Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Menteri Keuangan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Menteri Keuangan"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Pemerintah Pusat

2 Pengantar: Hubungan PIPK dengan SPIP
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan kegiatan yang dilakukan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (PP 60 tahun 2008) Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) Merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberi keyakinan pada Pelaporan Keuangan / Kegiatan yang terkait dengan Keuangan Negara. (PMK 17 tahun 2019) SPIP PIPK

3 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Pengantar: Dasar Hukum SPIP UU 1/2004 – Perbendaharaan Negara Pasal 55 ayat (4) Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). PP 60/2008 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pasal 58 ayat (1) dan (2) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintah mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

4 Pengantar: Paradigma SPIP
PRESIDEN / MENTERI / PIMPINAN LEMBAGA / KEPALA DAERAH “Process owner” Penerapan SPIP merupakan tanggung jawab pokok manajemen UU 1/2004 Pasal 58 PP 60/2008 Pasal 2 APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH “Assurance” dan “Consulting” APIP melakukan pengawasan intern untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPIP. PP 60/2008 Pasal 2

5 Pengantar: Visualisasi Pengendalian Intern - SPIP PIPK Tujuan Hard
LINGKUNGAN PENGENDALIAN PENILAIAN RISIKO KEGIATAN PENGENDALIAN INFORMASI & KOMUNIKASI PEMANTAUAN ENTiTAS pROSES EFEKTIF & EFISIEN KEGIATAN KEANDALAN LAPKEU PENGAMANAN ASET KETAATAN PERATURAN Transaksi Keuangan negara Hard Control Unsur Lingkup Implementasi Soft Control

6 Latar Belakang: PIPK Rekomendasi BPK RI (2015) untuk penerapan Control Self Assessment Mayoritas Kementerian Negara/Lembaga belum memahami SPIP terlebih terkait pengendalian intern atas pelaporan keuangan Penilaian mempertimbangkan manfaat dan biaya serta efisiensi Pertimbangan risiko sebagai dasar Penilaian PIPK. Lebih efisien bila fokus pada +500 entitas pelaporan dari pada entitas akuntansi. Diterapkan secara tahunan, bukan semesteran. Menyederhanakan mekanisme reviu PIPK Reviu PIPK dipandang masih cukup menyulitkan

7 Latar Belakang: PIPK Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Penanggung jawab Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran, termasuk Menteri Keuangan atas nama Pemerintah Pusat, membuat pernyataan tanggung jawab atas Laporan Keuangan yang disampaikan. (PMK 215/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat ) Format pernyataan tanggung jawab dalam Lampiran PMK 215/PMK.05/2016 ”Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan pengendalian intern yang memadai, ...”.

8 Contoh Pernyataan Tanggung Jawab
Ganti pernyataan tanggung jawab

9 Latar Belakang: PIPK Reviu atas Laporan Keuangan hanya memberikan keyakinan terbatas bahwa Laporan Keuangan disusun sesuai dengan SAP Lampiran PMK 10/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK BUN dan Lampiran PMK 255/PMK.09/2015 tentang Standar Reviu atas LK K/L, dalam sub bab Tujuan Reviu dinyatakan bahwa : “Reviu tidak memberikan dasar untuk meyatakan opini sebagaimana dalam audit karena reviu tidak mencakup pengujian atas pengendalian intern, …” .

10 Tujuan Penerapan PIPK Untuk memberikan keyakinan memadai bahwa Pelaporan Keuangan disusun dengan pengendalian intern yang memadai. Pasal 3 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

11 Pelaksanaan PIPK Reviu Penilaian Penerapan
Bertujuan memberikan keyakinan terbatas atas efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh APIP terhadap penerapan PIPK yang berasal dari laporan hasil Penilaian PIPK Reviu Bertujuan menjaga efektivitas penerapan PIPK. Dilaksanakan oleh Tim Penilai pada tingkat entitas, dan tingkat proses/transaksi. Penilaian Bertujuan memberikan keyakinan bahwa Pelaporan Keuangan dilaksanakan dengan pengendalian intern yang memadai. Diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. Penerapan

