Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak."— Transcript presentasi:

1 PAJAK BADAN

2 PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2

3  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun. Pungutan yang dikenakan dari PPh Final hanya 0,5% dari omzet usaha.

4  Sebagai subjek pajak dalam negeri, badan memiliki kewajiban untuk membayar pajak sejak saat didirikan.  Kewajiban tersebut akan berakhir ketika badan dibubarkan.

5

6  PPh Pasal 23 ini terjadi akibat adanya transaksi antara dua pihak. ¹Pihak Pemberi Iklan dan ²Pihak Penerima Iklan.  Salah satu dari kedua pihak akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 tersebut kepada kantor pajak.  Pihak penerima Iklan HARUS menerima bukti potong PPh Pasal 23 serta bukti bayar PPh Pasal 23 atas transaksi tersebut.

7 PEMOTONG PAJAK  BADAN PEMERINTAH  SUBYEK PAJAK BADAN DALAM NEGERI  BENTUK USAHA TETAP  PERWAKILAN PERUSAHAAN DALAM NEGERI LAINNYA  ORANG PRIBADI SEBAGAI WAJIB PAJAK TERTENTU YANG DITUNJUK OLEH DIRJEN PAJAK (KPP) AKUNTAN, ARSITEK, NOTARIS, PPAT (KECUALI PPAT CAMAT, PENGACARA, KONSULTAN YANG MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA YANG MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK PEMBAYARAN BERUPA SEWA

8 TARIF & DASAR PEMOTONGAN  DEVIDEN  BUNGA TERMASUK PREMIUM  DISKONTO  IMBALAN SEHUBUNGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UANG  ROYALTI  HADIAH DAN PENGHARGAAN SEHUBUNGAN KEGIATAN SELAIN YANG TELAH DIPOTONG PPH PASAL 21  BUNGA SIMPANAN YANG TELAH DIBAYARKAN OLEH KOPERASI (BERSIFAT FINAL)  SEWA DAN PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA  IMBALAN : JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSULTAN  JASA LAIN YANG DITETAPKAN DIRJEN PAJAK SELAIN JASA YANG TELAH DIPOTONG PPh PASAL 21 TARIF 15 % PENGHASILAN BRUTO TARIF 2 %

9 SPT TAHUNAN  Rangkuman dari seluruh kegiatan Usaha yang dijalankan selama satu tahun. Meliputi : - PPh final setiap bulan - PPh 23 (bukti potong) - Sosial - Biaya - Deviden

10 Dokumen SPT Tahunan  Semua laporan diolah dalam aplikasi E-spt  Print out Induk SPT yg sudah di ber-tandatangan dan stempel.  Laporan keuangan.  Ikhtisar PPh final (termasuk PPh pasal 23).  Bukti Potong PPh pasal 23.  Bukti pembayaran pajak untuk deviden. *Semua file di scand untuk dilaporkan dalam bentuk PDF

11 Cara Pelaporan 1 Datang/Mengirimkan SPT ke KPP terdaftar 2 Melaporkan Secara Online 1.Mengaktifkan EFIN pribadi 2.Mengaktifkan EFIN badan 1.FC Akta 2.FC NPWP 3.Email 4.No HP hotline 5.Stempel PT 6.KTP & NPWP direktur/Komisaris 7.Direktur/Komisaris datang sendiri * Batas akhir pelaporan adalah 31 Maret setiap tahunnya.

12  PPh pasal 21 berkaitan dengan salah satu elemen dalam laporan keuangan yakni Biaya Tenaga Kerja.  PPh pasal 21 harus dikeluarkan sebagai bukti pemberian upah kepada pegawai. Setelah PPh pasal 21 dikeluarkan, pekerja baru bisa melaporkan SPT pribadi tahunan masing-masing. PPh pasal 21

13 CATATAN - Penghapusan WP - Non Efektif WP - STP Pajak - Penelitian & Pemeriksaan

14  Untuk PT yang sudah dibuat tapi tidak mendapatkan izin atau tidak ingin dilanjutkan, yang harus dilakukan adalah : Mengajukan NE Mengajukan penghapusan  Proses pengajuan dapat dilakukan secara bersamaan agar tidak menimbulkan denda pajak.  Estimasi waktu NE 2 minggu setelah pengajuan Penghapusan 6 Bulan setelah pengajuan

15 STP Pajak  Adalah jenis surat yang paling sering dikeluarkan oleh KPP. STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.  Penyebab dikeluarkan STP adalah : Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak. STP bisa dihapuskan melalui KANWIL DJP setempat, Estimasi waktu 3 Bulan dengan hasil dikabulkan/tidak dikabulkan.

16 Penelitian & Pemeriksaan  Penelitian dan pemeriksaan biasanya terjadi akibat transaksi yang tidak wajar, dan dugaan transaksi tidak wajar : PPh 23 dengan nominal tidak sesuai yang dibayarkan PPh 23 tidak diperhitungkan Dimungkinkan ada sumber penghasilan lain Dimungkinkan penghasilan lebih tinggi dari pelaporan Penelitian biasanya dimulai dengan penerbitan surat SP2DK oleh kantor pajak


Download ppt "PAJAK BADAN. PPh Final PPh Pasal 4 ayat 2  PPh Final menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2013 dikenakan pada wajib pajak."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google