Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DEMOKRASI Indonesia-kutercinta…….. Indonesia-ku tercinta……..

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DEMOKRASI Indonesia-kutercinta…….. Indonesia-ku tercinta…….."— Transcript presentasi:

1 DEMOKRASI Indonesia-kutercinta…….. Indonesia-ku tercinta……..

2 Pengertian Demokrasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia 1 (bentuk atau sistem) pemerintahan yg seluruh rakyatnya turut serta memerintah dng perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat; 2 gagasan atau pandangan hidup yg mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yg sama bagi semua warga negara

3 PENGERTIAN DEMOKRASI Pengertian Etimologis demos (rakyat) + cratos/cratein (pemerintahan/kekuasaan) Langsung  Demokrasi  Tak langsung

4 Pengertian Demokrasi menurut Para Ahli Aristoteles mengemukakan bahwa demokrasi ialah suatu kebebasan atau prinsip demokrasi ialah kebebasan, karena hanya melalui kebebasanlah setiap warga negara bisa saling berbagi kekuasaan didalam negaranya. Aristoteles pun mengatakan apabila seseorang hidup tanpa kebebasan dalam memilih cara hidupnya, maka sama saja seperti budak

5 Koentjoro Poerbopanoto Mengartikan bahwa demokrasi ialah suatu sistem dimana rakyat harus ikut berpartisipasi dalam suatu pemerintahan negara secara aktif.

6 Menurut Moh. Mahfud MD: Sistem negara demokrasi mengandung pengertian 3 hal penting yaitu : 1.Pemerintahan dari rakyat (Government Of The People ). Berhubungan erat dengan legitimasi pemerintahan (Legitimate Government) dan tidak legitimasi pemerintahan (Unligitimate Government ) di mata rakyat. Pemerintahan legitimasi berarti suatu pemerintahan yang berkuasa mendapat pengakuan dan dukungan rakyat. Sebaliknya pemerintahan tidak legitimasi berarti suatu pemerintahan yang sedang memegang kendali kekuasaan tidak mendapat dukungan dan pengakuan dari rakyat.

7 2. Pemerintahan oleh rakyat (Government By The People). Berarti pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dan pengawasannya dijalankan oleh rakyat atau lembaga kekuasaan yang ditunjuk pemerintah. 3. Pemerintahan untuk rakyat (Government For People). Adalah suatu pemerintahan yang mendapat mandat kekuasaan yang diberikan oleh rakyat digunakan untuk kesejahteraan mereka.

8 Yusuf Al-Qordhawi Menjelaskan demokrasi sebagai wadah bagi masyarakat untuk memilih seseorang yang pantas dalam mengatur segala urusan mereka. Segala sesuatunya dikehendaki masyarakat seperti: pemimpinnya bukanlah orang yang dibenci, peraturan yang ditetapkan sesuai sesuai yang dikehendaki mereka, dan memiliki hak untuk minta pertanggung jawaban pada para pemimpin tersebut serta memiliki hak untuk memecat para penguasa atau pemimpin jika menyeleweng

9 Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan  Para pejabat membuat undang-undang dan menjalankan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat  Hak-hak rakyat dihormati dan dijunjung tinggi karena para pejabat dipilih dan diangkat oleh rakyat.  Tidak dibenarkan adanya keputusan politik dari pejabat yang dapat merugikan hak-hak rakyat  Tidak dibenarkan adanya kebijakan yang bertujuan untuk menindas rakyat demi kepentingan penguasa.

10 DEMOKRASI  BERARTI “PEMERINTAHAN RAKYAT”  SESUNGGUHNYA ADALAH SEPERANGKAT GAGASAN DAN PRINSIP TENTANG KEBEBASAN, TETAPI JUGA MENCAKUP SEPERANGKAT PRAKTEK DAN PROSEDUR YANG TERBENTUK MELALUI SEJARAH PANJANG DAN BERLIKU-LIKU.  MENGANDUNG MAKNA PENGHARGAAN TERHADAP HAKEKAT DAN MARTABAT MANUSIA DAN MEMPUNYAI TUJUAN MEMBERIKAN KESEJAHTERAAN DAN KEBAHAGIAAN BAGI UMAT MANUSIA.