12 Pendokumentasian Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan bertanggung jawab untuk mengelola, memelihara, dan memutakhirkan dokumentasi penerapan PIPK. Pasal 6 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

13 Hasil Control Self Assessment terkait PIPK
dan Pernyataan Manajemen ttg PIPK Efektif MEMADAI Efektif dengan Pengecualian Mengandung Kelemahan Material TIDAK MEMADAI

14 PIPK Peta Materi: PMK 17/PMK.09/2019 III PENILAIAN REVIU IV II
Tujuan & Entitas yang dinilai (Ps 8) Tim Penilai (Ps 9) Ruang Lingkup (Ps 10) Pelaporan (Ps 11) Pedoman Penilaian (Ps 12) Prinsip (Ps 2) Tujuan & Ruang Lingkup (Ps 13) Tujuan (Ps 3) Tahapan Reviu (Ps 14 – 17) Ruang Lingkup (Ps 4 - 5) III PENILAIAN REVIU IV Pedoman Reviu (Ps 18) Tanggung Jawab (Ps 6) Pedoman Penerapan (Ps 7) Ketentuan Peralihan (Ps 19) II PENERAPAN V PIPK Ketentuan Umum (Ps 1) Penutup (Ps 20 – 21) I VI

15 PIPK Peta Materi: Lampiran PEDOMAN PENILAIAN PEDOMAN PEDOMAN PENERAPAN
Penilaian Efektifitas dan Simpulan Pendahuluan Perencanaan Pengujian PI Pelaporan Pendahuluan Tujuan dan Mafaat Keterbatasan PI PEDOMAN PENILAIAN Pendahuluan Tingkatan Penerapan PI Prosedur Reviu PIPK Dokumentasi PEDOMAN PENERAPAN PEDOMAN REVIU Format I Laporan Hasil Penilaian PIPK Format II Formulir CHR PIPK Format III Laporan Hasil Reviu PIPK

16 Tahapan Pelaksanaan PIPK
PIPK diterapkan oleh setiap Entitas Akuntansi, dan Entitas Pelaporan. PENERAPAN PENILAIAN REVIU Entitas Pelaporan & EA yang terpilih berdasarkan pertimbangan risiko terkait yang dapat mempengaruhi Opini atas Laporan Keuangan (Psl 8 (2-3)) EP menetapkan EA terpilih Triwulan I (Pasal 8 (4)) Menjaga efektivitas penerapan PIPK (psl 8 (1)) dengan memastikan kecukupan rancangan & efektivitas pelaksanaan pengendalian. Direncanakan Semester I tahun berjalan (psl 15 (2)) Dilaksanakan paling lambat bersamaan reviu LK (Psl 16) Dilakukan pada Entitas Prelaporan & Uji petik dari yang EA yang Dipilih

17 Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Pengendalian Aplikasi
Penerapan PIPK 5 Unsur Pengendalian Pengendalian Intern Tingkat Entitas Pengendalian Umum TIK (PUTIK) Laporan Keuangan Berkualitas Penerapan 1 2 Pengendalian Manual Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi Pengendalian Aplikasi

18 Langkah-langkah Penilaian PIPK
Kualifikasi diatur di PMK-17/2019 Ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan Pertimbangan Risiko Internal dan eksternal termasuk APIP Penetapan Entitas Akuntansi yang Melakukan Penilaian Koordinasi Pelaksanaan Penilaian 1 2 3 4 5 Pembentukan Tim Penilai Penentuan Ruang Lingkup Pelaksanaan Penilaian Direkomendasikan oleh Tim Penilai, diputuskan oleh manajemen Tingkat Entitas dan Tingkat Proses/transaksi Dibentuk di tingkat: UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, UAPA Ruang lingkup: Periode, materialitas, akun signifikan, probis terkait, asersi, risiko & pengendalian

