Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Narasumber: Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: JABATAN FUNGSIONAL GURU dan ANGKA KREDITNYA Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Narasumber: Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: JABATAN FUNGSIONAL GURU dan ANGKA KREDITNYA Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009."— Transcript presentasi:

1 Narasumber: Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: JABATAN FUNGSIONAL GURU dan ANGKA KREDITNYA Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: JABATAN FUNGSIONAL GURU dan ANGKA KREDITNYA DISAJIKAN UNTUK BIMTEK PUBLIKASI ILMIAH DAN KARYA INOVATIF Versi: 26 OKT 2018 BATAM

2 Video/animasi Minimal 30 menitMinimal 15 menit

3 LANGKAH PENILAIAN Bacalah Laporan Pembuatan dan Penggunaan – Karya Teknologi Tepat Guna, – Karya Seni, – Alat Pelajaran/Peraga, dan – Alat Praktikum. Simpulkan jenis karya inovatifnya (karya teknologi tepat guna,karya seni, alat pelajaran/peraga, atau alat praktikum).

4 PASTIKAN  jelas judul karyanya  ada lembar pengesahan  ada prosedur pembuatan  ada prosedur penggunaan  ada video/foto pembuatan dan penggunaan atau foto pameran/pertunjukan  bukti lain (surat keterangan utk karya seni) yang sesuai ketentuan.

5 PERHATIKAN Apakah isi sudah sesuai dengan ketentuan pada buku 4? Apabila ada yang tidak sesuai, apakah ada alasan penolakan yang sesuai? Apabila sesuai dengan pedoman/ketentuan buku 4, maka diberikan nilai. Bila ditolak, tuliskan nomor alasan penolakan dan saran berdasarkan buku 5.

6 ALASAN PENOLAKAN KARYA TEKNOLOGI TEPAT GUNA KODEPENOLAKAN & SARAN 18 aLaporan karya sains/teknologi hanya berupa foto/ video/ software/bendanya tetapi tidak ada narasi laporan pembuatan dan penggunaan. Disarankan agar laporan tsb. dilengkapi dg. narasi laporan pembuatan dan penggunaannya. bLaporan karya sains/teknologi yg. dikirimkan tidak disertai foto/video/software/bendanya pembuatan dan foto penggunaan. Disarankan agar laporan tsb. dilengkapi dg. foto/video pembuatan dan penggunaannya.

7 KODEPENOLAKAN & SARAN 18 cLaporan pembuatan dan penggunaan karya sains/ teknologi yg dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah/pejabat yg. berwenang. Disarankan agar laporan tsb. dilengkapi dg. pe- ngesahan kepala sekolah/pejabat yg. berwenang dLaporan pembuatan dan penggunaan karya sains/ teknologi yg. dikirim tidak ada pengakuan atau surat keterangan dari pengguna/masyarakat minimal tingkat kelurahan (unt. Yg. digunakan di masyarakat). Disarankan agar laporan tsb. dilengkapi dg. su-rat keterangan pengakuan dari pengguna minimal tingkat kelurahan unt. yg. digunakan di masyara-kat dan tingkat sekolah unt. yg. digunakan di sekolah.

8 KODEPENOLAKAN & SARAN 18e Laporan karya sains/teknologi yg. dibuat tidak bermanfaat unt. pendidikan/masyarakat. Disarankan agar membuat karya sains/teknologi yg. Baru dan bermanfaat unt. pendidikan/masyarakat f Laporan karya sains/teknologi yg. dibuat tidak me- nampakkan kerapihan pembuatan/terkesan asal jadi. Disarankan agar laporan tsb. dibuat baru yg. rapi dan tidak asal jadi. g Laporan karya teknologi tepat guna berupa LaporanHasil Eksperimen/Percobaan Sains atau Teknologi tetapi sistematika dan isi laporan tidak sesuai dengan prinsip ilmiah dan tidak bermanfaat. Disarankan agar memperbaiki sistematika laporan dan isi laporan sesuai dengan prinsip ilmiah dan manfaatnya..

