUTI TAHUNAN PNS ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977) 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Bekerja terus menerus selama 1 tahun 3. Cuti selama 12 hari kerja dan dapat diberikan 14 hari apabila tempat tinggal ybs sulit perhubungannya. 4. Persyaratan : - Permohonan ybs ; - Permohonan ybs ; - Mendapat persetujuan Pimpinan ; - Mendapat persetujuan Pimpinan ; - Melampirkan fotokopi DP-3 dan SK Pangkat - Melampirkan fotokopi DP-3 dan SK Pangkat terakhir. terakhir.
17
16 CUTI BESAR PNS ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977 ) 1. Pegawai Negeri Sipil 2. Bekerja berturut-turut selama 6 tahun 3. Mendapat cuti selama 3 bulan 4. Tidak berhak mendapat cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan. bersangkutan. 5. Persyaratan : - Permohonan - Permohonan - Mendapat persetujuan dari Pimpinan - Mendapat persetujuan dari Pimpinan - Melampirkan fotokopi DP-3 dan SK.Pangkat - Melampirkan fotokopi DP-3 dan SK.Pangkat terakhir. terakhir.
18
17 CUTI SAKIT PNS ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977 ) 1. PNS yang sakit selama 1-2 hari, dengan memberitahu kan kepada atasan yang bersangkutan kan kepada atasan yang bersangkutan 2. PNS yang sakit lebih 2-14 hari, mengajukan perminta an secara tertulis kepada pejabat yg berwenang dengan melampirkan SK.Dokter. 3. PNS yang sakit lebih dari 14 hari, dapat diberikan cuti palin lama 1 tahun dengan mengajukan scr tertulis kpd pjb yg berwenang dilampiri SK.Dokter dan dpt ditambah 6 bulan dimana PNS hrs diuji kesehatan oleh Dokter dan apabila penyakitnya belum sembuh maka ybs diberhentikan dengan hormat dr jabatannya karena sakit dengan mendpt uang tunggu berdasarkan ketentuan per UU yang berlaku.
19
18 CUTI BERSALIN PNS ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977 ) 1. Cuti bersalin untuk anak pertama dan kedua sedang kan untuk cuti anak ketiga dan seterusnya diberikan cuti diluar tanggungan negara. 2. Cuti diberikan selama 3 bulan yakni 1 bulan sebelum melahirkan dan 2 bulan setelah melahirkan. 3. Persyaratan : - Permohonan ybs. - Permohonan ybs. - Mendapat persetujuan dari Pimpinan. - Mendapat persetujuan dari Pimpinan. - Lampirkan SK.Dokter. - Lampirkan SK.Dokter. - Dan lain-lain. - Dan lain-lain.
20
19 CUTI KARENA ALASAN PENTING ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977 ) 1. Cuti dikarenakan : - Ibu/Bapak/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua atau Menantu Sakit - Ibu/Bapak/Suami, Anak, Adik, Kakak, Mertua atau Menantu Sakit Keras atau meninggal dunia. Keras atau meninggal dunia. - Salah satu anggota keluarga tsb diatas meninggal dunia dimana - Salah satu anggota keluarga tsb diatas meninggal dunia dimana PNS ybs mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal PNS ybs mengurus hak-hak anggota keluarga yang meninggal dunia. dunia. - Melangsungkan perkawinan yang pertama. - Melangsungkan perkawinan yang pertama. - Alasan penting lainnya yg ditetapkan kemudian oleh Presiden. - Alasan penting lainnya yg ditetapkan kemudian oleh Presiden. 2. Diberikan cuti paling lama 2 bulan. 3. Persyaratan : - Mengajukan permohonan secara tertulis. - Mengajukan permohonan secara tertulis. - Mendapat persetujuan dari Pimpinan. - Mendapat persetujuan dari Pimpinan. - Melampirkan keterangan lainnya yang meyakinkan alasan. - Melampirkan keterangan lainnya yang meyakinkan alasan.
21
20 CUTI DILUAR TANGGUNGAN NEGARA ( SE Kep.BKN Nomor 01/SE/1977 ) 1. PNS yg bekerja minimal 5 tahun secara terus menerus. 2. Karena alasan penting dan mendesak. 3. Cuti paling lama 1 tahun dan dapat diperpanjang apabila ada alasan yang meyakinkan. 4. Cuti ini diberikan dan tidak berhak menerima penghasilan dari negara. 5. Apabila PNS ybs tidak melaporkan setelah habis masa cutinya maka diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. 6. Persyaratan : Membuat permohonan tertulis disertai dengan alasan-alasan, mendapat persetujuan dari pejabat yg berwenang dan dilampiri keterangan lainnya yang meyakinkan.
22
21 PERAWATAN PNS PNS berhak memperoleh Perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1974). PNS berhak memperoleh Perawatan bagi yang tertimpa kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya (Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1974). Dalam PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.BKN Nomor 368/Menkes/VII/1981 dan Nomor 09/SE/1981 Tahun 1981 dijelaskan bahwa : Dalam PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.BKN Nomor 368/Menkes/VII/1981 dan Nomor 09/SE/1981 Tahun 1981 dijelaskan bahwa : PNS berhak memperoleh perawatan, pengobatan dan rehabilitasi yang ditetapkan Pejabat yg berwenang berdsrkan pertimbangan Dokter Pemerintah setempat kecuali perawatan/pengobatan/rehabiltasinya ke Luar Negeri ditetapkan dengan surat keputusan Menkes. PNS berhak memperoleh perawatan, pengobatan dan rehabilitasi yang ditetapkan Pejabat yg berwenang berdsrkan pertimbangan Dokter Pemerintah setempat kecuali perawatan/pengobatan/rehabiltasinya ke Luar Negeri ditetapkan dengan surat keputusan Menkes.
23
22 TUNJANGAN CACAT PNS PNS berhak untuk memperoleh Tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Psl 9 ayat 2 UU No.8 Tahun 1974). PNS berhak untuk memperoleh Tunjangan bagi yang menderita cacat jasmani atau cacat rohani dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga (Psl 9 ayat 2 UU No.8 Tahun 1974). Dalam PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.BKN Nomor 368/Menkes/VII/81 dan No.09/SE/ 1981 Tahun 1981, PNS diberikan tunjangan cacat diatas pensiun yang berhak diterimanya dengan keputusan Pejabat yg berwenang setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Dalam PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.BKN Nomor 368/Menkes/VII/81 dan No.09/SE/ 1981 Tahun 1981, PNS diberikan tunjangan cacat diatas pensiun yang berhak diterimanya dengan keputusan Pejabat yg berwenang setelah mendapat persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
24
23 Perhitungan Tunjangan Cacat per-bulan a. 70% x Gaji Pokok : - Penglihatan kedua belah mata ; - Pendengaran kedua belah telinga ; - Kedua belah kaki dari pangkal paha/dari lutut kebawah. b. 50% x Gaji Pokok : - Lengan dari sendi bahu kebawah ; - Kedua belah kaki dari mata kaki kebawah. c. 40% x Gaji Pokok : - Lengan dari atas siku kebawah ; - Sebelah kaki dari pangkal paha. d. 30% x Gaji Pokok : - Penglihatan dari sebelah mata ; - Pendengaran dari sebelah telinga ; - Tangan dari atas pergelangan kebawah ; - Sebelah kaki dari mata kaki kebawah. e. 30%-70% x Gaji Pokok : - Pertimbangan Tim Penguji Kesehatan apabila kehilangan fungsi atas sebagian atau seluruh badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam huruf a sampai dengan d. f. Paling Tinggi 100% x Gaji Pokok. Ketentuan tunjangan cacat ditetapkan dgn menjumlahkan persentasi dari tiap cacat. Ketentuan tunjangan cacat ditetapkan dgn menjumlahkan persentasi dari tiap cacat.
25
24 UANG DUKA PNS PNS berhak memperoleh Uang Duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas (Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1974). PNS berhak memperoleh Uang Duka bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil yang tewas (Pasal 9 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1974). Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.Kepala BKN Nomor 368/Menkes/VII/81 dan Nomor 09/SE/1981 Tahun 1981, Keluarga PNS berhak untuk mendapatkan Uang duka dan biaya pemakaman sesuai dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan/pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 1981 dan SE Bersama Menkes dan Kep.Kepala BKN Nomor 368/Menkes/VII/81 dan Nomor 09/SE/1981 Tahun 1981, Keluarga PNS berhak untuk mendapatkan Uang duka dan biaya pemakaman sesuai dengan keputusan pejabat yang berwenang setelah mendapat persetujuan/pertimbangan teknis dari Kepala BKN. Diberikan kepada keluarga PNS : Isteri/Suami – Anak – Orang Tua – Ahli Warisnya. Diberikan kepada keluarga PNS : Isteri/Suami – Anak – Orang Tua – Ahli Warisnya.
26
25 PENSIUN PNS PNS berhak untuk memperoleh Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PNS berhak untuk memperoleh Pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan ~ UU Nomor 11 Tahun 1969 ; ~ UU Nomor 11 Tahun 1969 ; ~ UU Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 10 ; ~ UU Nomor 8 Tahun 1974 Pasal 10 ; ~ PP Nomor 32 Tahun 1979 ; ~ PP Nomor 32 Tahun 1979 ; ~ PP Nomor 69 Tahun 2005. ~ PP Nomor 69 Tahun 2005.
27
26 TASPEN PNS PNS berhak untuk menjadi Peserta Taspen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963. PNS berhak untuk menjadi Peserta Taspen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1963.
28
27 ASKES PNS PNS berhak untuk menjadi peserta Askes menurut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977. PNS berhak untuk menjadi peserta Askes menurut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977.
29
28 TAPERUM PNS PNS berhak untuk menjadi peserta Taperum menurut Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994. PNS berhak untuk menjadi peserta Taperum menurut Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1994.
30
BESARNYA IURAN TABUNGAN PERUMAHAN PNS : A. GOLONGAN I: Rp. 3.000 B. GOLONGAN II: Rp. 5.000 C. GOLONGAN III: Rp. 7.000 D. GOLONGAN IV: RP. 10.000 BESARNYA BANTUAN PERUMAHAN PNS BESARNYA BANTUAN PERUMAHAN PNS A. GOLONGAN I: Rp.1.200.000,- B. GOLONGAN II: Rp.1.500.000,- C. GOLONGAN III: Rp.1.800.000,- D. GOLONGAN IV: RP.2.100.000,- BESARNYA IURAN & BANTUAN
31
30 KEWAJIBAN PNS KEHARUSAN PNS UNTUK MELAKSANAKAN ATURAN, NORMA, PROSEDUR PEKERJAAN, BEBAN KERJA DAN TANGGUNG JAWAB, YAKNI : 1. Kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah. 2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan RI. 3. Mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 5. Menyimpan rahasia jabatan.
