Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN
ASABRI PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN BAGI PRAJURIT TNI, ANGGOTA POLRI DAN APARATUR SIPIL NEGERA KEMHAN/ POLRI

2 Milik Pemerintah Indonesia Dibawah kewenangan Menteri BUMN
PT ASABRI (PERSERO) Didirikan pada tanggal 1 Agustus 1971 ASABRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan PP 102 Tahun 2015, ditugasi untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial bagi Prajurit TNI, Anggota Polri & Pegawai ASN di Lingkungan Kemhan Polri Pemegang Saham 100% Milik Pemerintah Indonesia Dibawah kewenangan Menteri BUMN

3 VISI, MISI DAN TATA NILAI PERUSAHAAN
Menjadi perusahaan Asuransi Sosial Nasional yang profesional dengan melakukan Transformasi Bisnis dan Budaya perusahaan sampai dengan Tahun 2021. MISI Meningkatkan kesejahteraan Peserta ASABRI melalui pengembangan Sistem Pelayanan dan Nilai Manfaat Asuransi Sosial secara berkelanjutan. TATA NILAI Amanah, Melayani, Kerjasama, Kompeten dan Respek

4 UNIT PELAYANAN PUSAT (UPP)
JARINGAN LAYANAN ASABRI KANTOR PUSAT – JAKARTA UNIT PELAYANAN PUSAT (UPP) 13 KANCAB & 20 KCP 4. KANCAB JAKARTA 5. KANCAB BANDUNG KCP SERANG KCP CIREBON 6. KANCAB SEMARANG KCP YOGYAKARTA 7. KANCAB SURABAYA KCP MALANG KCP MADIUN KANCAB BANDA ACEH KCP LHOKSEUMAWE 2. KANCAB MEDAN KCP PEKANBARU KCP BATAM KCP PADANG 3. KANCAB PALEMBANG KCP BANDARLAMPUNG KCP BENGKULU

5 JARINGAN LAYANAN ASABRI
13 KANCAB & 20 KCP KANCAB PONTIANAK KCP PALANGKARAYA 9. KANCAB BALIKPAPAN KCP BANJARMASIN KANCAB DENPASAR KCP KUPANG KCP MATARAM KANCAB MAKASSAR KCP PALU KCP MANADO KCP KENDARI 12. KANCAB AMBON KCP TERNATE 13. KANCAB JAYAPURA KCP SORONG

6 JARINGAN LAYANAN ASABRI
Banda Aceh Lhokseumawe Medan Pekanbaru Batam Manado Ternate Sorong Padang Pontianak Pontianak Balikpapan Palu Jayapura Palembang Palangkaraya Bengkulu Banjarmasin Ambon Makassar Bandar Lampung Kendari Jakarta Serang Cirebon Semarang Surabaya Bandung Madiun Denpasar Yogyakarta Malang Mataram Kupang Keterangan : Kantor Cabang Kantor Cabang Pembantu Unit Pelayanan Khusus (UPK). Unit Pelayanan Pusat (UPP).

7 MITRA BAYAR ASABRI Pelayanan ASABRI Lebih mudah dijangkau dengan lebih dari Titik Bayar.

8 GARIS BESAR PROGRAM ASABRI BERDASARKAN PP 102/ 2015
8 ASABRI GARIS BESAR PROGRAM ASABRI BERDASARKAN PP 102/ 2015

9 PROGRAM ASABRI PROGRAM ASURANSI SOSIAL YANG DIKELOLA MELIPUTI :
1. PROGRAM TABUNGAN HARI TUA (THT) 2. PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) 3. PROGRAM JAMINAN KEMATIAN (JKm) 4. PROGRAM PENSIUN

10 KEPESERTAAN BERSIFAT WAJIB BERDASARKAN PP 102/ 2015
PROGRAM THT, JKK & JKM PROGRAM PENSIUN a. Prajurit TNI a. Prajurit TNI b. Anggota Polri b. Anggota Polri c. PNS Kemhan c. PNS Kemhan d. CPNS Kemhan d. CPNS Kemhan e. PNS Polri e. PNS Polri f. CPNS Polri f. CPNS Polri g. PPPK Kemhan h. PPPK Polri

