Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor."— Transcript presentasi:

1

2 REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

3 3 KDH DPRD PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SEKRETARIAT DAERAH INSPEKTORAT DINAS BADAN PIMPINAN DPRD BADAN MUSYAWARAH KOMISI BADAN ANGGARAN BAPEM PERDA BADAN KEHORMATAN PANSUS SEKRETARIAT DPRD

4 SUSUNAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI DPRD DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum....... (Pasal 147 UU 23/2014) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat Daerah Kabupaten/Kota. (Pasal 148 (2) UU 23/2014) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi : a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota; b. anggaran; dan c. pengawasan. Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di Daerah kabupaten/kota. Dalam rangka melaksanakan fungsi-fungsi tersebut, DPRD kabupaten/kota menjaring aspirasi masyarakat. (Pasal 149 UU 23/2014)

5 5 RINCIAN TUGAS, WEWENANG DAN FUNGSI DPRD PEMBENTUKAN PERDA ANGGARAN PENGAWASAN 1. Membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kab/Kota; 2. Mengajukan usul rancangan Perda Kab/Kota; dan 3. Menyusun program pembentukan Perda Kab/Kota bersama bupati/wali kota. 1. Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD; 2. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD kabupaten/kota; 3. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan 4. Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten/kota. 1 Pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota; 2 Pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan 3 Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. 1.Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota; 2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukanoleh bupati/wali kota; 3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota; 4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. 5. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian international di Daerah; 6. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; 7. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; 8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah; 9. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. TUGAS DAN WEWENANG Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

6 KONDISI DPRD SAAT INI DPRD PENDAPATAN TDK SEIMBANG BIAYA POLITIK KEPENTINGAN YANG BERAGAM LATAR BELAKANG YANG BERAGAM INTERVENSI PARTAI POLITIK DUKUNGAN APBD UNTUK OPERASIONAL DPRD YANG KECIL TERBATASNYA SARANA PENDUKUNG TERBATASNYA DUKUNGAN AHLI/PAKAR REGULASI PENDUKUNG YANG TIDAK LENGKAP TUNTUTAN KONSTITUEN/MASY YANG TINGGI TUGAS & FUNGSI YANG SANGAT LUAS

7 SISTEM PENDUKUNG DPRD Pasal 204 UU No 23 Tahun 2014 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kab/kota, dibentuk sekretariat DPRD kab/kota. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD kab/kota, dibentuk kelompok pakar atau tim ahli. Pasal 205 UU No 23 Tahun 2014 (1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat DPRD kab/kota ditetapkan dengan Perda Kab/Kota sesuai dengan ketentuan Per-UU-an (2) Sekretariat DPRD kab/kota dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kab/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kab/kota. (3) Sekretaris DPRD kab/kota dan pegawai sekretariat DPRD berasal dari PNS. Pasal 206 UU No 23 Tahun 2014 (1) Kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD kab/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota dan kemampuan Daerah kab/kota. (2) Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan pengelompokan tugas dan wewenang DPRD kab/kota yang tercermin dalam alat kelengkapan DPRD kab/kota.

8 SISTEM PENDUKUNG DPRD SETWAN Sekretaris DPRD adalah Sistem Pendukung DPRD kabupaten/kota Dan DPRD Kabupaten/Kota. Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.

9 KEDUDUKAN SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI PERANGKAT DAERAH Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: 1.sekretariat daerah; 2.sekretariat DPRD; 3.inspektorat; 4.dinas; 5.badan; dan 6.Kecamatan. Perangkat Daerah kabupaten/kota dan kabupaten/kota selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan Tugas Pembantuan.