32
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN DARAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN Ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2010 Diundangkan pada tanggal 6 Juni 2010
33
Pasal 1 Ketentuan umum DISIPLIN PNS adalah kesanggupan PNS utk mentaati kewajiban dan menghidari larangan yg ditentukan dlm peraturan per-undang2an dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tdk ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. PEGAWAI NEGERI SIPIL yg selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah. PELANGGARAN DISIPLIN adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yg tdk mentaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yg dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. HUKUMAN DISIPLIN adalah hukuman yg dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Daerah Provinsi, Kab/Kota adalah sebagaimana dimaksud dlm peratutan Per-undang2an yg mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS. UPAYA ADMINISTRATIF adalah prosedur yg dpt ditempuh oleh PNS yg tdk puas terhdp hukuman disiplin yg dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif. KEBERATAN adalah upaya adm kepada atasan pejabat yg berwenang menghukum. BANDING ADMINISTRATIF adalah upaya adm tdk puas terhdp hukuman disiplin (Pemberhentian dg hormat/tdk dg hormat) kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian. Ketentuan ini berlaku juga bagi CPNS Pasal 2
34
Pasal 3 KEWAJIBAN 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS. 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan, 3. Setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Pemerintah. 4. Mentaati segala peraturan perundang-undangan. 5. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dg penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 8. Memegang rahasia jabatan menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 9. Bekerja dg jujur, tertib, cermat dan bersemangat utk kepentingan negara. 10. Melaporkan g segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan, dan materiil. 11. Masuk kerja dan mentaati jam kerja. 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan. 13. Menggunakan dan memelihara barang2 milik negara dg sebaik-baiknya. 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat. 15. Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas. 16. Memberikan kesempatan kpd bawahan utk mengembangkan karier. 17. Mentaati peraturan kedinasan yg tlh ditetapkan oleh pejabat yg berwenang. 1. Mengucapkan sumpah/janji PNS. 2. Mengucapkan sumpah/janji jabatan, 3. Setia dan taat sepenuhnya kpd Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Pemerintah. 4. Mentaati segala peraturan perundang-undangan. 5. Melaksanakan tugas kedinasan yg dipercayakan kpd PNS dg penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. 6. Menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS. 7. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. 8. Memegang rahasia jabatan menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. 9. Bekerja dg jujur, tertib, cermat dan bersemangat utk kepentingan negara. 10. Melaporkan g segera kpd atasannya apabila mengetahui ada hal yg dpt membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama dibidang keamanan, keuangan, dan materiil. 11. Masuk kerja dan mentaati jam kerja. 12. Mencapai sasaran kerja pegawai yg ditetapkan. 13. Menggunakan dan memelihara barang2 milik negara dg sebaik-baiknya. 14. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kpd masyarakat. 15. Membimbing bawahan dlm melaksanakan tugas. 16. Memberikan kesempatan kpd bawahan utk mengembangkan karier. 17. Mentaati peraturan kedinasan yg tlh ditetapkan oleh pejabat yg berwenang.
35
1. Menyalahgunakan wewenang. 2. Menjadi perantara utk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau org lain dg menggunakan kewenangan org lain. 3. Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja utk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional. 4. Bekerja pd perusahaan asing, konsultan asing, atau LSM asing. 5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan brg2 baik bergerak atau tdk bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara scr tdk sah. 6. Melakukan kegiatan bersama dg atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dlm maupun di luar lingkungan kerjanya dg tujuan utk keuntungan probadi, golongan, atau pihak lain yg scr langsung atau tdk langsung merugikan negara. 7. Memberi atau menyanggupi akan membefri sesuatu kpd siapapun baik scr langsung atau tdk langsng dan dg dalih apapun utk diangkat dlm jabatan. 8. Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yg berhubungan dg jabatan dan/atau pekerjaannya. 9. Bertindak sewenang-wenang terhdp bawahannya. 10. Melakukan suatu tindakan atau tdk melakukan suatu tindakan yg dpt menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yg dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yg dilayani. 11. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan. 12. Memberikan dukungan kpd Calon Pres/Wapres, DPR, DPD, DPRD dg cara : a. Ikut serta sbg pelaksana kampanye. b. Menjadi peserta kampanye dg menggunakan atribut partai atau PNS. c. Sbg peserta kampanye dg mengerahkan PNS lain; dan/atau d. Sbg peserta kampanye dg menggunakan fasilitas negara.
36
13. Memberikan dukungan kpd Calon Pres/Wapres, dg cara : a. membuat kpts dan/atau tindakan yg menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye. satu pasangan calon selama masa kampanye. b. Mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhdp pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbawan, seruan, atau pemberiaan barang kpd meliputi pertemuan, ajakan, himbawan, seruan, atau pemberiaan barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. 14. Memberikan dukungan kpd calon anggota DPRD atau calon KDH/ Wkl KDH dg cr memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Srt Ket Tanda Penduduk sesuai peraturan per-UU-an. 15. Memberikan dukungan kpd calon KDH/Wakil KDH, dg cara : a. terlibat dlm kegiatan kampanye utk mendukung calon KDH/Wakil KDH. b. menggunakan fasilitas yg terkait dg jabatan dlm kegiatan kampanye. c. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau d. mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhdp pasangan calon d. mengadakan kegiatan yg mengarah kpd keberpihakan terhdp pasangan calon yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye yg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbawan, seruan, atau pemberiaan barang kpd meliputi pertemuan, ajakan, himbawan, seruan, atau pemberiaan barang kpd PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. PNS dlm lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
37
Jenis hukuman disiplin Pasal 7 : TINGKAT RINGAN : 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis; 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis. TINGKAT SEDANG : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. TINGKAT BERAT : 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 2. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah. 3. Pembebasan dari jabatan. 4. Henti dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS 5. Henti tdk dengan homat. TINGKAT RINGAN : 1. Teguran lisan 2. Teguran tertulis; 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis. TINGKAT SEDANG : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun 2. Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. TINGKAT BERAT : 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun 2. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah. 3. Pembebasan dari jabatan. 4. Henti dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS 5. Henti tdk dengan homat.
38
Hukuman disiplin tdk masuk kerja/tdk mentaati ketentuan jam kerja TINGKAT RINGAN : 1. Tegoran lisan; tdk masuk kerja selama 5 hari kerja. 2. Tegoran tertulis; tdk masuk kerja selama 6 s/d 10 hari kerja. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis; tdk masuk kerja selama 11 s/d 15 hari kerja. TINGKAT SEDANG : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 16 s/d 20 hari kerja. hari kerja. 2. Penundaan kenaikan pangkat utk selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 21 s/d 25 hari kerja. hari kerja. 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 26 s/d 30 hari kerja. selama 26 s/d 30 hari kerja. TINGKAT BERAT : 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; tdk masuk kerja selama 31 s/d 35 hari kerja. selama 31 s/d 35 hari kerja. 2. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah; tdk masuk kerja selama 36 s/d 40 hari kerja. selama 36 s/d 40 hari kerja. 3. Pembebasan dari jabatan; tdk masuk kerja selama 41 s/d 45 hari kerja. 4. Henti dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS; tdk masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih hari kerja atau lebih TINGKAT RINGAN : 1. Tegoran lisan; tdk masuk kerja selama 5 hari kerja. 2. Tegoran tertulis; tdk masuk kerja selama 6 s/d 10 hari kerja. 3. Pernyataan tidak puas secara tertulis; tdk masuk kerja selama 11 s/d 15 hari kerja. TINGKAT SEDANG : 1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 16 s/d 20 hari kerja. hari kerja. 2. Penundaan kenaikan pangkat utk selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 21 s/d 25 hari kerja. hari kerja. 3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun; tdk masuk kerja selama 26 s/d 30 hari kerja. selama 26 s/d 30 hari kerja. TINGKAT BERAT : 1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; tdk masuk kerja selama 31 s/d 35 hari kerja. selama 31 s/d 35 hari kerja. 2. Pemindahan dlm rangka penurunan jabatan setingkat lbh rendah; tdk masuk kerja selama 36 s/d 40 hari kerja. selama 36 s/d 40 hari kerja. 3. Pembebasan dari jabatan; tdk masuk kerja selama 41 s/d 45 hari kerja. 4. Henti dgn hormat tdk atas permintaan sendiri sbg PNS; tdk masuk kerja selama 46 hari kerja atau lebih hari kerja atau lebih Pelanggaran terhdp kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja Dihitung scr kumulatif sampai dg akhir tahun berjalan ( Psl 14) Pelanggaran terhdp kewajiban masuk kerja dan ketentuan jam kerja Dihitung scr kumulatif sampai dg akhir tahun berjalan ( Psl 14)
39
38 5. KEDUDUKAN PNS SBG ANGGOTA KORPRI (Keppres Nomor 26 Tahun 2000) FUNGSI KORPRI : FUNGSI KORPRI : - Pelopor---- Kesejahteraan + Profesionalime - Pelopor---- Kesejahteraan + Profesionalime - Pelindung dan Pengayom--- Anggota - Pelindung dan Pengayom--- Anggota - Penyalur--- Kepentingan Anggota - Penyalur--- Kepentingan Anggota - Pendorong– Taraf hidup Sosek Masy + Lingk. - Pendorong– Taraf hidup Sosek Masy + Lingk. - Pelopor--- Program Pemb.Nasional - Pelopor--- Program Pemb.Nasional - Mitra Kerja– Pengamb.Keputan + Kebijakan - Mitra Kerja– Pengamb.Keputan + Kebijakan
40
39 TUJUAN KORPRI : TUJUAN KORPRI : - Mewujudkan pelaksanaan peraturan Per-UU - Mewujudkan pelaksanaan peraturan Per-UU Pegawai RI serta menjamin perlindungan hak Pegawai RI serta menjamin perlindungan hak hak Pegawai RI guna mencapai ketenangan hak Pegawai RI guna mencapai ketenangan dan kelangsungan kerja usaha untuk dan kelangsungan kerja usaha untuk meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya. kesejahteraan Pegawai RI beserta keluarganya. - Menghimpun dan menyatukan Pegawai RI - Menghimpun dan menyatukan Pegawai RI untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali untuk mewujudkan rasa setia kawan dan tali persaudaraan antara sesama Pegawai RI. persaudaraan antara sesama Pegawai RI.
41
40 USAHA-USAHA KORPRI : USAHA-USAHA KORPRI : - Meningkatkan Peran serta anggota dalam Pembangun - Meningkatkan Peran serta anggota dalam Pembangun an Nasional untuk mewujudkan Cita-cita Proklamasi an Nasional untuk mewujudkan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 ; 17 Agustus 1945 ; - Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya per- - Memperjuangkan terciptanya dan terlaksananya per- aturan per-UU untuk mewujudkan kesejahteraan dan aturan per-UU untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak Pegawai RI pada umumnya perlindungan hak-hak Pegawai RI pada umumnya dan anggota Korpri pada khsususnya ; dan anggota Korpri pada khsususnya ; - Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu - Mengadakan upaya-upaya untuk mempertinggi mutu pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan atau pengetahuan, keterampilan bidang pekerjaan dan atau profesi serta kemampuan organisasi ; profesi serta kemampuan organisasi ;
42
41 - Bekerjasama dengan badan pemerintah dan - Bekerjasama dengan badan pemerintah dan swasta serta organisasi-organisasi lain didalam swasta serta organisasi-organisasi lain didalam dan diluar negeri untuk melaksanakan usaha dan diluar negeri untuk melaksanakan usaha usaha yang tidak bertentangan dengan usaha yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan rumah tangga ; anggaran dasar dan rumah tangga ; - Memperjuangkan anggota untuk memperoleh - Memperjuangkan anggota untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam mengembang kesempatan yang sama dalam mengembang kan karier sesuai dengan kemampuan masing kan karier sesuai dengan kemampuan masing masing ; masing ; - Membina korps dalam mewujudkan kesatuan - Membina korps dalam mewujudkan kesatuan pola pikir, ucapan, dan tindakan serta pengem pola pikir, ucapan, dan tindakan serta pengem bangan mental dan rohani yang baik. bangan mental dan rohani yang baik.