11 IURAN PREMI 1 3 2 4 Tabungan Hari Tua Tabungan Hari Tua
Iuran dari Peserta 3,25% x (GP + TI + TA) Iuran Pemberi Kerja akan diatur PP tersendiri Iuran dari Peserta 3,25% x (GP + TI + TA) Iuran Pemberi Kerja akan diatur PP tersendiri 3 Jaminan Kematian Iuran dari Pemerintah 0,67% x Gaji Pokok 2 Jaminan Kecelakaan Kerja 4 Iuran dari Pemerintah 0,41% x Gaji Pokok Pensiun Iuran dari Peserta 4,75% x (GP + TI + TA) Iuran Pemberi Kerja akan diatur PP tersendiri

12 01 02 03 04 05 PROGRAM TABUNGAN HARI TUA IURAN DARI PESERTA 3,25%
TABUNGAN ASURANSI Diberikan kepada peserta yang telah mencapai batas usia pensiun, yang manfaatnya dibayarkan bersamaan dengan uang pensiun pertamanya. FII x P 02 NILAI TUNAI TABUNGAN ASURANSI Diberikan kepada peserta yg berhenti dgn hormat tanpa hak pensiun maupun berhenti tidak dgn hormat, serta bagi peserta yg Meninggal dunia dalam status dinas aktif. FII x P 03 BIAYA PEMAKAMAN PESERTA PENSIUN Diberikan kepada ahli waris untuk peserta pensiunan yg meninggal dunia, yg manfaatnya dibayarkan bersamaan dgn UDW & Pensiun terusan. 5 JUTA 04 BIAYA PEMAKAMAN ISTRI/ SUAMI Diberikan atas meninggalnya istri/ suami dari peserta aktif maupun pensiunan dimana istri/ suami tersebut dinikahi sebelum peserta pensiun. 4 JUTA 05 BIAYA PEMAKAMAN ANAK Diberikan atas meninggalnya anak dari peserta aktif/ pensiunan dimana anak tsb masih dlm status tunjangan & lahir sblm peserta pensiun. 3 JUTA

13 PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN DARI PEMERINTAH 0,41% DILUAR TUGAS LATIHAN & OPERASI BIAYA ANGKUT Rp 2 JUTA PERAWATAN RUMAH KANTOR JIKA PESERTA MENGALAMI CACAT : 1. Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB) a. Tingkat III Gol. A, Maks 30,8 x GP dan Min 17,6 x GP b. Tingkat II Gol. A, Maks 17,6 x GP dan Min 8,8 x GP c. Tingkat I Gol. A, Maks 11 x GP dan Min 0,53 x GP 2. Beasiswa Rp 30 juta untuk 1 anak (Bagi peserta Cacat Tk. III)

14 PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN DARI PEMERINTAH 0,41% KETIKA TUGAS LATIHAN & OPERASI PELAYANAN KESEHATAN SESUAI DENGAN PERPRES 107 TAHUN 2013 DIJAMIN ASABRI JIKA PESERTA MENGALAMI CACAT : 1. Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) a. Tingkat III Gol. C, Maks 61,6 x GP dan Min 44 x GP b. Tingkat II Gol. C, Maks 35,2 x GP dan Min 17,6 x GP c. Tingkat I Gol. C, Maks 20 x GP dan Min 1,32 x GP JIKA PESERTA MENINGGAL DUNIA : a. Tingkat III Gol. B, Maks 49,3 x GP dan Min 35,2 x GP b. Tingkat II Gol. B, Maks 28,2 x GP dan Min 14,08 x GP c. Tingkat I Gol. B, Maks 17 x GP dan Min 1,06 x GP 1. Santunan Risiko Kematian Khusus : Karena Gugur : Rp 400 Juta Karena Tewas : Rp 275 Juta Beasiswa Rp 30 Juta untuk 1 anak (Bagi peserta Gugur/ Tewas) Ditambah dengan NTTA 2. Beasiswa Rp 30 Juta untuk 1 anak (Bagi peserta yang mengalami Cacat Tk. III)

15 PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN DARI PEMERINTAH 0,41% Jenis Pelayanan Perawatan kecelakaan kerja meliputi : Pemeriksaan dasar dan penunjang. Perawatan dasar Tingkat pertama dan lanjutan. Rawat Inap kelas I di RS Pemerintah, RS Pemerintah Daerah atau RS Swasta yg setara. Perawatan Intensif. Penunjang diagnostik. Pengobatan. Pelayanan Khusus * Alat kesehatan dan implant. Jasa dokter dan atau medis. 10. Operasi. 11. Transfusi darah dan atau 12. Rehabilitasi medik.

