Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]"— Transcript presentasi:

1 KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] 6649004 E-mail : kipmbandung@gmail.com BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022] 86060076 E-mail : tpskipm2bdg@gmail.com

2 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN merupakan sumber daya perikanan laut khas INDONESIA yang memiliki potensi tinggi dan rentan terhadap eksploitasi berlebihan ( over fishing ) Kajian LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) keberadaan populasi LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN mengalami penurunan drastis di alam akibat penangkapan yang berlebihan. Menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya LOBSTER ( Panulirus spp.), KEPITING ( Scylla spp.), dan RAJUNGAN ( Portunus spp.) Perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang LARANGAN PENANGKAPAN dan PENGELUARAN LOBSTER, KEPITING dan RAJUNGAN dari Wilayah Negara Republik Indonesia

3 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung tidak dalam kondisi bertelur ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor

4 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor penangkapan dan/atau pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor pengeluaran pada tanggal 15 Desember sampai dengan tanggal 5 Februari baik dalam kondisi bertelur maupun tidak bertelur dan dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal pengeluaran pada tanggal 6 Februari sampai tanggal 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur dengan ukuran lebar karapas diatas 15 (lima belas) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal

5 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung Penangkapan dan/atau Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor. Pengeluaran Rajungan (Portunus spp.), dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dalam kondisi tidak bertelur dan ukuran lebar karapas diatas 10 (sepuluh) cm atau berat diatas 60 (enam puluh) gram per ekor yang berasal dari hasil budidaya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal

6 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENDIDIKANPENELITIANPENGEMBANGAN

7 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung

8 Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya Setiap orang yang menangkap Lobster, Kepiting dan Rajungan wajib: melepaskan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, jika masih dalam keadaan hidup melakukan pencatatan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan kan Setiap orang yang mengeluarkan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

9 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENANGKAPAN PENAMPUNGAN DAN PENGUMPUL DI PINTU PEMASUKAN / PENGELUARAN DIRJEN TANGKAPDIRJEN TANGKAP PSDKPPSDKP BKIPMBKIPM BKIPM [KARANTINA IKAN]BKIPM [KARANTINA IKAN]

10 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung SENGAJA Dengan SENGAJA melanggar Ketentuan: Merusak Plasma Nutfah yg berkaitan dgn SDI KELALAIAN Karena KELALAIAN melanggar ketentuan: Merusak Plasma Nutfah yg berkaitan dgn SDI KejahatanPelanggaran Rp. 1.000.000.000 Rp. 500.000.000Maks. 2 TahunMaks. 1 Tahun

11 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung KEJADIANKEGIATAN MEDIA PEMBAWA PELANGGARANTINDAKAN Oktober 2015 Ekspor (Singapura) Baby lobster, 30.000 ek Penyelundupan Pelepasliaran di Pel.ratu Maret 2017 Penampungan (Bandung) Baby lobster, 69.151 ek Penyelundupan Pelepasliaran di Pangandaran

12 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung PENINGKATAN PENGAWASAN DI PINTU PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KOORDINASI DENGAN INSTANSI TERKAIT [AP “AVSEC”, BEA CUKAI, BARESKRIM] SOSIALISASI PADA NELAYAN TANGKAP, PENGEPUL DAN EKSPORTIR BEKERJASAMA DENGAN PEMDA DAN KORWAS PEMBUATAN STANDING POSTER/ROLL BANNER, KAOS DAN KOMIK

13 Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas II Bandung

14

15


Download ppt "KANTOR Jl. Ciawitali No. 44 Cimahi Telp. [022] BANDARA HUSEIN BANDUNG Jl. Padjadjaran No. 156 Telp. [022]"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google