43
42 6. SUSUNAN ANGGOTA KORPRI Tingkat Nasional – DPP Korpri ; Tingkat Nasional – DPP Korpri ; Tingkat Propinsi - DPD Korpri ; Tingkat Propinsi - DPD Korpri ; Tingkat Kab/Kota – DPC Korpri ; Tingkat Kab/Kota – DPC Korpri ; Tingkat Kecamatan – DPAC Korpri ; Tingkat Kecamatan – DPAC Korpri ; Tk.Desa/Kelurahan – Pengurus Ranting. Tk.Desa/Kelurahan – Pengurus Ranting.
44
43 7. PANCA PRASETYA KORPRI Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ; Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ; Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara ; Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara ; Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan ; Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan ; Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Peg.RI ; Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Peg.RI ; Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.
45
FORMASI PEGAWAI NEGERI SIPIL Dasar : Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 FORMASI adalah jumlah dan susunan pangkat Pegawai Negeri Sipil (termasuk didalamnya jumlah susunan jabatan ) yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu Melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu TUJUAN PENETAPAN FORMASI Adalah Agar satuan-satuan organisasi negara dapat mempunyai Jumlah dan mutu pegawai yang memadai sesuai dengan Beban kerja dan tanggung jawab Masing-masing satuan organisasi
46
ORGANISASIORGANISASI ALAT UNTUK MENCAPAI TUJUAN JUMLAH DAN MUTU PNS YANG DIPERLUKAN HARUS SELALU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN TUGAS POKOK PERKEMBANGAN TUGAS POKOK DAPAT MENGAKIBATKAN MAKIN BESARNYA JUMLAH PNS YANG DIPERLUKAN, DAN SEBALIKNYA, DAPAT PULA MENGAKIBATKAN MAKIN SEDIKITNYA PNS YANG DIPERLUKAN KARENA KEMAJUAN TEKNOLOGI DIBIDANG PERALATAN ( Formasi setiap tahun dilakukan evaluasi ) Formasi (lanjutan)
47
FORMASI terdiri dari : a. formasi PNS pusat b. formasi PNS daerah FORMASI PNS DAERAH untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. FORMASI PNS DAERAH untuk masing-masing satuan organisasi Pemerintah Daerah setiap tahun anggaran ditetapkan oleh Kepala Daerah. Formasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan : Formasi disusun berdasarkan analisis kebutuhan dan penyediaan pegawai sesuai dengan jabatan yang tersedia dengan memperhatikan prosedur yang ditetapkan oleh Pemerintah berdasarkan : 1. Jenis pekerjaan 2. Sifat pekerjaan 3. Analisa beban kerja dan perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jangka waktu tertentu. PNS dalam jangka waktu tertentu. 4. Prinsip pelaksanaan pekerajaan, dan; 5. Peralatan yang tersedaia.
48
PENGADAAN PNS DASAR : Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP. 43 Th 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo PP. 43 Th 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi CPNS PENGADAAN adalah untuk mengisi formasi yang lowong. Setiap WNRI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
49
Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan mulai dari : Perencanaan Pengumuman Pelamaran Penyaringan Pengangkatan CPNS Pengangkatan PNS.
50
Syarat yg harus dipenuhi oleh setiap pelamar : WNI; WNI; Usia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun; Usia serendah-rendahnya 18 Tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun; Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keput. Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keput. Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sbg pegawai swasta; Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, atau diberhentikan tidak dengan hormat sbg pegawai swasta; Tidak berkedudukan sbg calon/Pegawai negeri. Tidak berkedudukan sbg calon/Pegawai negeri. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan; Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan; Berkelakuan baik; Berkelakuan baik; Sehat jasmani dan rohani; Sehat jasmani dan rohani; Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NRI atau negara lain yg ditentukan oleh Pemerintah. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NRI atau negara lain yg ditentukan oleh Pemerintah. Syarat lain yang ditentukan oleh Pemerintah. Syarat lain yang ditentukan oleh Pemerintah. Catatan : Untuk Tenaga Honorer usia tertinggi 46 Tahun. Dapat diterima usia tertinggi 40 tahun, syarat pernah menghonor minimal 5 Tahun baik negeri maupun swasta
51
Golongan ruang yg ditetapkan utk pengangkatan sbg CPNS I/a pd saat melamar dg ijazah SD. I/a pd saat melamar dg ijazah SD. I/c pd saat melamar dg ijazah SLTP. I/c pd saat melamar dg ijazah SLTP. II/a pd saat melamar dg Ijazah SLTA, D-I. II/a pd saat melamar dg Ijazah SLTA, D-I. II/b pd saat melamar dg ijazah SGPLB, D-II. II/b pd saat melamar dg ijazah SGPLB, D-II. II/c untuk Sarjana Muda, Akademi, D-III. II/c untuk Sarjana Muda, Akademi, D-III. III/a untuk S1, atau D-IV. III/a untuk S1, atau D-IV. III/b untuk dokter, Apoteker, Magister (S2) III/b untuk dokter, Apoteker, Magister (S2) III/c untuk Doktor (S3) III/c untuk Doktor (S3)
52
KENAIKAN PANGKAT PNS DASAR Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang PNS dalam susunan organisasi. KENAIKAN PANGKAT adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. MASA/PERIODE KENAIKAN PANGKAT PNS: 1 April dan 1 Oktober
53
Jenis Kenaikan Pangkat 1. Kenaikan Pangkat Reguler 2. Kenaikan Pangkat Pilihan PNS juga dpt diberikan Kenpa : 1. Anumerta 2. Pengabdian
54
Kenaikan Pangkat Reguler Penghargaan yg diberikan kpd PNS yg telah memenuhi syarat yg ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Diberikan apabila telah 4 tahun dalam pangkat terakhir. Batas pangkat puncak Kenpa Reguler : Gol. Ruang Kepangkatan PENDIDIKAN II/aSD II/cSLTP II/dSekolah lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama III/bSLTA, SL Kejuruan Tingkat Atas, D-I, dan D-II III/cSGPLB, D-III, Sarmud, atau Akademi. III/dS-1 atau D-IV IV/a Dokter,Apoteker, Magester (S-2) atau ijazah lain yang setara. IV/bDoktor ( S-3)
55
Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yg diberikan kpd PNS atas prestasi kerjanya yg tinggi. Diberikan kepada PNS apabila : Menduduki jab. Struktural atau fungsional tertentu. Menduduki jab. Struktural atau fungsional tertentu. Menduduki jabatan tertentu yg pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres, diatur dengan peraturan tersendiri. (contoh; Hakim pengadilan). Menduduki jabatan tertentu yg pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres, diatur dengan peraturan tersendiri. (contoh; Hakim pengadilan). Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara. Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi Negara. Diangkat menjadi Pejabat Negara. Diangkat menjadi Pejabat Negara. Memperoleh STTB/Ijazah (Kenpa Penyesuaian Ijazah; lulus ujian) Memperoleh STTB/Ijazah (Kenpa Penyesuaian Ijazah; lulus ujian) Melaksanakan Tugas Belajar (sebelumnya duduk dlm jabatan) Melaksanakan Tugas Belajar (sebelumnya duduk dlm jabatan) Telah lulus/selesai Tugas Belajar. Telah lulus/selesai Tugas Belajar. Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yg diangkat dalam jabatan pimpinan/fungsional tertentu Dipekerjakan/diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yg diangkat dalam jabatan pimpinan/fungsional tertentu
56
Kenaikan pangkat ANUMERTA Diberikan kepada PNS yang tewas ( meninggal dalam dan karena melaksanakan tugas kewajibannya) Kenaikan Pangkat PENGABDIAN. Diberikan kepada PNS yang telah mencapai BUP/Purna tugas atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. Syarat : - tdk pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan : Memiliki Masa KerjaMasa Pangkat Terakhir 30 tahun keatas1 bulan 20 – 30 tahun kebawah1 Tahun 10 – 20 tahun kebawah2 Tahun
57
PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL DASAR Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 Permendagri Nomor 5 Tahun 2005 Jabatan STRUKTURAL adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. ESELON adalah tingkatan jabatan struktural
58
JABATAN memimpin unit kerja dengan tugas manajerial Pengelompokkan tugas teknis non manajerial tanpa jenjang, kenaikan reguler, ditetapkan oleh PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN setempat Contoh: Pengumpul Data, Pengentri Data, Pengadministrasi Keuangan, dll Pengelompokkan tugas teknis non manajerial, berjenjang berdasarkan tingkat kesulitan, ditetapkan oleh MENTERI PAN Contoh: Auditor, Perencana, Widyaiswara, Pustakawan, Pranata Komputer, dll KARIER PNS DALAM JABATAN
59
Eselonering Jabatan Struktural JenjangPangkatGol/Ruang NoEselonTerendahTertinggi Pangkat Gol/ruang PangkatGol/ruang 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. I a I b II a II b III a III b IV a IV b Pembina Utm Madya Pembina Utm Muda Pembina Tk. I Pembina Penata Tk. I Penata Penata Muda Tk. I IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c III/b Pembina Utama Pembina Utm Madya Pembina Utm Muda Pembina Tk. I Pembina Pembina Tk. I Penata IV/e IV/d IV/c IV/b IV/a III/d III/c
60
Persyaratan utk dapat diangkat dalam jabatan struktural : a. Berstatus PNS b. Serendah-rendahnya berpangkat 1 (satu) tingkat dibawah jenjang pangkat yang ditentukan. c. Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan. d. Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 tahun terakhir e. Memiliki kompetensi jabatan yg diperlukan, dan; f. Sehat jasmani dan rohani
61
Faktor yang perlu diperhatikan dlm pengangkatan dalam jabatan struktural SENIORITAS SENIORITAS USIA USIA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGALAMAN YANG DIMILIKI PENGALAMAN YANG DIMILIKI PNS TIDAK DAPAT MENDUDUKI JABATAN RANGKAP (STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL), kecuali untuk jabatan tertentu yg ditetapkan oleh UU (Hakim, Jaksa)
62
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JABATAN PNS DASAR : Pertn. Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tujuan Diklat : 1. Meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional dgn dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi. 2. Menciptakan aparatur yg mampu berperan sbg pembaharu & perekat persatuan/kesatuan bangsa. 3. Memantapkan dan semangat pengabdian yg berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat. 4.Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dlm melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yg baik
63
SASARAN DIKLAT : Terwujudnya PNS yg memiliki kompetensi yg sesuai dengan persyaratan jabatan masing-masing Jenis Diklat terdiri dari : 1. Diklat Prajabatan, terdiri : a. Prajab. Gol I b. Prajab. Gol II c. Prajab. Gol III 2. Diklat Dalam Jabatan, terdiri : a. Diklat Kepemimpinan b. Diklat Fungsional c. Diklat Teknis
64
PEMBERHENTIAN PNS Dasar Hukum : 1. UU. Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS; 4. Keputusan Ka. BKN Nomor 14 Tahun 2003 tentang Juknis Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS serta Janda/Dudanya
65
PEMBERHENTIAN PNS adalah : PEMBERHENTIAN PNS adalah : suatu keadaan yang mengakibatkan seseorang PNS kehilangan statusnya sebagai PNS PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI adalah : PEMBERHENTIAN DARI JABATAN NEGERI adalah : pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pasa suatu satuan organisasi negara, ttp masih berstatus sebagai PNS
66
JENIS PEMBERHENTIAN PNS : ATAS PERMINTAAN SENDIRI; ATAS PERMINTAAN SENDIRI; MENCAPAI BUP; MENCAPAI BUP; ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI; ADANYA PENYEDERHANAAN ORGANISASI; MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN; MELAKUKAN PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN; TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI; TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI; MENINGGALKAN TUGAS; MENINGGALKAN TUGAS; KARENA MENINGGAL DUNIA; KARENA MENINGGAL DUNIA; MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS; MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN PNS; KARENA HILANG; KARENA HILANG; MENJADI ANGGOTA/PENGURUS PARTAI POLITIK. MENJADI ANGGOTA/PENGURUS PARTAI POLITIK.
