Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengelolaan website pemerintah daerah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengelolaan website pemerintah daerah"— Transcript presentasi:

1 Pengelolaan website pemerintah daerah
Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik Kab.Ponorogo

2 HASIL PANTAUAN KEGIATAN PENGISIAN KONTEN/BERITA SUBDOMAIN PONOROGO. GO
HASIL PANTAUAN KEGIATAN PENGISIAN KONTEN/BERITA SUBDOMAIN PONOROGO.GO.ID

3 HASIL PEMANTAUAN TERHADAP KEGIATAN PENGISIAN KONTEN/BERITA SUBDOMAIN PONOROGO.GO.ID
SKPD SUB DOMAIN BULAN JUMLAH Februari Maret April 1 Bagian Administrasi Pemerintahan Umum 2 Bagian Administrasi Kesra Dan Kemasyarakatan 3 Bagian Hukum 4 Bagian Administrasi Perekonomian 5 Bagian Administrasi Pembangungan 9 6 Bagian Administrasi Sumber Daya Alam 7 Bagian Layanan Pengadaan 8 Bagian Umum Bagian Organisasi 10 Bagian Humas Protokol 11 SEKRETARIAT DPRD 12 INSPEKTORAT 13 Dinas Pendidikan 14 Dinas Pariwisata 15 Dinas Pemuda Dan Olahraga 16 Dinas Kesehatan 17 Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak 18 Dinas Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana 19 Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 20 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa 21 Satuan Polisi Pamong Praja 22 Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

4 BULAN JUMLAH 23 Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro
No SKPD SUB DOMAIN BULAN JUMLAH Februari Maret April 23 Dinas Perdagangan, Koperasi Dan Usaha Mikro 3 6 24 Dinas Tenaga Kerja 14 25 Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik 10 8 7 26 Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang 27 Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman 2 4 28 Dinas Perhubungan 1 5 29 Dinas Ketahanan Pangan 30 Dinas Pertanian Dan Perikanan 31 Dinas Lingkungan Hidup 32 Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 9 33 Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 18 19 34 Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Daerah 35 Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian Dan Pengembangan 36 Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik 37 Badan Penanggulangan Bencana Daerah 38 Kecamatan Ponorogo 39 Kecamatan Jenangan 40 Kecamatan Babadan 41 Kecamatan Siman 42 Kecamatan Kauman 43 Kecamatan Sukorejo 44 Kecamatan Sampung 45 Kecamatan Badegan 46 Kecamatan Jambon 47 Kecamatan Balong 48 Kecamatan Slahung

5 HASIL PEMANTAUAN TERHADAP KEGIATAN PENGISIAN KONTEN/BERITA SUBDOMAIN PONOROGO.GO.ID
SKPD SUB DOMAIN BULAN JUMLAH Februari Maret April 49 Kecamatan Bungkal 5 9 14 50 Kecamatan Ngrayun 3 8 51 Kecamatan Sambit 17 22 52 Kecamatan Sawoo 7 1 53 Kecamatan Mlarak 6 54 Kecamatan Jetis 55 Kecamatan Pulung 4 56 Kecamatan Ngebel 21 27 57 Kecamatan Sooko 11 12 58 Kecamatan Pudak 59 PDAM 60 RSUD Dr. Harjono S 35 120 151 306

6 DINAS KOMINFO & STATISTIK
KECAMATAN SAMPUNG 28 KECAMATAN NGEBEL 27 DINAS KOMINFO & STATISTIK 25 3 BESAR PERINGKAT PENGISIAN KONTEN WEBSITE SUBDOMAIN PONOROGO.GO.ID PERTANGGAL 1 JANUARI – 15 APRIL 2018

7 DOMAIN DAN SUBDOMAIN

8 DASAR HUKUM Peraturan Menteri Kominfo No 05 Tahun 2015
Surat Edaran Menkominfo no 3 tahun tentang Domain Instansi Penyelenggara Negara Pemberitahuan Terkait Pengelolaan Nama Domain

9 PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG REGISTRAR NAMA DOMAIN INSTANSI PENYELENGGARA NEGARA

10 BAB III KLASIFIKASI NAMA DOMAIN
Pasal 4 (1)Instansi wajib mendaftarkan dan menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi. (2)Instansi vertikal dari Instansi pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri, atau perangkat kewilayahan pada Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Desa, dapat menggunakan Nama Domain sebagai alamat elektronik resmi Instansi.

11 Pasal 4 (3)Unit kerja pada Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjadi subdomain dari Nama Domain Instansi. (4)Nama Domain Instansi harus dibuat sesuai format yang tertuang dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

12 Pasal 20 (1)Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2)Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

13 Pasal 20 ( (3)Server Nama Domain yang dimaksud pada ayat (1) dan Alamat Protokol Internet (IP Address) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Nama Domain TingkatTinggi Indonesia.

14 BAB VI SERVER NAMA DOMAIN
Format: Karakter nama [Pemerintah Daerah, atau singkatannya,diikuti wilayah keberadaan pemerintah daerah Instansi Penyelenggara Negara].go.id Contoh : Pemerintah Provinsi Jawa Timur : jatimprov.go.id Pemerintah Kota Surabaya : surabaya.go.id Pemerintah Kabupaten Ponorogo : ponorogo.go.id

15 Catatan: Selama tidak diidentifikasi atau tidak berpotensi diidentifikasikan duplikasi nama, maka diijinkan tidak menggunakan istilah prov, kab atau kota. Contoh : madiunkota.go.id madiunkab.go.id

16 CONTOH NAMA DOMAIN PEMERINTAH DAERAH
Domain (ex: ponorogo.go.id) Instansi Layanan publik Subdomain (ex: humas.ponorogo.go.id) Satuan Kerja Dalam Instansi

17 Menu website (minimal) :
PROFIL Organisasi dan Tata Kerja Tugas dan fungsi Visi Misi, Tujuan dan Sasaran Profil Pejabat Struktural Jumlah Pejabat Fungsional Jumlah Pegawai Berdasarkan Pendidikan/Pangkat/Gol/Jenis Kelamin

18 Menu website (minimal) :
UNIT KERJA PROGRAM KEGIATAN REGULASI UU Peraturan Pemerintah Peraturan Menteri Peraturan Daerah Peraturan Bupati

19 Menu website (minimal) :
LAYANAN PUBLIK KONTAK Alamat No.Tlp

20 Menu website (plus) : BUKU TAMU GALERRY Foto Video PETA SITUS
SOSIAL MEDIA Facebook Twitter Instagram

21 AKUN SOSIAL MEDIA PEMKAB PONOROGO
Facebook : Pemkab Ponorogo Twitter : Pemkab Ponorogo Instagram : Pemkab Ponorogo Youtube : Kominfo Ponorogo

22 http://kominfo.ponorogo.go.id/downlo ad
MATERI BISA DI UNDUH DI ad

23 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengelolaan website pemerintah daerah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google