16 PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA
IURAN DARI PEMERINTAH 0,41% Pelayanan khusus adalah perawatan kasus kecelakaan kerja yang memerlukan pemberian alat – alat organ tubuh sehingga dapat berfungsi seperti semula. Adapun pelayanan khusus yang diberikan meliputi : 1. Biaya rehabilitasi berupa penggantian : Pembelian alat bantu (orthese) dan atau alat pengganti (prothese) maksimum sebesar Rp ,- Biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp ,- 2. Biaya penggantian gigi tiruan sebesar Rp ,- untuk setiap kasus

17 SEJUMLAH KASUS YANG TIDAK DIJAMIN
DALAM PROGRAM JKK (PERAWATAN) General Check Up/Check Up/Regular Check Up. Akibat bencana alam, atau dampak peperangan dan lain-lain. Akibat tugas latihan dan operasi. Peserta yang mengalami kecelakaan pada saat melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum. Cedera akibat perkelahian atau tindakan atasan di luar batas kepatutan. Penyakit komplikasi di luar kasus penyakit akibat kecelakaan kerja. Pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kecelakaan kerja di luar negeri.

18 SEJUMLAH KASUS YANG TIDAK DIJAMIN
DALAM PROGRAM JKK (PERAWATAN) Penyakit yang disebabkan oleh penyalahgunaan alkohol/ narkotik dan obat-obat terlarang. Cedera yang diakibatkan oleh perbuatan sendiri, misalnya percobaan bunuh diri. Penyakit Kanker bukan akibat kerja. Pengobatan alternatif. Semua obat/ vitamin yang tidak ada kaitannya dengan penyakit akibat kecelakaan kerja. Semua obat kosmetik untuk kecantikan termasuk operasi keloid yang bukan indikasi medis.

19 DEFINISI GUGUR BERDASARKAN PP 102/2015 GUGUR Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas pertempuran atau tugas operasi di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung lawan. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, sebagai akibat dari tindakan langsung lawan atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.

20 DEFINISI TEWAS & MENINGGAL DUNIA
BERDASARKAN PP 102/2015 TEWAS Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan sebagai akibat tindakan langsung lawan. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam menjalankan tugas kepolisian atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas. MENINGGAL DUNIA Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.

21 DEFINISI CACAT BERDASARKAN PP 102/2015 Keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/ atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

22 TINGKAT KECACATAN CACAT TINGKAT III (BERAT) CACAT TINGKAT II (SEDANG)
Cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yg bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain. B. CACAT TINGKAT II (SEDANG) Cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri. C. CACAT TINGKAT I (RINGAN) Cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

23 GOLONGAN KECACATAN 1 GOLONGAN “C”
Kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan. 2 GOLONGAN “B” Kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan akibat tindakan langsung lawan dan atau dalam tugas kedinasan. 3 GOLONGAN “A” Kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer.

24 TABEL CACAT BERDASARKAN PP 102/2015

25 TABEL CACAT BERDASARKAN PP 102/2015

26 TABEL CACAT BERDASARKAN PP 102/2015

27 TABEL CACAT BERDASARKAN PP 102/2015

28 TABEL CACAT BERDASARKAN PP 102/2015

29 PROGRAM JAMINAN KEMATIAN
IURAN DARI PEMERINTAH 0,67% Santunan Kematian Sekaligus : Perwira/ ASN Jabatan Pimpinan : Rp. 17 juta Bintara/ Tamtama/ ASN Jabatan Pelaksana : Rp. 15,5 juta Uang Duka Wafat : 3 x Gaji Pokok Biaya Pemakaman : Rp. 10 juta Bantuan Beasiswa kepada 1 (satu) orang anak peserta yang meninggal dunia sebesar Rp. 15 juta.

30 MASA KADALUARSA KLAIM Pengajuan Pembayaran Klaim PERAWATAN kepada Pengelola Program oleh Peserta atau Ahli Waris PALING LAMBAT 2 (DUA) TAHUN SEJAK tanggal terjadinya kecelakaan. Pengajuan Pembayaran Klaim SANTUNAN CACAT kepada Pengelola Program oleh Peserta atau Ahli Waris PALING LAMBAT 3 (TIGA) TAHUN SEJAK tanggal terjadinya kecelakaan.

