Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KESIAPAN DAN KECUKUPAN PASOKAN LISTRIK UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK disampaikan pada: Focus Group Discussion (FGD) Menyongsong.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KESIAPAN DAN KECUKUPAN PASOKAN LISTRIK UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK disampaikan pada: Focus Group Discussion (FGD) Menyongsong."— Transcript presentasi:

1 KESIAPAN DAN KECUKUPAN PASOKAN LISTRIK UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK disampaikan pada: Focus Group Discussion (FGD) Menyongsong Era Kendaraan Listrik di Indonesia di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta, 17 Juli 2019

2 I LATAR BELAKANG

3 Status Indeks Kualitas Udara DKI Jakarta “tidak sehat”
LATAR BELAKANG Pertumbuhan Kendaraan Bermotor Penggunaan BBM Transportasi Darat Indeks Kualitas Udara Status Indeks Kualitas Udara DKI Jakarta “tidak sehat” (Juta) (Juta KL) Rata-rata 11,5%/tahun Rata-rata 5%/tahun Sumber : World Air Quality Index ( Sumber : BPS 2016 (data sementara) Sumber : Pusdatin ESDM 2018 Sumber Energi Fosil Terbatas Ketergantungan Impor BBM 1 Ketahanan energi/neraca minyak nasional mengkhawatirkan : Konsumsi BBM 1,6 juta barel perhari, > 0,9 juta barel perhari dipasok dari impor. Laju produksi minyak Indonesia yg telah melampai masa puncak produksi, upayakan eksplorasi dan upaya secondary/tertiary produksi hanya mampu utk menahan laju penurunan (sulit utk meningkatkan produksi) Juta KL 2 Penggunaan BBM transportasi darat juga terus meningkat sebesar 5% Pertahun seiring Pertumbuhan Kendaraan. 3 Mendorong industri Kendaraan Bermotor Listrik dalam negeri untuk memproduksi Kendaraan Bermotor Listrik nasional ramah lingkungan.

4 Mengapa harus kedaraan listrik?
PROGRAM PERCEPATAN KBL Target of Electric Vehicles in Indonesia 2050 ± SPLU Mobil Listrik 4,2 (Million) Motor Listrik 13,3 2025 1.000 2.200 2,13 Mobil Hybrid 8,05 711,9 (thousand) 1 2 3 Alternatif energi bersih Hemat biaya Kemandirian energi dalam negeri Mengapa harus kedaraan listrik? Sumber: Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)

5 PERATURAN TERKAIT KBL Kebijakan dalam pengembangan kendaraan bermotor listrik telah diatur dalam Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang merupakan amanat dari UU 30 Tahun 2007 tentang Energi. Saat ini pemerintah sedang menyusun Rancangan Perpres Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan yang melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait. (status saat ini dalam finalisasi di Kemensetneg) Pengaturan Tarif Rp/kWh, untuk instalasi pendukung kendaraan bermotor listrik berupa Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) saat ini mengacu pada Permen ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah dirubah oleh Permen ESDM No.41/2017. Kementerian ESDM dengan Badan Standardisasi Nasional telah merumuskan dan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan baterai yang mengacu pada standar International Electrotechnical Commission (IEC) / International Organization for Standardization (ISO).

6 II KONDISI KELISTRIKAN INDONESIA

7 KONDISI SISTEM KELISTRIKAN
Kondisi sistem ketenagalistrikan di Indonesia sudah siap untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik, dengan kondisi reserve margin yang cukup dan keandalan yang memadai. Kondisi Kelistrikan Nasional Daya Mampu : MW Beban Puncak : MW Cad. Operasi : MW *) Status 14 Juli 2019

