Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI PEMILU I. PERISTILAHAN: 1. Regulasi Regulasi adalah aturan/peraturan untuk mengatur, mengarahkan, mengendalikan anggota masyarakat, lembaga, badan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI PEMILU I. PERISTILAHAN: 1. Regulasi Regulasi adalah aturan/peraturan untuk mengatur, mengarahkan, mengendalikan anggota masyarakat, lembaga, badan."— Transcript presentasi:

1 REGULASI PEMILU I. PERISTILAHAN: 1. Regulasi Regulasi adalah aturan/peraturan untuk mengatur, mengarahkan, mengendalikan anggota masyarakat, lembaga, badan untuk bertindak dan bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama atau ditetapkan oleh organ/badan yang berwenang.

2 Pengertian Regulasi adalah suatu peraturan yang dibuat untuk membantu mengendalikan suatu kelompok, lembaga/ organisasi, dan masyarakat demi mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi. Tujuan dibuatnya regulasi atau aturan adalah untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan batasan-batasan tertentu. Regulasi diberlakukan pada berbagai lembaga masyarakat, baik untuk keperluan masyarakat umum maupun untuk bisnis.

3 Stuffen Theory ( stuff en des recht) Penetapan: Algemene verbindende voor schrijten- besluiten van algemen strekking Keputusan Tata Usaha Negara. Quid leges sine moribus, Sumbang salah,

4 Jimly Asshiddiqqie, Prihal UU, menegaskan Negara atau kekuasaan uu dapat membuat 3 macam keputusan yang mengikat subjek-subjek hukum terkait dengan keputusan keputusan itu: 1. Keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak (general and abstract), keputusan yang bersifat individual, konkret dan final disebut Keputusan (beschikking) dan Vonis yaitu keeputusan dalam mengadili sengketa /perkata disebut dengan Putusan.

5 Menurut Jimly (hal. 10), ada tiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan yang dapat dibedakan dengan penggunaan istilah “peraturan”, “keputusan/ketetapan” dan “tetapan”, menurut Jimly istilah-istilah tersebut sebaiknya hanya digunakan untuk: 1.Istilah “peraturan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan pengaturan yang menghasilkan peraturan (regels). 2.Istilah “keputusan” atau “ketetapan” digunakan untuk menyebut hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings). 3.Istilah “tetapan” digunakan untuk menyebut penghakiman atau pengadilan yang menghasilkan putusan (vonnis).

6 Namun menurut Jimly dalam praktik tidak terjadi suatu keseragaman, misalnya dalam menyebut “tetapan” menggunakan istilah “keputusan hakim”. Dari penjelasan Jimly di atas tersebut maka dapat kita simpulkan pengertian istilah “keputusan” dapat diartikan secara luas dan sempit. Dalam pengertian istilah “keputusan” yang luas, di dalamnya terkandung juga pengertian “peraturan/regels”, “keputusan/beschikkings” dan “tetapan/vonnis”. Sedangkan, dalam istilah “keputusan” dalam arti yang sempit, berarti adalah suatu hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif (beschikkings).

7 Beda keputusan (beschikking) dengan peraturan (regeling) disebutkan dalam buku Pengantar Hukum Administrasi Negara E. Utrecht- oleh Jimly, Hukum Acara Pengujian Undang-undang, keputusan (beschikking) selalu bersifat individual dan kongkrit (individual and concrete), sedangkan peraturan (regeling) selalu bersifat umum dan abstrak (general and abstract). Yang dimaksud bersifat general and abstract, yaitu keberlakuannya ditujukan kepada siapa saja yang dikenai perumusan kaedah umum.Hukum Acara Pengujian Undang-undang

8 Sedangkan Maria Farida Indrati S dalam buku “Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan) suatu keputusan (beschikkiking) bersifat sekali-selesai (enmahlig), sedangkan peraturan (regeling) selalu berlaku terus- menerus (dauerhaftig).Ilmu Perundang-Undangan (1) (Jenis, Fungsi, Materi, Muatan)

9 2. Pemilu Sarana dalam sistem demokrasi untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat dan memilih pemimpin serta salah satu bentuk pemenuhan hak asasi warga negara di bidang politik.

10 Pasal 1 angka 1 UU No. 7 tahun 2017. Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11 II. PEMILU DAN DEMOKRASI I. Pengantar Antara pemilu dan demokrasi ibarat dua sisi mata uang. Yang satu dan yang lain saling mempunyai nilai yang dapat meniadakan yang lain dengan kata lain yang satu tidak mempunyai arti tanpa yang lainnya. Demoraksi suatu nilai yang sudah lama dikenal dan ia merupakan nilai yang unibersal.

12 Socrates ahli filsafat Yunani 470-399 SM, bapak ahli filsafat Barat. Oleh ahli ia disebut kelompok Sofis” : orang bijak atau berilmu. Akan tetapi, biarpun berinformasi luas mengenai ilmu pengetahuan pada masanya, mereka tidak meyakini adanya kebenaran- kebenaran pasti. Ajarannya terkait dengan pemerintahan adalah dimana orang harus taat pada hukum, hukum itu ditetapkan okeh pemerintah dan yang memerintah tersebut dipilih oleh rakyat.

13 II. Pengertian Demokrasi 1. Menurut Etimologis Secara etiologis: Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Sehingga demokrasi diartikan secara sederhana adalah pemerintahan oleh rakyat (rule of the people).

14 2. Menurut Ahli’ Banyak pengertian demokrasi menurut ahli dan sulit mencari satu kesatuan pendapat. 1. Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak.

