Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal"— Transcript presentasi:

1 Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal
Manajemen Pengawasan Dalam Audit berbasis risiko di Kemenristekdikti Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal Jakarta, 6 Agustus 2019

2 AGENDA 01 02 Hasil Rakernas Kemenristekdikti 2019
Manajemen Pengawasan Audit Berbasis Risiko 02 2

3 PENGENDALIAN INTERN 3 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi:
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI PENGENDALIAN INTERN PP NOMOR 60 TAHUN 2008 SPIP memberikan keyakinan yang memadai bagi: 1. Tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, 2. Keandalan laporan keuangan, 3. Pengamanan aset negara, dan 4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan Dilakukan Pengawasan Intern Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Menristekdikti wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP Definisi Pengawasan Intern: Seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 3

4 Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran
KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERNAL INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI TUGAS ITJEN MENYELENGGARAKAN PENGAWASAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMRISTEK DAN DIKTI (Perpres No. 13 Tahun 2015) M E N G A W A L TUGAS DAN FUNGSI KEMENRISTEK DAN DIKTI KEGIATAN PENGAWASAN AUDIT REVIU EVALUASI PEMANTAUAN PENGAWASAN LAINNYA Mencegah dan melindungi sesuatu dari ketidaknyamanan dan kehancuran Mencegah Mendorong Mengarahkan Menghentikan PERAN DAN POSISI ITJEN PEMBERI PERINGATAN DINI KATALISATOR KONSULTAN 4

5 MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
Kondisi Sistem Pengendalian Intern Kemenristekdikti PTN BH MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI SEKRETARIAT JENDERAL DITJEN PENGUATAN RISTEK DAN PENGEMBANGAN DITJEN PEMBELAJARAN & KEMAHASISWAAN KELEMBAGAAN IPTEK DAN DIKTI INSPEKTORAT JENDERAL DITJEN SUMBER DAYA IPTEK DAN DIKTI DITJEN PENGUATAN INOVASI PUSAT DATIN IPTEKDIKTI PUSDIKLAT PTN PUSPIPTEK LLPT/ KOPERTIS KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL LBM EIJKMAN PP IPTEK Staf Ahli Menteri Pengendalian Intern PTN BLU PTN Satker SPI SPI LLDikti INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI

6 THREE LINES OF DEFENCE 01 02 03 SATUAN KERJA 6 PEMILIK RISIKO
UNIT ESELON I PTN KOPERTIS. FUNGSI MANAJEMEN RISIKO SATGAS SPIP SATUAN PENGAWAS INTERNAL FUNGSI AUDIT INTERNAL INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTIKDIKTI MENCIPTAKAN LINGKUNGAN PENGENDALIAN YANG KONDUSIF MENGAWASI PELAKSANAAN PROSES MANAJEMEN RISIKO MELAKUKAN REVIU DAN EVALUASI ATAS RANCANGAN PENGENDALIAN DAN IMPLEMENTASI MANAJEMEN RISIKO MENGEMBANGKAN ATAU MEMANTAU TINDAKAN PENGENDALIAN UNTUK MEMINIMALISIR RISIKO MELAKSANAKAN PROSES MANAJEMEN RISIKO MEMASTIKAN PERTAHANAN LAPIS 1 DN LAPIS 2 BERJALAN SESUAI HARAPAN. MEMANTAU DAN MELAPORKAN RISIKO SECARA MENYELURUH MEMELIHARA PENGENDALIAN INTERNAL YANG EFEKTIF 6

7

8 AUDIT UNIVERSE/LINGKUP AUDIT
Sumber : Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan TInggi Nomor 21/M/KPT/2019 tentang Wilayah Kerja Inspektorat tahun 2019 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI 8

9 SDM INSPEKTORAT JENDERAL (PNS/CPNS)
Golongan Jumlah IV/e 2 IV/d IV/c IV/b 9 IV/a 6 III/d 17 III/c 18 III/b III/a 53 II/d 1 II/c 15 II/a Jenjang Pendidikan Jumlah S3 5 S2 28 S1 86 D3 13 SMA 2 SMP 1 Jabatan Auditor Jumlah Inspektur 2 Kasubbag TU 3 Auditor Utama Auditor Madya 11 Auditor Muda 18 Auditor Pertama 53 Auditor Terampil Pelaksana 1 Auditor Penyelia Auditor Terampil 12 Pengelola Pengawasan Analis Bidang Pengawasan Total 135 Orang Total 106 Orang

10 Kinerja Organisasi Inspektorat Jenderal
No Indikator Nilai 1 Opini LK Kementerian WTP 2 Nilai SAKIP Kementerian A 3 Nilai SAKIP Itjen 4 Level IACM 5 Level Maturitas SPIP Kondisi Saat Ini OBR Kondisi Yg Diinginkan OBT No Indikator Nilai 1 Opini LK Kementerian WTP 2 Nilai SAKIP Kementerian BB 3 Nilai SAKIP Itjen 4 Level IACM 5 Level Maturitas SPIP Target Kondisi 2020 No Indikator Nilai 1 Opini LK Kementerian WTP 2 Nilai SAKIP Kementerian AA 3 Nilai SAKIP Itjen 4 Level IACM 5 Level Maturitas SPIP Kebijakan Inspektur Jenderal: Membangun komitmen Sinergitas pengawasan Optimalisasi Kapasitas SDM Itjen Optimalisasi Peran SPI PTN