67
PENSIUN PNS UU No 11/1969 Adanya jaminan hari tua sebagai balas jasa; Adanya jaminan hari tua sebagai balas jasa; Syarat : Syarat : Mencapai BUP: 56 TahunPNS, Pejabat Eselon III.IV & V 58 TahunHakim PT/Negeri/Agama. 60 TahunKetua/Wakil/Ketua Muda dan Hakim Anggota pd MA. Jaksa Agung/Pejabat es I & II Dokter/ Guru SD s/d SLTA 65 TahunAhli Peneliti/Peneliti/Guru Besar/ Lektor Kepala/Lektor/Jab.lain yang ditentukan Presiden ditentukan Presiden MK dan 50 th Usia. MK dan 50 th Usia. Tdk Cakap jasmani/rohani utk semua jabatan/pekerjaan. Tdk Cakap jasmani/rohani utk semua jabatan/pekerjaan.
68
67 B. SISTEM REKRUITMEN PNS 1. FORMASI PNS PP Nomor 97 Tahun 2000 PP Nomor 54 Tahun 2003 2. PENGADAAN PNS PP Nomor 98 Tahun 2000 PP Nomor 11 Tahun 2002 PP Nomor 11 Tahun 2002 PP Nomor 48 Tahun 2005 PP Nomor 48 Tahun 2005 B. SISTEM REKRUITMEN PNS
69
68 1. FORMASI PNS Formasi adalah Jumlah & susunan pangkat PNS yang di perlu kan dalam suatu satuan organisasi negara perlu kan dalam suatu satuan organisasi negara untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu, waktu tertentu, didasarkan dari : - Analisis Kebutuhan Pegawai - Analisis Kebutuhan Pegawai - Uraian Jabatan - Uraian Jabatan - Peta Jabatan - Peta Jabatan
70
69 ANALISIS KEBUTUHAN PEGAWAI Jenis Pekerjaan ; Jenis Pekerjaan ; Sifat Pekerjaan ; Sifat Pekerjaan ; Analisis Beban Kerja & perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jk. waktu tertentu ; Analisis Beban Kerja & perkiraan kapasitas seorang PNS dalam jk. waktu tertentu ; Prinsif Pelaksanaan Pekerjaan ; Prinsif Pelaksanaan Pekerjaan ; Peralatan yang tersedia. Peralatan yang tersedia.
71
70 URAIAN JABATAN Adalah uraian tentang hasil analisis jabatan, yg berisikan : Nama Jabatan Tanggung Jawab Nama Jabatan Tanggung Jawab Kode Jabatan Wewenang Kode Jabatan Wewenang Unit Organisasi Nama Jabatan Unit Organisasi Nama Jabatan Ikhtisar Jabatan Korelasi Jabatan Ikhtisar Jabatan Korelasi Jabatan Uraian Tugas Kondisi Lingk.Kerja Uraian Tugas Kondisi Lingk.Kerja Bahan Kerja Resiko Bahaya Bahan Kerja Resiko Bahaya Perangkat Kerja Syarat Jabatan Perangkat Kerja Syarat Jabatan Hasil Kerja Informasi Jabatan.lainnya. Hasil Kerja Informasi Jabatan.lainnya.
72
71 PETA JABATAN Adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi : Adalah susunan nama dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi : -------- STRUKTUR ORGANISASI --------- -------- STRUKTUR ORGANISASI ---------
73
72 2. PENGADAAN PNS Adalah kegiatan untuk mengisi formasi yg lowong, yang di lakukan atas dasar syarat obyektif yang telah ditentukan dan hrs dipenuhi setiap pelamar bukan didasarkan atas jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan dan daerah. Kegiatan Pengadaan meliputi : Perencanaan Penyaringan Perencanaan Penyaringan Pengumuman Pengangkatan CPNS Pengumuman Pengangkatan CPNS Pelamaran Pengangkatan menjadi PNS Pelamaran Pengangkatan menjadi PNS
74
73 PERENCANAAN Dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ; Dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian ; Didasarkan atas formasi yang dibutuhkan ; Didasarkan atas formasi yang dibutuhkan ; Mempersiapkan langkah-langkah kegiatan mulai pengumuman, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS antara lain meliputi kebijakan penentuan jadual, tempat, materi, pelaksana dan pembiaya an serta pertanggung-jawaban. Mempersiapkan langkah-langkah kegiatan mulai pengumuman, penyaringan, pengangkatan CPNS sampai dengan pengangkatan menjadi PNS antara lain meliputi kebijakan penentuan jadual, tempat, materi, pelaksana dan pembiaya an serta pertanggung-jawaban.
75
74 PENGUMUMAN Formasi diumumkan melalui media massa, elektronik dan lain-lain kepada masyarakat ; Formasi diumumkan melalui media massa, elektronik dan lain-lain kepada masyarakat ; Dilaksanakan 15 hari sebelum tanggal penerima an lamaran ; Dilaksanakan 15 hari sebelum tanggal penerima an lamaran ; Pengumuman mencantumkan : Pengumuman mencantumkan : - Jumlah dan jenis jabatan - Jumlah dan jenis jabatan - Syarat jabatan yg hrs dipenuhi - Syarat jabatan yg hrs dipenuhi - Alamat dan tempat lamaran ditujukan - Alamat dan tempat lamaran ditujukan - Batas waktu pengajuan lamaran - Batas waktu pengajuan lamaran - Lain-lain dipandang perlu. - Lain-lain dipandang perlu.
76
75 PELAMARAN Syarat-syarat yang harus dipenuhi : Syarat-syarat yang harus dipenuhi : - Warga Negara Indonesia ; - Warga Negara Indonesia ; - Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun ; - Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun ; - Tidak pernah dihukum penjara/kurungan ; - Tidak pernah dihukum penjara/kurungan ; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat sbg PNS ; - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat/tidak dengan hormat sbg PNS ; - Tidak berkedudukan sbg CPNS ; - Tidak berkedudukan sbg CPNS ; - Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang - Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan ; diperlukan ; - Berkelakuan baik ; - Berkelakuan baik ; - Sehat jasmani dan rohani ; - Sehat jasmani dan rohani ; - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI/Negara lain ; - Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI/Negara lain ; - Syarat-syarat lain yg ditentukan dalam persyaratan jabatan. - Syarat-syarat lain yg ditentukan dalam persyaratan jabatan.
77
76 PENYARINGAN Panitia penyaringan dibentuk oleh PPK, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang (Ketua, Sekretaris dan Anggota), apabila lebih maka jumlahnya harus ganjil. Panitia penyaringan dibentuk oleh PPK, terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang (Ketua, Sekretaris dan Anggota), apabila lebih maka jumlahnya harus ganjil. Tugas Panitia : Tugas Panitia : - Menyiapkan bahan ujian ; - Menyiapkan bahan ujian ; - Menentukan pedoman pemeriksaan & penilaian ujian ; - Menentukan pedoman pemeriksaan & penilaian ujian ; - Menentukan tempat dan jadual ujian ; - Menentukan tempat dan jadual ujian ; - Menyelenggarakan ujian ; - Menyelenggarakan ujian ; - Memeriksa dan menentukan hasil ujian : - Memeriksa dan menentukan hasil ujian : - Test Pengetahuan Umum (TPU) - Test Pengetahuan Umum (TPU) - Test Bakat Skolastik (TBS) - Test Bakat Skolastik (TBS) - Test Substantif (TS). - Test Substantif (TS). - Menetapkan dan mengumumkan kelulusan. - Menetapkan dan mengumumkan kelulusan.
78
77 PENGANGKATAN CPNS Pelamar yang lulus diangkat menjadi CPNS oleh PPK -- diteruskan ke BKN -- NIP. Pelamar yang lulus diangkat menjadi CPNS oleh PPK -- diteruskan ke BKN -- NIP. Diberikan gol./ruang pengangkatan : Diberikan gol./ruang pengangkatan : - Gol.ruang I/a --- STTB SD setingkat ; - Gol.ruang I/a --- STTB SD setingkat ; - Gol.ruang I/c --- STTB SLTP setingkat ; - Gol.ruang I/c --- STTB SLTP setingkat ; - Gol.ruang II/a --- STTB SLTA setingkat ; - Gol.ruang II/a --- STTB SLTA setingkat ; - Gol.ruang II/b --- STTB D-II/SGPLB ; - Gol.ruang II/b --- STTB D-II/SGPLB ; - Gol.ruang II/c --- STTB Sarmud/Akademi/D-III ; - Gol.ruang II/c --- STTB Sarmud/Akademi/D-III ; - Gol.ruang III/a – STTB S1/D-IV ; - Gol.ruang III/a – STTB S1/D-IV ; - Gol.ruang III/b – STTB Dokter/Apoteker/S2/setara ; - Gol.ruang III/b – STTB Dokter/Apoteker/S2/setara ; - Gol.ruang III/c – STTB Doktor (S3). - Gol.ruang III/c – STTB Doktor (S3).
79
78 Hak atas Gaji + Masa Kerja : Hak atas Gaji + Masa Kerja : - Gaji didasarkan atas SPMT – Pimpinan Unit ; - Gaji didasarkan atas SPMT – Pimpinan Unit ; - Masa Kerja diperhitungan penuh sbb : - Masa Kerja diperhitungan penuh sbb : - Selama menjadi PNS (kecuali CLTN) - Selama menjadi PNS (kecuali CLTN) - Selama menjadi Pejabat Negara ; - Selama menjadi Pejabat Negara ; - Selama menjalankan tgs pemerintahan - Selama menjalankan tgs pemerintahan - Selama mejlkan kewajiban membela negara ; - Selama mejlkan kewajiban membela negara ; - Selama menjadi pegawai instansi pemerintah - Selama menjadi pegawai instansi pemerintah - Selama menjadi pegawai instansi swasta di - Selama menjadi pegawai instansi swasta di perhitungkan ½ (MK 1 th-10 th). perhitungkan ½ (MK 1 th-10 th).
