Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHENRY IRAWAN Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Arah Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa SPB. 1.1 PELATIHAN TAPM P3MD-PID
2
Dalam melakukan perencanaan pembangunan dalam UU No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) secara legal menjamin aspirasi masyarakat dalam pembangunan dalam kesatuannya dengan kepentingan politis (keputusan pembangunan yang ditetapkan oleh legislatif) maupun kepentingan teknokratis (perencanaan pembangunan yang dirumuskan oleh birokrasi). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2015, tugas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara Tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi salah satunya dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) ketiga periode 2015-2019 dari Visi dan Misi Presiden serta agenda Nawacita LATAR BELAKANG
3
A. Secara umum arah kebijakan dan strategi pembangunan Desa dan kawasan perdesaan, termasuk di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, kawasan transmigrasi serta kepulauan dan pulau kecil, sebagai berikut : Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa termasuk permukiman transmigrasi sesuai dengan kondisi geografis Desa, melalui strategi : 1 a.meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana perumahan dan fasilitas permukiman; b.meningkatkan ketersediaan tenaga pengajar serta sarana dan prasarana pendidikan; c.meningkatkan ketersediaan tenaga medis serta sarana dan prasarana kesehatan; peningkatkan ketersediaan sarana prasarana perhubungan antar permukiman ke pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi; dan d.meningkatkan ketersediaan prasarana pengairan, listrik dan telekomunikasi. Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi, melalui strategi : 2 a.fasilitasi pengelolaan BUM Desa serta meningkatkan ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pasca panen, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa; b.fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan/kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan; dan c.meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan d.pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Tepat Guna.
4
Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa termasuk di permukiman transmigrasi melalui strategi: 3 a.mengembangkan pendidikan berbasis ketrampilan dan kewirausahaan; b.memberi pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemajuan hak-hak masyarakat adat; c.mengembangkan kapasitas dan pendampingan kelembagaan kemasyarakatan desa dan kelembagaan adat secara berkelanjutan d.meningkatkan kapasitas dan partisipasi masyarakat termasuk perempuan, anak, pemuda dan penyandang disabilitas melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa; e.menguatkan kapasitas masyarakat desa dan masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam lahan dan perairan, serta lingkungan hidup desa termasuk desa pesisir secara berkelanjutan; dan f.meningkatkan partisipasi dan kapasitas tenaga kerja (TKI/TKW) di desa.
5
Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan dengan strategi : 4 a.konsolidasi satuan kerja lintas Kementerian/Lembaga; b.memastikan berbagai perangkat peraturan pelaksanaan UU Desa sejalan dengan substansi, jiwa, dan semangat UU Desa, termasuk penyusunan PP Sistem Keuangan Desa; c.memastikan distribusi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa berjalan secara efektif, berjenjang, dan bertahap; d.mempersiapkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mengoperasionalisasi pengakuan hak-hak masyarakat adat untuk dapat ditetapkan menjadi desa adat. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Pembangunan Sumber Daya Manusia, Keberdayaan, dan Modal Sosial Budaya Masyarakat Desa Penguatan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa melalui strategi: 5 a.melengkapi dan mensosialisasikan peraturan pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; b.Meningkatkan kapasitas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan kader pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa serta pelayanan publik melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan; c.menyiapkan data dan informasi desa yang digunakan sebagai acuan bersama perencanaan dan pembangunan desa.
