Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehindri hyuni Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA
2
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Kelompok 6 Alifia Nabilah041911535023 Servia Wijayatri041911535025 Indri Wahyuni041911535036
3
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com MAATSCHAP ( Persekutuan Perdata ) Maatschap adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang saling mengikatkan dirinya untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang terjadi karenanya. ( Pasal 1618 KUH Perdata ). Maatschap merupakan kumpulan dari orang-orang yang memiliki profesi yang sama. Contohnya pembukaan atau pendirian suatu Maatschap Akuntan, maka para sekutunya hanya berprofesi sebagai akuntan saja.
4
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Pasal 1620-1623 KUH Perdata membagi persekutuan perdata dalam 2 jenis, yaitu : 1.Persekutuan Perdata Umum ( algehele maatschap ) Adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang di masukkan oleh para sekutu. 1.Persekutuan Perdata Umum ( algehele maatschap ) Adalah maatschap yang tidak mengadakan perincian, baik seluruhnya atau sebagian harta kekayaan tertentu yang di masukkan oleh para sekutu. 2. Persekutuan Khusus ( bijzondere maatschap ) Adalah maatschap yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian. 2. Persekutuan Khusus ( bijzondere maatschap ) Adalah maatschap yang pemasukannya dari para sekutu ditentukan secara terperinci baik seluruhnya maupun sebagian.
5
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Pendirian Maatschap Harus didirikan paling sedikit oleh 2 orang Berdasarkan atas perjanjian dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa indonesia Pemasukan (Inbreng) atau permodalan Syarat pendirian Maatschap ( Pasal 1320 KUH Perdata ): Tidak dilarang oleh hukum Tidak bertentangan dengan tatasusila dan ketertiban umum Harus merupakan kepentingan bersama yang dikejar, yaitu keuntungan.
6
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Pengurusan Maatschap Diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Sekutu maatschap ini disebut “sekutu statuter” (gerant statutaire). Diatur sesudah persekutuan perdata berdiri dengan akta khusus. Sekutu pengurus ini dinamakan “sekutu mandater” (gerant mandataire).
7
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com FIRMA Menurut Pasal 16 KUHD, Persekutuan dengan Firma (Fa) adalah persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama.
8
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Karakteristik Firma (Drebi,1982) 1.Saling mewakili (Mutual Agency) 2.Bersifat terbatas (Limited Life) 3.Tanggung jawab kewajiban tidak terbatas (Unlimited Liabilty) 4.Ownership of an Interest in a Partnership
9
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Jenis-jenis Firma Firma Dagang (Trading Partnership) Firma Non-Dagang / Jasa Firma Terbatas (Limited Partnership) Firma Umum (General Partnership)
10
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Pendirian Firma Harus didirikan dengan akta autentik ( Pasal 22 KUHD ) Di daftarkan di kepaniteraan negeri ( Pasal 23 KUHD ) Wajib melakukan pengurusan Surat Izin Usaha dari kantor perindustrian dan Perdagangan setempat, serta mendaftarkan firma tersebut sesuai dengan UU No.3 Tahun 2982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
11
This presentation uses a free template provided by FPPT.com www.free-power-point-templates.com Pengurusan Firma (1 Pengurusan Firma (1636-1640 KUH Perdata) Kepengurusan harus dimuat dalam akta pendirian firma, jika tidak dibuat suatu pengaturan mengenai kepengurusannya maka: Para sekutu dianggap secara timbal balik telah memberi kuasa agar yang satu melakukan pengurusan bagi yang lain. Tiap-tiap sekutu diperbolehkan memakai barang-barang kekayaan persekutuan yang sesuai dengan tujuan dan kepentingan persekutuan. Tiap-tiap sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaan barang-barang persekutuan. Para sekutu tidak boleh membuat hal-hal yang baru terhadap benda- benda tidak bergerak dari persekutuan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.