11 HAKEKAT DEMOKRASI a. KEBEBASAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT, BERKUMPUL, BERORGANISASI, KEBEBASAN PERS (KEBEBASAN INDIVIDU/KELOMPOK JUGA MENGAKIBATKAN KETERBATASAN INDIVIDU/KELOMPOK YANG DIWUJUDKAN DALAM RAMBU-RAMBU ETIKA DAN MORAL KEHIDUPAN). b. KESEDERAJATAN, HAK DAN KEWAJIBAN YANG SAMA, KEDUDUKAN YANG SAMA DIDEPAN HUKUM. c. KETERBUKAAN, KEPEMERINTAHAN DAN LANGKAH- LANGKAH PENGELOLAAN KEPUTUSAN HARUS DIKETAHUI DAN DISETUJUI RAKYAT (TRANSPARANCY). d. ETIKA DAN NORMA KEHIDUPAN, HARUS DIJUNJUNG TINGGI.

12 Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis: 1.Pentingnya kesadaran akan pluralisme 2.Musyawarah 3. Pertimbangan moral 4. Pemufakatan yang jujur dan sehat 5. Pemenuhan segi-segi ekonomi 6. Kerja sama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai itikad baik masing- masing 7. Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan.

13 KOMPONEN PENEGAK DEMOKRASI 1. NEGARA HUKUM (Rechtsstaat dan The Rule Of Law): Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta penjaminan hak asasi manusia. Konsep rechtsstaat (Kant dan Stahl): a. Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin perlindungan HAM. b. Adanya perlindungan terhadap HAM. c. Pemerintahan berdasarkan peraturan. d. Adanya peradilan administrasi.

14 Negara Hukum Anglo Saxon Berkembang di Inggris dan amerika serikat dikenal sbg rule of law. Ciri2 rule of law menurut A.V.Dicey: Supremasi hukum/kekuasaan tertinggi dlm negara adl hukum (supremacy of law) Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan Perlindungan terhadap HAM

15 2. Masyarakat Madani Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai, dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu

16 3. Infrastruktur Politik Infrastruktur politik atau organisasi sosial politik merupakan kompleksitas dari hal-hal yang bersangkut paut dengan pengelompokan warga negara atau anggota masyarakat ke dalam berbagai macam golongan yang biasanya disebut kekuatan sosial politik dalam masyarakat. Infrastruktur politik terdiri dari komponen-komponen berikut, yaitu: a) Partai Politik b) Kelompok Gerakan (NU, Muhammadiyah) c) Kelompok Penekan (LSM)

17 4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab Pers yang bebas dan bertanggung jawab merupakan konsep yang didambakan dalam pertumbuhan pers di Indonesia. Pers yang bebas dan merdeka di sini bukan bebas yang sebebas-bebasnya. Bebas dan merdeka dapat diartikan terbebas dari segala tekanan, paksaan atau penindasan dari pihak manapun termasuk pemerintah negara atau pihak-pihak tertentu. Dengan demikian, pers dapat bebas dan berekspresi tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun tetapi tidak mengabaikan etika, nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku, serta memegang teguh kode etik jurnalistik sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

18 SYARAT DASAR PENYELENGGARA PEMERINTAH YG DEMOKRATIS BERDASAR RULE OF LAW 1. Perlindungan konstitusional  menjamin hak2 individu & menentukan prosedurnya. 2. Badan kehakiman bebas  tdk memihak. 3. Pemilu bebas. 4. Kebebasan menyatakan pendapat. 5. Kebebasan berserikat & beroposisi. 6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).  Komisi Internasional Ahli Hukum, konferensi di Bangkok, 1965.