80
79 CPNS dapat diberhentikan, apabila : CPNS dapat diberhentikan, apabila : - Mengajukan permohonan berhenti ; - Mengajukan permohonan berhenti ; - Tidak memenuhi syarat kesehatan ; - Tidak memenuhi syarat kesehatan ; - Tidak lulus diklat prajabatan ; - Tidak lulus diklat prajabatan ; - Tdk menunjukan kecakapan dlm melaksanakan tugas ; - Tdk menunjukan kecakapan dlm melaksanakan tugas ; - Menunjukan sikap dan budi pekerti yang tidak baik - Menunjukan sikap dan budi pekerti yang tidak baik yang dapat mengganggu lingkungan kerja ; yang dapat mengganggu lingkungan kerja ; - Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat ; - Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan berat ; - Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan - Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan keterangan/bukti yang tidak benar ; keterangan/bukti yang tidak benar ; - Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan - Dihukum penjara/kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (tindak pidana kejahatan/anggota parpol). yang tetap (tindak pidana kejahatan/anggota parpol).
81
80 PENGANGKATAN CPNS MENJADI PNS Dapat diangkat menjadi PNS apabila : CPNS selama 1 tahun s/d 2 tahun ; CPNS selama 1 tahun s/d 2 tahun ; DP-3 semua unsur baik ; DP-3 semua unsur baik ; Memiliki kesehatan jasmani dan rohani ; Memiliki kesehatan jasmani dan rohani ; Lulus diklat prajabatan ; Lulus diklat prajabatan ; Penetapannya didasarkan atas TMT-CPNS ; Penetapannya didasarkan atas TMT-CPNS ; Ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota. Ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
82
81 C. SISTEM PENEMPATAN PNS PENEMPATAN PEGAWAI BARU : PENEMPATAN PEGAWAI BARU : - UU Nomor 43 Tahun 1999 - UU Nomor 43 Tahun 1999 - PP No. 98 Tahun 2000 juncto PP No. 11 Tahun 2002 - PP No. 98 Tahun 2000 juncto PP No. 11 Tahun 2002 PENILAIAN KINERJA PNS : PENILAIAN KINERJA PNS : - UU Nomor 43 Tahun 1999 - UU Nomor 43 Tahun 1999 - PP Nomor 10 Tahun 1979 - PP Nomor 10 Tahun 1979 KENAIKAN PANGKAT PNS : KENAIKAN PANGKAT PNS : - UU Nomor 43 Tahun 1999 - UU Nomor 43 Tahun 1999 - PP No. 99 Tahun 2000 juncto No. 12 Tahun 2002 - PP No. 99 Tahun 2000 juncto No. 12 Tahun 2002 C. SISTEM PENEMPATAN PNS
83
82 PENEMPATAN PEGAWAI BARU Penempatan seorang PNS didasarkan atas prinsif profesionalisme yakni sesuai dengan : Penempatan seorang PNS didasarkan atas prinsif profesionalisme yakni sesuai dengan : - Kompetensi ; - Kompetensi ; - Prestasi Kerja ; - Prestasi Kerja ; - Jenjang pangkat ; - Jenjang pangkat ; - Syarat obyektif lainnya : - Syarat obyektif lainnya : ~ Disiplin kerja ; ~ Kesetiaan ; ~ Pengabdian ; ~ Disiplin kerja ; ~ Kesetiaan ; ~ Pengabdian ; ~ Pengalaman ; ~ Kerjasama ; ~ Dipercaya. ~ Pengalaman ; ~ Kerjasama ; ~ Dipercaya.
84
83 Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi negara. Jabatan adalah Kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam satuan organisasi negara. Jabatan Karier adalah Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai PNS. Jabatan Karier adalah Jabatan dalam lingkungan birokrasi pemerintah yang hanya dapat diduduki Pegawai Negeri yang telah beralih status sebagai PNS. Jabatan Karier dibedakan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Jabatan Karier dibedakan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional. Jabatan Struktural adalah Jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan Struktural adalah Jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang secara tidak tegas disebutkan dalam struktur organisasi seperti dokter, peneliti, pustakawan dll. Jabatan Fungsional adalah Jabatan yang secara tidak tegas disebutkan dalam struktur organisasi seperti dokter, peneliti, pustakawan dll.
85
84 PENILAIAN KINERJA PNS Roger Bellows – PK = Employee evaluation, merit rating, efficiency rating, progress report dan personal review ; Roger Bellows – PK = Employee evaluation, merit rating, efficiency rating, progress report dan personal review ; Amstrong dan Baron –PK = Performance measurement ; Amstrong dan Baron –PK = Performance measurement ; Schuler dan Jackson – PK = Suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan mempengaruhi sifat- sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, prilaku, dan hasil termasuk tingkat ketidak hadiran. Schuler dan Jackson – PK = Suatu sistem formal dan terstruktur yang mengukur, menilai dan mempengaruhi sifat- sifat yang berkaitan dengan pekerjaan, prilaku, dan hasil termasuk tingkat ketidak hadiran. Prawirosentono – Performance = Hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika. Prawirosentono – Performance = Hasil kerja yang dapat dicapai oleh seseorang atau sekelompok orang dalam suatu organisasi sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka upaya mencapai tujuan organisasi bersangkutan secara legal, tidak melanggar hukum dan sesuai dengan moral maupun etika.
86
85 DAFTAR PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN (PP Nomor 10 Tahun 1979) Tujuan : Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan Tujuan : Untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasar yang obyektif dalam pembinaan PNS berdasar kan sistem karier dan sistem prestasi kerja. kan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Unsur-unsur yang dinilai : Unsur-unsur yang dinilai : ~ Kesetiaan : Ketaatan dan pengabdian PNS kepada ~ Kesetiaan : Ketaatan dan pengabdian PNS kepada Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah ; Pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah ; ~ Prestasi Kerja : Hasil kerja yang dicapai oleh seorang ~ Prestasi Kerja : Hasil kerja yang dicapai oleh seorang PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada PNS dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepada nya (dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengala nya (dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengala man, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya) ; man, dan kesungguhan dalam melaksanakan tugasnya) ;
87
86 ~Tanggung Jawab : Kesanggupan seorang PNS menyelesai kan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya ; ~Tanggung Jawab : Kesanggupan seorang PNS menyelesai kan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat pada waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya ; ~ Ketaatan : Kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan per UU an dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan ; ~ Ketaatan : Kesanggupan seorang PNS untuk mentaati segala peraturan per UU an dan peraturan kedinasan yang berlaku, mentaati perintah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan ; ~ Kejujuran : Ketulusan hati seorang PNS dalam melaksana kan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya ; ~ Kejujuran : Ketulusan hati seorang PNS dalam melaksana kan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya ;
88
87 ~ Kerjasama : Kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya ; ~ Kerjasama : Kemampuan seorang PNS untuk bekerja sama dengan orang lain dalam menyelesaikan suatu tugas yang ditentukan sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya ; ~ Prakarsa : Kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yg diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan ; ~ Prakarsa : Kemampuan seorang PNS untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yg diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan ; ~ Kepemimpinan : Kemampuan seorang PNS untuk me yakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. ~ Kepemimpinan : Kemampuan seorang PNS untuk me yakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok.
89
88 Pejabat Penilai : Atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya jabatan eselon V atau eselon terendah dalam suatu unit organisasi ; Pejabat Penilai : Atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan serendah-rendahnya jabatan eselon V atau eselon terendah dalam suatu unit organisasi ; Atasan Pejabat Penilai : Atasan langsung dari pejabat penilai yang berkewajiban memeriksa hasil penilaian pelaksanakan pekerjaan baik ada keberatan maupun tidak dari PNS ; Atasan Pejabat Penilai : Atasan langsung dari pejabat penilai yang berkewajiban memeriksa hasil penilaian pelaksanakan pekerjaan baik ada keberatan maupun tidak dari PNS ; Penilaian dinyatakan : Penilaian dinyatakan : ~ Amat Baik : 91 s/d 100 ~ Amat Baik : 91 s/d 100 ~ Baik : 76 s/d 90 ~ Baik : 76 s/d 90 ~ Cukup : 61 s/d 75 ~ Cukup : 61 s/d 75 ~ Sedang : 51 s/d 60 ~ Sedang : 51 s/d 60 ~ Kurang : 50 kebawah. ~ Kurang : 50 kebawah.
90
89 KENAIKAN PANGKAT PNS Pangkat : Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian ; Pangkat : Kedudukan yang menunjukan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian ; Sistem Kenaikan Pangkat : Reguler & Pilihan ; Sistem Kenaikan Pangkat : Reguler & Pilihan ; Periode Kenaikan Pangkat : April & Oktober ; Periode Kenaikan Pangkat : April & Oktober ; Jenis Kenaikan Pangkat : Reguler, Pilihan, Anumerta dan Pengabdian ; Jenis Kenaikan Pangkat : Reguler, Pilihan, Anumerta dan Pengabdian ;
91
90 KENAIKAN PANGKAT REGULER KPR adalah Penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terkait pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung ; KPR adalah Penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terkait pada jabatan sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsung ; Diberikan kepada : Diberikan kepada : ~ PNS yang tidak menduduki jab.struktural dan jab.fungsional ; ~ PNS yang tidak menduduki jab.struktural dan jab.fungsional ; ~ Melaks.tugas belajar dan sebelumnya tdk menduduki JS dan JF ; ~ Melaks.tugas belajar dan sebelumnya tdk menduduki JS dan JF ; ~ Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk ~ Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki JS dan JF. dan tidak menduduki JS dan JF. Persyaratan : ~ Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Setiap unsur penilaian DP-3 baik dalam 2 tahun terakhir ; ~ Setiap unsur penilaian DP-3 baik dalam 2 tahun terakhir ; ~ Terikat tingkat pendidikan. ~ Terikat tingkat pendidikan.
92
91 KENAIKAN PANGKAT PILIHAN KPP adalah Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi ; KPP adalah Kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerjanya yang tinggi ; KPP diberikan kepada PNS yang : KPP diberikan kepada PNS yang : ~ Menduduki JS dan JF tertentu ; ~ Menduduki JS dan JF tertentu ; ~ Menduduki Jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan ~ Menduduki Jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keppres ; dengan Keppres ; ~ Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya ; ~ Menunjukan prestasi kerja luar biasa baiknya ; ~ Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ; ~ Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara ; ~ Diangkat menjadi Pejabat Negara ; ~ Diangkat menjadi Pejabat Negara ; ~ Mendapat STTB/Ijazah ; ~ Mendapat STTB/Ijazah ; ~ Melaksanakan Tubel dan sebelumnya menduduki JS dan JF tertentu ; ~ Melaksanakan Tubel dan sebelumnya menduduki JS dan JF tertentu ; ~ Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ; ~ Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar ; ~ Dpk/Dpb secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam ~ Dpk/Dpb secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jab.pimpinan yg tlh ditetapkan persamaan eselonnya atau JF tertentu. jab.pimpinan yg tlh ditetapkan persamaan eselonnya atau JF tertentu.