31 KETENTUAN BEASISWA Bantuan Beasiswa diberikan kepada 1 (satu) orang putra/ putri peserta yang : GUGUR/ TEWAS Rp. 30 Juta CACAT TINGKAT III MENINGGAL DUNIA BIASA Rp. 15 Juta Ketentuan Pemberian Beasiswa: Masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan; Berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; Belum pernah menikah; dan Belum bekerja.

32 NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
PROGRAM PENSIUN JAMINAN PENSIUN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN Dibayarkan secara bulanan melalui APBN (PAY AS YOU GO). Jenis pensiun sebagai berikut : Pensiun. Pensiun terusan. Pensiun Warakawuri/ Janda / Duda. Tunjangan Anak Yatim/ Piatu/ Yatim – Piatu. Tunjangan Orang Tua. Uang Duka Wafat. Tunjangan Cacat. Diberikan kepada peserta yang diberhentikan DENGAN HORMAT maupun TIDAK DENGAN HORMAT TANPA : Hak Pensiun Tunjangan bersifat Pensiun Tunjangan; atau Pesangon.

33 JAMINAN PENSIUN PENSIUN PENSIUN TERUSAN 1.
Diberikan sebagai penghargaan kepada prajurit sukarela untuk selama hidupnya, setelah diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan dan memenuhi persyaratan. Apabila yg bersangkutan meninggal dunia, maka istri/ suami & anaknya berhak menerima pensiun warakawuri/ duda & tunjangan anak yatim piatu. 2. PENSIUN TERUSAN Diberikan kepada ahli waris dari peserta pensiunan yang meninggal dunia sebesar uang pensiun almarhum semasa hidupnya.

34 PENSIUN TERUSAN Uang Pensiun yang diterimakan oleh ahli waris sebesar penghasilan almarhum semasa hidupnya diberikan selama : 4 BULAN Jika almarhum PNS. Jika peserta meninggal dunia bukan karena dinas dan tidak memiliki bintang tanda jasa. 6 BULAN Jika peserta meninggal dunia dan memiliki salah satu bintang tanda jasa. Bagi peserta yang gugur/ tewas oleh karena dinas, baik memiliki bintang tanda jasa maupun tidak. 12 BULAN 18 BULAN Jika gugur/ tewas/ meninggal dunia karena dinas dan oleh Pemerintah dinyatakan sebagai Pahlawan.

35 PENSIUN WARAKAWURI/ DUDA
JAMINAN PENSIUN 3. PENSIUN WARAKAWURI/ DUDA Diberikan kepada Warakawuri/ Janda/ Duda dari Prajurit/ Purnawirawan TNI/ Polri serta PNS/ Pensiunan Kemhan/ Polri yang meninggal dunia, terhitung mulai bulan berikutnya setelah berakhirnya pensiun terusan. 4. TUNJANGAN ANAK YATIM/ PIATU/ YATIM - PIATU Diberikan kepada Anak Yatim/ Piatu atau Yatim-Piatu dari Prajurit/ Purnawirawan TNI/ Polri serta PNS/ Pensiunan Kemhan/ Polri yang meninggal dunia, terhitung mulai bulan berikutnya setelah berakhirnya pensiun terusan.

36 JAMINAN PENSIUN TUNJANGAN ORANG TUA
5. TUNJANGAN ORANG TUA Diberikan kepada ayah/ ibu kandung prajurit / pajurit siswa yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena gugur/ tewas, yang tidak meninggalkan istri/ suami dan seorang anakpun. 6. UANG DUKA WAFAT Sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah kepada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia, gugur, tewas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. TUNJANGAN CACAT Tunjangan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacat.

37 PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENSIUN
PT ASABRI (Persero) melaksanakan pembayaran Pensiun bagi Prajurit TNI, Anggota Polri & PNS Kemhan/ Polri tmt 1 April 1989. Pembayaran dilakukan secara tunai & giral melalui mitra kerja mulai tgl 1 setiap bulan. Berdasarkan Permenkeu Nomor 82/PMK.02/2015 tanggal 23 April dan Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-19/PB/2015 tanggal 19 Agustus 2015, Pembayaran Pensiun Pertama tidak harus menunggu pada tanggal 1 awal bulan tetapi dapat dibayarkan kapan saja pada saat pengajuan (harian).

