Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Indradjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi
KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA MENYAJIKAN LAPORAN DANA BANSOS PKH SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS DAN TERTIB ADMINISTRASI Disampaikan oleh : Kepala Bagian Verifikasi dan Akuntansi Biro Keuangan 7 Agustus 2019, Hotel Grand Mercure Yogyakarta Kegiatan Rekonsiliasi Nasional untuk penyaluran Tahap I dan II Tahun 2019 Biro Keuangan Sekretariat Jenderal
2
DASAR HUKUM PENYALURAN BANSOS
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non Tunai 1 2 3 PMK No.254/PMK.05/2015 Sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 228/PMK.05/2016 tentang Belanja Bansos pada Kementerian Negara/Lembaga Bultek no. 19 tahun 2017 tentang Bantuan Sosial Berbasis Akrual
3
REALISASI BELANJA BANTUAN SOSIAL DIREKTORAT JAMINAN SOSIAL KELUARGA
PER 2 AGUSTUS 2019 PAGU Rp. 32,651,342,800,000 Realisasi Rp. 26,944,298,825,000 Presentase 82.52 %
4
1 3 4 Jumlah pagu bantuan sosial 2
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS PENYALURAN DANA BANSOS antara lain : 1 Jumlah pagu bantuan sosial 2 3 Realisasi bantuan sosial yang telah disalurkan Sisa dana bantuan sosial 4 Jumlah dana belanja bantuan sosial yang disetorkan ke kas negara Laporan pertanggungjawaban tersebut di jelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Satker
5
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN SEBAGAI WUJUD AKUNTABILITAS PENYALURAN DANA BANSOS antara lain :
5 6 Jumlah kas lainnya dan setara kas, untuk dana bansos yang akan disetor tahun berikutnya Jumlah dana belanja bantuan sosial yang dibatasi penggunaannya, dana belanja bantuan sosial yang akan disalurkan di tahun berikutnya 7 Dokumen pendukung yang digunakan untuk melengkapi data penyaluran bantuan sosial Laporan pertanggungjawaban tersebut di jelaskan pada Catatan atas Laporan Keuangan Satker
6
PENTINGNYA REKONSILIASI
DANA BANTUAN SOSIAL 1. Untuk menjamin kebenaran, kesesuaian data dan menyamakan data realisasi Bansos secara berjenjang 2. Menyajikan realisasi Belanja/beban Bansos secara akurat, transparan dan akuntabel 3. Untuk mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan
7
Mekanisme Rekonsiliasi PKH
KEMENSOS HIMBARA REKONSILIASI TERPUSAT SECARA NASIONAL (berdasarkan data dari daerah) Kantor Pusat Direktorat Jamsoskel Dinas Sosial Provinsi Kantor Wilayah Jumlah KPM masing2 cabang Jumlah dana yang disalurkan masing2 cabang Gagal transfer/burekol laporan KKS terdistribusi/tidak: Data Eligible/Non Eligible Data Double Kesalahan Mapping Dinas Sosial Kota/Kab Kantor Cabang/Unit Pendamping PKH
8
KETERKAITAN PENYALURAN BANTUAN SOSIAL DENGAN PELAPORAN KEUANGAN
Realisasi penyaluran bantuan sosial dapat merupakan pengeluaran terhadap anggaran sebagai akibat dari pelaksanaan program pemerintah. Maka entitas pemerintah yang bertanggung jawab melaksanakan program terkait dengan Bantuan Sosial harus mengidentifikasikan, mengakui, mengukur, menyajikan, serta mengungkapkannya secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan entitas. 1 Realisasi penyaluran bantuan sosial (dalam bentuk uang maupun barang) disajikan menggunakan akun “Belanja Bantuan Sosial” (Akun 57xxxx) dalam basis kas 2 Bantuan Sosial yang berhasil tersalurkan ke penerima bantuan sosial, akan disajikan sebagai “Beban Bantuan Sosial” dalam basis akrual pada Laporan Operasional 3
9
PENGAKUAN BEBAN BANTUAN SOSIAL DALAM BENTUK UANG
Dalam skema bantuan sosial berupa uang yang disalurkan dengan mekanisme penyaluran langsung ke masing-masing rekening penerima bantuan sosial yang ada pada lembaga penyalur perbankan, pengakuan beban bantuan sosial diakui pada saat dana bantuan sosial tersebut disalurkan ke rekening penerima bantuan sosial, terkecuali dana bantuan sosial yang gagal transfer/burekol, data non eligible, data double, dan kesalahan mapping untuk selanjutnya harus diteliti oleh PPK
10
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL PKH
01 Bantuan Sosial PKH atas KKS yang tidak/belum di distribusikan ke KPM, yang selanjutnya diteliti oleh PPK 02 Penguatan data KPM PKH sesuai dengan Basis Data Terpadu (BDT) 03 PPK belum sepenuhnya melakukan penelitian terhadap penyaluran bantuan sosial 04 Dit. Jamsoskel belum sepenuhnya menyajikan sisa dana Bantuan Sosial yang akan disalurkan kembali kepada KPM di tahun berikutnya (Dana dibatasi penggunaanya)
11
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN DALAM PENYALURAN DANA BANTUAN SOSIAL PKH
05 Belum maksimalnya pelaksanaan rekonsiliasi Bantuan Sosial secara berjenjang antara Dit. Jamsoskel dengan HIMBARA 06 Himbara belum sepenuhnya memberikan data yang akurat dalam penyaluran Bantuan Sosial sehingga kesulitan dalam menyajikan data penyaluran Bantuan Sosial di laporan keuangan 07 Masih terdapat selisih angka penyaluran dana Bantuan Sosial antara Dit. Jamsoskel dengan HIMBARA 08 Dit. Jamsoskel belum dapat menyajikan data penyaluran Bantuan Sosial, disertai dengan dokumen pendukung yang memadai
12
HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN DALAM PENYALURAN DANA BANSOS:
1 Verfikasi dan validasi data KPM penerima dana bansos sesuai dengan BDT 2 Rekonsiliasi secara berjenjang dari tingkat Kabupaten/Kota dengan bank penyalur per penyaluran disertai Berita Acara Rekonsiliasi 3 Memaksimalkan peran pendamping, Korwil, Korkab, Koreg, Dinsos Kabupaten/Kota, dan Dinsos Provinsi dalam memperoleh data penyaluran Bantuan Sosial di daerah yang selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke pusat sesuai dengan kewenangannya
13
HAL – HAL YANG PERLU DILAKUKAN DALAM PENYALURAN DANA BANSOS:
4 Melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran dana bansos per tahapan penyaluran 5 Menyusun langkah-langkah tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan dan monitoring evaluasi untuk perbaikan penyaluran dana bansos selanjutnya 6 PPK harus melakukan penelitian pada setiap tahapan penyaluran
14
--- SEKIAN --- Terima kasih
BIRO KEUANGAN KEMENTERIAN SOSIAL RI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.