10 KEDUDUKAN PERANGKAT DAERAH 1.PERANGKAT DAERAH ADALAH PEMBANTU KEPALA DAERAH SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN TERTENTU. 2.SETWAN ADALAH PEMBANTU TUGAS DAN FUNGSI DPRD, NAMUN JUGA PEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENGADMINISTRASIKAN PENGELOLAAN UNSUR DAN FUNGSI MANAJEMEN DAERAH DI DEWAN. 3.JIKA DIANALAOGIKAN, PERANGKAT DAERAH ADALAH KEMENTERIANNYA DAERAH, DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH ADALAH MENTERINYA KEPALA DAERAH. 1.PERANGKAT DAERAH ADALAH PEMBANTU KEPALA DAERAH SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DAERAH OTONOM UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN TERTENTU. 2.SETWAN ADALAH PEMBANTU TUGAS DAN FUNGSI DPRD, NAMUN JUGA PEMBANTU KEPALA DAERAH DALAM MENGADMINISTRASIKAN PENGELOLAAN UNSUR DAN FUNGSI MANAJEMEN DAERAH DI DEWAN. 3.JIKA DIANALAOGIKAN, PERANGKAT DAERAH ADALAH KEMENTERIANNYA DAERAH, DAN KEPALA PERANGKAT DAERAH ADALAH MENTERINYA KEPALA DAERAH.

11 LATAR BELAKANG PENATAAN PERANGKAT DAERAH DALAM UU 23/2014DAN PP 18 TAHUN 2016 1.Selama pemberlakuan PP No 41 tahun 2007 yang menganut prinsip perumpunan, telah banyak respon dari K/L yang memaksa setiap daerah membentuk perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 2.Perumpunan mengakibatkan banyaknya urusan yang tergabung dalam satu OPD sehingga sulit menentukan standar kompetensi kepala OPD. 3.Level perangat daerah (eselon) yang seragam antardaerah mengakibatkan tidak seimbangnya beban kerja. Daerah kecil cenderung membuat organisasi yang besar juga. 4.Daerah cenderung membuat organisasi dengan kurang memperhatikan beban urusan yang nyata ada di daerah tersebut. 5.Tidak tegas pengelompokan antarelemen organisasi, urusan bisa jadi badan, dan penunjang bisa jadi dinas, dan kantor sebagi lemtekda dianggap untuk menampung fungsi pemerintahan yang berskala kecil. 1.Selama pemberlakuan PP No 41 tahun 2007 yang menganut prinsip perumpunan, telah banyak respon dari K/L yang memaksa setiap daerah membentuk perangkat daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya. 2.Perumpunan mengakibatkan banyaknya urusan yang tergabung dalam satu OPD sehingga sulit menentukan standar kompetensi kepala OPD. 3.Level perangat daerah (eselon) yang seragam antardaerah mengakibatkan tidak seimbangnya beban kerja. Daerah kecil cenderung membuat organisasi yang besar juga. 4.Daerah cenderung membuat organisasi dengan kurang memperhatikan beban urusan yang nyata ada di daerah tersebut. 5.Tidak tegas pengelompokan antarelemen organisasi, urusan bisa jadi badan, dan penunjang bisa jadi dinas, dan kantor sebagi lemtekda dianggap untuk menampung fungsi pemerintahan yang berskala kecil.

12 KONSEP DASAR PENATAAN DAERAH DALAM UU 23/2014 1.Ada pemisahan yang tegas antara fungsi pelaksana urusan (dinas), penujang urusan (badan) dan pendukung urusan (sekretariat) dan fungsi koordinator/middle line (sekda). 2.Tidak menyeragamkan besaran masing-masing perangkat daerah antardaerah. 3.Setiap urusan dan setiap fungsi penunjang dibentuk 1 dinas/badan, kecuali untuk urusan atau fungsi penunjang yang bebannya sangat kecil (tidak prioritas). 4.Menghindari terjadi pertumbuhan struktur, dan diupayakan untuk ada efisiensi struktur dengan cara mengurangi struktur tengah dan bawah. 5.Tidak dimungkinkan lagi untuk membentuk perangkat daerah yang sudah menjadi bagian urusan pemerintahan. 6.Daerah diberikan ruang untuk menyesuiakan ukuran perangkat daerahnya. 1.Ada pemisahan yang tegas antara fungsi pelaksana urusan (dinas), penujang urusan (badan) dan pendukung urusan (sekretariat) dan fungsi koordinator/middle line (sekda). 2.Tidak menyeragamkan besaran masing-masing perangkat daerah antardaerah. 3.Setiap urusan dan setiap fungsi penunjang dibentuk 1 dinas/badan, kecuali untuk urusan atau fungsi penunjang yang bebannya sangat kecil (tidak prioritas). 4.Menghindari terjadi pertumbuhan struktur, dan diupayakan untuk ada efisiensi struktur dengan cara mengurangi struktur tengah dan bawah. 5.Tidak dimungkinkan lagi untuk membentuk perangkat daerah yang sudah menjadi bagian urusan pemerintahan. 6.Daerah diberikan ruang untuk menyesuiakan ukuran perangkat daerahnya.