19 Alur Penilaian Pasal 8-12 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK
Penilaian Tingkat Entitas Penilaian Tingkat Proses/Transaksi Penilaian Secara Keseluruhan Perencanaan Pengujian Pengendalian Intern Tk Entitas (PITE) Pembentukan Tim Penilai Penilaian efektivitas rancangan Pengendalian Kompilasi Simpulan Pengendalian Intern Secara Keseluruhan Efektif Efektif dengan pengecualian Mengandung Kelemahan Material Penentuan Ruang Lingkup Pengujian Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUTIK) Penentuan Materialitas Pengujian Efektivitas Implementasi Pengendalian Penilaian Efektivitas Pengendalian dan Kelemahan Pengendalian Penarikan Simpulan Mana yg terkait implementasi dan yg terkait rancangan? Kenapa PU? PPU –uji atribut! PPU dan PEI atas pengendalian yg ada KR – pengendalian yg seharusnya ada Penentuan jumlah sample Tinggi Inconsequential Simpulan Sedang Hasil Penilaian Kelemahan Significant deficiency Rendah Material weakness Pasal 8-12 PMK no 17 Tahun 2019 tentang PIPK

20 Perencanaan Penilaian
1 Pembentukan Tim Penilai Tim Penilai ditunjuk langsung oleh pimpinan Entitas Akuntansi Untuk yang sudah memiliki UKI, dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai 2 Penentuan Ruang Lingkup Tim Penilai UAPA menentukan ruang lingkup pelaporan keuangan yang akan diuji 3 Penentuan Akun Signifikan Tim Penilai UAPA menetapkan akun signifikan yang akan diuji 4 Penentuan Materialitas Tim Penilai UAPA menentukan batas materialitas pos yang akan diuji Batas materialitas tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam mengambil kesimpulan pada tabel C dan D

21 Langkah-Langkah Penilaian
1 Menilai rancangan pengendalian (Tabel A dan A.1) Memastikan bahwa seluruh risiko utama dan pengendalian utamanya telah diidentifikasi 2 Menilai PITE dan PUTIK (Tabel B.1 dan B.2) Memastikan bahwa entitas memenuhi unsur-unsur SPIP dan didukung dengan pengendalian atas TIK yang memadai 3 Menilai Implementasi (Tabel C.1 dan C.2) Memastikan bahwa pengendalian utama yang telah diidentifikasi benar-benar dilaksanakan 4 Menilai Efektivitas Pengendalian (Tabel D) Memastikan bahwa keseluruhan pengendalian, baik PITE, PUTIK, dan Transaksi/Proses telah efektif meyakinkan bahwa Laporan Keuangan disusun dengan memadai. 5 Melakukan Kompilasi Hasil Penilaian (Tabel E) Mengambil kesimpulan efektivitas pengendalian pada keseluruhan entitas

22 Batas Materialitas Materialitas adalah Risiko kesalahan atau salah saji yang dapat terjadi dalam laporan keuangan yang akan berpengaruh terhadap keputusan atau kesimpulan yang diambil berdasarkan laporan keuangan tersebut. Nilai Materialitas yang diperoleh merupakan besarnya kesalahan yang mempengaruhi pertimbangan pengguna laporan keuangan Dasar Penetapan Materialitas yang dapat digunakan oleh Tim Penilai: Total Aktiva—entitas berbasis aktiva Total Aset Bersih/Ekuitas—entitas berbasis aset bersih Total Pendapatan – Untuk entitas yang fungsinya sebagai pusat penerimaan Total belanja – Untuk Entitas yang fungsinya sebagai Pusat Belanja

23 PENILAIAN PIPK BAGAN PENILAIAN PIPK Penilaian Tingkat Entitas PITE
Pengendalian Intern Tingkat Entitas PUTIK Pengendalian Umum Teknologi Informasi dan Komunikasi Penilaian Tingkat Transaksi/Proses Pengendalian Intern Tingkat Proses/Transaksi