38 KEWAJIBAN PESERTA PENSIUNAN
Mengisi formulir Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) ke Kancab/ KCP/ UPK/ UPP PT ASABRI (Persero) baik langsung maupun melalui mitra bayar, 1 tahun sekali bagi yang pembayaran pensiunnya dilakukan secara tunai dan 2 kali dalam 1 tahun apabila pembayaran pensiun dilakukan melalui rekening. Melapor ke PT ASABRI (Persero) atau kantor bayar apabila keluarga dari penerima pensiun (istri, suami & anak) meninggal dunia. Pembayaran pensiun dilaksanakan setiap tanggal 1 setiap bulannya di Kantor Pos & bank. Pembayaran pensiun secara tunai apabila ybs tidak mengambil selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, maka pembayaran pensiun pada bulan berikutnya dihentikan sementara dan akan dilakukan verifikasi.

39 KEWAJIBAN PESERTA PENSIUNAN
Pembayaran pensiun melalui rekening apabila ybs tidak mengambil selama enam bulan berturut-turut tanpa keterangan, maka pembayaran pensiun pada bulan berikutnya akan diberhentikan sementara dan akan dilakukan verifikasi. Apabila ybs berhalangan dpt menggunakan Surat Kuasa selama tiga kali berturut-turut, yang asli Surat Kuasanya dibuat setiap bulan dan pada bulan keempat harus diambil oleh ybs. Surat Kuasa disahkan serendah2nya oleh Lurah/ Kepala Desa. Pengambilan pensiun melalui ATM hanya dapat dilakukan selama tiga bulan berturut – turut dan pada bulan keempat harus melakukan otentifikasi. Mengirimkan asli surat keterangan kuliah setiap tahun pd 2 bln menjelang ulang th anak ybs, sejak usia 21 tahun s.d. usia anak mencapai 25 th.

40 NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
Diberikan kepada peserta yang diberhentikan DENGAN HORMAT maupun TIDAK DENGAN HORMAT TANPA : Hak Pensiun Tunjangan bersifat Pensiun Tunjangan; atau Pesangon. Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun diberikan kepada peserta yang diberhentikan TMT 1 Februari 1975 dan paling sedikit telah membayar iuran 1 (satu) bulan.

41 AKUMULASI IURAN PENSIUN
Berdasarkan PP 102/2015 Pasal 40 ayat 1, Akumulasi Iuran Pensiun merupakan Dana milik peserta secara kolektif yang dikuasai oleh Pemerintah. Akumulasi Iuran Pensiun digunakan untuk : Pembayaran manfaat pensiun. Talangan pembayaran manfaat pensiun awal tahun. Talangan pembayaran kekurangan manfaat pensiun akhir tahun. Biaya penyelenggaraan pembayaran pensiun Pengembangan dalam instrumen investasi PUM KPR

42 PERSYARATAN ADMINISTRASI KLAIM NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
Apabila ybs masih hidup, maka diajukan dengan : a. Keputusan pengangkatan sbg prajurit TNI, anggota Polri & PNS Kemhan/ Polri. b. Keputusan pemberhentian dari dinas keprajuritan TNI atau dinas Kepolisian atau sbg PNS Kemhan/ Polri. c. Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon yg masih berlaku. d. Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) Gaji. e. Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) bentuk 43 AS, dari ybs atau ahli waris. f. Fotokopi Daftar Keluarga (KU.01) bagi yg sudah berkeluarga. Apabila ybs pernah menerima manfaat SNTA, permohonan cukup dilampiri dg KTP atau kartu identitas pemohon. Apabila ybs telah meninggal dunia, persyaratan sebagaimana nomor 1 atau 2 & surat Keterangan ahli waris.