13 JENIS PERANGKAT DAERAH MENURUT UU 23/2014 SUPPORTING STAFF : 1.SETDA 2.SET DPRD SUPPORTING STAFF : 1.SETDA 2.SET DPRD OPERATING CORE : DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. OPERATING CORE : DINAS YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. TECHNO STRUCTURE : BADAN YANG MEMBERIKAN DUKUNGAN TEKNIS KEPADA SELURUH SKPD. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA : INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. TECNO STRUCTURE YANG SECARA EKSPLISIT SUDAH DISEBUTKAN NOMENKLATURNYA : INSPEKTORAT DAERAH DAN SATPOL PP. A. B. C. D.

14 Azas Pembentukan Perangkat Daerah 1.Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 2.Intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah; 3.Efisiensi; 4.Efektifitas; 5.Pembagian habis tugas; 6.Rentang kendali; 7.Tata kerja yang jelas; dan 8.Fleksibilitas.

15 PEMETAAN URUSAN DAN KELEMBAGAAN OPD PERANGKAT DAERAH DIBENTUK BERDASARKAN PEMETAAN BEBAN URUSAN UNTUK MENENTUKAN INTENSITAS DAN POTENSI URUSAN PEMERINTAHAN MASING-MASING DAERAH PEMETAAN DILAKUKAN BERDASARKAN INDIKATOR YANG : a.DAPAT MENJADI PEMBEDA ANTARDAERAH; b.MENGGAMBARKAN BEBAN URUSAN BERDASARKAN KEWENANGAN; c.DAPAT DIUKUR SECARA KUANTITAIF; d.DATANYA TERSEDIA DAN DAPAT DIVERIFIKASI. e.SEDERHANA, HANYA BEBAN PANGKAL YANG PEMBENTUK BEBAN LAIN PEMETAAN DILAKUKAN BERDASARKAN INDIKATOR YANG : a.DAPAT MENJADI PEMBEDA ANTARDAERAH; b.MENGGAMBARKAN BEBAN URUSAN BERDASARKAN KEWENANGAN; c.DAPAT DIUKUR SECARA KUANTITAIF; d.DATANYA TERSEDIA DAN DAPAT DIVERIFIKASI. e.SEDERHANA, HANYA BEBAN PANGKAL YANG PEMBENTUK BEBAN LAIN INDIKATOR DIKELOMPOKKAN DALAM 2 VARIABEL YAITU VARIABEL UMUM (20%) DAN VARIABEL TEKNIS (80%) PEMETAAN DILAKUKAN OLEH PEMDA BERSAMA K/L DIKOORDINASIKAN OLEH MENDAGRI BERDASARKAN INDIKATOR YANG TELAH DISUSUN DALAM LAMPIRAN PP.

16 HASIL PEMETAAN HASIL PEMETAAN DITETAPKAN OLEH K/L YANG MENETAPKAN SKOR TOTAL MASING-MASING URUSAN PEMERINTAHAN. 1.UNTUK PERTAMA KALI HASIL PEMETAAN OLEH K/L PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH PP DITETAPKAN. 2.DLM HAL K/L BELUM MENETAPKAN HASIL PEMETAAN, PEMDA LANGSUNG MENETAPKAN PERDA SESUAI HASIL PEMETAAN YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH. 1.UNTUK PERTAMA KALI HASIL PEMETAAN OLEH K/L PALING LAMBAT 2 BULAN SETELAH PP DITETAPKAN. 2.DLM HAL K/L BELUM MENETAPKAN HASIL PEMETAAN, PEMDA LANGSUNG MENETAPKAN PERDA SESUAI HASIL PEMETAAN YANG DILAKUKAN OLEH DAERAH. HASIL PEMETAAN DIGUNAKAN UNTUK MENENTUKAN TIPELOGI PERANGKAT DAERAH DAN UNTUK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN. HASIL PEMETAAN DIGUNAKAN UNTUK PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN BERUPA MENETAPKAN TARGET PEMBANGUNAN SETIAP URUSAN PEMERINTAHAN.