93
92 KPP>Jab.Struktural, dinaikan pangkatnya apabila masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dengan ketentuan : KPP>Jab.Struktural, dinaikan pangkatnya apabila masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dengan ketentuan : ~ Telah 1 tahun dalam pangkat ; ~ Telah 1 tahun dalam pangkat ; ~ Telah 1 tahun dalam jabatan ; ~ Telah 1 tahun dalam jabatan ; ~ Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. ~ Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir. KPP>Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya (Kenpa Istimewa) : KPP>Prestasi Kerja Luar Biasa Baiknya (Kenpa Istimewa) : ~ Prestasi kerja baiknya selama 1 tahun ; ~ Prestasi kerja baiknya selama 1 tahun ; ~ Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya 1 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Amat Baik dalam 1 tahun terakhir. ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Amat Baik dalam 1 tahun terakhir. KPP>Penemuan Baru-bermanfaat bagi Negara : KPP>Penemuan Baru-bermanfaat bagi Negara : ~ Sda KPP Prestasi kerja luar biasa ; ~ Sda KPP Prestasi kerja luar biasa ; ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Baik dalam 1 tahun terakhir. ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Baik dalam 1 tahun terakhir. KPP>Pejabat Negara : KPP>Pejabat Negara : ~ Tidak terikat pada jenjang pangkat ; ~ Tidak terikat pada jenjang pangkat ; ~ Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya 4 tahun dalam pangkat terakhir ; ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Baik dalam satu tahun terakhir. ~ Setiap unsur DP-3 bernilai Baik dalam satu tahun terakhir.
94
93 KPP>Ijazah/STTB dan Tugas Belajar : KPP>Ijazah/STTB dan Tugas Belajar : ~ Dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi : ~ Dinaikan pangkatnya setingkat lebih tinggi : - SLTP / yang setingkat = Gol.I/b kebawah > Gol.I/c - SLTP / yang setingkat = Gol.I/b kebawah > Gol.I/c - SLTA / yang setingkat = Gol.I/d kebawah > Gol.II/a - SLTA / yang setingkat = Gol.I/d kebawah > Gol.II/a - SGPLB/D-II = Gol.II/a kebawah > Gol.II/b - SGPLB/D-II = Gol.II/a kebawah > Gol.II/b - Sarmud/D-III = Gol.II/b kebawah > Gol.II/c - Sarmud/D-III = Gol.II/b kebawah > Gol.II/c - Sarjana/D-IV = Gol.II/d kebawah > Gol.III/a - Sarjana/D-IV = Gol.II/d kebawah > Gol.III/a - Dokter/Apoteker/S2 = Gol.III/a kebawah > Gol.III/b - Dokter/Apoteker/S2 = Gol.III/a kebawah > Gol.III/b - Doktor (S3) = Gol.III/b kebawah > Gol.III/c - Doktor (S3) = Gol.III/b kebawah > Gol.III/c ~ Apabila : ~ Apabila : - Sekurang-kurangnya telah 1 thn dlm pangkat terakhir ; - Sekurang-kurangnya telah 1 thn dlm pangkat terakhir ; - Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 1 tahun terakhir. - Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
95
94 KENAIKAN PANGKAT ANUMERTA KPA = Penghargaan thd PNS yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. KPA = Penghargaan thd PNS yang dinyatakan tewas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Dinaikkan pangkatnya setingkat terhitung tanggal PNS tersebut tewas. Dinaikkan pangkatnya setingkat terhitung tanggal PNS tersebut tewas. CPNS > PNS sebelum dimakamkan. CPNS > PNS sebelum dimakamkan.
96
95 KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN KPP yang diberikan kepada PNS yang meningal dunia atau yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. KPP yang diberikan kepada PNS yang meningal dunia atau yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun. Diberikan apabila : Diberikan apabila : ~ Sekurang-kurangnya MK 30 tahun dan 1 bln dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya MK 30 tahun dan 1 bln dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya MK 20 tahun dan 1 thn dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya MK 20 tahun dan 1 thn dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya MK 10 tahun dan 2 thn dalam pangkat terakhir ; ~ Sekurang-kurangnya MK 10 tahun dan 2 thn dalam pangkat terakhir ; ~ PNS yg cacat dengan pernyataan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat ~ PNS yg cacat dengan pernyataan Tim Penguji Kesehatan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negeri. lagi bekerja dalam semua jabatan negeri. Persyaratan : Persyaratan : ~ Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 1 tahun terakhir ; ~ Setiap unsur DP-3 bernilai baik dalam 1 tahun terakhir ; ~ Tidak pernah dijatuhi HD tkt sedang dan berat dlm 1 tahun terakhir ; ~ Tidak pernah dijatuhi HD tkt sedang dan berat dlm 1 tahun terakhir ; ~ Terhitung tanggal PNS meninggal dunia dan tanggal 1 bulan berikut ~ Terhitung tanggal PNS meninggal dunia dan tanggal 1 bulan berikut nya yang bersangkutan diberhentikan DH dengan hak pensiun. nya yang bersangkutan diberhentikan DH dengan hak pensiun.
97
96 D. SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS 1. SISTEM PENGGAJIAN PNS 1. SISTEM PENGGAJIAN PNS ~ PP Nomor 7 Tahun 1977 jo ~ PP Nomor 7 Tahun 1977 jo ~ PP Nomor 51 Tahun 1992 jo ~ PP Nomor 51 Tahun 1992 jo ~ PP Nomor 15 Tahun 1993 jo ~ PP Nomor 15 Tahun 1993 jo ~ PP Nomor 26 Tahun 2001. ~ PP Nomor 26 Tahun 2001. ~ PP Nomor 11 Tahun 2003. ~ PP Nomor 11 Tahun 2003. ~ PP Nomor 66 Tahun 2005. ~ PP Nomor 66 Tahun 2005. 2. SISTEM PENGHARGAAN PNS 2. SISTEM PENGHARGAAN PNS ~ PP Nomor 25 Tahun 1994 ~ PP Nomor 25 Tahun 1994 ~ Kep.Ka BKN Nomor 02 Tahun 1995 ~ Kep.Ka BKN Nomor 02 Tahun 1995 ~ PP Nomor 98 Tahun 1999 jo Nomor 11 Tahun 2002. ~ PP Nomor 98 Tahun 1999 jo Nomor 11 Tahun 2002. D. SISTEM PENGGAJIAN DAN PENGHARGAAN PNS
98
97 1. SISTEM PENGGAJIAN ( PP Nomor 66 Tahun 2005 ) PNS Berhak untuk mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. PNS Berhak untuk mendapatkan gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawabnya. Gaji : Balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja se-orang PNS dalam melaksanakan tugasnya. Gaji : Balas jasa dan penghargaan atas prestasi kerja se-orang PNS dalam melaksanakan tugasnya. Gaji yang adil dan layak : Gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya sehingga PNS dpt memusatkan perhatian, pikiran dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji yang adil dan layak : Gaji yang mampu memenuhi kebutuhan hidup bersama keluarganya sehingga PNS dpt memusatkan perhatian, pikiran dan tenaganya hanya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya. Gaji yang adil : Untuk mencegah kesenjangan kesejahte raan baik antar PNS dengan Swasta. Gaji yang adil : Untuk mencegah kesenjangan kesejahte raan baik antar PNS dengan Swasta. Gaji yang layak : Untuk menjamin terpenuhinya kebutuh an pokok dan dapat mendorong produktivitas dan kreativitas Pegawai Negeri Sipil. Gaji yang layak : Untuk menjamin terpenuhinya kebutuh an pokok dan dapat mendorong produktivitas dan kreativitas Pegawai Negeri Sipil.
99
98 Sistem Penggajian PNS digolongkan : Sistem Penggajian PNS digolongkan : ~ Sistem Skala Tunggal : ~ Sistem Skala Tunggal : > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung Jawab ; Jawab ; ~ Sistem Skala Ganda : ~ Sistem Skala Ganda : > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung Jawab – Prestasi Kerja ; Jawab – Prestasi Kerja ; ~ Sistem Skala Gabungan : ~ Sistem Skala Gabungan : > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung > Pangkat sama – Beban Pekerjaan – Tanggung Jawab – Prestasi Kerja – Tunjangan. Jawab – Prestasi Kerja – Tunjangan.
100
99 Disamping Gaji diberikan Tunjangan : Disamping Gaji diberikan Tunjangan : 1. Tunjangan Keluarga 1. Tunjangan Keluarga Berupa tunjangan isteri/suami dan anak Berupa tunjangan isteri/suami dan anak 2. Tunjangan Jabatan 2. Tunjangan Jabatan Berupa tunjangan jabatan struktural dan Berupa tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional tunjangan jabatan fungsional 3. Tunjangan Pangan 3. Tunjangan Pangan Berupa tunjangan beras 10 Kg per jiwa dan Berupa tunjangan beras 10 Kg per jiwa dan dapat dibayarkan berupa uang. dapat dibayarkan berupa uang. 4. Tunjangan lain yang diatur dalam PP atau 4. Tunjangan lain yang diatur dalam PP atau Keppres, misalnya tunjangan khusus dan Keppres, misalnya tunjangan khusus dan tunjangan kemahalan. tunjangan kemahalan.
101
100 2. SISTEM PENGHARGAAN ( PP Nomor 25 Tahun 1994 ) Penghargaan diberikan kepada PNS yang telah berjasa- prestasi kerja luar biasa baiknya kepada Negara, berupa : Penghargaan diberikan kepada PNS yang telah berjasa- prestasi kerja luar biasa baiknya kepada Negara, berupa : - Tanda Jasa dan Kenaikan Pangkat Istimewa. - Tanda Jasa dan Kenaikan Pangkat Istimewa. Tanda Jasa : Satya Lencana Karya Satya (SLKS) : Tanda Jasa : Satya Lencana Karya Satya (SLKS) : - SLKS X Tahun – MK 10 tahun – warna perunggu - SLKS X Tahun – MK 10 tahun – warna perunggu - SLKS XX Tahun – MK 20 tahun – warna perak - SLKS XX Tahun – MK 20 tahun – warna perak - SLKS XXX Tahun – MK 30 tahun – warna emas. - SLKS XXX Tahun – MK 30 tahun – warna emas. KP Istimewa : Prestasi + Penemuan Baru. KP Istimewa : Prestasi + Penemuan Baru. - Sekurang-kurangnya 1 tahun pangkat terakhir - Sekurang-kurangnya 1 tahun pangkat terakhir - DP-3 bernilai Baik dan Amat Baik 1 tahun terakhir. - DP-3 bernilai Baik dan Amat Baik 1 tahun terakhir.