8 KAPASITAS TERPASANG PEMBANGKIT TAHUN 2018
INDONESIA Kapasitas Pembangkit EBT 2018 Jenis Pembangkit Ongrid Offgrid PLTP 1.948,30 - PLTA 4.431,59 938,00 PLTM 267,79 PLTMH 98,39 6,38 PLTS 24,42 PLTB 143,03 0,48 PLTBg 40,35 68,26 PLTBm 142,02 1.616,52 PLTSa 15,65 PLT Hybrid 3,58 Subtotal 7.111,54 2.668,99 Total 9.780,53 64,9 GW 3,6 GW 5,2 GW 13,4 GW KALIMANTAN SULAWESI SUMATERA 1,2 GW 41,5 GW MALUKU PAPUA Total kapasitas pembangkit EBT baru mencapai 15,1% dari total kapasitas terpasang pembangkit nasional. EBT Lainnya PLTD PLTP PLTG/GU/MG JAWA-BALI-NUSRA PLTA/M PLTU *) Data Kapasitas Pembangkit berdasarkan kepemilikan pembangkit: PLN 40,8 GW (62,9%), IPP 15 GW (23,1%), PPU 3,6 GW (5,5%), Ditjen EBTKE 0,05 GW (0,1%) dan IO 5,5 GW (8,4%) Berdasarkan Data Hasil Verifikasi Lampiran IUPTL PT PLN s.d. akhir tahun 2018 dan hasil verifikasi implementasi RUPTL 2018 serta surat Ditjen EBTKE tanggal 11 Juni 2019

9 Kapasitas Pembangkit Nasional :
KESIAPAN INFRASTRUKTUR KETENAGALISTRIKAN IO 8 % PPU 6 % IPP 23% PLN 63% Kapasitas Pembangkit Nasional : 64,9 GW RASIO ELEKTRIFIKASI (%) 98,30% RASIO DESA BERLISTRIK (%) 99,38% 52.342,7 KMS PANJANG TRANSMISI MVA KAPASITAS GARDU INDUK Kapasitas dan sebaran distribusi listrik Nasional sudah siap mendukung penggunaan mobil listrik, beberapa wilayah cadangan daya listrik siap menampung tambahan lonjakan daya. PLN dan badan usaha lain berpeluang dalam pembangunan SPKLU dan penukaran baterai di SPBU maupun lokasi strategis seperti di mall, perkantoran, sekolah, pusat bisnis, dll. PLN telah menyiapkan program insentif untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan KBL, dengan memberikan diskon TDL ataupun gratis tambah daya/sambungan baru oleh PLN. Charging KBL dapat dilakukan malam hari di rumah pada saat beban rendah ( ). *) Status akhir Tahun 2018

10 III INFRASTRUKTUR DAN TARIF LISTRIK

11 PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR
Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) STANDARD & SAFETY PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR TARIF TENAGA LISTRIK Fasilitas Pengisian Ulang Fasilitas Penukaran Baterai Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) dan Wilayah Usaha BUMN energi dan/atau BU lainnya Penugasan pertama PT PLN (Persero) PLN dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau BU lainnya Tarif Tenaga Listrik (TTL) saat ini mengacu pada golongan tarif L (Layanan Khusus) sebesar Rp /kWh x N, dimana N≤1,5 (sesuai kesepakatan antara pelanggan dengan PLN) (Permen ESDM No. 28/2016 tentang TTL) SPKLU wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan (KESDM) Sertifikasi instalasi SPKLU oleh Lembaga Inspeksi Teknik (KESDM) Kesesuaian Standar Produk SPKLU oleh Lembaga Sertifikasi Produk (KAN dan KESDM) LOKASI SPKLU SPBU dan SPBG Perkantoran Mall, Shopping Center Area Parkir Mudah dijangkau, terdapat parkir khusus, dan tidak mengganggu 4K (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran) berlalu lintas