17 TIPOLOGI PERANGKAT DAERAH DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM : TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. DINAS DAN BADAN DIKATEGORIKAN KE DALAM : TIPE A, TIPE B DAN TIPE C. KECAMATAN DIKATEGORIKAN KE DALAM TIPE A DAN TIPE B SEMUA DINAS DAN BADAN DAPAT DITURUNKAN TIPENYA MENJADI LEBIH RENDAH. JIKA HASIL PEMETAAN MENGAKIBATKAN TERJADI PENAMBAHAN STRUKTUR PERANGKAT DAERAH, MAKA TIPE C DENGAN NILAI SAMPAI DENGAN 500 SEBELUM DIKALIKAN FAKTOR GEOGRAFIS DAPAT DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C, B ATAU A. JIKA DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C MAKA MENJADI TIPE B DAN JIKA TIPE B MENJADI TIPE A. JIKA HASIL PEMETAAN MENGAKIBATKAN TERJADI PENAMBAHAN STRUKTUR PERANGKAT DAERAH, MAKA TIPE C DENGAN NILAI SAMPAI DENGAN 500 SEBELUM DIKALIKAN FAKTOR GEOGRAFIS DAPAT DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C, B ATAU A. JIKA DIGABUNG DENGAN DINAS TIPE C MAKA MENJADI TIPE B DAN JIKA TIPE B MENJADI TIPE A.

18 SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SEKRETARIAT DPRD SEBAGAI ORGANISASI PERANGKAT DAERAH SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 104 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

19 BENTUK ORGANISASI ① Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan fungsi penunjang tugas dan fungsi DPRD berbentuk Sekretariat DPRD. ② Pembentukan Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.

20 NOMENKLATUR Nomenklatur Sekretariat DPRD terdiri atas : Sekretariat DPRD Provinsi dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota.

21 TYPOLOGI (TYPE) Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan atas typologi berikut : tipe A, tipe B, dan tipe C. Sekretariat DPRD tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan tipe C dengan beban kerja yang kecil. Penentuan tipe Sekretariat DPRD dimaksud dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur tentang perangkat daerah.

22 SUSUNAN ORGANISASI DPRD PROVINSI 1.Sekretariat DPRD provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 2.Sekretariat DPRD provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. Bagian dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 3.Sekretariat DPRD provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. Bagian dimaksud terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian

23 SUSUNAN ORGANISASI DPRD KAB/KOTA 1.Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 2.Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. Bagian dimaksud terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. 3.Sekretariat DPRD kabupaten/kota tipe C terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian. Bagian dimaksud terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian

24 PENGELOMPOKAN TUGAS BAGIAN DAN SUBAGIAN DI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN TYPOLOGI PENGELOMPOKAN TUGAS BAGIAN DAN SUBAGIAN DI SEKRETARIAT DPRD BERDASARKAN TYPOLOGI

25 BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE A A A Nomenklatur Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe A, yang terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, antara lain sebagai berikut : 1.Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum) 2.Bagian yang memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD (Bagian Program dan Keuangan) 3.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan) 4.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan(Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan)

