Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehELLY SALIM ELLY SALIM Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI Presented By H. M. Suaib Nawawi, SKM., M.Kes.
6
DASAR ISTITHAAH DALAM IBADAH HAJI
9
Defenisi Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
12
Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
15
1 Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI 2 Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Dgn Pendampingan 3 Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Untuk Sementara 4 Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
16
Merupakan Jemaah Haji yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuanobat, alat, dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup. Penentuan tingkat kebugaran dilakukan melalui pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu Jemaah Haji. 1. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
17
Jemaah Haji yang ditetapkan memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan merupakan Jemaah Haji dengan kriteria : a)Berusia60 tahun atau lebih. b)Menderita penyakit tertentu yang tidak masuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat Istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat Istithaah 2. Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan
18
Jemaah Haji dengan kriteria: a)Tidak memiliki sertifikat vaksin asli Internasional (ICV) yang sah. b)Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, Tuberculosis Multi Drug Resistance, Diabetes Melitus TidakTerkontrol, Hipertiroid, HIV-AIDS dengan Diare Kronik, Stroke Akut, Perdarahan Saluran Cerna, Anemia Gravis. c)Suspek dan/atau konfirm penyakit menular yang berpotensi wabah. d)Psikosis Akut. e)Fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi. f)Fraktur tulang belakang tanpa komplikasi neurologis. g)Hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 26 minggu. 3. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk Sementara
19
Jemaah Haji dengan kriteria: a)Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain Penyakit Paru Obstruksi Kronis (PPOK) derajat IV, Gagal Jantung Stadium IV, Chronic Kidney Disease Stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, Stroke Haemorhagic luas. b)Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, dimensia berat, dan retardasi mental berat. c)Jemaah dengan penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totaly Drugs Resistance(TDR), sirosis atau hepatoma decompensata. 4. Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
21
Pemeriksaan Kesehatan dalam rangka Istithaah Kesehatan Jamaah Haji
23
888888 88 %
24
Pembinaan Kesehatan Dalam Rangka Istithaah Kesehatan Jemaah Haji
25
Jemaah Haji yang telah dilakukan pembinaan merupakan Jemaah Haji dengan penetapan : 1.Memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji; 2.Memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan pendampingan; atau 3.Tidak memenuhi syarat Istithaah Kesehatan Haji untuk sementara.
26
PEMBINAAN KESEHATAN HAJI DI PUSKESMAS FUNGSI : 1. Melaksanakan pemeriksaan kesehatan haji 2. Melaksanakan pembinaan kesehatan haji 3. Melaksanakan pengamatan kesehatan haji 4. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan
30
Profil Jamaah Haji Indonesia
31
Profil Jamaah Haji Polewali Mandar Tahun 2016 13.007 org (48%) 27.098 org Sumber : Kemenag Polewali Mandar Tahun 2016 13.007 org (48%)
32
DISTRIBUSI STATUS RESIKO TINGGI KLOTER 10, 14, 15 JAMAAH HAJI POLEWALI MANDAR TAHUN 2016
36
Waspada PANAS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.