12 tidak mengganggu 4K berlalu lintas
OPSI INRASTRUKTUR SPKLU 01 02 03 04 05 SPBU SPBG Kantor Pemerintah Pusat dan Daerah Tempat Perbelanjaan Parkiran Umum Pinggir Jalan Raya, Rest Area LOKASI SPKLU Infrastruktur SPKLU Fasilitas pengisian ulang (charging) Instalasi Catu Daya Listrik; Sistem kontrol arus, tegangan dan komunikasi; Sistem proteksi dan keamanan. KESDM Mudah Dijangkau Tempat Parkir Khusus tidak mengganggu 4K berlalu lintas Fasilitas penukaran Baterai atau Media Penyimpanan Energi Listrik BSN menyusun dan menetapkan Standar Nasional Indonesia Wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan Penyediaan Infrastruktur SPKLU Dilaksanakan oleh BU di bidang energi yang memiliki IUPTL. penugasan PERTAMA kepada PT PLN (Persero) dan dapat bekerjasama dengan BUMN dan/atau dengan Badan Usaha lainnya sesuai Ketentuan Perundang-Undangan. * 4K: keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaraan

13 TARIF LISTRIK SPKLU Penjualan tenaga listrik dilaksanakan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) yang memiliki wilayah usaha; Ketentuan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang berlaku saat ini adalah sesuai dengan Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah oleh Permen ESDM No.41/2017; TTL untuk stasiun pengisian listrik umum saat ini mengacu pada golongan tarif L (Layanan Khusus) yaitu Rp /kWh.

14 IV STANDARDISASI TERKAIT EV YANG DIRUMUSKAN OLEH KOMTEK DITJEN GATRIK ESDM

15 PENETAPAN SNI [1] NO PENETAPAN SNI ACUAN 1
SNI IEC :2014 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik Bagian 1: Persyaratan umum (IEC : 2014, IDT, Eng) IEC :2014  2 SNI IEC :2016 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik – Bagian 2: Kompatibilitas dimensi dan persyaratan kemampusalingtukaran untuk pin a.b dan lengkapan tabung kontak (IEC : 2016, IDT, Eng) IEC :2016 3 SNI IEC :2014 Steker, stopkontak, konektor kendaraan dan inlet kendaraan – Pengisian konduktif kendaraan listrik - Bagian 3: Kompatibilitas dimensi dan persyaratan kemampusalingtukaran untuk pin a.s. dan a.b./a.s. dan kopler tabung-kontak kendaraan (IEC : 2014, IDT, Eng) IEC :2014 4 SNI IEC :2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 1: Persyaratan umum (IEC :2017, IDT, Eng) IEC :2017

16 PENETAPAN SNI [2] NO PENETAPAN SNI ACUAN 5
SNI IEC :2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 2: Metode Uji (IEC :2017, IDT, Eng) IEC :2017 6 SNI IEC :2017 Kabel pengisian untuk kendaraan listrik bervoltase pengenal sampai dengan 0,6/1 kV – Bagian 3: Kabel untuk pengisian a.b. menurut mode 1, 2 dan 3 IEC bervoltase pengenal sampai dengan 450/750 V (IEC :2017, IDT, Eng) IEC :2017 7 SNI IEC : Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik – Bagian 1: Persyaratan umum (IEC : 2017, IDT, Eng) IEC : 2017 8 SNI IEC : Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik – Bagian 23: Stasiun pengisian kendaraan listrik a.s. (IEC : 2014, IDT, Eng) IEC : 2014 9 SNI IEC : Sistem pengisian konduktif kendaraan listrik - Bagian 21-1: Persyaratan EMC pengisi di dalam kendaraan listrik untuk hubungan konduktif ke suplai a.b./a.s. (IEC : 2017, IDT, Eng) IEC : 2014