26 STRUKTUR ORGANISASI SETWAN TYPE A SETWAN TYPE A Bagian Umum Bagian Umum Bagian Program dan Keuangan Bagian Program dan Keuangan Bagian Persidangan dan Per-UU-an Bagian Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan Sub Bagian TU & Kepegawaian Sub Bagian TU & Kepegawaian Sub Bagian Rumah Tagga Sub Bagian Rumah Tagga Sub Bagian Perlengkapan Sub Bagian Perlengkapan Sub Bagian Perencanaan & Penganggaran Sub Bagian Perencanaan & Penganggaran Sub Bagian Verifikasi Sub Bagian Verifikasi Sub Bagian Akuntansi & Pelaporan Sub Bagian Akuntansi & Pelaporan Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Persidangan & Risalah Sub Bagian Persidangan & Risalah Sub Bagian Humas, Protokol & Publikasi Sub Bagian Humas, Protokol & Publikasi Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sub Bagian Kerjasama & Aspirasi Sub Bagian Kerjasama & Aspirasi

27 PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN TYPE A PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN TYPE A

28 TUPOKSI BAGIAN UMUM SETWAN TYPE A TUPOKSI BAGIAN UMUM SETWAN TYPE A 1.Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD; 2.Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD; 3.Mengelola administrasi keanggotaan DPRD; 4.Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD; 5.Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; 6.Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD; 7.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD; 8.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; dan 9.Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD.

29 TUPOKSI BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE A TUPOKSI BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE A 1.Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 2.Mengevaluasibahan perencanaan anggaranSekretariat DPRD; 3.Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; 4.Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; 5.Menyelenggarakanpenatausahaan keuanganSekretariat DPRD; 6.Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; 7.Mengoordinasikan pengelolaan anggaranSekretariat DPRD; 8.Memverifikasi pertanggungjawaban keuanganSekretariat DPRD; 9.Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; 10.Mengoordinir dan mengevaluasi laporan keuanganSekretariat DPRD; 11.Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; 12.Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

30 TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE A TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE A 1.Menyelenggarakan kajian perundang-undangan; 2.Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah; 3.Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif; 4.Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; 5.Mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif; 6.Memfasilitasi penyelengaraan persidangan; 7.Menyusun risalah rapat; 8.Mengoordinasikan pembahasan Raperda; 9.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM); 10.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat; 11.Menyelenggarakan hubungan masyarakat; 12.Menyelenggarakan publikasi; dan 13.Menyelenggarakan keprotokolan.

31 TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE A TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE A 1.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan; 2.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP; 3.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 4.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya; 5.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan LKPJ KDH 6.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; 7.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat; 8.Memfasilitasi, koordinasikan dan evaluasi rumusan rapat untuk pengawasan; 9.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penegakan kode etik DPRD; 10.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; 11.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan; 12.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan 13.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.

32 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE A A A Nomenklatur Sub-sub Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe A, yang pada masing-masing Bagian paling banyak 3 (tiga) sub- bagian, antara lain : 1. Untuk Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian b.Subbagian Rumah Tangga c.Subbagian Perlengkapan

33 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE A A A 2.Bagian yang memberikan dukungan administrasi perencanaan dan keuangan DPRD (Bagian Program dan Keuangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Perencanaan dan Penganggaran b.Subbagian Verifikasi c.Subbagian Akuntansi dan Pelaporan

34 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE A 3.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Kajian Perundang-undangan b.Subbagian Persidangan dan Risalah c.Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi

35 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE A 4. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Fasilitasi Penganggaran b.Subbagian Fasilitasi Pengawasan c.Subbagian Kerjasama dan Aspirasi

36 PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE A PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE A

37 1.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN BAGIAN UMUM 1.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN TATA USAHA DAN KEPEGAWAIAN BAGIAN UMUM 1.Melaksanakan surat-menyurat dan naskah dinas Sekretariat DPRD dan pimpinan DPRD; 2.Melaksanakan kearsipan; 3.Menyusun administrasi kepegawaian; 4.Menyusun rencana kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi kepegawaian; 5.Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian; 6.Menganalisis kebutuhan dan merencanakan penyediaan tenaga ahli; dan 7.Menyiapkan bahan administrasi pembuatan daftar Urut kepangkatan dan formasi pegawai.

38 1.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN RUMAH TANGGA BAGIAN UMUM 1.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN RUMAH TANGGA BAGIAN UMUM 1.a) mengatur dan memelihara kebersihan kantor komplek Sekretariat DPRD; 2.b) mengatur dan memelihara halaman dan taman di komplek Sekretariat DPRD; 3.c) mengatur dan mengelola keamanan komplek Sekretariat DPRD; dan 4.d) memfasilitasi penyiapan tempat dan sarana rapat dan pertemuan.

