Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KORPRI Tjahjanulin
2
VISI Terwujudnya organisasi KORPRI yang kuat, netral, demokratis, untuk membangun jiwa korps (korsa) pegawai Republik Indonesia dan mensejahterakan anggota dan keluarganya
3
MISI Mewujudkan organisasi KORPRI yang kuat, berwibawa dan mencakup seluruh tingkat kepengurusan Membangun solidaritas dan soliditas pegawai Republik Indonesia sebagai perekat dan alat pemersatu bangsa dan negara Mewujudkan kesejahteraan, penghargaan, pengayoman dan perlindungan hukum untuk meningkatkan harkat dan martabat anggota Membangun pegawai Republik Indonesia yang bertaqwa, profesional, disiplin, bebas kolusi, korupsi dan nepotisme dan mampu melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang baik
4
KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA
PENDEKATAN Teoritik Organisasi Kerjasama 3. Normatif Pancasila UUD 1945 Keputusan MUNAS VI KORPRI No: KRP-05/MUNAS/2004 tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KORPRI 2. Empirik KORPRI ada di setiap Lembaga Pemerintah Pusat-Dasar-TNI-POLRI dan BUMN
5
PEGAWAI RI Pegawai Negeri Sipil Pegawai BUMN/D, BHMN
Perangkat Pemerintahan Desa KORPRI: adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai RI demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan bangsa & NKRI berdasarkan pancasila, UUD Bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.
6
NILAI DASAR KORPRI Honesty Trust Fairness Respect Accountability
7
Fungsi sebagai: Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme anggota Pelindung dan pengayom anggota Penyalur kepentingan anggota Pendorong peningkatan taraf hidup SOSEK masyarakat dan lingkungan Pelopor pelayan publik & mensukseskan program pembangunan Mitra aktif dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku Pencetus ide, serta pejuang keadilan & kemakmuran bangsa
8
Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya melalui musyawarah menurut jenjang organisasi Keanggotaan terdiri dari Anggota biasa Anggota luar biasa Anggota kehormatan
9
Hak dan kewajiban ada pada pasal 13,14 (AD KORPRI)
Memilih dan dipilih dalam kepengurusan Mengajukan pendapat dan saran untuk kemajuan organisasi Mendapat perlindungan & pembebanan atas perlakuan yang tidak adil Mendapat bantuan hukum dalam menghadapi perkara hukum Mendapat perlindungan dan pembelaan dalam tugas kedinasan Mendapatkan gaji yang layak Mendapat perlakuan yang adil & jaminan tidak ada intervensi politik terhadap jabatan profesional karier pada jabatan struktural eselon I IV
10
KEWAJIBAN Mentaati AD-AR dan keputusan peraturan organisasi
Membela dan menjunjung tinggi organisasi Memelihara moral & etika organisasi Membayar iuran anggota Mengikuti rapat pertemuan, serta kegiatan yang diadakan organisasi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.