15 2. Menurut C. F Strong demokrasi adalah suatu system pemerintahan dimana mayoritas anggota masyarakat ikut berpartisipasi melalui perwkilan yang menjamin bahwa pemerintahan pada akhirnya mempertnggung jawabkan kepada mayoritas tersebut. Dengan kata lain Negara demokrasi didasai oleh system perwakilan demokratis yang menjamin kedaulatan rakyat (Refly harusn, ibid 34).

16 3. Meriam, Webster Dictionary mengemukakan demokrasi didefisikan sebagai : a. Suatu pemerintahan oleh rakyat, terutama kedaulatan mayoritas. b. Suatu pemerintahan dimana kekuasaan yang tertinggi dipegang oleh rakyat, yang dengan langsung maupun tidak langsung pelaksanaannya dilakukan oleh mereka melalui sistem perwakilan yang dilakukan dengan cara mengadakan pemilihan umum atau pemilu secara berkala

17 4. Kranemburg mengemukakan demokrasi sesuai dengan pengertian dasarnya yakni memerintah rakyat. 5. Henry B. Mayo menjelaskan dalam menjalankan sistem politik demokratis, pemerintahan yang mengambil suatu kebijakan umum ditetapkan oleh kebanyakan dari wakil rakyat dan diawasi secara efektif oleh masyarakat atau rakyat.

18 6. Maurice Duverger mengartikan demokrasi sebagai cara pemerintahan dimana suatu golongan yang diperintah dan memerintah sama atau tidak terpisahkan. 7. International Commission of Jurist. Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana hak dalam membuat suatu keputusan politik harus diselenggarakan oleh rakyat melalui para wakil yang terpilih dalam suatu proses pemilu.

19 8. Menurut Miriam Budiardjo, 2008-105) Demokrasi menurut asal usul kata rakyat yang berkuasa ( Government or rule by the people. 9. Menurut Abraham Lincoln, demokrasi adalah Government of the people, by the people and for the people ( pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.)

20 10. Arend Lijpart mengemukakan unsur-unsur negara demokrasi: Kebebadan untuk membentuk dan menjadi anggota perkumpulan Adanya kebebasan menyatakan pendapat Ada hak untuk memberikan suara dalam pemungutan suara Ada kesempatan untuk dipilih dan menduduki berbagai jabatan pemerintahan atau Negara

21 Ada hak bagi para aktivis politik untuk berkampanya untuk memperoleh dukungan atau suara Terdapat berbagai sumber informasi Adanya pemilihan yang bebas dan jujur Semua lembaga yang bertugas merumuskan kebijakan pemerintahan harus tergantung pada keinginan rakyat ( ibid, 35).

22 Menurut pandangan diatas salah satu unsur Negara demokrasi adalah keharusan adanya pemilu untuk memilih para penyelenggara Negara tertentu. Pemilu tidak sekedar menunjukan adanya hubungan pemilih dan yang dipilih. Lebih dari itu pemilu mensyaratkan bahwa yang dipilih bertanggung jawab kepada yang memilih (pemilih). Tidak ada pemerintah yang demokratis yang tidak bertanggung jawab kepada pemilih.

23 IV. Perkembangan Pemikiran tentang demokrasi 1.Ajaran Socrates 2.Plato (429-347 SM). Kemudian ajaran Socrates dan Plato dikembangkan murid Plato yaitu Aristoteles ( 384-322 SM) Ahli fikir Yunani ini menganut aliran filsafat idealisme. Karakter ahli filsafat zaman yunani ini sama dengan karakter orang Yunani yang suka berfikir, merenungkan sehingga melahirkan aliran-aliran pemikiran yang aneka raga tentang sesuatu yang berkenaan dengan Polis. Kleine republiken:

24 Ketika kemorosetan kebudayaan Yunadi dan munculnya kejayaan Romawi, terjdi perubahan dimana bangsa Romawi Kuno lebih suka berbuat/bertindak praktis. Muncul ahli ahli seperti Polybius, Cicero, seneca dan lain-lain. Konsepsi kenegaran dikenal dengan adanya lembaga-lembaga hukum, lembaha kenegaraan

25 Pemikiran demokrasi berkembang dengan munculnya pemikiran tentang kedaulatan (kekuasaan tertinggi) souveregnity=souveregniteit=soveranus artinya kekuasaan tertinggi. Ajan kedaulatan yamh terkenal sampai sekarang adalah kedaulatan rakyat artinya rakyatlah yang memenga kekuasaan tertinggi yang melahirkan sistem pemerintahan demokrasi.

26 Ahli pikir tentang Kedaulatan Rakyat antara lain: 1.Thomas Hobbes (1588-1679) 2.John Locke (1632-1704) 3.Chrles Secondat Baronde Lebrede et de Montesquieu (1688-1755). 4.Jean Jacques Rouseau (1712-1778) ini bapak kedaulatan rakyat dengan konsepsinya Volunte Generale.

27 V. Lansadan Hukum Demokrasi di Indonesia UUD Neg RI tahun 1945, pasal 1 ayat (2) UUD 45 yang menentukan sebagai berikut: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD. Pemilik kedaulatan dalam Negara Indonesia adalah rakyat. Pelaksanaan kedaulatan ditentukan menurut Undang – undang Dasar. Pelaksanaan kedaulatan Negara Indonesia menurut Undang – undang Dasar 1945 adalah rakyat dan lembaga – lembaga Negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan sebagai representasi kedaulatan rakyat. Lembaga – lembaga Negara menurut Undang – undang Dasar 1945

28 Pelaksanaan kedaultan rakyat melalui Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 22


Download ppt "REGULASI PEMILU I. PERISTILAHAN: 1. Regulasi Regulasi adalah aturan/peraturan untuk mengatur, mengarahkan, mengendalikan anggota masyarakat, lembaga, badan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google