39 1.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERLENGKAPAN BAGIAN UMUM 1.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERLENGKAPAN BAGIAN UMUM 1.mengadakan barang dan jasa kebutuhan perlengkapan 2.sekretariat DPRD; 3.b) mendistribusikan dan pengendalian bahan perlengkapan; 4.c) merencanakan pemeliharaan alat-alat perlengkapan; 5.d) menyediakan, mengurus, menyimpan dan mengeluarkan 6.barang untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; 7.e) mengatur pemeliharaan dan pengelolaan bahan bakar 8.kendaraan dinas di Sekretariat DPRD; 9.f) mengatur penggunaan kendaraan dinas dan para pengemudi 10.untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD; dan 11.g) melaksanakan pemeliharaan sarana, prasarana dan gedung.

40 2.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 2.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERENCANAAN & PENGANGGARAN BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 1.Menyusun bahan perencanaan; 2.Menyusun RKA dan DPA baik murni maupun perubahannya; 3.Menyusun perencanaan kebutuhan rumah tangga DPRD; dan 4.Merencanakan kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD.

41 2.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN VERIFIKASI BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 2.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN VERIFIKASI BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 1.Merencanakan pemverifikasian keuangan; 2.Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan; 3.Mengoordinasikan kepada PPTK, Bendahara dan pembantu PPK untuk pengajuan SPP dan SPM UP/ GU/TU/LS; 4.Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga; dan 5.Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD.

42 2.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 2.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN BAGIAN PROGRAM DAN KEUANGAN 1.Merencanakan penatausahaan keuangan; 2.Menyusun pengadministrasian dan pembukuan keuangan; 3.Mengoordinasikan kepada PPTK dan Bendahara dalam pelaksanaan belanja dan pertanggung jawaban keuangan; 4.Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; 5.Menganalisis laporan keuangan; 6.Menganalisis laporan kinerja; dan 7.Menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.

43 3.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 3.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN KAJIAN PERUNDANG-UNDANGAN BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 1.Melaksanakan kajian perundang-undangan 2.Membuat konsep bahan penyusunan Naskah Akademik; 3.Menyusun bahan analisis produk penyusunan perundang- undangan; membuat konsep bahan penyiapan Draf Perda inisiatif; merancang bahan pembahasan Perda; dan 4.Menyusun bahan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

44 3.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERSIDANGAN & RISALAH BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 3.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN PERSIDANGAN & RISALAH BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 1.Merencanakan program dan jadwal rapat dan sidang; 2.Menyusun risalah, notulen dan catatan rapat-rapat; 3.Menyiapkan materi/bahan rapat DPRD; 4.Memfasilitasi rapat-rapat DPRD; dan 5.Menyiapkan bahan penyusunan rancangan Rencana Kerja DPRD.

45 3.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN HUMAS, PROTOKOL & PUBLIKASI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 3.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN HUMAS, PROTOKOL & PUBLIKASI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN 1.Menyusun bahan komunikasi dan publikasi; 2.Merancang administrasi kunjungan kerja DPRD; 3.Menyusun bahan keprotokolan pimpinan DPRD; 4.Merencanakan kegiatan DPRD; dan 5.Merencanakan keprotokolan pimpinan DPRD.

46 4.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 4.a. TUPOKSI SUB-BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 1.Merencanakan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan; 2.Menyusun bahan pembahasan APBD/APBDP; 3.Menyusun bahan pembahasan Raperda pertangungjawaban pelaksanaan APBD; 4.Menyusun bahan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya; 5.Menyusun bahan pembahasan laporan keterangan pertangungjawaban kepala daerah; dan 6.Menyusun bahan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI.

47 4.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN FASILITASI PENGAWASAN BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 4.b. TUPOKSI SUB-BAGIAN FASILITASI PENGAWASAN BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 1.Mengkaji ulang rumusan rapat dalam rangka pengawasan; 2.Merancang bahan rapat-rapat internal DPRD; 3.Menganalisis bahan dalam pelaksanaan penegakan kode etik DPRD; 4.Menganalisis bahan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; dan 5.Menyusun bahan pengawasan pelaksanaan kebijakan.

