Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHendra Sanjaya Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
REPRESENTASI FORMAL MENUJU DESA DEMOKRATIS
Renny A. Frahesty NARASITA Simposium Nasional Dermokrasi Desa Yogyakarta, Januari 2017
2
Perempuan Merebut Kepemimpinan: Pilihan Strategis NARASITA
NARASITA didirikan untuk memastikan kebijakan publik diambil secara demokratis melibatkan semua unsur warga dan berpihak kepada perempuan serta kelompok marginal.
3
Kegiatan NARASITA Melakukan pendidikan politik kepada Perempuan dan kelompok marginal 1. Calon Legislatif 2. Perempuan Kader Parpol 3. Perempuan anggota ormas, baik ormas keagamaan maupun PKK B. Melakukan advokasi kebijakan agar berpihak kepada perempuan dan kelompok marginal 1. Raperda Kab Sleman tentang BPD 2. Raperda Slaman tentang P2AK2 (Perlindungan Perempuan Anak Korban Kekerasan) DIY & Sleman
4
Memperkuat Representasi Perempuan dalam BPD
Desa Demokrasi dalam semangat UU No. 6 tahun 2014: Desa yang mengedepankan keterlibatan/partisipasi semua unsur warga termasuk perempuan dan kelompok marginal dalam setiap pengambilan keputusan publik.
5
Memperkuat Representasi Perempuan dalam BPD
Warga menjadi bagian dari musyawarah tertinggi desa dalam pengambilan keputusan strategis yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk: a. Membahas dan menyepakati Raperdes; b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; c. Melakukan pengawasan kinerja Pemerintah Desa.
6
Mewujudkan peran startegis BPD
Secara internal: Keanggotaan BPD perlu memperhatikan keterwakilan semua unsur warga termasuk perempuan dan kelompok marginal. Secara eksternal: Melalui BPD yang inklusif maka peraturan desa, aspirasi masyarakat dan pengawasan yang dilakukan diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan praktis (mendesak, jangka pendek)dan kebutuhan strategis (menyangkut relasi kuasa kelompok-kelompok yang tidak diuntungkan dalam sistem yang berlaku di masyarakat) perempuan dan kelompok marginal.
7
Keterwakilan Perempuan di BPD (Kabupaten Sleman)
Jumlah Desa = 86 Jumlah Anggota BPD = 904 orang Jumlah Perempuan Anggota BPD = 22 orang (2,43%) 22 orang perempuan tersebar di 20 Desa TIDAK ADA PEREMPUAN ANGGOTA BPD DI 64 DESA
8
Faktor rendahnya keterwakilan perempuan dan kelompok marjinal di BPD :
Tidak ada isntrumen hukum di semua tingkatan baik pusat daerah dan desa yang mengatut atau pemberian affirmative action (perlakuan khusus sementara) bagi perempuan dan kelompok marginal untuk duduk di lembaga strategis di level desa termasuk di BPD Budaya patriarkis menganggap perempuan tidak layak menjadi pemimpin manakala masih ada laki-laki, dan perempuan di level desa dianggap lebih cocok berkiprah dalam ranah privat/domestik. Kemampuan kelompok marginal dalam menduduki peran dan fungsi-fungsi strategis di pemerintahan desa masih dipandang sebelah mata sehingga seringkali tidak diperhitungkan keberadaannya. Mekanisme pemilihan BPD tidak emungkinkan perempuan mencalonkan diri. Musyawarah mufakat yang tak tercapai di tingkat Dusun dan kemudian dibawa ke tingkat Desa akan mempersempit kesempatan keterpilihan perempuan dan kelompok marginal. Catatan: Mengapa perlu affirmative action : Ruang publik maskulin dan sosial yang patriarkhis Menghitung perempuan sebagai individu dalam ruang politik yang berjalan atas logika liberalism dalam ‘ketidaksiapan kultural’ adalah tidak fair. Policy Framework/Kerangka kerja Kebijakan masih bias gender Diperlukan Political Enginering untuk menembus hambatan struktural
9
Rekomendasi mewujudkan keterwakilan perempuan dan kelompok marginal :
Keterwakilan dalam keanggotaan BPD, termasuk perempuan dan kelompok marginal. Keterwakilan dalam penyelenggaraan Musyawarah/Pemilihan untuk pengisian keanggotaan BPD. Dalam kepanitiaan keterwakilan harus ada. Mekanisme pengisian anggota BPD mengedepankan musyawarah mufakat, namun apabila tidak tercapai musyawarah mufakat dilakukan mekanisme yang tetap memperhatikan keterwakilan perempuan dan kelompok marginal sejak dari pedukuhan. Peningkatan kapasitas BPD Peningkatan kapasitas menggunakan APBDes yang disesuaikan kemampuan desa yang diberlakukan secara adil kepada seluruh anggfota BPD.