9 KODEPENOLAKAN & SARAN 18 hJenis Program Aplikasi Komputer yg. dilaporkan tidak dpt. dioperasikan dg. baik. Disarankan agar Program Aplikasi Komputer yg. dilaporkan tsb.diperbaiki dan dikirimkan kembali laporannya setelah program tersebut dapat dioperasikan dg. baik. iLaporan karya sains/teknologi yg. dibuat sudah kadaluarsa. Disarankan agar membuat karya sains/teknologi baru. jLaporan karya sains/teknologi yg. dibuat tidak sesuai dg. kaidah tata tulis ilmiah. Disarankan agar memperbaiki laporan tsb. sesuai dg. tata tulis ilmiah.

10 KODEPENOLAKAN & SARAN 18k Karya sains/teknologi yg. dibuat diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yg. terdapat dlm. laporan karya tsb. Disarankan agar menyempurnakan atau membuat karya sains/teknologi baru dg. bukti fisik dan laporan yg jelas serta disertai bukti-bukti keaslian karya tsb.. l Karya yang diusulkan tidak sesuai dengan durasi minimal waktu tayang (hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran/pengembangan manajemen/olahraga sesuai dengan bidang tugas) dan lingkup penggunaan/pengakuan masyarakat karya teknologi tepat guna yang dipersyaratkan Disarankan untuk melengkapi jumlah minimal durasi karya sains/teknologi yg. diajukan sesuai dg. persyaratan dan lingkup pengakuan masyarakat.

11 ALASAN PENOLAKAN KARYA SENI KODE PENOLAKAN & SARAN 19 Karya seni yg. bukti fisiknya disertakan langsung pd. saat penilaian: seni sastra, seni rupa (foto-grafi, kriya, film animasi cerita), desain komunikasi visual (desain grafis, film, musik rekaman-tayang, company profile), dan karya seni lain, tidak/belum dpt. dinilai karena: aKarya yang diusulkan sudah kadaluwarsa. Disarankan unt. mengganti dengan karya seni yang baru dan diakui oleh masyarakat seni tersebut.

12 KODEPENOLAKAN & SARAN 19 b Karya seni yg. diusulkan merupakan hasil tiruan (plagiat) atau ciptaan karya seni orang lain. Disarankan unt. mengirimkan karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yg. orisinal. c Karya seni yg. diusulkan tidak disertai bukti pengakuan dari masyarakat luas. Disarankan agar karya seni tsb. dilengkapi dg. Buk-ti pengakuan dari masyarakat luas seperti (salah satu yang relevan): (1) diikutkan dlm. pameran berkurator, (2) mendapat penghargaan I—III lomba karya seni minimal di tingkat kabupaten/kota, (3) dipublikasikan dlm. media massa ber-ISSN (kli-ping), atau (4) disiarkan melalui media elektronik.

13 KODEPENOLAKAN & SARAN 19 d Karya seni berbentuk cetakan buku tidak ber-ISBN atau rekaman elektronik (kaset, CD, VCD, DVD, sastra dan musik) yg. diusulkan tidak disertai bukti pengakuan masyarakat Disarankan unt. menerbitkan buku cetakan yg. dilengkapi ISBN dan dilampiri surat ke-terangan dari penerbit bhw. karya cetakan/ rekaman elektronik tsb. Diterbitkan oleh penerbit bereditor dan diedarkan secara luas di masyarakat.

14 KODEPENOLAKAN & SARAN 19 e Karya seni yg. bukan berbentuk cetakan atau rekaman tidak mendapat pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/ kota atau organisasi profesi kesenian/asosiasi seni yg. relevan minimal tingkat kab/kota. Disarankan semua karya seni yg. bukan berbentuk cetakan/rekaman melengkapi dengan pengakuan atau rekomendasi dari dewan kesenian kabupaten/kota atau organisasi profesi kesenian yg. relevan minimal tingkat kab/kota.

15 KODE PENOLAKAN & SARAN 19 f Karya seni yg. diusulkan tidak disertai laporan proses penciptaan karya seni ybs. Disarankan unt. menyertakan laporan pro-ses penciptaan karya seni yg. diusulkan. g Karya seni yg. diusulkan tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia. Disarankan unt. membuat dan mengirimkan karya seni baru yg. memenuhi nilai-nilai pendidikan dan budaya Indonesia.