102
101 E. SISTEM KARIER PNS Karier PNS = Kemungkinan terbuka bagi PNS untuk mendapatkan kedudukan atau jabatan tertentu. Karier PNS = Kemungkinan terbuka bagi PNS untuk mendapatkan kedudukan atau jabatan tertentu. Sistem Karier PNS dikenal istilah : Pola Dasar Karier – Pola Karier – Alur Karier. Sistem Karier PNS dikenal istilah : Pola Dasar Karier – Pola Karier – Alur Karier. Pola Dasar Karier = Pedoman (Teknik + Methoda) penyusunan pola karier menggunakan unsur-unsur : Pola Dasar Karier = Pedoman (Teknik + Methoda) penyusunan pola karier menggunakan unsur-unsur : Pendidikan – Diklat Jabatan – Usia – Masa Kerja – Pangkat – Tingkat Jabatan (eselonering). Pendidikan – Diklat Jabatan – Usia – Masa Kerja – Pangkat – Tingkat Jabatan (eselonering). Pola Karier = Alur Pengembangan Karier (Keterkaitan + Keserasian) antara : Pola Karier = Alur Pengembangan Karier (Keterkaitan + Keserasian) antara : Jabatan – Pangkat – Diklat Jabatan – Kompetensi – Masa Jabatan > Pengangkatan Pertama – Pensiun. Jabatan – Pangkat – Diklat Jabatan – Kompetensi – Masa Jabatan > Pengangkatan Pertama – Pensiun. Alur Karier = Lintasan Jabatan (Horizontal – Diagonal – Vertikal) selama menjadi PNS. Alur Karier = Lintasan Jabatan (Horizontal – Diagonal – Vertikal) selama menjadi PNS. Bakat – Minat – Kompetensi – Kinerja. Bakat – Minat – Kompetensi – Kinerja. E. SISTEM KARIER PNS
103
102 Manfaat Pola Karier : Manfaat Pola Karier : PNS : PNS : ♥ Kesadaran : ♥ Kesadaran : - keterampilan + Kemampuan + Kekuatan + Kelemahan > Kinerja. - keterampilan + Kemampuan + Kekuatan + Kelemahan > Kinerja. - Kebutuhan + Nilai-nilai + Tujuan > Organisasi. - Kebutuhan + Nilai-nilai + Tujuan > Organisasi. - Peluang karier + Pekerjaan = Kemampuan + Minat. - Peluang karier + Pekerjaan = Kemampuan + Minat. ♥ Harga diri + Kebanggaan > Organisasi. ♥ Harga diri + Kebanggaan > Organisasi. ♥ Kepuasan diri > Kinerja. ♥ Kepuasan diri > Kinerja. ♥ Pedoman > Karier PNS kedepan. ♥ Pedoman > Karier PNS kedepan. Organisasi : Organisasi : ♥ SDM terencana> Optimal. ♥ SDM terencana> Optimal. ♥ Manajemen Kepegawaian > Kaderisasi. ♥ Manajemen Kepegawaian > Kaderisasi. ♥ Kompetisi > Produktivitas. ♥ Kompetisi > Produktivitas. ♥ Citra Organisasi. ♥ Citra Organisasi. ♥ Kinerja Organisasi. ♥ Kinerja Organisasi.
104
103 Kategori Sistem Karier PNS : Kategori Sistem Karier PNS : Sistem Karier Terbuka : Sistem Karier Terbuka : Jabatan diisi Pegawai luar / dalam organisasi – kecakapan + keahlian + pengalaman. Jabatan diisi Pegawai luar / dalam organisasi – kecakapan + keahlian + pengalaman. Sistem Karier Tertutup : Sistem Karier Tertutup : - Dalam artian Organisasi : Jabatan diisi Pegawai yang ada dalam - Dalam artian Organisasi : Jabatan diisi Pegawai yang ada dalam organisasi itu saja dan tetap mempertimbangkan kecakapan + organisasi itu saja dan tetap mempertimbangkan kecakapan + keahlian + pengalaman. keahlian + pengalaman. - Dalam artian Negara : Pindah/diisi luar organisasi–Jab.Manajerial. - Dalam artian Negara : Pindah/diisi luar organisasi–Jab.Manajerial. Sistem Prestasi Kerja : Sistem Prestasi Kerja : - Jabatan diisi pegawai luar/dalam organisasi didsrkan atas kecakapan - Jabatan diisi pegawai luar/dalam organisasi didsrkan atas kecakapan + keahlian + pengalaman + dan Prestasi kerja. + keahlian + pengalaman + dan Prestasi kerja. - UU No.43 Th.1999 Psl.12 : Pembinaan PNS dilaksanakan dengan per - UU No.43 Th.1999 Psl.12 : Pembinaan PNS dilaksanakan dengan per paduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik paduan antara sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititik beratkan pada sistem prestasi kerja. beratkan pada sistem prestasi kerja. ♥ Jabatan Karier dikategorikan : Struktural dan Fungsional.
105
104 JABATAN STRUKTURAL Dasar : PP Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002 Dasar : PP Nomor 100 Tahun 2000 jo PP Nomor 13 Tahun 2002 Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2001. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2001. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2006 Jabatan Struktural = Kedudukan --- Tugas + Tanggung Jawab + Wewenang + Hak PNS > Memimpin Organisasi. Jabatan Struktural = Kedudukan --- Tugas + Tanggung Jawab + Wewenang + Hak PNS > Memimpin Organisasi. Pengangkatan : - Minimal pangkat 1 tingkat dibawah jenjang Pangkat Pengangkatan : - Minimal pangkat 1 tingkat dibawah jenjang Pangkat - Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yg ditentukan - Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yg ditentukan - Unsur DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir - Unsur DP-3 bernilai baik dalam 2 tahun terakhir - Memiliki kompetensi yang diperlukan dan sehat Jasmani/Rohani. - Memiliki kompetensi yang diperlukan dan sehat Jasmani/Rohani. Eselonering dan Jenjang Pangkat : Besarnya Tunjangan : Eselonering dan Jenjang Pangkat : Besarnya Tunjangan : ~ Ess.I.a : Terendah Gol.IV/d ---- Tertinggi Gol.IV/e Rp. 4.500.000,- ~ Ess.I.a : Terendah Gol.IV/d ---- Tertinggi Gol.IV/e Rp. 4.500.000,- ~ Ess.I.b : Gol.IV/c ---- Gol.IV/e Rp. 3.500.000,- ~ Ess.I.b : Gol.IV/c ---- Gol.IV/e Rp. 3.500.000,- ~ Ess.II.a : Gol.IV/b ---- Gol.IV/d Rp. 2.500.000,- ~ Ess.II.a : Gol.IV/b ---- Gol.IV/d Rp. 2.500.000,- ~ Ess.II.b : Gol.IV/b ---- Gol.IV/c Rp. 1.500.000,- ~ Ess.II.b : Gol.IV/b ---- Gol.IV/c Rp. 1.500.000,- ~ Ess.III.a : Gol.IV/a ---- Gol.IV/b Rp. 900.000,- ~ Ess.III.a : Gol.IV/a ---- Gol.IV/b Rp. 900.000,- ~ Ess.III.b : Gol.III/d ---- Gol.IV/a Rp. 675.000,- ~ Ess.III.b : Gol.III/d ---- Gol.IV/a Rp. 675.000,- ~ Ess.IV.a : Gol.III/c ---- Gol.III/d Rp. 360.000,- ~ Ess.IV.a : Gol.III/c ---- Gol.III/d Rp. 360.000,- ~ Ess.IV.b : Gol.III/b ---- Gol.III/c Rp. 315.000,- ~ Ess.IV.b : Gol.III/b ---- Gol.III/c Rp. 315.000,- ~ Ess.V.a : Gol.III/a ---- Gol.III/b Rp. 225.000,- ~ Ess.V.a : Gol.III/a ---- Gol.III/b Rp. 225.000,-
106
105 Perpindahan Jabatan Struktural : Perpindahan Jabatan Struktural : ~ Memperluas pengalaman + Kemampuan + Kepentingan dinas. ~ Memperluas pengalaman + Kemampuan + Kepentingan dinas. ~ Jangka waktu 2 tahun sampai dengan 5 tahun. ~ Jangka waktu 2 tahun sampai dengan 5 tahun. ~ Eselon III.a keatas : antar Kabupaten dan Kota – antar Kab/Kota ~ Eselon III.a keatas : antar Kabupaten dan Kota – antar Kab/Kota dan Propinsi atau sebaliknya – antar Kab/Kota/Propinsi dan Instansi dan Propinsi atau sebaliknya – antar Kab/Kota/Propinsi dan Instansi Pusat atau sebaliknya. Pusat atau sebaliknya. Pemberhentian Jabatan Struktural : Pemberhentian Jabatan Struktural : ~ Mengundurkan diri ; ~ Mengundurkan diri ; ~ Mencapai batas usia pensiun ; ~ Mencapai batas usia pensiun ; ~ Diberhentikan sebagai PNS ; ~ Diberhentikan sebagai PNS ; ~ Diangkat dalam Jabatan struktural lain atau jabatan fungsional ; ~ Diangkat dalam Jabatan struktural lain atau jabatan fungsional ; ~ Cuti diluar tanggungan negara (kecuali karena persalinan) ; ~ Cuti diluar tanggungan negara (kecuali karena persalinan) ; ~ Tugas belajar lebih dari 6 bulan ; ~ Tugas belajar lebih dari 6 bulan ; ~ Perampingan organisasi ; ~ Perampingan organisasi ; ~ Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani ; ~ Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani ; ~ Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan per-UU-an. ~ Hal-hal lain yang ditentukan dalam peraturan per-UU-an.
107
106 JABATAN FUNGSIONAL Dasar : PP Nomor 16 Tahun 1994 Dasar : PP Nomor 16 Tahun 1994 Kep.Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Kep.Presiden Nomor 87 Tahun 1999. Jabatan Fungsional : Jabatan Fungsional : Kedudukan -- Tugas + Tanggung Jawab + Wewenang + Hak PNS > Sat.Org. – Profesionalisme (keahlian+keterampilan+Kemandirian). Kedudukan -- Tugas + Tanggung Jawab + Wewenang + Hak PNS > Sat.Org. – Profesionalisme (keahlian+keterampilan+Kemandirian). Pengangkatan : - JF Keahlian dan Keterampilan > Menpan. Pengangkatan : - JF Keahlian dan Keterampilan > Menpan. - Penetapan JF didasarkan atas disiplin ilmu - Penetapan JF didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan pelatihan teknis. pengetahuan dan pelatihan teknis. - Memiliki etika profesi yg ditetapkan organisasi. - Memiliki etika profesi yg ditetapkan organisasi. - Tk.Keahlian > JF Keahlian - Tk.Keahlian > JF Keahlian - Tk.Keterampilan > JF Keterampilan - Tk.Keterampilan > JF Keterampilan Pembinaan JF : Pembinaan JF : ~ Dilakukan oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional ~ Dilakukan oleh Pejabat Pembina Jabatan Fungsional ~ Penilaian prestasi kerja > Penetapan Angka Kredit ~ Penilaian prestasi kerja > Penetapan Angka Kredit ~ Perpindahan JF ke Jabatan Struktural > Persyaratan Jabatan. ~ Perpindahan JF ke Jabatan Struktural > Persyaratan Jabatan.
108
107 Pemberhentian Jabatan Fungsional : Pemberhentian Jabatan Fungsional : ~ Pemberhentian Sementara : ~ Pemberhentian Sementara : - Telah 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit. - Telah 5 tahun tidak dapat mengumpulkan angka kredit. - Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS tingkat sedang dan berat. - Dijatuhi Hukuman Disiplin PNS tingkat sedang dan berat. - Diberhentikan sementara sebagai PNS - Diberhentikan sementara sebagai PNS - Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional - Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional - Menjalani CLTN (kecuali persalinan keempat dan seterusnya). - Menjalani CLTN (kecuali persalinan keempat dan seterusnya). - Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. - Menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. + Dapat diangkat kembali dengan menggunakan AK terakhir yang dimiliki. + Dapat diangkat kembali dengan menggunakan AK terakhir yang dimiliki. ~ Pemberhentian dari Jabatan Fungsional : ~ Pemberhentian dari Jabatan Fungsional : - Tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenpa terakhir. - Tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenpa terakhir. - Dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kepastian hukum). - Dijatuhi hukuman disiplin PNS tingkat berat (kepastian hukum). ♥ Baperjakat : - Tugas Pokok : Memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian - Tugas Pokok : Memberi pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural ess.II kebawah - juga pertimbang dan dari jabatan struktural ess.II kebawah - juga pertimbang an kenaikan pangkat JS - prestasi luar biasa - penemuan baru an kenaikan pangkat JS - prestasi luar biasa - penemuan baru perpanjangan BUP Pejabar eselon I dan II. perpanjangan BUP Pejabar eselon I dan II.
