Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2."— Transcript presentasi:

1 Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2

2 Van Bemmelen Negara melalui alat-alatnya menyidik kebenaran.
Sedapat mungkin menyidik pelaku perbuatan itu. Mengambil tindakan-tindakan yang perlu guna menangkap si pembuat dan kalau perlu menahannya. Mengumpulkan bahan-bahan bukti (bewijs materiaal) yang telah diperoleh pada penyidikan kebenaran guna dilimpahkan kepada hakim dan membawa terdakwa ke depan hakim tersebut Hakim memberi keputusan tentang terbukti tidaknya perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa dan untuk itu menjatuhkan pidana atau tindakan tata tertib. Upaya hukum untuk melawan keputusan tersebut. Melaksanakan keputusan tentang pidana dan tindakan tata tertib

3 Asas Umum SPP Asas legalitas Peradilan Pidana oleh Ahli Hukum
Jaksa sebagai Penuntut Umum Oportunitas dalam Penuntutan perlakuan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun; peradilan yang bebas dan dilakukan dengan cepat dan sederhana; Pemeriksaan Hakim yang langsung dan Lisan peradilan yang terbuka untuk umum;

4 Asas Khusus pelanggaran atas hak-hak individu (penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan ) harus didasarkan pada undang-undang dan dilakukan dengan surat perintah (tertulis); hak seorang tersangka untuk diberitahu tentang persangkaan dan pendakwaan terhadapnya; dan kewajiban pengadilan untuk mengendalikan pelaksanaan putusannya.

5 Asas Perlindungan Terhadap tersangka/terdakwa
praduga tidak bersalah; hak untuk memperoleh kompensasi (ganti kerugian dan rehabilitasi); hak untuk mendapat bantuan hukum; hak kehadiran terdakwa di muka pengadilan.


Download ppt "Asas Peradilan Pidana Pertemuan 2."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google