43 PERHITUNGAN BESARAN PENGEMBALIAN NILAI TUNAI IURAN PENSIUN
1. Bagi yg diangkat & diberhentikan sebelum tgl 1 Jan 2001 : 2. Bagi yg diangkat & diberhentikan setelah tgl 1 Jan 2001 : Bagi yg diangkat sebelum tgl 1 Jan 2001 & diberhentikan setelah 1 Jan 2001 : F1 x P1 F2 x P2 (F1 x P1) + {F2 x (P2-P1)} F1 = Faktor yg dikaitkan masa iuran sejak diangkat s.d diberhentikan dihitung dlm satuan tahun. F2 = Faktor yg dikaitkan masa iuran sejak atau setelah 1 Jan 2001 s.d diberhentikan dihitung dlm satuan tahun. P1 = Penghasilan terakhir (GP+TI+TA) pd saat berhenti dikonversi ke PG th 1997. P2 = Penghasilan terakhir (GP+TI+TA) pd saat berhenti.

44 CONTOH PERHITUNGAN Nama = Priyono, PNS Gol. III/c NIP. 030 171 255
Tgl Lahir = TMT Peserta = TMT Berhenti = Status Keluarga = K/2 Gapok 2007 = ,- / P2 = ,- Gapok 1997 = ,- / P1 = ,- MI1 (Total masa iur) = 24 th (288 bulan) / F1 = 15,137 MI2 = 6 th 2 Bln / F2 = 5, ,134 = 5,286 Perhitungan s.d Berhenti pada : = (F1x P1) + {F2 x (P2-P1)} = (15,137 x ) + {5,286 x ( )} = , ,18 = ,02 Perhitungan dg pembungaan 9% s.d : Diketahui masa pembungaan = 4 th 3 bln atau 4,25 th. = ,02 x {1+ {((1 + 9%) 4,25) – 1} = ,02 x (1+ 0,442323) = , Pembulatan = Rp ,00

45 TABEL FAKTOR NILAI TUNAI

46

47 KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (PUM KPR)
PINJAMAN UANG MUKA KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (PUM KPR) Berdasarkan Peraturan Direksi PT ASABRI (Persero) Nomor Per/02 – AS/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Pemberian PUM KPR Bagi Peserta ditetapkan sebagai berikut : PUM KPR diberikan secara langsung kepada peserta yang berhak, baik secara langsung maupun melalui Badan Pengelola Perumahan. Apabila melalui Badan Hukum, Badan Hukum tersebut harus bekerjasama dengan ASABRI. Pemberian PUM KPR kepada peserta secara langsung dapat digunakan untuk PEMBANGUNAN, PERBAIKAN, DAN PEMBELIAN RUMAH SECARA MANDIRI.

48 KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (PUM KPR)
PINJAMAN UANG MUKA KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (PUM KPR) Memenuhi persyaratan sebagai berikut : Belum memiliki rumah pribadi, khusus pengajuan KPR. Belum pernah mengambil PUM KPR/ BUM KPR yang dikelola YKPP. Bersedia diperhitungkan dengan hak – hak asuransinya melalui pemotongan: TABUNGAN HARI TUA (THT) JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK) JAMINAN KEMATIAN (JKM) DAN ATAU NILAI TUNAI IURAN PENSIUN (NTIP).

49 NO PANGKAT/ GOLONGAN BESARAN PUM
BESARAN PINJAMAN UANG MUKA KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH (PUM KPR) NO PANGKAT/ GOLONGAN BESARAN PUM 1 TAMTAMA/ ASN GOL. I Rp ,- 2 BINTARA/ ASN GOL. II Rp ,- 3 PAMA/ ASN GOL. III Rp ,- 4 PAMEN/ ASN GOL. IV/A – C Rp ,- 5 PATI/ ASN GOL. IV/ D – E Rp ,-

50 PENGAWASAN Berdasarkan PP 102/2015 Pasal 54, pengawasan terhadap penyelenggaraan Asuransi Sosial dilakukan oleh Pengawas Internal dan Eksternal. INTERNAL Satuan Pengawas Internal (SPI) EKSTERNAL Itjen Kemhan, Itwasum Mabes Polri, dan Itjen TNI Itjen Kementerian Keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Auditor Independen Pelaksanaan pengawasan oleh Itjen Kemhan, Itwasum Mabes Polri dan Itjen TNI dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Itjen Kemhan.

51 IMPLEMENTASI HAK – HAK PESERTA ASABRI BERDASARKAN PP 102 TAHUN 2015
51 ASABRI IMPLEMENTASI HAK – HAK PESERTA ASABRI BERDASARKAN PP 102 TAHUN 2015

52 PESERTA AKTIF MENINGGAL DUNIA
ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015) * Manfaat tersebut ditambah dengan gaji terusan (dibayar kesatuan) dan pensiun warakawuri/ tunjangan yatim/ piatu/ yatim piatu.

