Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag."— Transcript presentasi:

1 Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag

2 Pengertian Politik Hukum Pidana berasal dari 3 kata yaitu Poltik, hukum dan Pidana. Dimana ketiganya memiliki artinya yang berbeda-beda: 1. Politik a. upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu (Aristoteles). b. politik di artikan sebagai sebuah pengambilan keputusan atau pembuatan kebijaksanaan. c. Ilmu yang mempelajari tentang negara d. Seni, tujuan hidup,kegiatan.

3 2. Hukum (rechts dan al-ahkam) a. Peraturan, adat yang resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa b. Hukum juga adalah norma mengatur yang benar dan salah. c. Hukum adalah sebuah hasil pemikiran d. Hukum adalah petunjuk hidup yang bersifat memaksa e. Putusan, ketetapan, perintah, peemerintahan, kekuasaan, hukuman.

4 3. Pidana (straf) a. Pidana adalah penderitaan yang bersifat khusus yang dijatuhi oleh kekuasaan. Dengan melihat pengertian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Politik Hukum Pidana a. Kebijakan resmi tentang hukuman pidana yang akan diberlakukan baik dengan perbuatan hukum baru maupun dengan penggantian hukum lama, dalam rangka mencapai tujuan.

5 Tujuan Politik Hukum Pidana a. Untuk mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam keadilan masyarakat b. Mewujudkan kebahagiaan dan kedamaian dalam kehidupan masyarkat. c. Mengatur ketertiban dan ketentraman. d. Mewujudkan kesederhanaan hukum, kesatuan dan pembaharuan hukum dalam hal kepidanaan. e. mengatur hak dan kewajiban sesuai dengan HAM

6 f. Menjamin perlindungan, penghormatan, kemajuan, kepastian keadilan dalam pemenuhan hak. g. Menjamin terbentuknya kekuasaan negara secara demokratis dan konstitusional h. Menentukan struktur dan pembagian pembatasan kekuasaan antara hukum pidana dan hukum lainnya seperti hukum perdata, militer, tata usaha dan sebagainya. i. Mewujudkan suatu negara yang melindungi seluruh segenap bangsa Indonesia.

7 Ruang Lingkup Politik Hukum Pidana: a. Proses penggalian nilai-nilai dan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan tentang kepidanaan. b. Proses tersebut dimuat dalam proses rancangan peraturan per UU. c. Penyelenggara negara yang berwenang merumuskan dan menetapkan politik hukum pidana. d. Peraturan per UU yang memuat pidana e. Faktor yang mempengaruhi politik hukum f. Pelaksanaannya yang merupakan inflementasai dari politik hukum suatu negara.

8 Indikator Sistem Politik Politik Demokratis Parpol dan Parlemen kuat, menentukan haluan atau kebijakaan negara Pemerintah Netral Pers bebas, tanpa sensor Politik Otoriter Parpol dan parlemen lemah, di bawah kendali Pemerintah intervenssionis (campurtangan berlebihan) Pers terrpasing diancan

9 Indikator Produk Hukum Hukum Responsif Pembuatannya partisipatif Muatannya aspiratif Rinciannya isinya limitatif Hukum Ortodok Pembuatannya sentrallistik- dominatif Muataannya positivist- instrumeentalistik Rincian isinya open interppretative

10 Terima Kasih


Download ppt "Politik Hukum Pidana Muhadi Khalidi, S.Hi., M.Ag."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google