16 KODEPENOLAKAN & SARAN 19 h Karya seni yg. diusulkan tidak menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah. Disarankan unt. menyertakan surat keterangan keaslian dan kepemilikan karya seni dari kepala sekolah. i Jumlah atau durasi minimal karya seni tidak sesuai dg. yg. ditetapkan. Disarankan unt. melengkapi jumlah minimal dan durasi minimal karya seni yg diajukan sesuai dg. Ketetapan yang berlaku.

17 KODE PENOLAKAN & SARAN 20 Karya seni yg bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pada saat penilaian (berupa foto-foto): seni rupa, desain komunikasi-visual/ grafis, seni busana, dan seni pertunjukan tidak/belum dapat dinilai karena: a Karya yang diusulkan sudah kadaluwarsa. Disarankan unt. mengganti dengan karya seni yang baru dan diakui oleh masyarakat seni tersebut.

18 KODEPENOLAKAN & SARAN 20 b Karya seni yg. diusulkan merupakan hasil tiruan (plagiat) atau ciptaan karya seni orang lain. Disarankan unt. mengirimkan karya seni ciptaan sendiri (individu atau kolektif) yg. orisinal. cKarya seni yg. diusulkan tidak mengandung nilai pendidikan dan budaya Indonesia. Disarankan unt. membuat dan mengirimkan karya seni baru yg. memenuhi nilai-nilai pendidikan dan budaya Indonesia

19 KODEPENOLAKAN & SARAN 20 d Foto/video karya seni yang diusulkan tidak disertai portofolio laporan proses penciptaan karya. Disarankan untuk menyertakan laporan proses penciptaan karya seni berupa portofolio. e Portofolio laporan proses penciptaan karya seni tidak memenuhi syarat karena isinya tidak lengkap. Disarankan untuk melengkapi persyaratan berkas Laporan Penciptaan Karya Seni sesuai dengan yang dipersyaratkan

20 KODEPENOLAKAN & SARAN 20 f Foto karya seni yang diusulkan tidak sesuai dengan jumlah minimal karya seni yang dipersyaratkan. Disarankan untuk melengkapi jumlah minimal karya seni yang diajukan sesuai dengan persyaratan. g Durasi karya seni yang diusulkan tidak sesuai dengan durasi minimal karya seni yang dipersyaratkan. Disarankan untuk menciptakan karya seni yang sesuai dengan durasi minimal yang dipersyaratkan.

21 ALASAN PENOLAKAN ALAT PELAJARAN/PERAGA & SARAN KODE PENOLAKAN & SARAN 21a Alat pelajaran/peraga yg. diusulkan hanya berupa foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk video atau animasi pembelajaran) tetapi tidak disertai narasi laporan pembuatan dan penggunaan. Disarankan agar menyertakan narasi laporan pembuatan dan penggunaannya yang dilengkapi foto/video pembuatan dan penggunaan.

22 KODEPENOLAKAN & SARAN 21b Laporan pembuatan alat pelajaran/peraga yang dikirimkan tidak disertai foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk video/animasi pembelajaran). Disarankan agar melengkapi laporan pembuatan alat pelajaran/peragatersebut dengan foto/video pembuatan dan penggunaan atau softcopy hasil karyanya (untuk animasi atau film). c Laporan pembuatan alat pelajaran/peraga yg. dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah Disarankan agar melengkapi laporan tsb. dg. pengesahan dari kepala sekolah.

