Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran."— Transcript presentasi:

1 DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran

2 LATAR BELAKANG Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri mempunyai manfaat ganda dalam mengurangi pengangguran didalam negeri, peningkatan ekonomi masyarakat, kesejahteraan PMI dan keluarganya Keterbatasan tingkat pendidikan dan keterampilan angka kerja yang membutuhkan pekerjaan.

3 Penempatan PMI ke luar negeri dibagi menjadi dua sektor, yakni:
1. Penempatan Sektor Formal, antara lain : Pabrik (operator produksi); Garmen; Perkebunan; Konstruksi 2. Penempatan Sektor Informal, yaitu: Pengurus Rumah Tangga (House Keeper) Penjaga Bayi (Baby Sister) Pengurus Lansia (Careworker) Supir Keluarga (Family Driver) Tukang Kebun (Gardener) Tukang Masak (Family Cook) Penjaga Anak (Child Careworker)

4 DISETUJUI OLEH KBRI / KJRI
PROSEDUR PENEMPATAN PMI OLEH PELAKSANA SWASTA (PPTKIS) Perjanjian Kerjasama Penempatan Job Order / Visa Wakalah/ Demand Letter Rancangan Perjanjian Kerja DISETUJUI OLEH KBRI / KJRI Surat Ijin Pengerahan (SIP) Informasi / surat pengantar rekrut ke Kab / Kota Sosialisasi/penyuluhan Pendaftaran CPMI di Dinas Kab/Kota Seleksi CPMI Perjanjian Penempatan Rekomendasi Paspor DISNAKER - PPTKIS 2 3 1 BNP2TKI / KEMENAKERTRANS Penerbitan Paspor KEMENHUKUM & HAM Pelatihan Uji Kompetensi Penampungan PPTKIS Pemeriksaan Kesehatan dan Psikologi MEDICAL/SARKES 6 5 4 7 Asuransi PAP Perjanjian Kerja KTKLN BP3TKI VISA KERJA Dari Perwakilan Negara Penempatan PPTKIS 8 BERANGKAT KE LUAR NEGERI DAN MELAPOR KE PERWAKILAN RI 9

5 PELAKU PENEMPATAN PMI KE LUAR NEGERI
Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atau P to P Perusahaan untuk Kepentingan Sendiri Perorangan (Mandiri) Government to Government (G to G) Government to Private (G to P)

6 4 (empat) Modus TPPO Pemalsuan jati diri PMI, Usia, Pemalsuan stempel pemerintah, Pemalsuan ijin orang tua/suami PMI yang awalnya ditempatkan pada Negara yang tidak terkena moraturium kemudian dijemput oleh agensi/majikan untuk dikerjakan dinegara yang terkena moraturium/para PMI dijual. PMI diberangkatkan sebagai PMI Formal seperti Cleaning Service, Hospitality setibanya di Negara Penempatan sebagai PLRT. Diberangkatkan dengan pesawat turis kemudian setibanya di Negara Penempatan diproses pengurusan visa kerjanya.


Download ppt "DASAR UU NO. 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google