19 NILAI (KULTUR) DEMOKRASI 1. Menyelesaikan pertikaian  damai & sukarela. 2. Menjamin terjadinya perubahan  damai. 3. Pergantian penguasa  teratur. 4. Penggunaan paksaan sesedikit mungkin. 5. Pengakuan & penghormatan  nilai keanekaragaman. 6. Menegakkan keadilan. 7. Memajukan iptek. 8. Pengakuan & penghormatan  kebebasan.  Henry B. Mayo dlm Miriam Budiardjo (1990)

20 LEMBAGA (STRUKTUR) DEMOKRASI 1. Pemerintahan yg bertanggungjawab. 2. DPR  mewakili gol/kepentingan masy  dipilih mell pemilu  bebas & rahasia. Dewan  control thdp pemerintah. 3. Organisasi politik lbh dr 1 partai. 4. Pers bebas menyatakan pendapat. 5. Sistem peradilan bebas menjamin HAM & memperthankan keadilan.  Miriam Budiardjo (1997)

21 Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila:  kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas HAM.  Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas.  Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas  Semua kelompok, golongan atau warga negara hendaknya mendapat perlindungan hukum atau mendapat jaminan menurut undang-undang

22 DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahnya tidak dibenarkan bertindak sewenang-wenang. Dibatasi KONSTITUSI PEMERINTAHAN BERDASARKAN KONSTITUSI (CONSTITUTIONAL GOVERNMENT, LIMITED GOVERNMENT atau RESTRAINED GOVERNMENT)

23 Pembatasan dalam sistem pemerintahan (demokrasi konstitusional) sangat penting mengingat sering kali makna demokrasi diidentikkan dengan kebebasan. Lord Acton : “Power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” Artinya “Setiap orang yang mempunyai kekuasaan cenderung untuk menyalahgunakan kekuasaannya, tetapi orang yang mempunyai kekuasaan tak terbatas sudah pasti akan menyalahgunakan kekuasaannya”

24 Awal pelaksanaan Demokrasi Konstitusional:  Adanya pembatasan yuridis mengandung prinsip-prinsip dan pelaksanaan yang kaku (rigid) bukan hanya di bidang politik nelainkan pula dalam bidang ekonomi.  Demokrasi konstitusional yang menjunjung tinggi supremasi hukum ditafsirkan seolah-olah negara hanya sebagai penjaga malam (Nachtwachterstaat), negara tidak mau ikut campur dalam urusan lain kecuali dalam bidang ketertiban dan keamanan umum.

25 Nasionalisme: Paham yang bersifat politik dan sosial dari suatu bangsa yang menempatkan kesetiaan tertinggi dari rakyatnya kepada bangsa dan negaranya. Liberalisme: Paham kebebasan yang menghendaki kebebasan Individu dalam bidang politik, ekonomi dan agama. Sosialisme : Aliran yang digunakan sebagai dasar untuk menentang kepemilikan secara individu atau paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan membatasi milik perseorangan. Demokrasi: Suatu paham yang mengakui segenap rakyat dalam pemerintahan rakyat.

26 Macam-macam demokrasi: Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat: a) Demokrasi langsung Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui secara langsung pula aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena: sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan; tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks; musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.

27 b) Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing. Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.

28 c) Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton. Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya : a)Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal) Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.

29 Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion). b) Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat) Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual. Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara- negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria.

30 c) Demokrasi Gabungan Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing- masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat. Demokrasi ditinjau dari hubungan antar alat perlengkapan negara: Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

31 Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung. Demokrasi melalui Referendum Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif. Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.

32 DEMOKRASIdiINDONESIA?

33 Perkembangan demokrasi di Indonesia 1945 – 1949UUD 45, Perjuangan fisik, Lemb. Demokrasi tidak terbentuk, sistem kabinet presidensiil, Demokrasi PS  Liberal. 1949 – 1950RIS 1949, Quasi parlementer, Ada PM, Demokrasi Liberal. 1950 – 1959UUDS 1950, Kompromisasi, Demokrasi liberal multipartai, Kabinet 7x, Konstituante gagal bentuk UUD baru, Dekrit Presiden 5 Juli 59. 1959 – 1965Formula demokrasi suai Sila IV PS, Pertarungan politik ideologi, lemb. Demokrasi dibentuk prosedur hukum, Konsep Nasakom, Demokrasi terpimpin (-). 1966 – 1998Orde baru, Penyederhanaan parpol, penyalahgunaan wewenang & kekuasaan, SP 11 Maret 1966, PKI & ormasnya dilarang, Demokrasi Ps (-). 1998 – sekarangReformasi, Presdien tidak sentralistik, Parpol mulai berfungsi : 48  24, Amandemen UUD 1945 4x, KKN masih banyak, Demokrasi Ps (+).

