Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S."— Transcript presentasi:

1 ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S

2  ASESOR adalah  ASESOR adalah seseorang yang berdasarkan kompetensi yang dimilikinya diangkat, ditugaskan dan diberhentikan oleh Menteri Sosial serta mendapat penugasan dari Badan Akreditasi untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kelayakan dan standarisasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial (Permensos RI No 17/HUK/2012)  Asesor merupakan Petugas resmi yang mewakili BALKS untuk melakukan akreditasi terhadap LKS.

3 Tugas asesor Desk Review: Penilaian terhadap instrumen/borang dan/atau portofolio beserta lampiran- lampirannya yang disampaikan oleh LKS; Visitation : Penilaian lapangan (visitasi) untuk menguji kebenaran (verifikasi dan validasi) hasil desk evaluation dgn cara melakukan penilaian di tempat domisili LKS.

4 Rekrutm en/ seleksi asesor BALKS MELAKUKAN PEREKRUTAN, SELEKSI, DAN BIMBINGAN TEKNIS/PELATIHAN SEHINGGA ASESOR YANG DIHARAPKAN MEMILIKI KOMPETENSI UNTUK MENJALANKAN TUGAS-TUGAS AKREDITASI

5 Bimtek [calon] asesor POLA-2 Sebelum proses seleksi/rekrutmen POLA-1  Setelah proses seleksi/rekrutmen

6 LISTI NG Dari unsur/organisasi profesi/praktisi [IPSPI, APSAKI, APSANI] Dari unsur/organisasi profesi/praktisi [IPSPI, APSAKI, APSANI] Dari unsur/organisasi pendidikan/akademisi [, ] [IPPSI/Dosen, Widyaiswara] Dari unsur/organisasi pendidikan/akademisi [, ] [IPPSI/Dosen, Widyaiswara] Dari unsur/organisasi pengelola LKS [Forum Nasional LKS(A), DNIKS, LKKS,] Dari unsur/organisasi pengelola LKS [Forum Nasional LKS(A), DNIKS, LKKS,] Dari unsur/instansi birokrasi [Unit Teknis Kemsos, Dinsos Prov/Kota/Kab] Dari unsur/instansi birokrasi [Unit Teknis Kemsos, Dinsos Prov/Kota/Kab] Sasaran Penjarin gan Calon asesor

7 Sasaran Pejaringan [calon] asesor    1.SDM Kesos berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di wilayah NKRI; 2.SDM Kesos lulusan pendidikan tinggi minimal jenjang D.IV/S.1; 3.SDM Kesos berusia antara 25 s.d. 58 tahun; 4.SDM Kesos berpengalaman dalam aktivitas penyelenggaraan/pelayanan kesejahteraan sosial minimal 3 (tiga) tahun; 5.SDM Kesos berintegritas dan sehat intelektual, mental, spiritual serta tidak berstatus tersangkut perkara pidana/kriminal; 6.Pada 2017 kebutuhan Asesor Akreditasi LKS untuk prioritas penugasan di wilayah-wilayah: Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Lampung.

8 1. Rekomendasi dari organisasi/instansi/institusi; Syarat & tahapan/proses Mengajukan surat lamaran disertai lampiran 2. Curriculum Vitae (riwayat hidup & pengalaman lengkap); 3. Fotokopi Ijazah tertinggi/terakhir dan Sertifikat relevan; 4. Fotokopi Sertifikat Kompetensi Profesi (calon unsur Peksos) 5. Fotokopi Sertifikat Akreditasi (calon unsur Lembaga/LKS) 6. Pasfoto ukuran 3 x 4 sebanyak 4 lembar (latar biru); 7. Pernyataan bermaterai memiliki keterampilan mengoperasikan komputer & internet; 8. Pernyataan bermaterai kesediaan bekerja berdasarkan (berbasis) penugasan;

9    Mengikuti semua tahapan/proses seleksi 1. Pengajuan Lamaran; 2. Verifikasi Berkas Lamaran; 3. Mengikuti Bimbingan teknis/diklat); 4. Tes Tertulis; 5. Wawancara; 6. Pengumuman Hasil

10    Pelaksanaan tugas asesor 1.Asesor (bisa) melakukan visitasi ke LKSA sejak diterbitkannya surat penugasan dari BALKS 2.Selama melakukan visitasi, asesor dibawah supervisi supervisor yang ditunjuk oleh BALKS

11    Pelaksanaan tugas asesor Tugas asesor dalam visitasi adalah : 1.Menilai penerapan standar pelayanan pengasuhan dengan mengacu kepada Instrumen Akreditasi bagi LKSA (Form A) 2.Teknik yang digunakan adalah : a.observasi mengacu pada pedoman observasi (Form B) b.Studi dokumentasi (Form C) c.Wawancara kepada pengurus, pengasuh, dan anak (Form A)

12    Pelaksanaan tugas asesor Tugas asesor dalam visitasi adalah : 1.Mengisi lembar pedoman penilaian (oleh) asesor (Form D) yang mengacu kepada Form A yang sudah diisi oleh LKSA 2.(ada dua Form D)

13    Pelaksanaan tugas asesor Tugas asesor dalam visitasi adalah : 1.Mengisi Lembar Rekapitulasi Penilaian Asesor (Form E) dengan berdasar pada pengolahan data (dua buah Form D) 2.Membuat analisa data untuk menentukan tingkat akreditasi

14    Pelaksanaan tugas asesor Tugas asesor dalam visitasi adalah membuat laporan, dengan sistematika: 1.Nama dan alamat Lembaga yang divisitasi 2.Waktu visitasi 3.Tempat yang divisitasi 4.Proses visitasi 5.Hasil Visitasi 6.Lampirkan beberapa foto di LKSA

15    Asesor bersama supervisor Dalam bertugas, asesor disupervisi oleh supervisor dengan tugas supervisor mencakup: 1.Melakukan supervisi (konsultasi, arahan) jarak jauh baik pada saat pendampingan maupun visitasi; 2.Melakukan desk review; 3.Melakukan visitasi; 4.Melakukan evaluasi;

16 Tel : (021) 80877378 Fax: (021) 80877341 Email: sekretariat.balks@gmail.com www.p4s.kemsos.go.id Jalan Dewi Sartika 200 Cawang Jakarta Timur – Wisma Tanah Air Kementerian Sosial Ri   


Download ppt "ASESOR AKREDITASI LEMBAGA DIBIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL B.A.L.K.S."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google