109
108 F. SISTEM DIKLAT PNS ( PP Nomor 101 Tahun 2000 ) DIKLAT PNS = Prose penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS > pengabdian-mutu-keahlian- keterampilan -pola pikir- pengembangan metode kerja- pembinaan karier. DIKLAT PNS = Prose penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS > pengabdian-mutu-keahlian- keterampilan -pola pikir- pengembangan metode kerja- pembinaan karier. TUJUAN DIKLAT PNS : TUJUAN DIKLAT PNS : 1. Meningkatkan pengetahuan-keterampilan-dan sikap > tugas-profesional 1. Meningkatkan pengetahuan-keterampilan-dan sikap > tugas-profesional (Kepribadian+etika profesi+kebutuhan organisasi). (Kepribadian+etika profesi+kebutuhan organisasi). 2. Berperan sebagai perubahan dan perekat persatuan & kesatuan bangsa. 2. Berperan sebagai perubahan dan perekat persatuan & kesatuan bangsa. 3. Memantapkan sikap-semangat-pengabdian > pelayanan-pengayoman- 3. Memantapkan sikap-semangat-pengabdian > pelayanan-pengayoman- pemberdayaan masyarakat. pemberdayaan masyarakat. 4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir > tugas umum 4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir > tugas umum pemerintahan-pembangunan > pemerintahan yang baik. pemerintahan-pembangunan > pemerintahan yang baik. SASARAN DIKLAT PNS : SASARAN DIKLAT PNS : Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masings jenis dan jenjang jabatan. Terwujudnya PNS yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan masings jenis dan jenjang jabatan. JENIS DIKLAT PNS : JENIS DIKLAT PNS : 1. Diklat Prajabatan (pre service training) 1. Diklat Prajabatan (pre service training) CPNS – Keterampilan > tugas yang dipercayakan. CPNS – Keterampilan > tugas yang dipercayakan. 2. Diklat Dalam Jabatan (in service training) 2. Diklat Dalam Jabatan (in service training) PNS – Mutu + keahlian + kemampuan + keterampilan > tugas PNS – Mutu + keahlian + kemampuan + keterampilan > tugas F. SISTEM DIKLAT PNS ( PP NOMOR 101 TAHUN 2000 )
110
109 JENJANG DIKLAT PNS : JENJANG DIKLAT PNS : 1. Diklat Pra Jabatan : 1. Diklat Pra Jabatan : ~ Diklat Pra Jabatan Golongan I > PNS Golongan I. ~ Diklat Pra Jabatan Golongan I > PNS Golongan I. ~ Diklat Pra Jabatan Golongan II > PNS Golongan II. ~ Diklat Pra Jabatan Golongan II > PNS Golongan II. ~ Diklat Pra Jabatan Golongan III > PNS Golongan III. ~ Diklat Pra Jabatan Golongan III > PNS Golongan III. 2. Diklat Dalam Jabatan : 2. Diklat Dalam Jabatan : ~ Diklat Kepemimpinan ~ Diklat Kepemimpinan ~ Diklat Fungsional ~ Diklat Fungsional ~ Diklat Teknis ~ Diklat Teknis Diklat Kepemimpinan : Diklat Kepemimpinan : ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat IV > Jab.Struktural Eselon IV. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat IV > Jab.Struktural Eselon IV. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat III > Jab.Struktural Eselon III. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat III > Jab.Struktural Eselon III. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat II > Jab.Stuktural Eselon II. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat II > Jab.Stuktural Eselon II. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat I > Jab.Struktural Eselon I. ~ Diklat Kepemimpinan Tingkat I > Jab.Struktural Eselon I. Diklat Fungsional : Diklat Fungsional : Jenis Diklat yg dilaks utk mencapai persyaratan kompetensi yg disesuaikan dg jenis dan jenjang jabatan fungsional. Jenis Diklat yg dilaks utk mencapai persyaratan kompetensi yg disesuaikan dg jenis dan jenjang jabatan fungsional. Diklat Teknis : Diklat Teknis : Jenis diklat yg dilaks utk mencapai persyaratan kompetensi teknis untuk pelaksanaan tugas PNS. Jenis diklat yg dilaks utk mencapai persyaratan kompetensi teknis untuk pelaksanaan tugas PNS.
111
110 G. SISTEM PEMBERHENTIAN PNS ( PP Nomor 32 Tahun 1979 ) PEMBERHENTIAN PNS = Suatu tindakan yang dilakukan seseorang pejabat yg berwenang dlm suatu instansi yg mengakibat kan ybs atau seseorang kehilangan statusnya sebagai PNS. PEMBERHENTIAN PNS = Suatu tindakan yang dilakukan seseorang pejabat yg berwenang dlm suatu instansi yg mengakibat kan ybs atau seseorang kehilangan statusnya sebagai PNS. KLASIFIKASI PEMBERHENTIAN PNS : KLASIFIKASI PEMBERHENTIAN PNS : 1. Atas Permintaan Sendiri ; 1. Atas Permintaan Sendiri ; 2. Mencapai Batas Usia Pensiun ; 2. Mencapai Batas Usia Pensiun ; 3. Penyederhanaan Organisasi ; 3. Penyederhanaan Organisasi ; 4. Pelanggaran atau Tindak Pidana atau Penyelewengan ; 4. Pelanggaran atau Tindak Pidana atau Penyelewengan ; 5. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani ; 5. Tidak Cakap Jasmani atau Rohani ; 6. Meninggalkan Tugas ; 6. Meninggalkan Tugas ; 7. Meninggalkan Dunia atau Hilang ; 7. Meninggalkan Dunia atau Hilang ; 8. Hal-hal lain. 8. Hal-hal lain. JENIS PEMBERHENTIAN PNS : JENIS PEMBERHENTIAN PNS : 1. Pemberhentian Dengan Hormat ; 1. Pemberhentian Dengan Hormat ; 2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. 2. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. G. SISTEM PEMBERHENTIAN PNS ( PP NOMOR 32 TAHUN 1979 )
112
111 JENIS PEMBERHENTIAN PNS ATAS PERMINTAAN SENDIRI : ATAS PERMINTAAN SENDIRI : ~ Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ~ Diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ~ Ditolak karena terikat keharusan bekerja pada Pemerintah ~ Ditolak karena terikat keharusan bekerja pada Pemerintah ~ Ditunda paling lama 1 (satu) tahun karena ada kepentingan dinas yg mendesak. ~ Ditunda paling lama 1 (satu) tahun karena ada kepentingan dinas yg mendesak. MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN : MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN : ~ Diberhentikan dengan hormat karena BUP 56 tahun. ~ Diberhentikan dengan hormat karena BUP 56 tahun. ~ Dapat diperpanjang sampai dengan : ~ Dapat diperpanjang sampai dengan : - 65 tahun yang memangku jabatan : - 65 tahun yang memangku jabatan : Ahli Peneliti – Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor – Jabatan lain yang ditentukan Ahli Peneliti – Guru Besar/Lektor Kepala/Lektor – Jabatan lain yang ditentukan oleh Presiden. oleh Presiden. - 60 tahun yang memangku jabatan : - 60 tahun yang memangku jabatan : Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Anggota MA – Jaksa Agung – Pimpinan Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Anggota MA – Jaksa Agung – Pimpinan Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara – Pimpinan LPND – Eselon I/II – Sekretariat Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara – Pimpinan LPND – Eselon I/II – Dokter – Pengawas SLTP/SLTA – Guru SLTP/SLTA – Penilik TK/SD – Guru SD. Dokter – Pengawas SLTP/SLTA – Guru SLTP/SLTA – Penilik TK/SD – Guru SD. - 58 tahun yang memangku jabatan : - 58 tahun yang memangku jabatan : Hakim (Mahkamah Pelayaran/Pengadilan Tinggi/Negeri) – Hakim Agama (PA Hakim (Mahkamah Pelayaran/Pengadilan Tinggi/Negeri) – Hakim Agama (PA Tingkat Banding/Pengadilan Agama). Tingkat Banding/Pengadilan Agama). ATAS PERMINTAAN SENDIRI : MENCAPAI BATAS USIA PENSIUN :
113
112 ~ Diberhentikan dengan hormat > Kelebihan Pegawai. ~ Diberhentikan dengan hormat > Kelebihan Pegawai. ~ Diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan per-UU. ~ Diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai peraturan per-UU. PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN : PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN : ~ Diberhentikan tidak dengan hormat : ~ Diberhentikan tidak dengan hormat : - Melanggar sumpah PNS/Jabatan - Melanggar sumpah PNS/Jabatan - Dihukum Penjara/Kurungan > Tindak pidana kejahatan 4 tahun - Dihukum Penjara/Kurungan > Tindak pidana kejahatan 4 tahun - Dihukum Penjara/Kurungan > Tindak pidana kejahatan jabatan. - Dihukum Penjara/Kurungan > Tindak pidana kejahatan jabatan. TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI : TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI : ~ Diberhentikan dengan hormat > Tim Penguji Kesehatan : ~ Diberhentikan dengan hormat > Tim Penguji Kesehatan : - Tidak dapat bekerja dalam semua jabatan karena kesehatan - Tidak dapat bekerja dalam semua jabatan karena kesehatan - Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya - Menderita penyakit atau kelainan yang berbahaya bagi dirinya atau lingkungan kerjanya. atau lingkungan kerjanya. - Setelah berakhir cuti belum mampu bekerja kembali. - Setelah berakhir cuti belum mampu bekerja kembali. PENYEDERHANAAN ORGANISASI : PELANGGARAN/TINDAK PIDANA/PENYELEWENGAN : TIDAK CAKAP JASMANI/ROHANI :
114
113 ~ Diberhentikan tidak dengan hormat : ~ Diberhentikan tidak dengan hormat : - Meninggalkan tugas secara tidak sah selama 6 bulan terus - Meninggalkan tugas secara tidak sah selama 6 bulan terus menerus ; menerus ; - Diberhentikan gajinya mulai bulan ketiga apabila meninggalkan - Diberhentikan gajinya mulai bulan ketiga apabila meninggalkan tugas selama 2 bulan secara tidak sah dan terus menerus. tugas selama 2 bulan secara tidak sah dan terus menerus. ~ Diberhentikan dengan hormat karena : ~ Diberhentikan dengan hormat karena : - Meninggal dunia ; - Meninggal dunia ; - Hilang dan dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan - Hilang dan dianggap telah meninggal dunia pada akhir bulan ke 12 sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang. ke 12 sejak yang bersangkutan dinyatakan hilang. ~ Diberhentikan dengan hormat karena : ~ Diberhentikan dengan hormat karena : - Tidak melaporkan diri setelah menjalani CLTN ; - Tidak melaporkan diri setelah menjalani CLTN ; - Melaporkan diri namun tidak dapat dipekerjakan lagi karena - Melaporkan diri namun tidak dapat dipekerjakan lagi karena tidak ada lowongan formasi. tidak ada lowongan formasi. HAL-HAL LAIN : MENINGGALKAN DALAM TUGAS : MENINGGAL DUNIA / HILANG :
115
114 TERIMA KASIH ASSALAMU’ALAIKUM WR.WB
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.