Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehArwadin Buton Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BUMDesa Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra Oleh : NASKUN TATAWU TA Madya Kredit Mikro KPW 6 Prov. Sultra
2
Apa BUMDesa Itu ??? Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
3
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 1)Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUMDesa. 2)BUM Desa dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. 3)BUM Desa dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Apa Dasar atau Landasan Hukum Pendirian BUMDesa
4
Apa tujuan didirikan BUMDesa ??? 1.Meningkatkan perkonomian Desa 2.Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa 3.Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi eknonomi desa 4.Meningkatkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/dengan pihak ketiga 5.Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umm warga 1.Meningkatkan perkonomian Desa 2.Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa 3.Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi eknonomi desa 4.Meningkatkan rencana kerjasama usaha antar desa dan/dengan pihak ketiga 5.Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umm warga
5
LANJUTAN 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemertanaan ekonomi desa 8. Meningkatkan pendapatan asli desa 6. Membuka lapangan kerja 7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemertanaan ekonomi desa 8. Meningkatkan pendapatan asli desa
6
BUMDesa secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas, CV, atau koperasi. Oleh karena itu, BUMDesa merupakan suatu badan usaha bercirikan Desa yang dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa. BUMDesa juga dapat melaksanakan fungsi pelayanan jasa, perdagangan, dan pengembangan ekonomi lainnya. 1
7
Dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUM Desa mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam meningkatkan sumber pendapatan Desa, BUM Desa dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat Desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. BUM Desa dalam kegiatannya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga berorientasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa. BUM Desa diharapkan dapat mengembangkan unit usaha dalam mendayagunakan potensi ekonomi. 23 4
8
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 1 Musyawarah Desa Sosilaisasi Pembentukan BUMDesa Musyawarah Desa Sosilaisasi Pembentukan BUMDesa Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang disepakatii dalam Musyawarah ini dalah : a.Disepakati bersama masyarakat dan pemerintah desa tentang Pembentukan BUMDes b.Terbentuk tim Perumus dan tim seleksi Kepengurusan BUMDes Hasil yang disepakatii dalam Musyawarah ini dalah : a.Disepakati bersama masyarakat dan pemerintah desa tentang Pembentukan BUMDes b.Terbentuk tim Perumus dan tim seleksi Kepengurusan BUMDes
9
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 2 Pemetaan dan analisis Potensi ekonomi desa yang menjadi embrio usaha BUMDes. Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes. Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Peta Potensi Ekonomi Desa; b.Terumuskan rencana Usaha yang akan dijalankan Oleh BUMDesa.
10
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 3 Pertemuan tim Penyusunan Draft AD-ART BUMDes Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDesa. Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus adalah : a.Tersusun Draft AD- ART BUMDesa untuk di Plenokan melalui Musyawarah Desa Hasil yang dicapai dalam Pertemuan tim Perumus adalah : a.Tersusun Draft AD- ART BUMDesa untuk di Plenokan melalui Musyawarah Desa
11
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 4 Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan AD-ART BUMDesa dan Penetapan Recana Usaha BUMDesa. Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang dicapai dalam musyawarah adalah : a.Ditetapkan AD-ART BUMDesa sebagai Pedoman Pengelolaan BUMDesa b.Ditetapkan Rencana Usaha BUMDesa berdasarkan Potensi Desa; c.Adanya bakal calon Pengurus BUMDesa. Hasil yang dicapai dalam musyawarah adalah : a.Ditetapkan AD-ART BUMDesa sebagai Pedoman Pengelolaan BUMDesa b.Ditetapkan Rencana Usaha BUMDesa berdasarkan Potensi Desa; c.Adanya bakal calon Pengurus BUMDesa.