53 PESERTA GUGUR ILUSTRASI BESAR MANFAAT
Besar Manfaat SRKK yang diberikan berlaku untuk seluruh pangkat dan golongan Prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan/ Polri. Manfaat tersebut ditambah dengan gaji terusan (dibayar kesatuan) dan pensiun warakawuri/ tunjangan yatim/ piatu/ yatim piatu/ tunjangan orang tua.

54 PESERTA TEWAS ILUSTRASI BESAR MANFAAT
Besar Manfaat SRKK yang diberikan berlaku untuk seluruh pangkat dan golongan Prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan/ Polri. Manfaat tersebut ditambah dengan gaji terusan (dibayar kesatuan) dan pensiun warakawuri/ tunjangan yatim/ piatu/ yatim piatu/ tunjangan orang tua.

55 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT III GOL. C
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

56 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT III GOL. B
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

57 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT II GOL. C
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

58 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT II GOL. B
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

59 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT I GOL. C & GOL. B
(TETAP BERDINAS) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

60 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT III GOL. A
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

61 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT II GOL. A
(BERHENTI DENGAN HAK PENSIUN) ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

62 PESERTA MENGALAMI CACAT TINGKAT I GOL.A (TETAP BERDINAS)
ILUSTRASI BESAR MANFAAT (MENGGUNAKAN GP 2015)

63 PESERTA DIBERHENTIKAN TANPA HAK PENSIUN
ILUSTRASI BESAR MANFAAT Besar Manfaat akan meningkat dengan adanya kenaikan Gaji Pokok dan Iuran dari Pemerintah selaku Pemberi Kerja (diatur dengan PP tersendiri).

64 PESERTA PENSIUN ILUSTRASI BESAR MANFAAT
Besar Manfaat akan meningkat dengan adanya kenaikan Gaji Pokok dan Iuran dari Pemerintah selaku Pemberi Kerja (diatur dengan PP tersendiri).

65 PESERTA PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA
HAK – HAK YG DITERIMA Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan; Besaran Manfaat : Rp. 5 Juta Uang Duka Wafat (UDW); Besaran Manfaat : 3 x Pensiun Pensiun Terusan; Besaran Manfaat : Sejumlah uang pensiun yang diterima sesaat sebelum peserta pensiunan meninggal dunia dengan jangka waktu sesuai ketentuan yg berlaku. Pensiun Warakawuri/ Janda/ Duda Sebesar 36%, jika almarhum PNS Sebesar 35%, jika almarhum Prajurit TNI/ Anggota Polri Sebesar 50%, jika almarhum Gugur/ Tewas

66 ISTRI/SUAMI/ANAK DARI PESERTA AKTIF
MAUPUN PENSIUNAN MENINGGAL DUNIA 1. Biaya Pemakaman Istri/ Suami (BPI/S) Untuk istri/ suami peserta aktif maupun pensiun yg meninggal dunia. Menikah sebelum peserta pensiun. Besar manfaat Rp ,- 2. Biaya Pemakaman Anak (BPA) Untuk anak peserta aktif maupun pensiun yg meninggal dunia. Lahir sebelum peserta pensiun. Besar manfaat Rp ,-

67 BESARAN MINIMAL NILAI PEMBAYARAN MANFAAT
Bagi peserta yg belum mengajukan klaim sebelum PP berlaku, maka minimal nilai pembayaran manfaat sbb : Tabungan Asuransi (TA): Rp ,- Nilai Tunai Tabungan Asuransi (NTTA) : Rp ,- 3. Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan (BPPP):  Rp ,- 4. Santunan Risiko Kematian (SRK) : 5. Nilai Tunai Iuran Pensiun :

68 DEMIKIAN PENJELASAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM ASABRI
68 PENUTUP ASABRI DEMIKIAN PENJELASAN TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM ASABRI SEMOGA BERMANFAAT

69 Sekian & Terima Kasih

70 Call Centre ASABRI 1500043 Pensiun (16.00 – 07.00 WIB) : 081282371519
Asuransi (16.00 – WIB) : Perawatan (16.00 – WIB) : (021)


Download ppt "PENYELENGGARAAN PROGRAM THT,JKK,JKM DAN PENSIUN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google