48 4.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN KERJASAMA DAN ASPIRASI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 4.c. TUPOKSI SUB-BAGIAN KERJASAMA DAN ASPIRASI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN 1.Memfasilitasi reses DPRD; 2.Merencanakan kegiatan hearing/dialog dengan pejabat pemerintah dan masyarakat; 3.Menganalisis data/bahan dukungan jaringan aspirasi; 4.Menyusun pokok-pokok pikiran DPRD; dan 5.Melaksanakan kerjasama Sekretariat DPRD dan DPRD.

49 PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN & SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE B PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN & SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE B

50 BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE B B B Nomenklatur Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe B, yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, antara lain sebagai berikut : 1.Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan) 2.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang undangan) 3.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan)

51 STRUKTUR ORGANISASI SETWAN TYPE B SETWAN TYPE B Bagian Umum & Keuangan Bagian Umum & Keuangan Bagian Persidangan dan Per-UU-an Bagian Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan Sub Bagian Program & Keuangan Sub Bagian Program & Keuangan Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian Sub Bagian Tata Usaha & Kepegawaian Sub Bagian Rumah Tagga Sub Bagian Rumah Tagga Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Persidangan & Risalah Sub Bagian Persidangan & Risalah Sub Bagian Humas, Protokol & Publikasi Sub Bagian Humas, Protokol & Publikasi Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sub Bagian Kerjasama & Aspirasi Sub Bagian Kerjasama & Aspirasi

52 TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE B TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE B 1.Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD; 2.Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD; 3.Mengelola administrasi keanggotaan DPRD; 4.Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD; 5.Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; 6.Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD; 7.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD; 8.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; 9.Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; 10.Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 11.Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 12.Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; 13.Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; 14.Menyelenggarakanpenatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; 15.Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; 16.Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; 17.Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD; 18.Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; 19.Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD; 20.Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 21.Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

53 TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE B TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE B 1.Menyelenggarakan kajian perundang-undangan; 2.Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah; 3.Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif; 4.Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; 5.Mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif; 6.Memfasilitasi penyelengaraan persidangan; 7.Menyusun risalah rapat; 8.Mengoordinasikan pembahasan Raperda; 9.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM); 10.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat; 11.Menyelenggarakan hubungan masyarakat; 12.Menyelenggarakan publikasi; dan 13.Menyelenggarakan keprotokolan.

54 TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE B TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE B 1.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan; 2.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP; 3.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 4.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya; 5.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan LKPJ KDH 6.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; 7.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat; 8.Memfasilitasi, koordinasikan dan evaluasi rumusan rapat untuk pengawasan; 9.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penegakan kode etik DPRD; 10.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; 11.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan; 12.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan 13.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.

55 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE B B B Nomenklatur Sub-sub Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe B, yang pada masing-masing Bagian paling banyak 3 (tiga) sub- bagian, antara lain : 1. Untuk Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Program dan Keuangan b.Subbagian Tata Usaha dan Kepegawaian c.Subbagian Rumah Tangga

56 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE B B B 3.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Kajian Perundang-undangan b.Subbagian Persidangan dan Risalah c.Subbagian Humas, Protokol dan Publikasi

57 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE B B B 4. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Fasilitasi Penganggaran b.Subbagian Fasilitasi Pengawasan c.Subbagian Kerjasama dan Aspirasi

58 PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN & SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE C PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN & SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN TYPE C

59 BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE C C C Nomenklatur Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe C, yang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bagian, antara lain sebagai berikut : 1.Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan) 2.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang undangan) 3.Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan)

60 STRUKTUR ORGANISASI SETWAN TYPE C SETWAN TYPE C Bagian Umum & Keuangan Bagian Umum & Keuangan Bagian Persidangan dan Per-UU-an Bagian Fasilitasi Penganggaran & Pengawasan Sub Bagian Program & Keuangan Sub Bagian Program & Keuangan Sub Bagian Umum Sub Bagian Umum Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Kajian Per-UU-an Sub Bagian Persidangan, Risalah & Publikasi Sub Bagian Persidangan, Risalah & Publikasi Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Penganggaran Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan Sub Bagian Fasilitasi Pengawasan

