Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN"— Transcript presentasi:

1 PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN https://slideplayer.info/slide/2841317/

2 Persyaratan Calon WNI Bertakwa kepada TYME Setia kepada Pancasila, UUD 45, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan, dan NKRI Berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat Memenuhi usia paling rendah 30 tahun untuk Cagub & Cawagub dan 25 tahun untuk Cabup dan Cawabup Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap Bagi terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara meliputi:  Terpidana kerana kealpaan ringan (culpa levis)  Terpidana kerena alasan politik  Terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara Wajib menyampaikan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada public bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara KABUPATEN BULUNGAN

3 Persyaratan Calon Bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, secara komulatif, wajib mengemukakan kepada public dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, kecuali bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pidananya paling singkat 5 tahun sebelum jadwal perndaftaran Bukan mantan terpidanan Bandar narkoba atau kejahatan seksual Tidak sedang dicabut hak pilihnya Tidak pernah melakukan perbuatan tercela Menyerahkan daftar kekayaan pribadi Tidak sedang memiliki tanggungan utang yang dapat merugikan keuangan Negara Tidak sedang dinyatakan pailit Memilik NPWP dan laporan pajak pribadi Belum pernah menjabat 2 kali masa jabatan yang sama KABUPATEN BULUNGAN

4 Persyaratan Calon Bersedia Cuti diluar tanggungan Negara selama masa kampanye bagi Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup yang mencalonkan diri di daerah yang sama. Berhenti dari jabatan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, Walikota dan Wawali sejak ditetapkan sebagai calon jika mencalonkan di daerah lain Mengundurkan diri dari jabatannya, bagi : Anggota DPR, DPD, DPRD, TNI-POLRI, PNS, Lurah/Kepala Desa/Sebutan lainnya sejak ditetapkan sebagai calon Berhenti dari jabatan BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon Berhenti dari jabatan KPU, KPUD Provinsi dan KPUD kab/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota sebelum pembentukan PPK dan PPS KABUPATEN BULUNGAN

5 Persyaratan Pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politk  Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau  25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Terakhir, dengan ketentuan hanya berlaku pada partai politik yang memperoleh kursi di DPRD pada pemilu terakhir Pasangan Calon Perseorangan  Jumlah minimal dukungan dan persebaran  Untuk Kabupaten Bulungan jumlah DPT pemilu terkahir yaitu 95.633 sehingga syarat minimal dukungan 10% dari DPT  Persebaran harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan KABUPATEN BULUNGAN


Download ppt "PERSYARATAN CALON DAN PENCALONAN KPU KABUPATEN BULUNGAN KABUPATEN BULUNGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google