17 PENETAPAN SNI [3] NO PENETAPAN SNI ACUAN 10
SNI IEC :2014 Sistem pengisian konduktif kendaraan listrik – Bagian 24: Komunikasi digital antara stasiun pengisian kendaraan listrik a.s. dan kendaraan Iistrik untuk kendali pengisian a.s. (IEC : 2014, IDT, Eng) IEC : 2014 11 SNI ISO : 2009 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 1: Sistem penyimpanan energi yang dapat diisi ulang di mobil (RESS) (ISO Ed 2.0:2009, IDT, Eng) ISO :2009 12 SNI ISO : 2009 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 2: Sarana Keselamatan Operasional Kendaraan dan perlindungan terhadap kegagalan (ISO Ed 2.0:2018, IDT, Eng) ISO :2018 13 SNI ISO :2011 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik - Spesifikasi keselamatan - Bagian 3: Proteksi manusia terhadap kejut listrik (ISO :2011, IDT) ISO :2011 14 SNI ISO :2015 Kendaraan jalan yang digerakkan listrik – Spesifikasi keselamatan – Bagian 4: Keselamatan listrik pasca tabrakan (ISO :2015, IDT) ISO :2015   

18 SNI DALAM PERUMUSAN NO JUDUL RSNI1 ACUAN
Persyaratan Umum Instalasi Listrik – Bagian 5-514: Pemilihan dan pemasangan peralatan listrik – Perangkat sakelar dan kendali (PSDK) voltase rendah – Rakitan untuk penerapan spesifik – Stasiun pengisi untuk kendaraan listrik IEC :2018 2 Instalasi listrik voltase rendah – Bagian 7-722: Persyaratan untuk instalasi atau lokasi khusus – Suplai untuk kendaraan listrik IEC 3 Rakitan lengkapan hubung bagi dan kendali tegangan rendah - Bagian 7: Rakitan untuk aplikasi khusus seperti pelabuhan, lokasi perkemahan, pasar, stasiun pengisian kendaraan listrik

19 V KESELAMATAN KETENAGALISTRIKAN PADA SPKLU

20 PUBLIC LINGKUP TEKNIS SPKLU HOME / PRIVATE SISTEM INSTALASI PRODUK
: Sertifikasi Laik Operasi (SLO) SISTEM INSTALASI : Sertifikat Produk / SPPT SNI / Tanda S SUPPLY SYSTEM PRODUK SISTEM INSTALASI SUPPLY SYSTEM PRODUK HOME / PRIVATE PUBLIC

21 REGULASI TEKNIS SPKLU (1)
SISTEM INSTALASI Memastikan bahwa instalasi SPKLU pada area Publik sesuai SNI sehingga aman TUJUAN SNI 0225 : 2011 IEC (Sedang Revisi Utk PUIL 2020) SNI IEC : 2017 : Kabel pengisian SNI IEC : 2017 : Sistem pengisian konduktif kendaraan Iistrik Kesesuaian Tanda SNI dan S pada Peralatan/Pemanfaat ACUAN Inspeksi Teknik SITEM PENILAIAN KESESUAIAN LIT TR, LIT TM LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN Sertifikat Laik Operasi BUKTI PENILAIAN KESESUAIAN Revisi PERMEN 002 Th 2018 SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan TATA CARA (Tanggapan dan Stake Holder) PENGECUALIAN

22 REGULASI TEKNIS SPKLU (2)
PRODUK TUJUAN Memastikan bahwa produk/komponen SPKLU pada area Publik sesuai SNI sehingga aman dan memenuhi kriteria TKDN ACUAN SNI IEC : Kabel pengisian SNI IEC : Steker dan stopkontak, konektor dan inlet SISTEM PENILAIAN KESESUAIAN SDOC, Type 1 or Type 5, (Saat ini sedang disusun skema sertifikasi terkait kendaraan listrik oleh BSN) LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN LSPro yang telah tersedia dan Perluasan Ruang Lingkup BUKTI PENILAIAN KESESUAIAN Sertifikat Produk, SPPT SNI dan Tanda S TATA CARA Revisi PERMEN 002 Th 2018 SNI Wajib Bidang Ketenagalistrikan TATA NIAGA LARTAS Post Border PENGECUALIAN (Tanggapan dan Stake Holder)

23

24


Download ppt "KESIAPAN DAN KECUKUPAN PASOKAN LISTRIK UNTUK MENDUKUNG PENGEMBANGAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK disampaikan pada: Focus Group Discussion (FGD) Menyongsong."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google