Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
BIRO KEUANGAN DAN BMN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KESEHATAN

2 DASAR HUKUM PMK 78 2014 PMK 04 2015 PMK 181 2016 PMK 83 2016 PMK 111
Pemanfaatan BMN Pelimpahan kewenangan Pengelola Barang Kepada Pengguna Barang PMK 78 2014 PMK 04 2015 PMK 181 2016 PMK 83 2016 Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Tata Cara Penatausahaan BMN . PMK 111 2016 PMK 87 2016 Perubahan PMK 246 tentang Tata Cara pelaksanaan Penggunaan BMN Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Tata Cara Pelaksanaan Pemindah tanganan BMN

3 Kebijakan Pengelolaan BMN
Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi. 1. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang wajib diserahkan kepada Pengelola Barang. 2. Semua penerimaan yang berasal dari pemanfaatan dan pemindahtanganan Barang Milik Negara merupakan penerimaan negara bukan pajak yang harus disetor ke rekening kas umum negara 3.

4 Kebijakan Pengelolaan BMN
Penggunaan Barang Milik Negara untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi dilakukan berdasarkan penetapan status penggunaan oleh Pengelola Barang. 4. Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang wajib diinventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya menjadi atas nama Pemerintah Republik Indonesia. 5. Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang berwenang dan bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan kerja terkait. 6.

5 Kebijakan Pengelolaan BMN
Satuan Kerja Kantor Pusat yang mengadakan BMN yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan ke SKPD, maka pada saat penyerahan BMN harus sudah disertai dengan dokumen atau syarat-syarat usulan hibah BMN terkait yang harus ditandatangani oleh Pimpinan SKPD atas nama Gubernur/Bupati/Walikota 7. Menyerahkan Asli Sertifikat tanah kepada Biro Hukum dan Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan. 8. Bagi Satuan Kerja yang memiliki Rumah Negara dapat melakukan entry/update data dalam Aplikasi SIMBMN. 9.

6 Kebijakan Pengelolaan BMN
Bagi Satuan Kerja Kantor Pusat yang mengadakan barang/ aset tetap yang dari awal perencanaannya untuk diserahkan ke daerah harus menggunakan Belanja Barang (526xxx) dan ditatausahakan sebagai barang persediaan serta di entry ke dalam Aplikasi Persediaan 10. Membuat Standar Prosedur Operasional (SPO) Penatausahaan Persediaan sesuai dengan Edaran Menteri Kesehatan Nomor KU/Menkes/417/VIII/2013 tanggal 30 Agustus 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Penatausahaan Persediaan Kementerian Kesehatan. 11 Membuat LaporanTahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan disampaikan kepada KPKNL setempat dengan tembusan kepada Biro Keuangan dan BMN paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya 12

7 Kebijakan Pengelolaan BMN
Membuat Laporan Tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan disampaikan kepada KPKNL setempat dengan tembusan kepada Biro Keuangan dan BMN paling lambat pada akhir bulan Maret setiap tahunnya 13. Satuan Kerja tidak dapat melakukan pengembangan/menambah bangunan jika masih berdiri di atas tanah pihak lain (Pemda), boleh melakukan pengembangan/menambah bangunan apabila tanah tersebut sudah diserahkan kepada Kementerian Kesehatan 14 Bagi Satuan Kerja yang memiliki Rumah Negara dapat melakukan entry/update data dalam Aplikasi SIMBMN. Mengajukan usulan Status Golongan Rumah Negara kepada Pengguna Barang secara berjenjang. 15

8 Waktu Pelaksanaan Penyampaian Laporan dan Daftar Mutasi BMN
Semester I Unit Organisasi Intern Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA/B 1 s.d 2 Juli - s.d 7 Juli 10 Juli 2XX1 2 hari UAPPA/B-W 12 Juli 3 hari 15 Juli UAPPA/B-E1 17 Juli 20 Juli UAPA/B 22 Juli 25 Juli 1 hari Menteri Keuangan 26 Juli

9 Waktu Pelaksanaan Penyampaian Laporan dan Daftar Mutasi BMN
Semester II &Tahunan Unit Organisasi Intern Terima Proses dan Rekonsiliasi Kirim Waktu Pengiriman UAKPA /B 1 s.d 15 Januari - s.d. 17 Januari 20 Januari 2XX2 3 hari UAPPA/B-W 23 Januari 6 hari 29 Januari UAPPA/B-E1 02 Februari 08 Februari 2 hari UAPA /B 10 Februari 17 hari Tanggal terakhir Februari 1 atau 2 hari Menteri Keuangan Tanggal terakhir Februari 2XX2

10 ARAHAN SEKRETARIS JENDERAL
Dalam Rangka Tertib Administrasi, Tertib Fisik dan Tertib Hukum serta laporan keuangan yang akrual maka PERLU DILAKUKAN PERCEPATAN : Hibah BMN Dekon/TP dan Droping Penghapusan BMN Rusak Berat, Pemusnahan BMN kadaluarsa/out of date Membersihkan/mengeluarkan BMN dari aplikasi SIMAK terhadap BMN yang sudah keluar SK pemindahtanganan/pemusnahan dan BMN yang tidak ada lagi barangnya secara fisik

11 6 Bln 1 th 10 th 5 th AKTIFITAS Rutin Bulanan
Input BMN, PSP, Labelisasi, distribusi, rekonsiliasi internal dengan petugas SAIBA, penghapusan BMN kondisi RB 6 Bln Laporan Semester 1 Melakukan inventarisasi pelaksanaan opname fisik sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun, untuk BMN berupa persediaan dan KDP, Laporan Tahunan 1 th Penggunan Barang melakkn inventarisasi melalui pelaksanaan sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 tahun, untuk BMN selain persediaan dan KDP 10 th 5 th Penilaian Kembali/Revaluasi Pengguna Barang melakukan pendaftaran, pencatatan, dan/ atau Pemutakhiran Daftar Barang berdasarkan hasil Inventarisasi Dikecualikan dari ketentuan dimaksud, pelaporan hasil Inventarisasi berupa persediaan dan KDP dalam rangka pembuatan Laporan BMN dilaksanakan oleh Pengguna Barang sesuai periode Pelaporan. Pengguna Barang bertanggung jawab penuh atas kebenaran materiil dari laporan hasil pelaksanaan Inventarisasi. Untuk inventarisasi, BMN berupa persediaan untuk diserahkan kpd masyarakat/pemda yg sudah tidak berada dalam penguasaannya, tapi belum mendapatkan persetujuan pemindahtanganan, tidak dilakukan Inventarisasi. Pengguna Barang menyampaikan rencana pelaksanaan Inventarisasi selain persediaan dan KDP kpd Pengelola Barang Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil Sensus kepada Pengelola Barang paling lama 3 bulan setelah selesainya sensus

12 TERIMA KASIH Kementerian Kesehatan R.I.
BAGIAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA Biro Keuangan & BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan R.I. Gedung Prof. Dr. Suyudi Lantai 12 Jl. HR. Rasuna Said Kab X5 No. 4-9 Jakarta Selatan


Download ppt "KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google