61 PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN TYPE C PENGELOMPOKAN TUGAS DAN FUNGSI BAGIAN-BAGIAN PADA SETWAN TYPE C

62 TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE C TUPOKSI BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN SETWAN TYPE C 1.Menyelenggarakan ketatausahaan Sekretariat DPRD; 2.Mengelola kepegawaian Sekretariat DPRD; 3.Mengelola administrasi keanggotaan DPRD; 4.Memfasilitasi pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD; 5.Mengelola tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; 6.Menyediakan fasilitasi fraksi DPRD; 7.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga DPRD; 8.Menyelenggarakan pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana DPRD; 9.Menyelenggarakan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; 10.Menyusun perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 11.Mengevaluasi bahan perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 12.Memverifikasi perencanaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat DPRD; 13.Memverifikasi kebutuhan perlengkapan sekretariat DPRD; 14.Menyelenggarakanpenatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; 15.Melaksanakan pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Sekretariat DPRD; 16.Mengoordinasikan pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; 17.Memverifikasi pertanggungjawaban keuangan Sekretariat DPRD; 18.Mengevaluasi laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; 19.Mengkoordinir dan mengevaluasi laporan keuangan Sekretariat DPRD; 20.Mengevaluasi pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 21.Menyusun laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD.

63 TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE C TUPOKSI BAGIAN PERSIDANGAN DAN PER-UU-AN SETWAN TYPE C 1.Menyelenggarakan kajian perundang-undangan; 2.Memfasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah; 3.Memfasilitasi penyusunan Naskah Akademik dan draf Raperda inisiatif; 4.Memverifikasi, mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan; 5.Mengumpulkan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif; 6.Memfasilitasi penyelengaraan persidangan; 7.Menyusun risalah rapat; 8.Mengoordinasikan pembahasan Raperda; 9.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi daftar Inventaris masalah (DIM); 10.Memverifikasi, mengoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat; 11.Menyelenggarakan hubungan masyarakat; 12.Menyelenggarakan publikasi; dan 13.Menyelenggarakan keprotokolan.

64 TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE C TUPOKSI BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN & PENGAWASAN SETWAN TYPE C 1.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan; 2.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan Pembahasan APBD/APBDP; 3.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 4.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya; 5.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan LKPJ KDH 6.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI; 7.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan aspirasi masyarakat; 8.Memfasilitasi, koordinasikan dan evaluasi rumusan rapat untuk pengawasan; 9.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penegakan kode etik DPRD; 10.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan dukungan pengawasan penggunaan anggaran; 11.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan pengawasan pelaksanaan kebijakan; 12.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; dan 13.Memfasilitasi, memverifikasi, dan mengoordinasikan persetujuan kerjasama daerah.

65 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE C C C Nomenklatur Sub-sub Bagian pada Sekretariat DPRD provinsi dan kabupaten/kota tipe B, yang pada masing-masing Bagian paling banyak 2 (dua) sub- bagian, antara lain : 1. Untuk Bagian yang memberikan dukungan administrasi kesekretariatan DPRD (Bagian Umum dan Keuangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Program dan Keuangan b.Subbagian Umum

66 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE C C C 2. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang legislasi (Bagian Persidangan dan Perundang-undangan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Kajian Perundang-undangan b.Subbagian Persidangan dan Risalah dan Publikasi

67 SUB-SUB BAGIAN PADA SETWAN PROV DAN KAB/KOTA TYPE C C C 3. Bagian yang menyelenggarakan Fungsi Dukungan Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi DPRD bidang penganggaran dan pengawasan (Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan), memiliki sub-sub bagian sebagai berikut : a.Subbagian Fasilitasi Penganggaran b.Subbagian Fasilitasi Pengawasan

68 TERIMA KASIH 68


Download ppt "REGULASI DPRD MENURUT UU NOMOR 23 TAHUN 2014 Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang-Undang Nomor."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google