6
Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan termasuk di kawasan transmigrasi melalui strategi : 6 a.menjamin pelaksanaan distribusi lahan kepada desa-desa dan distribusi hak atas tanah bagi petani, buruh lahan, dan nelayan; b.menata ruang kawasan perdesaan untuk melindungi lahan pertanian dan menekan alih fungsi lahan produktif dan lahan konservasi; c.menyiapkan dan melaksanakan kebijakan untuk membebaskan desa dari kantong-kantong hutan dan perkebunan; d.menyiapkan kebijakan tentang akses dan hak desa untuk mengelola sumber daya alam berskala lokal termasuk pengelolaan hutan negara oleh desa berorientasi keseimbangan lingkungan hidup dan berwawasan mitigasi bencana untuk meningkatkan produksi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan; e.menyiapkan dan menjalankan kebijakan-regulasi baru tentang shareholding antara pemerintah, investor, dan desa dalam pengelolaan sumber daya alam; f.menjalankan program-program investasi pembangunan perdesaan dengan pola shareholding melibatkan desa dan warga desa sebagai pemegang saham; g.merehabilitasi kawasan perdesaan yang tercemar dan terkena dampak bencana khususnya di daerah pesisir dan daerah aliran sungai.
7
Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan termasuk kawasan transmigrasi untuk mendorong keterkaitan desa-kota dengan strategi : 7 a.mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata; b.meningkatkan akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal/wilayah; c.mengembangkan kerjasama antar desa, antar daerah, dan antar pemerintah-swasta termasuk kerjasama pengelolaan BUM Desa, (melalui pembentukan lembaga BUM Desa Bersama atau kerjasama antar 2 BUM Desa) dan membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, UMKM, dan Koperasi; d.membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan; e.mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi denga pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain.
8
B. Kebijakan Padat karya Tunai Adanya berbagai permasalahan dan fakta yang menunjukan ; 1.Masih tingginya Angka Gizi Buruk dan Stunting; berdaarkan ata yang ada Status gizi masyarakat (37,2% stunting) 2.Masih tingginya Angka Pengangguran; Jumlah penganggur 2,39 juta orang di perdesaan 3.Masih tingginya Angka Kemiskinan; Jumlah setengah penganggur 6 juta orang di perdesaan 4.Masih tingginya Tingkat Kesenjangan Pendapatan; Jumlah pekerja tak dibayar 10,58 juta pekerja di perdesaan 5.Tingginya jumlah Desa Tertinggal Penduduk miskin di desa 27,7 juta orang. 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan 6.Dan Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi
9
PROGRAM DAN KEGIATAN Terjadinya migrasi dan urbanisasi yang tinggi Tingginya jumlah Desa Tertinggal Masih tingginya Angka Pengangguran Masih tingginya Angka Gizi Buruk dan Stunting Masih tingginya Tingkat Kesenjangan Pendapatan Masih tingginya Angka Kemiskinan MASALAH PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK) Penciptaan Upah/ Tambahan Pendapatan MANFAAT DAN DAMPAK Perluasan Mutu Pelayanan Dasar Peningkatan Produksi dan Nilai Tambah Perluasan kesempatan kerja sementara Perluasan Akses Pelayanan Dasar Peningkatan aksesibilitas desa (terbukanya desa terisolir) Jumlah setengah penganggur 6 juta orang di perdesaan Penduduk miskin di desa 27,7 juta orang. 10,2 juta orang tinggal di sekitar dan dalam kawasan hutan Status gizi masyarakat (37,2% stunting) Jumlah penganggur 2,39 juta orang di perdesaan Jumlah pekerja tak dibayar 10,58 juta pekerja di perdesaan Program dan Kegiatan Pelaksana 1.Kementerian/ Lembaga 2.Pemerintah Daerah 3.Pemerintah Desa 1.Pelayanan Dasar 2.Pembangunan Prasarana dan Sarana 3.Pengembangan Ekonomi Produktif 4.Pemberdayaan Masyarakat
10
TUJUAN PADAT KARYA TUNAI 2018 5. Menekan jumlah penganggur, setengah penganggur dan masyarakat miskin. 2. Memupuk rasa kebersamaan, gotong royong dan partisipasi masyarakat Desa. 3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberdayaan masyarakat Desa. 4. Mewujudkan peningkatan akses masyarakat miskin, perempuan, anak, dan kelompok marginal kepada pelayanan dasar, dengan berbasis pendekatan pemberdayaan masyarakat. 6. Membangkitkan kegiatan sosial dan ekonomi di Desa. 1. Penciptaan lapangan kerja melalui kegiatan pembangunan secara swakelola dan padat karya tunai.