12
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 5 Pelembagaan BUMDes melalui Peraturan Desa (Perdes) BPD dan Pemdes. Hasil yang disepakati adalah : a.Lahirnya legitimasi BUMDesa melalui Perdes. Hasil yang disepakati adalah : a.Lahirnya legitimasi BUMDesa melalui Perdes. Proses Seleksi calon Pengurus BUMDes oleh tim seleksi yang akan dipilih melalui Musyawarah Desa Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes.. Yang terlibat adalah tim Perumus sekaligus tim seleksi Kepengurusan BUMDes.. Hasil yang disepakati dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Calon Pengurus BUMDesa Hasil yang disepakati dalam Pertemuan tim Perumus ini adalah : a.Calon Pengurus BUMDesa
13
Bagaimana Membentuk BUMDes ??? 6 Musyawarah Desa Pemilihan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Peserta adalah Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Pemerintah, Tokoh Masyarakat, Kelompok sosial Masyarakat, Kelompok yang berbasis ekonomi dll Hasil yang dicapai dalam adalah : a.Adanya Pengurus BUMDes yang memiliki kecakapan dan sumberdaya (terseleksi) Hasil yang dicapai dalam adalah : a.Adanya Pengurus BUMDes yang memiliki kecakapan dan sumberdaya (terseleksi) Penetapan Pengurus BUMDesa melalui Surat Keputusan Kepala Desa
14
MUSYAWARAH DESA BADAN PENGAWAS KOMISARIS (PENASEHAT) PERDAGANGANPRODUKSI JASA UNIT USAHA DIREKSI : DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA DIREKSI : DIREKTUR SEKRETARIS BENDAHARA STRUKTUR ORGANISASI BUMDESA
15
Bagaimana Mengelolanya ??? 7 Pengurus BUMDesa menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Kelembagaan dan Keuangan SOP ini merupakan penjabaran teknis dari Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa, Biasanya SOP ini mengatur tentang Presedural kelembagaan dan Keuangan BUMDes.
16
Siklus BUMDesa PERENCANAAN : 1.Penyusunan Renstra BUMDesa 2.Analisis Potensi, Kebutuhan, Peluang dan Tantangan 3.Penentuan Usaha Prioritas 4.Penyusunan Rencana Keuangan PERENCANAAN : 1.Penyusunan Renstra BUMDesa 2.Analisis Potensi, Kebutuhan, Peluang dan Tantangan 3.Penentuan Usaha Prioritas 4.Penyusunan Rencana Keuangan PENGELOLAAN : 1.Tata kelola administrasi 2.Pengelolaan Usaha (produksi, Promosi, Penjualan) 3.Pencatatan Transaksi (kas, Piutang, utang, dan persediaan barang) 4.Membangun Jaringan 5.Pelatihan (penguatan keapasitas pengurus dan unit usaha) PENGENDALIAN : 1.Rapat Rutin Bulanan 2.Rapat Evaluasi Triwulanan dan Semester 3.Pemerikasaan rutin bulanan ke unit usaha 4.Survei tingkat Pemanfaat PENGENDALIAN : 1.Rapat Rutin Bulanan 2.Rapat Evaluasi Triwulanan dan Semester 3.Pemerikasaan rutin bulanan ke unit usaha 4.Survei tingkat Pemanfaat PELAPORAN : 1.Laporan perkembangan Organisasi dan Usaha setiap Bulan 2.Laporan Keuangan Setiap Bulan 3.Musyawaran Evaluasi setiap 6 Bulan sekali 4.Musyawarah Desa pertanggung jawaban PELAPORAN : 1.Laporan perkembangan Organisasi dan Usaha setiap Bulan 2.Laporan Keuangan Setiap Bulan 3.Musyawaran Evaluasi setiap 6 Bulan sekali 4.Musyawarah Desa pertanggung jawaban EVALUASI : 1.Evaluasi efektifitas pengelolaan Organisasi 2.Evaluasi efektifitas kinerja keuangan 3.Evaluasi efektifitas Pengelolaan usaha 4.Evaluasi tahunan EVALUASI : 1.Evaluasi efektifitas pengelolaan Organisasi 2.Evaluasi efektifitas kinerja keuangan 3.Evaluasi efektifitas Pengelolaan usaha 4.Evaluasi tahunan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.