34 INDIVIDUAL LIBERAL RAKYAT PANCASILA PEMERINTAH PANCASILA IDEOLOGI DASAR NEGARA RAKYAT CHECK & BALANCE

35 DEMOKRASI MENGANDUNG NILAI-NILAI : a. PENGAKUAN BAHWA DIDALAM MASYARAKAT TERDAPAT PERBEDAAN-2 PENDAPAT DAN KEPENTINGAN. b. BAHWA PERLU DITEMUKAN CARA-2 PENYELESAIAN KONFLIK KEPENTINGAN-2 YANG SALING BERTENTANGAN SECARA DAMAI. c. PERLU CARA-2 PERGANTIAN KEPEMIMPINAN DALAM MASYARAKAT SECARA TERATUR TANPA MENIMBULKAN GEJOLAK. d. CARA-2 TIAP PENYELESAIAN TERSEBUT HARUS DILAKUKAN SECARA TERTIB DAN ADIL HANYA DAPAT DICAPAI MELALUI HUKUM. DEMOKRASI PANCASILA. BERMAKNA “KETERPADUAN INDIVIDU DENGAN MASYARAKAT” SECARA DINAMIS (HUMANIZATION OF THE PEOPLE AND THE PERSON) “. a. HAKEKAT DEMOKRASI PANCASILA 1) KEDAULATAN ADA DITANGAN RAKYAT DAN DILAKUKAN SEPENUH- NYA OLEH MPR 2) PENGERTIAN LAIN : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM ………… DAN SETERUSNYA.

36 b. ARTI DEMOKRASI PANCASILA 1) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI ATAU KEDAULATAN RAKYAT YANG DIDASARI DAN DIJIWAI OLEH SEGENAP SILA PANCASILA SECARA INTEGRATIF. 2) DEMOKRASI PANCASILA ADALAH DEMOKRASI YANG BERDASARKAN KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN YANG DITUJUKAN KEPADA KESEJAHTERAAN RAKYAT. 3) DALAM DEMOKRASI PANCASILA SISTEM PENGORGANISASIAN NEGARA DILAKUKAN OLEH RAKYAT SENDIRI ATAU DENGAN PERSETUJUAN RAKYAT. 4) DALAM DEMOKRASI PANCASILA, KEBEBASAN INDIVIDU TIDAK BERSIFAT MUTLAK, TETAPI HARUS DISELARASKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL. 5) DALAM DEMOKRASI PANCASILA KEUNIVERSALAN CITA-2 DEMOKRASI DIPADUKAN DENGAN CITA-2 HIDUP BANGSA INDONESIA YANG DIJIWAI OLEH SEMANGAT KEKELUARGAAN (TIDAK ADA “DOMINASI MAYORITAS”). c. ASPEK- ASPEK DEMOKRASI PANCASILA 1) ASPEK FORMAL 2) ASPEK MATERIL 3) ASPEK NORMATIF 4) ASPEK OTATIF (TUJUAN) 5) ASPEK ORGANISASI 6) ASPEK KEJIWAAN