11
KELOMPOK SASARAN PADAT KARYA TUNAI 1 Penganggur: Penduduk yang tidak mempunyai pekerjaan dan sedang mencari pekerjaan. 2 Setengah Penganggur: Penduduk yang bekerja di bawah jam kerja normal (<35 jam seminggu). Masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan. 3 Penduduk miskin: Memiliki rata-rata pengeluaran perkapita perbulan di bawah garis kemiskinan. 4 Stunting: Penduduk yang memiliki balita bermasalah gizi.
12
PRINSIP PADAT KARYA TUNAI DI DESA TAHUN 2018 KEWENANGAN YANG DITUGASKAN KEPADA DESA 11. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari Non APBDesa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa harus memiliki dampak positif terhadap produktifitas, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan perekonomian. 1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa perlu disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan aspek tenaga kerja (penganggur, setengah penganggur dan masyarakat marginal/miskin), kondisi geografis, sosial, budaya dan ekonomi serta mempertahankan daya dukung dan keseimbangan lingkungan. 2. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa berdasarkan asas “DARI, OLEH dan UNTUK masyarakat”. Pemerintah berperan sebagai fasilitator yang mendampingi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk melaksanakan pembangunan Desa secara partisipatif dan gotong royong. 3. Pelaksanaan kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparan dan akuntabel baik secara moral, teknis, legal maupun administratif kepada semua pihak. 5. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendorong adanya sumbangan dana, tenaga, material, dan asset bergerak dan/atau tidak bergerak dari warga Desa yang berkecukupan. 6. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan mendahulukan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja, teratasinya kesenjangan, dan terentaskannya warga miskin. 7. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan secara mandiri oleh Desa dengan mendayagunakan tenaga kerja, bahan material, serta peralatan dan teknologi sederhana yang ada di Desa. EFEKTIF INKLUSIF PARTISIPATIF DAN GOTONG ROYONG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL SWADAYA SWAKELOLA 8. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dilaksanakan dengan memastikan adanya rencana pengelolaan dalam pemanfaatannya, pemeliharaan, perawatan dan pelestariannya. PRIORITAS KEBERLANJUTAN BERBASIS KEWENANGAN LOKAL DESA DAN HAK ASAL USUL DISEPAKATI DALAM MUSYAWARAH DESA 9. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa yang diselenggarakan berdasarkan asas kesamaan dan kesetaraan bagi setiap peserta musyawarah Desa melalui hak bicara, hak berpendapat dan hak bersuara dalam mencapai kemufakatan bersama. 10. Kegiatan Padat Karya Tunai di Desa yang pembiayaannya bersumber dari APBDesa harus menjadi bagian dari Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. PENENTUAN UPAH 12. Batas Bawah dan Batas Atas Upah/HOK ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan Musyawarah Desa mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. Adapun Batas Atas Upah/HOK dibawah Upah Minimum Provinsi. Besaran upah/HOK lebih lanjut akan diatur oleh Peraturan Bupati/Walikota.
13
MODEL PADAT KARYA TUNAI (CASH FOR WORK) UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN Intervensi dalam model Cash for Work umumnya digunakan pada wilayah penanganan pasca bencana, wilayah rawan pangan (food insecurity), atau wilayah pasca konflik. Namun, tidak menutup kemungkinan model ini menjadi salah satu instrumen dalam penanggulangan kemiskinan. KERANGKA PIKIR MODEL CASH FOR WORK: Ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Menciptakan kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan (income generating activities) tanpa sepenuhnya menggantikan pekerjaan yang lama. Merupakan kesempatan kerja sementara. Mekanisme dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif dalam musyawarah desa. Berdasarkan rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan lokal. Difokuskan pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumberdaya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat. 2 1 3 4 5 6
15
Terimakasih… Didik Fatkurrohman
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.