11 LEVEL IACM (5 LEVEL) LEVEL 5 Optimizing LEVEL 4 Managed LEVEL 3
APIP menjadi Agen Perubahan APIP mempu memberikan assurance secara keseluruhan atas tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian intern LEVEL 4 Managed APIP mampu menilai efisiensi, efektivitas dan ekonomis suatu kegiatan, dan mampu memberikan konsultasi pada tata kelola, manajemen resiko, dan pengendalian intern LEVEL 3 Integrated APIP mampu menjamin proses sesuai peraturan dan mampu mendeteksi terjadinya korupsi LEVEL 2 Infrastructure APIP belum dapat memberikan jaminan atas proses tata kelola sesuai peraturan dan mendeteksi korupsi LEVEL 1 Initial INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

12 KARAKTERISTIK LEVEL IACM
LEVEL 4 (MANAGED) Adanya keselarasan harapan APIP dan stakeholder kunci. Memiliki ukuran kinerja kuantitatif untuk mengukur dan memantau proses dan hasil pengawasan intern. APIP diakui telah memberikan kontribusi yang signifikan bagi organisasi. Fungsi pengawasan intern sebagai bagian integral dari tata kelola organisasi dan manajemen risiko. APIP adalah unit usaha yang dikelola dengan baik. Risiko diukur dan dikelola secara kuantitatif. Adanya persyaratan keterampilan dan kompetensi dengan kapasitas untuk inovasi dan berbagi pengetahuan (dalam APIP dan seluruh organisasi). INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

13 KARAKTERISTIK LEVEL IACM
LEVEL 5 (OPTIMIZING) APIP adalah Agen Perubahan dan organisasi pembelajar dengan proses perbaikan yang berkesinambungan dan inovasi. APIP menggunakan informasi dari dalam dan luar organisasi untuk berkontribusi untuk mencapai tujuan strategis. Kinerja kelas dunia (world-class)/recommended/best practice. APIP adalah bagian penting dari struktur tata kelola organisasi K/L/P. APIP masuk kategori organisasi top-level yang Profesional dan memiliki keterampilan terspesialisasi. Ukuran kinerja individu, unit, dan organisasi sepenuhnya terintegrasi untuk mendorong peningkatan kinerja. INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI

14 MATRIKS MODEL KAPABILITAS APIP – 41 KPA
Peran dan Layanan APIP 5 KPA Pengelolaan SDM 10 KPA Praktik Profesional 7 KPA Akuntabilitas dan Manajemen Kinerja Budaya dan Hubungan Organisasi Struktur Tata Kelola Level 5-Optimizing 8 KPA APIP diakui sebagai agen perubahan Pimpinan APIP berperan aktif dalam organisasi profesi Praktik profesional dikembangkan secara berkelanjutan Laporan efektivitas APIP kepada publik Hubungan berjalan efektif dan terus-menerus Independensi, kemampuan, dan kewenangan penuh APIP Proyeksi tenaga/tim kerja APIP memiliki Perencanaan strategis Level 4-Managed 9 KPA Jaminan menyeluruh atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian organisasi APIP berkontribusi terhadap pengembangan manajemen Strategi audit memanfaatkan manajemen risiko organisasi Penggabungan ukuran kinerja kualitatif dan kuantitatif Pimpinan APIP mampu memberikan saran dan mempengaruhi manajemen Pengawasan independen terhadap kegiatan APIP  APIP mendukung organisasi profesi Perencanaan tenaga/tim kerja  Laporan pimpinan APIP kepada pimpinan tertinggi organisasi Level 3-Integrated 14 KPA Layanan Konsultansi Membangun tim dan kompetensinya Kualitas kerangka kerja manajemen Pengukuran kinerja Koordinasi dengan Pihak Lain yang memberikan Saran dan Penjaminan Pengawasan manajemen terhadap kegiatan APIP Audit kinerja/program evaluasi Pegawai yang berkualifikasi profesional Perencanaan audit berbasis risiko Informasi biaya Komponen Manajemen Tim yang Integral Mekanisme pendanaan Koordinasi tim Pelaporan manajemen APIP Level 2-Infrastructure Audit Ketaatan Pengembangan profesi individu Kerangka kerja praktik profesional dan prosesnya Anggaran operasional kegiatan APIP Pengelolaan organisasi APIP Akses penuh terhadap informasi organisasi, aset dan SDM Identifikasi dan rekrutmen SDM yang kompeten Perencanaan pengawasan berdasarkan prioritas manajemen/pemangku kepentingan Perencanaan kegiatan APIP Hubungan pelaporan telah terbangun Level 1-Initial Ad hoc dan tidak terstruktur, audit terbatas untuk ketaatan, output tergantung pada keahlian orang pada posisi tertentu, tidak menerapkan praktik profesional secara spesifik selain yang ditetapkan asosiasi profesional, pendanaan disetujui oleh manajemen sesuai yang diperlukan, tidak adanya infrastruktur, auditor diperlakukan sama seperti sebagian besar unit organisasi, tidak ada kapabilitas yang dibangun, oleh karena itu tidak memiliki area proses kunci yang spesifik. KETERANGAN Menunjukkan pemenuhan KPA berada dibawah kendali APIP Menunjukkan pemenuhan KPA perlu dukungan pihak diluar APIP termasuk pimpinan K/L

15 Model Manajemen Audit Berbasis Risiko
KUALITAS LAPORAN HASL AUDT PERINGATAN DINI Kualitas SDM Kualitas Proses Audit KONSULTASIl

16 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI


Download ppt "Oleh : Dr. Yusrial Bachtiar, Ak. MM., CA Plt. Inspektur Jenderal"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google