10
Mekanisme musyawarah mufakat:
Dipastikan Panitia Musyawarah Dusun memilih laki-laki dan perempuan serta mempertimbangkan kelompok marginal yang ada di pedukuhan tersebut. Musyawarah ini sekurang-kurangnya menghasilkan wakil Dukuh yang terdiri minimal 30% perempuan dengan memperhatikan perwakilan kelompok marginal (jika 3 wakil, maka minimal 1 perempuan; jika 5 wakil maka minimal 2 orang perempuan dan seterusnya). Calon-calon terpilih tingkat Dukuh diajukan ke tingkat Wilayah Musyawarah yang selanjutnya dimusyawarahkan kembali di tingkat desa dengan memperhatikan jumlah yang harus dijadikan BPD. Proses ini memperhatikan perwakilan laki-laki dan perwakilan perempuan dan juga kelompok marginal yang ada.
11
Mekanisme jika musyawarah tidak berhasil :
Sejak dari Dusun/Pedukuhan dipastikan bahwa Dusun/Pedukuhan mengusulkan laki-laki danperempuan dengan mempertimbangkan perwakilan kelompok marginal yang ada. Tiap pedukuhan memilih 1 laki-laki, 1 perempuan dan 1 perwakilan kelompok marginal. Dari perwakilan pedukuhan tersebut dipastikan calon laki-laki dan perempuan yang diusulkan masuk dalam daftar calon laki-laki dan perempuan di musyawarah wilayah dengan mempertimbangkan kelompok marginal. Daftar calon laki-laki dan perempuan itulah yang akan dipilih di tingkat desa dengan mempertimbangkan kelompok marjinal yang ada di desa tersebut. Karena jumlah yang disyaratkan ganjil maka akan dipilih dari suara yang terbanyak diantara daftar calon laki-laki dan daftar calon perempuan dengan mempertimbangkan keterwakilan kelompok marginal.
12
Penggantian anggota BPD karena mengundurkan diri atau meninggal :
Jika menggunakan mekanisme musyawarah mufakat maka pemerintah desa akan mengundang kembali tim penyelenggara pemilihan untuk melakukan musyawarah mufakat untuk menyekapati pengganti antar waktu berdasarkan petimbangan calon laki-laki atau perempuan yang mengundurkan diri dengan mempertimbangkan pula keterwakilan kelompok marginal.
13
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2015 - 2020
Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih sejahtera, mandiri, berbudaya dan terintegrasikannya sistem e-government menuju smart regency (Kabupaten Pintar) pada tahun 2020.
14
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2015 - 2020
Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang responsif dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat. Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan menjangkau bagi semua lapisan masyarakat.
15
Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2015 - 2020
Meningkatkan penguatan sistem ekonomi kerakyatan, aksesibilitas dan kemampuan ekonomi rakyat dan penanggulangan kemiskinan. Memantapkan dan meingkatkan kualitas pengelolaan prasarana dan saran, sumber daya alam, penataan ruang dan lingkungan hidup. Meningkatkan kualitas budaya masyarakat dan kesetaraan gender yang proporsional (seimbang). Meniangkatkan aplikasi dan intergrasi sistem e-government melalui tahapan berkelanjutan
16
Biodata Ringkas Nama : Renny A. Frahesty Pekerjaan : Mengurus NARASITA Alamat : Jl. Patehan Lor 2 B Yogyakarta 55144 / No. Kontak : dan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.