37 d. POKOK-POKOK DEMOKRASI PANCASILA 1) SETIAP NEGARA MODERN YANG DEMOKRATIS ADALAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM 2) KEKUASAAN TERTINGGI ADA PADA RAKYAT 3) PENYALURAN ASPIRASI RAKYAT MELALUI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT 4) BERDASARKAN HUKUM 5) PEMERINTAH BERDASARKAN KONSTITUSI 6) KEPALA NEGARA, ATAS NAMA RAKYAT (MANDATARIS) 7) MENGAKUI HAK DAN KEWAJIBAN (HAK ASASI). 8) MEMILIKI KELEMBAGAAN DAN PENGATURAN WILAYAH NEGARA 9) MENGANGGAP BAHWA DEMOKRASI BUKAN TUJUAN TETAPI SARANA UNTUK MENCAPAI TUJUAN 10) MEMILIKI TATA CARA UNTUK MELINDUNGI DARI RAGAM DEMOKRASI LAIN YANGTIDAK SESUAI. e. PERBEDAAN PENDAPAT * DALAM DEMOKRASI PANCASILA, PERBEDAAN PENDAPAT DIHORMATI DAN DIBENARKAN * NAMUN UNSUR TANGGUNG JAWAB MENDAPAT KEDUDUKAN YANG SAMA (PERLU MEMELIHARA PERSATUAN DAN KESATUAN) * YANG PALING PENTING ADALAH DALAM MENYALURKAN PENDAPAT DAN KEINGINAN MELALUI WADAH YANG TELAH ADA DI PUSAT MAUPUN DI DAERAH.

38 MASA REPUBLIK INDONESIA I 1945-1959 DEMOKRASI PARLEMENTER MASA REPUBLIK INDONESIA II 1959-1965 DEMOKRASI TERPIMPIN MASA REPUBLIK INDONESIA III DEMOKRASI PARLEMENTER BADAN EKSEKUTIF – PRESIDEN + PARA MENTERI LEMBAGA PEMERINTAH BELUM TERBENTUK KOALISI PARTAI TIDAK MANTAP BEBERAPA KEKUATAN SOSPOL TIDAK MEMPEROLEH SALURAN POLITIK

39 DOMINASI PRESIDEN PENGARUH KOMUNIS BERKEMBANG PENGANGKATAN PRESIDEN SEUMUR HIDUP PEMBUBARAN DPR HASIL PEMILU PEMBREDELAN PERS PRESIDEN SBG BADAN YUDIKATIF PENCABUTAN TAP MPR NO III / 1963 UU NO 19/1964 DIGANTI UU NO 14/1970 DPR SBG ALAT KONTROL TNI + POLRI ABRI DFA PESTA DEMOKRASI BERJALAN

40 DEMOKRASI APA ? DIJIWAI & DITUNTUN NILAI2X PANDANGAN HIDUP BANGSA INDONESIA MERUPAKAN TRANSFORMASI NILAI FALSAFAH BANGSA PRASYARAT UTAMA ADALAH PEMAHAMAN PENGHAYATAN & PENGAMALAN NILAI2x PANCASILA MENGAMALKAN PANCASILA MELALUI POLITIK PEMERINTAHAN

41 CIRI POKOK D.P MUSYAWARAH UNTUK MUFAKAT TANGUNG JAWAB CIRI PANCARAN MUSYAWARAH UTK MUFAKAT UTAMAKAN KEPENTINGAN NGR & MASY HINDARI PEMAKSAAN KEHENDAK KEPUTUSAN UTK BERSAMA SEMANGAT KEKELUARGAAN KEPUTUSAN HRS DIPERTANGGUNG JWBKAN MUSYAWARAH DG AKAL SEHAT LAKSANAKAN HSL KEPTSAN MUSYAWARAH