24 Pengendalian Tingkat Entitas Vs Pengendalian Tingkat Proses
Pengendalian yang dirancang untuk memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan Pelaporan Keuangan suatu organisasi secara menyeluruh dan mempunyai dampak yang luas terhadap organisasi meliputi keseluruhan proses, transaksi, akun, atau asersi dalam Laporan Keuangan Pengendalian yang dirancang dan diimplementasikan untuk memitigasi risiko-risiko dalam pemrosesan transaksi secara spesifik dan hanya terkait dan berdampak terhadap satu/ sekelompok proses, transaksi, akun, atau asersi tertentu VS Piutang Persediaan PNBP

25 Gambaran Umum: Pelaksanaan Penilaian
Rancangan Implementasi Tabel A Tabel C.1 Tabel B.1 Cukup? Ya Tabel C.2 Tabel B.2 Temuan Tidak Tabel D Feedback diterima? Ya Tabel A Tabel A.1 Tabel E Tidak Tabel A Penelitian lanjutan Laporan Penilaian Temuan

26 PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH
Penyampaian Hasil Reviu PIPK Berdasarkan PTD dan Laporan Hasil Reviu PIPIK, Pimpinan K/L menyusun Pernyataan Tanggung Jawab / Statement of Responsibility (SOR) PTD Reviu LK INSPEKTUR JENDERAL PEJABAT SATU TINGKAT DI BAWAH LHR / CHR PIPK Nota Dinas PIMPINAN K/L SOR Nota Dinas Nota Dinas Laporan Hasil Reviu PIPK disampaikan bersama dengan Pernyataan Telah Direviu (PTD) kepada Pimpinan K/L melalui Nota Dinas Laporan Hasil Reviu (LHR) atau Catatan Hasil Reviu (CHR) PIPK ditandatangani oleh Pejabat satu tingkat di bawah Pejabat Penandatangan Reviu Laporan Keuangan

27 Penilaian PIPK di BUN Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi (UAKPA BUN) akan dilakukan oleh Entitas Pelaporan (Dit. APK selaku UABUN) dengan terlebih dahulu mendengar masukan dari masing-masing UAPBUN. Penentuan akun signifikan dan sampel Entitas Akuntansi di tahun 2019 dilaksanakan paling lambat Triwulan I TA 2019 Entitas Akuntansi yang melaksanakan Penilaian PIPK ditetapkan oleh Entitas Pelaporan berdasarkan pertimbangan risiko.

28 Tim Penilai PIPK BUN LK Konsolidasian DJPb Unit Kepatuhan Internal ditunjuk sebagai Tim Penilai BA (DJPb) UAP BA (DJKN) UAP BA , & (DJA) UAP UAP UAKP BA dan (DJPPR) (DJPb) (DJPK) UAP BA (DJKN, DJA, BKF, & DJPb) UAKK BUN-KW UAPPA UAPPA E-1 UAKKPA UAKPA UAK BUN-D UAK BUN-P UAKPA UAKPA UAIP UAKPA

29 Tim Penilai PIPK K/L Tim Penilai ditetapkan
menggunakan Surat Keputusan LK Konsolidasian UAPA Entitas Pelaporan konsolidator LK UAPPA-W UAPPA-E1 Entitas Pelaporan konsolidator LK UAKPA UAPPA-W Entitas Akuntansi Penyusun LK UAKPA UAKPA

30 Pengendalian Utama TIK
Penilaian PUTIK Pengendalian Utama TIK Pengelolaan pelaporan keuangan menggunakan aplikasi: Digunakan oleh K/L Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) Digunakan oleh BUN Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Melakukan penilaian PUTIK atas: Area Manajemen Risiko (8 Komponen) Area Manajemen Perubahan (7 Komponen) Area Akses Logikal (9 Komponen) Area Operasional TIK dan Kelangsungan Layanan (6 Komponen) Dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan menggunakan Surat Keputusan (Bisa dibantu oleh SITP) Dilakukan oleh Tim Penilai UAKPA K/L dan BUN

31 TERIMA KASIH


Download ppt "Peraturan Menteri Keuangan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google