23 KODEPENOLAKAN & SARAN 21d Alat pelajaran/peraga yg. dibuat tidak bermanfaat dlm. meningkatkan mutu pembel-ajaran. Disarankan unt. membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yg. baru yg. dapat meningkatkan mutu pembelajaran beserta laporan pembuatan dan penggunaannya. e Alat pelajaran/peraga yg. dibuat ternyata hasil peniruan alat sejenis yg. sudah ada sebelumnya tanpa unsur modifikasi. Disarankan unt. membuat dan mengirimkan alat pelajaran/peraga yg. baru atau modi-fikatif beserta laporan pembuatan dan penggunaannya

24 KODEPENOLAKAN & SARAN 21f Alat pelajaran/peraga yg. dibuat dan diusulkan tsb. tidak sesuai dg. bidang mata pelajaran yg. diajarkan. Disarankan agar mengganti dengan alat pelajaran/ peraga baru yang sesuai dengan bidang mata pela-jaran yg. diajarkan. g Laporan alat pelajaran/peraga yg. dibuat tidak me- nampakkan kerapihan pembuatannya dan terkesan asal jadi. Disarankan agar membuat alat pelajaran/peraga baru yg. rapi dan tidak asal jadi. h Alat pelajaran/peraga yg dibuat terlalu sederhana sehingga kurang mampu memperjelas konsep. Disarankan agar membuat alat pelajaran/peraga baru, yg tidak terlalu sederhana tetapi mampu memperjelas konsep.

25 KODEPENOLAKAN & SARAN 21 i Alat pelajaran/peraga yang dibuat sudah kadalu- warsa. Disarankan agar membuat alat pelajaran/pera-ga baru yg relevan dg zamannya. j Laporan alat pelajaran/peraga yg dibuat tidak sesuai dengan tata tulis ilmiah. Disarankan untmemperbaiki laporan tsb sesuai dengan tata tulis ilmiah. k Jumlah karya/durasi yang diusulkan tidak sesuai dg. Jumlah/durasi minimal karya alat pelajaran/peraga yang dipersyaratan. Disarankan unt. melengkapi jumlah/durasi minimal alat pelajaran/peraga yg diajukan sesuai dg persyaratan.

26 ALASAN PENOLAKAN ALAT PRAKTIKUM KODE PENOLAKAN & SARAN 22a Laporan alat praktikum yg dikirimkan hanya berupa foto/video/bendanya tetapi tidak ada narasi laporan pembuatan dan penggunaan. Disarankan agar membuat narasi laporan pembuatan dan penggunaan yg dilengkapi foto/video pembuatan dan penggunaannya.

27 KODEPENOLAKAN & SARAN 22b Laporan alat praktikum yg dikirimkan tdk disertai foto/video pembuatan dan foto penggunaan. Disarankan agar melengkapi laporan alat prak-tikum tsb dg foto/video pembuatan dan penggu-naannya. c Laporan alat praktikum yg dikirimkan tidak ada pengesahan dari kepala sekolah. Disarankan agar memperbaiki laporan alat prak-tikum tbs dan mengirimkan ulang dg dilengkapi pengesahan dari kepala sekolah. d Alat praktikum yg dibuat tidak bermanfaat bagi pembelajaran. Disarankan agar membuat alat praktikum baru yg dapat digunakan dlm pembelajaran.

28 KODEPENOLAKAN & SARAN e Alat praktikum yg dibuat tidak rapi dan terkesan asal jadi. Disarankan untuk membuat alat praktikum baru yang rapi dan tidak asal jadi. f Alat praktikum yg dibuat sudah kadaluarsa. Disarankan alat praktikum baru. agar membuat g Laporan alat praktikum yg dibuat tidak sesuai dg tata tulis ilmiah. Disarankan unt. memperbaiki laporan sesuai dengan tata tulis ilmiah.

29 KODEPENOLAKAN & SARAN h Alat praktikum yg dibuat diragukan keasliannya ditinjau dari berbagai hal yg terdapat dalam laporan karya tsb. Disarankan unt membuat ulang alat praktikum yg baru dan memperbaiki laporan dan bukti keaslian karya ybs. i Jumlah karya yang diusulkan tidak sesuai dg jumlah/durasi minimal alat praktikum yg dipersyaratkan.  Disarankan unt melengkapi jumlah/durasi minimal alat praktikum yg diajukan sesuai dg ketetapan yang persyaratan.

30 Terima Kasih


Download ppt "Narasumber: Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009 tentang: JABATAN FUNGSIONAL GURU dan ANGKA KREDITNYA Berdasar Permenpan Nomor: PER/16/M.PAN-RB/11/2009."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google