42 REFORMASI PENGERTIAN REFORMASI –BERASAL DARI KATA “TO REFORM” YANG BERARTI MEBENTUK KEMBALI PADA KESEJATIAN, TIDAK ASAL BERUBAH, ASAL BERBEDA (UMUM) –PERUBAHAN RADIKAL UTK PERBAIKAN BID.SOSIAL, POLITIK, AGAMA DI SUATU MASY. (KKBI-1991). –SUATU LANGKAH PERUBAHAN TANPA MERUSAK ATAU PERUBAHAN SERAYA MEMELIHARA YG DIPRAKARSAI OLEH MEREKA YG MEMIMPIN SUSTU SISTEM (PROF.RYAAS RASYID) –PERUBAHAN MENYELURUH ASPEK KEHIDUPAN SECARA KONSEPTUAL KONSTITUSIONAL, BERTAHAP, SIMULTAN DAN TERPADU BAIK STRUKTURAL MAUPUN KULTURAL DGN AGENDA YANG JELAS MENCAKUP TUJUAN, SASARAN, TAHAPAN, URGENSI DAN PRIORITAS (POKOK-POKOK PIKIRAN ABRI) –REFORMASI “CHANGE” SUATU PERUBAHAN YANG TERJADI KAPAN SAJA DAN MERUPAKAN HAL YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI PENGERTIAN REFORMASI –BERASAL DARI KATA “TO REFORM” YANG BERARTI MEBENTUK KEMBALI PADA KESEJATIAN, TIDAK ASAL BERUBAH, ASAL BERBEDA (UMUM) –PERUBAHAN RADIKAL UTK PERBAIKAN BID.SOSIAL, POLITIK, AGAMA DI SUATU MASY. (KKBI-1991). –SUATU LANGKAH PERUBAHAN TANPA MERUSAK ATAU PERUBAHAN SERAYA MEMELIHARA YG DIPRAKARSAI OLEH MEREKA YG MEMIMPIN SUSTU SISTEM (PROF.RYAAS RASYID) –PERUBAHAN MENYELURUH ASPEK KEHIDUPAN SECARA KONSEPTUAL KONSTITUSIONAL, BERTAHAP, SIMULTAN DAN TERPADU BAIK STRUKTURAL MAUPUN KULTURAL DGN AGENDA YANG JELAS MENCAKUP TUJUAN, SASARAN, TAHAPAN, URGENSI DAN PRIORITAS (POKOK-POKOK PIKIRAN ABRI) –REFORMASI “CHANGE” SUATU PERUBAHAN YANG TERJADI KAPAN SAJA DAN MERUPAKAN HAL YANG TIDAK DAPAT DIHINDARI

43 HAKEKAT REFORMASI  MUNCULNYA TEKAD DAN SPIRIT UNTUK HILANGKAN DAN BUANG JAUH-JAUH SEMUA SIKAP DAN PRILAKU DI MASA LALU YANG TIDAK BAIK.  NILAI-NILAI LAMA YANG POSITIF DIPERTAHANKAN, DITINGKATKAN DAN DIMANTAPKAN.  TEMUKAN NILAI-NILAI BARU YANG PALING COCOK DENGAN KONDISI DAN TUNTUTAN ZAMAN UNTUK MAJU KEDEPAN DENGAN PARADIGMA BARU  MUNCULNYA TEKAD DAN SPIRIT UNTUK HILANGKAN DAN BUANG JAUH-JAUH SEMUA SIKAP DAN PRILAKU DI MASA LALU YANG TIDAK BAIK.  NILAI-NILAI LAMA YANG POSITIF DIPERTAHANKAN, DITINGKATKAN DAN DIMANTAPKAN.  TEMUKAN NILAI-NILAI BARU YANG PALING COCOK DENGAN KONDISI DAN TUNTUTAN ZAMAN UNTUK MAJU KEDEPAN DENGAN PARADIGMA BARU

44 HAL POSITIF DENGAN REFORMASI YANG SUDAH BERJALAN  TUMBUHNYA DEMOKRATISASI  KEBEBASAN PERS (MASY,TDK TAKUT KONTROL SOSIAL EFEKTIF)  OTONOMI DAERAH (PERUBAHAN SISTEM GAR PEM.NEG)  PERUBAHAN LAINNYA (AMANDEMEN UUD 1945 1945, BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN S/D PEMILIHAN LANGSUNG).  TUMBUHNYA DEMOKRATISASI  KEBEBASAN PERS (MASY,TDK TAKUT KONTROL SOSIAL EFEKTIF)  OTONOMI DAERAH (PERUBAHAN SISTEM GAR PEM.NEG)  PERUBAHAN LAINNYA (AMANDEMEN UUD 1945 1945, BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN S/D PEMILIHAN LANGSUNG).

45

46 Diskusikan 1. Demokrasi Terpimpin 2. Demokrasi Liberal 3. Demokrasi Pancasila


Download ppt "DEMOKRASI Indonesia-kutercinta…….. Indonesia-ku tercinta…….."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google